Hukum Pembayaran Fidyah Melalui Platform Online: Apa yang Perlu Diketahui?
24/03/2025 | Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah, Platform Online, Hukum
Pembayaran fidyah merupakan kewajiban bagi mereka yang tidak dapat berpuasa di bulan Ramadhan.
Dengan kemajuan teknologi, banyak umat Muslim kini memilih untuk membayar fidyah melalui platform online.
Namun, pertanyaan mengenai hukum dan keabsahan metode ini sering muncul.
Secara umum, pembayaran fidyah melalui platform online diperbolehkan asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu.
Pertama, pastikan bahwa platform yang digunakan terpercaya dan transparan dalam pengelolaan dana.
Kedua, fidyah harus disalurkan kepada yang berhak, seperti fakir miskin, sesuai dengan ketentuan syariat.
Beberapa ulama menyatakan bahwa pembayaran fidyah secara online sah, selama niat dan tujuan tetap terjaga.
Selain itu, penting untuk memastikan bahwa nilai fidyah yang dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik dalam bentuk makanan pokok maupun uang.
Dengan demikian, pembayaran fidyah secara online dapat menjadi alternatif yang praktis dan efisien, asalkan dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan prinsip syariah.
Sumber:
1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185).
2. Fatwa MUI tentang fidyah dan pembayaran online.
3. Buku "Fidyah dan Hukum Islam" oleh Dr. Ahmad Zainuddin.
Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Editor: M. Kausari Kaidani
Berita Lainnya
BAZNAS KOTA YOGYAKARTA PERKUAT KAPASITAS MUSTAHIK MELALUI PENDAMPINGAN USAHA DAN PEMASARAN DIGITAL
Pimpinan BAZNAS RI Tinjau Layanan Zakat di MPP Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Audiensi ke DPMPTSP, Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Layanan
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi dengan Dikpora
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi dengan Pengadilan Agama Yogyakarta
Sinergi BAZNAS Kota Yogyakarta dan PCNU: Tingkatkan Literasi Zakat demi Kesejahteraan Umat
Pimpinan BAZNAS RI Tinjau Program Pemberdayaan Z Coffee Hening di MPP Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Bedah Rumah untuk Tiga Warga Tegalpanggung
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Sosialisasi Penyembelihan Hewan Kurban 1447 H
BAZNAS Kota Yogyakarta Audiensi ke Sekretariat DPRD, Dorong Optimalisasi Zakat Profesi
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Bedah Rumah untuk Ibu Parsilah di Tegalrejo
Launching Z-Coffee UIN Sunan Kalijaga Libatkan BAZNAS se-DIY
BAZNAS dan Kesbangpol Kota Yogyakarta Bersinergi Optimalkan Potensi Zakat ASN
BAZNAS Kota Yogyakarta Laksanakan Seremonial Bedah Rumah Tidak Layak Huni di Purwokinanti
Apel Kesiapsiagaan dan Gelar Peralatan dalam rangka memperingati 20 tahun Gempa Bumi Yogyakarta–Jawa Tengah

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →
