Kewajiban Fidyah: Menyelesaikan Pembayaran untuk Tahun Terlewat dan Tahun Ini
16/03/2025 | Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah, Tahun Terlewat, Tahun Ini
Fidyah adalah bentuk kompensasi yang wajib dibayarkan oleh umat Islam yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit atau perjalanan jauh.
Kewajiban ini bertujuan untuk memberikan makanan kepada orang-orang yang membutuhkan sebagai pengganti puasa yang terlewat.
Bagi mereka yang belum membayar fidyah untuk tahun-tahun sebelumnya, penting untuk segera menyelesaikannya.
Pembayaran fidyah tidak hanya merupakan kewajiban agama, tetapi juga bentuk kepedulian sosial terhadap sesama.
Dalam konteks tahun ini, umat Islam diharapkan untuk memperhatikan kewajiban ini dengan lebih serius, terutama di tengah tantangan yang dihadapi oleh banyak orang akibat krisis ekonomi.
Untuk menghitung jumlah fidyah yang harus dibayarkan, biasanya ditentukan berdasarkan harga makanan pokok di daerah masing-masing.
Sebagai contoh, jika satu porsi makanan dihargai sekitar Rp 15.000, maka untuk satu hari puasa yang terlewat, fidyah yang harus dibayarkan adalah Rp 15.000.
Jika ada beberapa hari puasa yang terlewat, jumlah tersebut harus dikalikan dengan jumlah hari yang tidak dipenuhi.
Dengan menyelesaikan kewajiban fidyah, umat Islam tidak hanya memenuhi perintah agama, tetapi juga berkontribusi dalam membantu mereka yang kurang beruntung.
Oleh karena itu, mari kita pastikan untuk menyelesaikan pembayaran fidyah untuk tahun yang terlewat dan tahun ini dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.
Sumber:
1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185).
2. Hadis Nabi Muhammad SAW tentang fidyah.
3. Buku "Fidyah dan Kewajiban Puasa" oleh Dr. Ahmad Zainuddin.
Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Editor: M. Kausari Kaidani
Berita Lainnya
Jumat Berkah, Dharma Wanita Persatuan Kota Yogyakarta Serahkan Bantuan Sedekah Uang untuk Bencana Sumatera Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.
KORPRI Kota Yogyakarta Serahkan Bantuan Sedekah Uang untuk Bencana Sumatera Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Program Rumah Layak Huni, Wali Kota dan Ketua DPRD Serahkan Bantuan Secara Langsung
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Layanan Kesehatan dan Cukur Gratis untuk Anak Yatim-Dhuafa dalam Rangka HAB ke-80 Kementerian Agama
Siswa SMA N 11 Yogyakarta Salurkan Donasi Banjir Sumatera Senilai Rp8.300.000 Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Donasi Pakaian Layak Pakai untuk Korban Bencana di Sumatera Melalui KODIM 0734/Kota Yogyakarta

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS

