WhatsApp Icon

Fidyah, Zakat, dan Kafarat: Tiga Konsep Amal dalam Islam yang Perlu Diketahui

24/03/2025  |  Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana

Bagikan:URL telah tercopy
Fidyah, Zakat, dan Kafarat: Tiga Konsep Amal dalam Islam yang Perlu Diketahui

Fidyah, Zakat, Kafarat, Konsep

Dalam Islam, fidyah, zakat, dan kafarat adalah tiga konsep amal yang memiliki makna dan fungsi berbeda, namun semuanya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendekatkan diri kepada Allah.

Fidyah adalah kompensasi yang dibayarkan oleh individu yang tidak dapat berpuasa, biasanya karena alasan kesehatan atau kondisi tertentu.

Fidyah dapat berupa makanan pokok atau uang yang disalurkan kepada yang membutuhkan.

Ini merupakan bentuk tanggung jawab sosial bagi mereka yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa.

Zakat adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu untuk memberikan sebagian harta mereka kepada yang berhak, seperti fakir miskin.

Zakat memiliki dua jenis utama: zakat fitrah, yang dibayarkan menjelang Idul Fitri, dan zakat mal, yang dikeluarkan dari harta yang dimiliki.

Zakat berfungsi untuk membersihkan harta dan membantu mengurangi kesenjangan sosial.

Kafarat adalah tebusan yang harus dibayarkan sebagai bentuk penebusan atas pelanggaran tertentu, seperti membatalkan puasa tanpa alasan yang sah.

Kafarat dapat berupa puasa tambahan atau memberi makan orang miskin.

Ketiga konsep ini saling melengkapi dalam membangun masyarakat yang lebih baik dan berkeadilan.

Sumber:

1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185).

2. Hadis Nabi Muhammad SAW tentang fidyah, zakat, dan kafarat.

3. Hadis Nabi Muhammad SAW tentang fidyah, zakat, dan kafarat.

Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana

Editor: M. Kausari Kaidani

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat