I'tikaf: Memalingkan Raga Memulihkan Jiwa
30/03/2024 | Penulis: Yoga Pratama
BaznasJogja
Di penghujung bulan Ramadhan, tepatnya sepuluh hari terakhir, i'tikaf menjadi amalan yang mendapat perhatian lebih dari Rosululloh saw.
Bukan sekedar menanti Lailatul Qodar, lebih dari itu i'tikaf adalah ikhtiar menyegarkan jiwa ( _qolb_), mengembalikan kepada fungsi asalnya sebagai organ transenden penangkap cahaya ilahi.
Banyaknya berinteraksi dengan dunia luar, sadar maupun tidak sadar, sering kali terbawa dan mengendap di dalam hati.
Semakin lama dibiarkan maka semakin menumpuk residu-residu dunia, hati pun semakin sesak dengan tempelan-tempelan dunia, hingga sedikit ruang untuk mengenal Alloh.
Karenanya harus segera dipulihkan dan disegarkan, sehingga menjadi bersih, ringan, bahagia serta mudah menerima cahaya ilahi. Salah satu terapinya seperti yang dicontohkan nabi adalah _i'tikaf._
I'tikaf adalah momen memalingkan raga dari seluruh kegiatan duniawi dan interaksi horizontal untuk mengerahkan seluruh perhatian kepada dimensi rohani.
Tujuannya bukan mengasingkan raga, melainkan memalingkan jiwa agar intens bermunajat dengan Alloh swt.
??? ??????? ?? ??????? ??????? ????? ??????
Pemalingan raga sebagai upaya mengondisikan jiwa untuk sementara waktu tidak terlibat langsung dengan aktivitas duniawi yang berpotensi mengganggu kesyahduan bermunajat.
Demi kesyahduan bermunajat, aturan fiqih tidak memperkenankan _mu'takif_ (pelaku i'tikaf) keluar mesjid, mengobrol, bergurau, berselancar di medsos, dll.
Dengan demikian, amalan selama beri'tikaf adalah seluruh amalan yang dapat menguatkan relasi rohani dengan Tuhannya, baik tilawah, sholat, do'a, dzikir, _tafakkur_, _muhasabah_, dsb.
Kegiatan lainnya yang diperkenankan selama beri'tikaf apapun yang menjadi kebutuhan asasi manusia, seperti makan, minum, BAK, BAB, dsb.
Sumber: Tulisan Aa Deni
Editor: Yoga Pratama
================
#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
================
Mari tunaikan zakat, infaq, sedekah, fidyah, kafarat dan qurban transfer ke rekening:
BSI : 4441111121
BRI : 153101000005307
an. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta
Atau melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi melalui Audiensi dengan CIMB Niaga Syariah
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Fidyah dan Monitoring Program Bedah Rumah
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Komitmen Pelayanan Inklusif Melalui Optimalisasi Mal Pelayanan Publik
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Subuh Pemkot di Masjid Ukhuwah Islamiyah
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Rumah Layak Huni kepada Dua Warga Panembahan
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Kolaborasi Penanggulangan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria melalui Forum Kemitraan
BAZNAS Kota Yogyakarta Jajaki Kolaborasi Program Pemberdayaan Masyarakat Bersama Bank Indonesia DIY
BAZNAS Kota Yogyakarta Bahas Regulasi Penghimpunan DSKL Bersama Bagian Hukum Setda
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan dan Sembako kepada Keluarga Bapak Otto Dinata
Tim BAZNAS Kota Yogyakarta Lakukan Verifikasi Mustahik di Kotagede, Usulkan Bantuan Modal Usaha untuk Mualaf Penyandang Disabilitas
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rapat Koordinasi Pembukaan TMMD Tahap III Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Satpol PP Perkuat Sinergi Penghimpunan ZIS dan Bantuan Sosial
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Peran UPZ Melalui Program Sahabat Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan untuk Warga Bumijo

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →