Fidyah: Sebuah Bentuk Kesabaran dalam Menghadapi Keterbatasan Ibadah
16/03/2025 | Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah, Kesabaran, Keterbatasan Ibadah
Fidyah adalah bentuk kompensasi yang diberikan oleh individu yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit, usia lanjut, atau kondisi lainnya.
Dalam konteks ini, fidyah bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan manifestasi dari kesabaran dalam menghadapi keterbatasan ibadah.
Ketika seseorang tidak dapat berpuasa, mereka dihadapkan pada tantangan spiritual dan emosional.
Fidyah menjadi sarana untuk mengekspresikan kesabaran dan keikhlasan dalam menerima keadaan.
Dalam Islam, sabar adalah salah satu sifat yang sangat dihargai. Allah SWT berfirman, "Sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang sabar" (QS. Al-Baqarah: 153).
Dengan membayar fidyah, individu menunjukkan sikap sabar dan tawakal, menerima keterbatasan mereka sambil tetap berusaha memenuhi kewajiban agama.
Pembayaran fidyah juga mencerminkan kepedulian terhadap sesama.
Dengan memberikan fidyah kepada yang membutuhkan, individu tidak hanya membersihkan diri dari kewajiban, tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat.
Hal ini menciptakan siklus positif di mana kesabaran dan kepedulian saling mendukung.
Dengan demikian, fidyah bukan hanya sekadar pengganti puasa, tetapi juga merupakan bentuk latihan kesabaran yang mendalam.
Proses ini mengajarkan individu untuk menerima keterbatasan dengan lapang dada dan tetap berusaha untuk berbuat baik, meskipun dalam keadaan yang sulit.
Sumber:
1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah: 153.
2. Al-Ghazali, Abu Hamid. Ihya Ulum al-Din.
3. Al-Mawardi, Abu al-Hasan. Al-Hawi al-Kabir.
Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Editor: M. Kausari Kaidani
Berita Lainnya
Tarhib Ramadhan Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Serahkan Laporan Pengelolaan Zakat, Infaq, Sedekah dan DSKL Tahun 2025 kepada Wali Kota Yogyakarta
Infak Kemanusiaan SMK Koperasi Yogyakarta untuk Banjir Aceh dan Sumatera
Laporan Pengelolaan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta Desember 2025 / 1447 H
Komitmen Jaga Transparansi dan Akuntabilitas, BAZNAS Kota Yogyakarta Publikasikan Pengelolaan Zakat, Infaq, Sedekah dan DSKL Tahun 2025 Melalui Media Cetak dan Elektronik.
Fidyah Awal Tahun 2026: Kisah Pemuda yang Menemukan Ketenangan Melalui Berbagi Awal Tahun sebagai Ruang Refleksi Spiritual

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS

