WhatsApp Icon

Hukum Pembayaran Fidyah Melalui Platform Online: Apa yang Perlu Diketahui?

24/03/2025  |  Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana

Bagikan:URL telah tercopy
Hukum Pembayaran Fidyah Melalui Platform Online: Apa yang Perlu Diketahui?

Fidyah, Platform Online, Hukum

Pembayaran fidyah merupakan kewajiban bagi mereka yang tidak dapat berpuasa di bulan Ramadhan.

Dengan kemajuan teknologi, banyak umat Muslim kini memilih untuk membayar fidyah melalui platform online.

Namun, pertanyaan mengenai hukum dan keabsahan metode ini sering muncul.

Secara umum, pembayaran fidyah melalui platform online diperbolehkan asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu.

Pertama, pastikan bahwa platform yang digunakan terpercaya dan transparan dalam pengelolaan dana.

Kedua, fidyah harus disalurkan kepada yang berhak, seperti fakir miskin, sesuai dengan ketentuan syariat.

Beberapa ulama menyatakan bahwa pembayaran fidyah secara online sah, selama niat dan tujuan tetap terjaga.

Selain itu, penting untuk memastikan bahwa nilai fidyah yang dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik dalam bentuk makanan pokok maupun uang.

Dengan demikian, pembayaran fidyah secara online dapat menjadi alternatif yang praktis dan efisien, asalkan dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan prinsip syariah.

Sumber:

1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185).

2. Fatwa MUI tentang fidyah dan pembayaran online.

3. Buku "Fidyah dan Hukum Islam" oleh Dr. Ahmad Zainuddin.

Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana

Editor: M. Kausari Kaidani

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat