WhatsApp Icon

Infaq Untuk Bekal Akhirat; Pengertian, Jenis, Hukum, Dan Rukun

15/01/2024  |  Penulis: Hamba Allah pkl

Bagikan:URL telah tercopy
Infaq Untuk Bekal Akhirat; Pengertian, Jenis, Hukum, Dan Rukun

Hartaberkahsakinah

Infaq adalah amalan terpuji yang bias dilakukan di dalam agama Islam. Selain membersihkan harta yang dimiliki, Infaq adalah salah satu cara terpuji untuk membantu sesama yang membutuhkan. Islam mengajarkan banyak cara untuk membantu sesama. Membantu orang lain dalam hal kebaikan dianjurkan bahkan ditekankan dalam Islam. Sebab orang yang membantu orang dalam kesulitan akan mendapat bantuan dari Allah berlipat ganda.

Pengertian Infaq

Menurut KBBI, infaq adalah mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan no-zakat. Tetapi infaq berbeda dengan zakat. Sebab INFAQ tidak mengenal nisab atau jumlah harta yang dikeluarkan yang mana ditentukan secara hukum seperti halnya zakat.

Kata infaq berasal dari bahasa Arab, berasal dari akar kata nafaqa-yanfaqu-nafaqan bermakna sesuatu habis; atau anfaqa al-malistanfaqa, (bermakna membelanjakan harta). Secara terminologi syariat, infak berarti mengeluarkan sebagian dari harta yang diberikan Allah SWT untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam.

Jenis-Jenis Infaq

Berdasarkan hukumya infaq dibagi menjadi empat;

Pertama infaq mubah adalah mengeluarkan harta untuk perkara mubah seperti berdagang, bercocok tanam, dsb. Infaq wajib kedua yaitu mengeluarkan harta untuk perkara wajib seperti membayar mahar (maskawin), menafkahi istri, menafkahi istri yang ditalak yang masih dalam keadaan masa 'iddah. Infaq haram ketiga yaitu mengeluarkan harta dengan tujuan yang diharamkan oleh Allah yaitu infaqnya orang kafir untuk menghalangi syiar. Infaq sunnah yang keempat adalah mengeluarkan harta dengan niat sedekah.

Dasar Hukum Infaq

Dasar hukum infaq telah dijelaskan dalam Al-Quran surat Adz-Dzariyat ayat 19:

“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.”

Dalam Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 245 juga disebutkan tentang dasar hukum infaq:

“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan melipatgandakan yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepadaNya-lah kamu dikembalikan.”

Dari keterangan dasar hukum infaq di atas, maka infaq juga memiliki hukum-hukum tertentu. Adapun hukum infaq adalah ada yang wajib (termasuk zakat, nadzar), ada infaq sunnah, mubah bahkan ada yang haram.

Rukun Infaq

Supaya infaq yang dilakukan dapat dikatakan sah, maka infaq harus memenuhi rukun-rukun tertentu agar perbuatan infaq sah/tidak batal. Infaq dapat dikatakan sah apabila terpenuhinya rukun dengan berbagai syarat yang harus dipenuhi.

Rukun infaq adalah sebagai berikut: Penginfaq (orang yang memberi infaq), orang yang diberi infaq, dan sesuatu yang diinfaqkan.

Infaq Untuk Bekal Akhirat

sebagaimana hadits Rasulullah “Ketika hamba berada di setiap pagi, ada dua malaikat yang turun dan berdoa, “Ya Allah berikanlah ganti pada yang gemar berinfak (rajin memberi nafkah pada keluarga)..” Malaikat yang lain berdoa, “Ya Allah, berikanlah kebangkrutan bagi yang enggan bersedekah (memberi nafkah)." (HR Bukhari dan Muslim). Ditambah lagi bahwa Allah sungguh menyukai orang yang gemar bersedekah, hingga malaikat pun rela berdoa demi seorang manusia yang pada dasarnya lebih mulia kedudukannya daripada dirinya. Itu artinya begitu mulianya amalan sedekah itu bagi kita, Allah akan memberikan kita ganjaran di dunia berupa berkah dan dimudahkan rezekinya, dan juga di akhirat berupa dimasukkan ke dalam kenikmatan surga.

================

#HartaBerkahJiwaSakinah

#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya

#AmanahProfesionalTransparan

#TerimakasihMuzakiDanMustahiq

================

*Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat

*Info Rekening Zakat, Mari tunaikan zakat anda dengan transfer ke rekening zakat BAZNAS Kota Yogyakarta, Klik link:

https://kotayogya.baznas.go.id/rekening

*Ayo akses kemudahan pelayanan satu pintu BAZNAS Kota Yogyakarta hanya dengan klik link ini: https://berbagi.link/baznaskotajogja

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat