Jika Salah Memberikan Zakat, Haruskah Membayar Lagi?
23/03/2025 | Penulis: admin
Jika Salah Memberikan Zakat, Haruskah Membayar Lagi?
Zakat adalah ibadah yang harus diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Namun, terkadang seseorang bisa salah dalam menyalurkan zakat, misalnya memberikannya kepada orang yang ternyata tidak termasuk dalam golongan mustahik. Dalam kondisi seperti ini, muncul pertanyaan apakah zakat tersebut harus dibayarkan lagi.
Para ulama menjelaskan bahwa jika seseorang sudah berusaha semaksimal mungkin untuk memastikan zakatnya diberikan kepada yang berhak, tetapi ternyata keliru, maka ia tidak wajib mengeluarkan zakat lagi. Kesalahan ini tidak disengaja dan sudah diupayakan dengan itikad baik. Namun, jika kesalahan terjadi karena kelalaian atau kurangnya kehati-hatian, maka zakatnya tetap belum dianggap sah dan harus dikeluarkan kembali kepada mustahik yang benar.
Untuk menghindari kesalahan ini, sebaiknya seseorang menyalurkan zakat melalui lembaga resmi atau mencari informasi yang jelas tentang penerima zakat. Dengan cara ini, zakat yang diberikan dapat sampai kepada orang yang benar-benar membutuhkan sesuai dengan ketentuan syariat.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Editor: Ummi Kiftiyah
Penulis: Saffanatussa'idiyah
Berita Lainnya
Kapan Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rakor Optimalisasi Peran Peran Mal Pelayanan Publik (MPP)
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Ummi Salamah
BAZNAS Kota Yogyakarta Serahkan Bantuan pada Safari Subuh Wali Kota di Masjid Al Ikhlas Kotagede
BAZNAS RI Menegaskan Zakat Tidak Dimanfaatkan untuk Program MBG
Amalan Rasulullah SAW di Sepuluh Hari Terakhir Ramadan
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta
KETUA BAZNAS KOTA YOGYAKARTA HADIRI SAFARI SHUBUH PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Shubuh Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Baiturrahman
Perkuat Tali Silaturahmi, Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Safari Shubuh di Masjid Budi Prayogo
BAZNAS Kota Yogyakarta Rilis Laporan Pengelolaan ZIS DSKL Februari 2026
PELUNCURAN Z IFTHAR MASJID PANGERAN DIPONEGORO KOMPLEKS BALAIKOTA YOGYAKARTA
Tagline “Zakat Menguatkan Indonesia” Warnai Program Ramadan BAZNAS 2026
Tarhib Ramadhan Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta
Panduan Lengkap Membayar Kafarat: Niat, Jenis, Tata Cara Lewat Baznas Kota Yogyakarta

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →