Kapan Waktu Membayar Fidyah?
02/03/2025 | Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Waktu, Fidyah

Fidyah dapat dibayarkan pada beberapa waktu, dan berikut adalah penjelasan mengenai kapan sebaiknya fidyah dibayarkan, sebagai berikut:
1. Sebelum Ramadan
Fidyah dapat dibayarkan sebelum bulan Ramadan jika seseorang sudah mengetahui bahwa mereka tidak akan mampu berpuasa.
Ini memberikan kesempatan untuk menyiapkan makanan bagi orang-orang yang membutuhkan.
2. Saat Ramadan
Fidyah juga dapat dibayarkan selama bulan Ramadan, terutama jika seseorang tidak dapat berpuasa pada hari-hari tertentu.
Dalam hal ini, fidyah dapat dibayarkan setiap kali puasa yang ditinggalkan.
3. Setelah Ramadan
Jika fidyah belum dibayarkan selama bulan Ramadan, maka sebaiknya segera dibayarkan setelah bulan Ramadan berakhir.
Ini penting untuk memastikan bahwa kewajiban tersebut dipenuhi.
Sumber hukum mengenai fidyah dan waktu pembayarannya tidak secara eksplisit disebutkan dalam Al-Quran, tetapi dapat ditemukan dalam beberapa hadits dan pendapat ulama, salah satu hadits yang relevan adalah:
Hadits dari Ibn Abbas: “Fidyah adalah memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan." (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam konteks ini, para ulama sepakat bahwa fidyah sebaiknya dibayarkan secepat mungkin setelah mengetahui bahwa puasa tidak dapat dilaksanakan, baik sebelum, selama, atau setelah Ramadan, agar dapat membantu mereka yang membutuhkan dengan segera.
Membayar fidyah sebaiknya dilakukan secepat mungkin, baik sebelum, selama, atau setelah Ramadan, sesuai dengan kemampuan dan situasi individu.

Penulis:
Aulia Anastasya Putri Permana
Editor:
M. Kausari Kaidani
Berita Lainnya
Tim BAZNAS Kota Yogyakarta Lakukan Verifikasi Mustahik di Kotagede, Usulkan Bantuan Modal Usaha untuk Mualaf Penyandang Disabilitas
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan untuk Warga Bumijo
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Wawancara Program Kota Wakaf Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan dan Sembako kepada Keluarga Bapak Otto Dinata
WAKA III BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Pengajian Mangayubagyo Jemaah Haji Kota Yogyakarta Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi melalui Audiensi dengan CIMB Niaga Syariah
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Kolaborasi Penanggulangan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria melalui Forum Kemitraan
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Bahas Regulasi Penghimpunan DSKL Bersama Bagian Hukum Setda
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Rapat Teknis Persiapan Program BAZNAS Microfinance Masjid
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Upacara Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun Anggaran 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Fidyah dan Monitoring Program Bedah Rumah
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Satpol PP Perkuat Sinergi Penghimpunan ZIS dan Bantuan Sosial
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Rumah Layak Huni kepada Dua Warga Panembahan
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Komitmen Pelayanan Inklusif Melalui Optimalisasi Mal Pelayanan Publik

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →