Makna Dan Nilai Yang Terkandung Dalam Kafarat
23/03/2024 | Penulis: Ilham maarif
Baznas Jogja
Dalam ajaran Islam, kafarat merujuk pada tindakan penebusan atau pembayaran yang dilakukan sebagai ganti dosa atau pelanggaran tertentu. Konsep ini menunjukkan pemahaman Islam terhadap kelemahan manusia dan memberikan peluang untuk memperbaiki diri melalui tindakan positif. Mari kita eksplorasi lebih lanjut tentang makna, jenis, dan nilai kafarat dalam konteks kehidupan sehari-hari.
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Maidah ayat 89 tentang kafarat:
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barang siapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-Nya).”
Nilai-Nilai Kafarat
1. Penebusan Kesalahan: Kafarat memberikan kesempatan kepada individu untuk membersihkan diri dari dosa atau kesalahan yang telah mereka lakukan, menekankan aspek pemulihan dan perbaikan diri.
2. Ungkapan Kesediaan untuk Bertanggung Jawab: Tindakan memberikan kafarat menunjukkan kesediaan seseorang untuk bertanggung jawab atas perbuatannya dan mengambil inisiatif untuk memperbaiki kesalahan tersebut.
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Audiensi ke DPMPTSP, Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Layanan
Pimpinan BAZNAS RI Tinjau Layanan Zakat di MPP Kota Yogyakarta
Pimpinan BAZNAS RI Kunjungi Kantor BAZNAS Kota Yogyakarta
Apel Kesiapsiagaan dan Gelar Peralatan dalam rangka memperingati 20 tahun Gempa Bumi Yogyakarta–Jawa Tengah
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Bedah Rumah untuk Bapak Sugeng Widodo di Karangwaru Lor
BAZNAS Kota Yogyakarta Audiensi ke Sekretariat DPRD, Dorong Optimalisasi Zakat Profesi
BAZNAS Kota Yogyakarta Laksanakan Seremonial Bedah Rumah Tidak Layak Huni di Purwokinanti
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Bedah Rumah untuk Tiga Warga Tegalpanggung
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi dengan Dikpora
Launching Z-Coffee UIN Sunan Kalijaga Libatkan BAZNAS se-DIY
Sinergi BAZNAS Kota Yogyakarta dan PCNU: Tingkatkan Literasi Zakat demi Kesejahteraan Umat
Pimpinan BAZNAS RI Tinjau Program Pemberdayaan Z Coffee Hening di MPP Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Audiensi dengan Wakil Wali Kota, Perkenalkan Pimpinan Baru 2026–2031
Sinergi BAZNAS dan Kemenag Kota Yogyakarta: Optimalkan Zakat untuk Kesejahteraan Lokal
BAZNAS Kota Yogyakarta Laksanakan Seremonial Bedah Rumah di Ngampilan

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →