Hukum Menitipkan Zakat Fitrah ke Orang Lain untuk Disalurkan
28/03/2025 | Penulis: admin
Hukum Menitipkan Zakat Fitrah ke Orang Lain untuk Disalurkan
Menitipkan zakat fitrah kepada orang lain untuk disalurkan merupakan hal yang diperbolehkan dalam Islam. Dalam praktiknya, banyak orang yang tidak bisa menyalurkan zakat fitrah secara langsung kepada mustahik (penerima zakat) sehingga mereka mempercayakan zakatnya kepada keluarga, teman, atau lembaga zakat.
Menurut para ulama, yang terpenting dalam penyaluran zakat fitrah adalah memastikan bahwa zakat tersebut benar-benar sampai kepada mereka yang berhak sebelum waktu yang ditentukan, yaitu sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri. Jika zakat fitrah dititipkan kepada orang lain yang amanah dan dapat menyalurkannya dengan benar, maka zakat tersebut tetap sah.
Namun, seseorang yang menerima titipan zakat juga memiliki tanggung jawab besar. Ia harus memastikan bahwa zakat disalurkan sesuai dengan ketentuan syariat dan diberikan kepada mustahik yang berhak. Jika zakat fitrah tidak disalurkan dengan baik atau terlambat diberikan, maka orang yang menitipkan tetap berkewajiban membayarnya kembali.
Untuk menghindari kesalahan, sebaiknya zakat fitrah dititipkan kepada lembaga resmi yang kredibel atau individu yang benar-benar dapat dipercaya agar tujuan zakat dapat tercapai secara maksimal.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Editor: Ummi Kiftiyah
Penulis: Saffanatussa'idiyah
Berita Lainnya
Syakira Azka Nabila Raih Juara 3 MHQ Putri Tingkat Kota Yogyakarta
17/09/2025 | Salsa Fateha
Shafa Nur Laila, Penerima Beasiswa Kader Remaja Masjid BAZNAS Jogja, Raih Juara 1 Musabaqah Tartilil Qur’an
20/09/2025 | HUMAS BAZNAS Kota Yogyakarta
Syakira Azka Nabila Raih Juara 3 MHQ di Parade Islam Namche 2025
21/09/2025 | Salsa Fateha
Nitisara Hayati, Kader Hafidz BAZNAS Kota Yogyakarta Raih Juara 1 MHQ Tingkat Kota
17/09/2025 | Salsa Fateha
Najwa Qothrunada, Penerima Beasiswa Kader Remaja Masjid BAZNAS Jogja, Raih Juara 1 Musabaqah Syarhil Qur’an
20/09/2025 | HUMAS BAZNAS Kota Yogyakarta
Penerima Beasiswa BAZNAS Yogyakarta, Lafifuddin Hammam, Raih Juara 2 MHQ Putra
17/09/2025 | Admin Bidang 1

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS