Hukum Pembayaran Fidyah Melalui Platform Online: Apa yang Perlu Diketahui?
24/03/2025 | Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah, Platform Online, Hukum
Pembayaran fidyah merupakan kewajiban bagi mereka yang tidak dapat berpuasa di bulan Ramadhan.
Dengan kemajuan teknologi, banyak umat Muslim kini memilih untuk membayar fidyah melalui platform online.
Namun, pertanyaan mengenai hukum dan keabsahan metode ini sering muncul.
Secara umum, pembayaran fidyah melalui platform online diperbolehkan asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu.
Pertama, pastikan bahwa platform yang digunakan terpercaya dan transparan dalam pengelolaan dana.
Kedua, fidyah harus disalurkan kepada yang berhak, seperti fakir miskin, sesuai dengan ketentuan syariat.
Beberapa ulama menyatakan bahwa pembayaran fidyah secara online sah, selama niat dan tujuan tetap terjaga.
Selain itu, penting untuk memastikan bahwa nilai fidyah yang dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik dalam bentuk makanan pokok maupun uang.
Dengan demikian, pembayaran fidyah secara online dapat menjadi alternatif yang praktis dan efisien, asalkan dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan prinsip syariah.
Sumber:
1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185).
2. Fatwa MUI tentang fidyah dan pembayaran online.
3. Buku "Fidyah dan Hukum Islam" oleh Dr. Ahmad Zainuddin.
Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Editor: M. Kausari Kaidani
Berita Lainnya
Prestasi Gemilang Nadia Khairani Yusranida, Penerima Beasiswa BAZNAS yang Menginspirasi
17/09/2025 | Admin Bidang 1
BAZNAS Kota Yogyakarta Ajak ASN Bijak Bermuamalah di Media Sosial Lewat Pengajian Bersama Instansi Arsip Pemkot
19/09/2025 | Admin bidang 1
Umar Furqon Sholahuddin, Penerima Beasiswa Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta, Raih Juara 3 MHQ Putra
17/09/2025 | H. Misbahrudin S.Ag., M.M
BAZNAS Kota Yogyakarta Kembali Serahkan Bantuan Rumah Layak Huni dan Sosial di Kemantren Gondomanan
14/09/2025 | HUMAS BAZNAS Kota Yogyakarta
Dalam Sepekan, 12 Anak Penerima Beasiswa Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta Raih Kejuaraan MTQ dan PKM.
20/09/2025 | HUMAS BAZNAS Kota Yogyakarta
Penerima Beasiswa BAZNAS Yogyakarta, Lafifuddin Hammam, Raih Juara 2 MHQ Putra
17/09/2025 | Admin Bidang 1

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS