Hukum Menitipkan Zakat Fitrah ke Orang Lain untuk Disalurkan
28/03/2025 | Penulis: admin
Hukum Menitipkan Zakat Fitrah ke Orang Lain untuk Disalurkan
Menitipkan zakat fitrah kepada orang lain untuk disalurkan merupakan hal yang diperbolehkan dalam Islam. Dalam praktiknya, banyak orang yang tidak bisa menyalurkan zakat fitrah secara langsung kepada mustahik (penerima zakat) sehingga mereka mempercayakan zakatnya kepada keluarga, teman, atau lembaga zakat.
Menurut para ulama, yang terpenting dalam penyaluran zakat fitrah adalah memastikan bahwa zakat tersebut benar-benar sampai kepada mereka yang berhak sebelum waktu yang ditentukan, yaitu sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri. Jika zakat fitrah dititipkan kepada orang lain yang amanah dan dapat menyalurkannya dengan benar, maka zakat tersebut tetap sah.
Namun, seseorang yang menerima titipan zakat juga memiliki tanggung jawab besar. Ia harus memastikan bahwa zakat disalurkan sesuai dengan ketentuan syariat dan diberikan kepada mustahik yang berhak. Jika zakat fitrah tidak disalurkan dengan baik atau terlambat diberikan, maka orang yang menitipkan tetap berkewajiban membayarnya kembali.
Untuk menghindari kesalahan, sebaiknya zakat fitrah dititipkan kepada lembaga resmi yang kredibel atau individu yang benar-benar dapat dipercaya agar tujuan zakat dapat tercapai secara maksimal.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Editor: Ummi Kiftiyah
Penulis: Saffanatussa'idiyah
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Program Foodbank Lumbung Mataraman kepada Santri Pondok Pesantren Ma’had Ali bin Abi Thalib
SIAGA BENCANA 2025: KOMANDAN BTB SE-DIY ADAKAN RAKOR DAN UPGRADING KAPASITAS
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi dengan Kemenag untuk Optimalkan Pengelolaan Zakat
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Pengajian Karyawan dan Karyawati Muslim Se-Setda Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rapat Koordinasi Pendistribusian dan Pendayagunaan se-DIY di Kabupaten Bantul
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Peninjauan Lokasi TMMD Sengkuyung Tahap IV Tahun 2025 di Kemantren Kotagede

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
