WhatsApp Icon

Hukum Zakat Fitrah Bagi Orang yang Meninggal Sebelum Sempat Membayar

31/03/2024  |  Penulis: Asmara

Bagikan:URL telah tercopy
Hukum Zakat Fitrah Bagi Orang yang Meninggal Sebelum Sempat Membayar

zakat

Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mampu untuk membayar zakat pada bulan Ramadan sebagai bentuk kesucian diri dan penghilangan kekurangan bagi yang berhak menerimanya. Namun, terdapat situasi di mana seseorang meninggal sebelum sempat membayar zakat fitrah. Apa hukumnya dalam Islam?
Menurut mayoritas ulama, hukum zakat fitrah bagi orang yang meninggal sebelum sempat membayar terbagi menjadi dua pendapat utama:
Wajib Dibayar oleh Ahli Waris. Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat fitrah tetap menjadi tanggung jawab ahli waris atau keluarga yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal tersebut. Hal ini karena zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sebelum meninggal dunia. Dalam hal ini, ahli waris atau keluarga yang bersangkutan harus membayar zakat fitrah atas nama orang yang meninggal tersebut dari harta peninggalannya.
Tidak Wajib Dibayar. Pendapat lain menyatakan bahwa zakat fitrah tidak wajib dibayar oleh ahli waris jika orang yang meninggal belum sempat membayar zakat tersebut. Pendapat ini didasarkan pada hadis yang menyatakan bahwa kewajiban zakat fitrah jatuh pada setiap orang yang hidup pada saat akhir Ramadan, sehingga orang yang meninggal sebelumnya tidak terikat dengan kewajiban ini.
Namun, ada baiknya bagi ahli waris atau keluarga yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal untuk tetap membayar zakat fitrah atas nama orang yang telah meninggal tersebut sebagai bentuk kebaikan dan amal jariyah. Dengan demikian, mereka dapat memastikan bahwa kewajiban tersebut terpenuhi meskipun orang yang bersangkutan telah tiada.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat