Hukum Zakat Fitrah dengan Makanan Pokok Selain Beras
14/03/2025 | Penulis: admin
Hukum Zakat Fitrah dengan Makanan Pokok Selain Beras
Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim menjelang Idulfitri sebagai bentuk penyucian diri dan kepedulian terhadap kaum fakir miskin. Di Indonesia, zakat fitrah umumnya dibayarkan dalam bentuk beras. Namun, bagaimana hukumnya jika membayar dengan makanan pokok selain beras?
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW menetapkan zakat fitrah dengan satu sha’ (sekitar 2,5–3 kg) dari makanan pokok yang biasa dikonsumsi di daerah setempat, seperti kurma, gandum, atau sya'ir (sejenis jelai). Dari sini, para ulama sepakat bahwa zakat fitrah harus diberikan dalam bentuk makanan pokok yang lazim dikonsumsi oleh masyarakat.
Di negara-negara yang makanan pokoknya bukan beras, seperti di Timur Tengah yang mengonsumsi gandum atau di Afrika yang mengandalkan jagung, maka zakat fitrah dapat dikeluarkan dalam bentuk makanan tersebut. Di Indonesia, meskipun beras menjadi makanan utama, sebagian masyarakat di wilayah tertentu lebih sering mengonsumsi sagu atau jagung. Dalam kondisi demikian, membayar zakat fitrah dengan sagu atau jagung diperbolehkan selama itu merupakan makanan pokok setempat.
Kesimpulannya, zakat fitrah tidak harus selalu dalam bentuk beras, melainkan dalam bentuk makanan pokok yang sesuai dengan kebiasaan daerah masing-masing. Hal ini sesuai dengan prinsip keadilan dan kemudahan dalam Islam.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Penulis: Saffanatussa'idiyah
Editor: Ummi Kiftiyah
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Shubuh Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Baiturrahman
Amalan Rasulullah SAW di Sepuluh Hari Terakhir Ramadan
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Shubuh Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Al-Barokah Bumijo
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Sampaikan Laporan Pengelolaan ZIS DSKL Bulan Januari sebagai Wujud Transparansi dan Amanah
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Ummi Salamah
BAZNAS Kota Yogyakarta Rilis Laporan Pengelolaan ZIS DSKL Februari 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Serahkan Bantuan pada Safari Subuh Wali Kota di Masjid Al Ikhlas Kotagede
PELUNCURAN Z IFTHAR MASJID PANGERAN DIPONEGORO KOMPLEKS BALAIKOTA YOGYAKARTA
Tagline “Zakat Menguatkan Indonesia” Warnai Program Ramadan BAZNAS 2026
KETUA BAZNAS KOTA YOGYAKARTA HADIRI SAFARI SHUBUH PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA
Tarhib Ramadhan Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta
BAZNAS RI Menegaskan Zakat Tidak Dimanfaatkan untuk Program MBG
PROGRAM RUMAH LAYAK HUNI BAZNAS KOTA YOGYAKARTA
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Safari Subuh Terakhir Ramadhan 1447 H di Masjid Baitul Hamdi

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →