Memahami Konsep Fidyah dalam Perspektif Syariah
15/03/2025 | Penulis: Putri Khodijah
Fidyah, Syariah

Fidyah adalah istilah yang sering digunakan dalam konteks ibadah puasa, khususnya bagi mereka yang tidak dapat menjalankannya. Dalam perspektif syariah, fidyah memiliki makna yang lebih dalam dan luas, mencakup aspek hukum, etika, dan sosial. Memahami fidyah dalam konteks syariah adalah langkah penting untuk menunaikan kewajiban ini dengan benar dan sesuai dengan ajaran Islam.
Secara hukum, fidyah diatur dalam Al-Qur'an dan Hadis. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT memberikan petunjuk tentang siapa yang diperbolehkan untuk memberikan fidyah. Mereka yang tidak mampu berpuasa, baik karena sakit yang berkepanjangan, usia lanjut, atau kondisi lain yang menghalangi, diperbolehkan untuk memberikan fidyah sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan. Ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang fleksibel dan memahami kondisi manusia.

Fidyah tidak hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan bentuk pengabdian kepada Allah dan kepedulian terhadap sesama. Dalam syariah, fidyah dianggap sebagai salah satu cara untuk membersihkan diri dari dosa dan kesalahan. Dengan memberikan fidyah, seseorang diharapkan dapat mendekatkan diri kepada Allah dan mendapatkan pahala. Ini adalah pengingat bahwa setiap tindakan baik, sekecil apapun, akan mendapatkan balasan dari Allah.
Dalam praktiknya, fidyah dapat diberikan dalam bentuk makanan atau uang yang setara dengan nilai makanan. Hal ini memberikan kemudahan bagi individu untuk menunaikan kewajiban mereka sesuai dengan kemampuan dan situasi.

Penulis:Putri Khodijah
Editor:M. Kausari Kaidani
Berita Lainnya
BAZNAS KOTA YOGYAKARTA PERKUAT KAPASITAS MUSTAHIK MELALUI PENDAMPINGAN USAHA DAN PEMASARAN DIGITAL
Launching Z-Coffee UIN Sunan Kalijaga Libatkan BAZNAS se-DIY
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi dengan Dikpora
Sinergi BAZNAS dan Kemenag Kota Yogyakarta: Optimalkan Zakat untuk Kesejahteraan Lokal
Pimpinan BAZNAS RI Kunjungi Kantor BAZNAS Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Bedah Rumah untuk Bapak Sugeng Widodo di Karangwaru Lor
Pimpinan BAZNAS RI Tinjau Program Pemberdayaan Z Coffee Hening di MPP Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Audiensi ke DPMPTSP, Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Layanan
BAZNAS Kota Yogyakarta Audiensi ke Sekretariat DPRD, Dorong Optimalisasi Zakat Profesi
Pimpinan BAZNAS RI Tinjau Layanan Zakat di MPP Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Bedah Rumah untuk Ibu Parsilah di Tegalrejo
Sinergi BAZNAS Kota Yogyakarta dan PCNU: Tingkatkan Literasi Zakat demi Kesejahteraan Umat
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi melalui Audiensi dengan Polresta Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Sosialisasi Penyembelihan Hewan Kurban 1447 H
BAZNAS dan Kesbangpol Kota Yogyakarta Bersinergi Optimalkan Potensi Zakat ASN

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →