Memahami Konsep Fidyah dalam Perspektif Syariah
15/03/2025 | Penulis: Putri Khodijah
Fidyah, Syariah

Fidyah adalah istilah yang sering digunakan dalam konteks ibadah puasa, khususnya bagi mereka yang tidak dapat menjalankannya. Dalam perspektif syariah, fidyah memiliki makna yang lebih dalam dan luas, mencakup aspek hukum, etika, dan sosial. Memahami fidyah dalam konteks syariah adalah langkah penting untuk menunaikan kewajiban ini dengan benar dan sesuai dengan ajaran Islam.
Secara hukum, fidyah diatur dalam Al-Qur'an dan Hadis. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT memberikan petunjuk tentang siapa yang diperbolehkan untuk memberikan fidyah. Mereka yang tidak mampu berpuasa, baik karena sakit yang berkepanjangan, usia lanjut, atau kondisi lain yang menghalangi, diperbolehkan untuk memberikan fidyah sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan. Ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang fleksibel dan memahami kondisi manusia.

Fidyah tidak hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan bentuk pengabdian kepada Allah dan kepedulian terhadap sesama. Dalam syariah, fidyah dianggap sebagai salah satu cara untuk membersihkan diri dari dosa dan kesalahan. Dengan memberikan fidyah, seseorang diharapkan dapat mendekatkan diri kepada Allah dan mendapatkan pahala. Ini adalah pengingat bahwa setiap tindakan baik, sekecil apapun, akan mendapatkan balasan dari Allah.
Dalam praktiknya, fidyah dapat diberikan dalam bentuk makanan atau uang yang setara dengan nilai makanan. Hal ini memberikan kemudahan bagi individu untuk menunaikan kewajiban mereka sesuai dengan kemampuan dan situasi.

Penulis:Putri Khodijah
Editor:M. Kausari Kaidani
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Sampaikan Laporan Pengelolaan ZIS DSKL Bulan Januari sebagai Wujud Transparansi dan Amanah
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rakor Optimalisasi Peran Peran Mal Pelayanan Publik (MPP)
KETUA BAZNAS KOTA YOGYAKARTA HADIRI SAFARI SHUBUH PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Ummi Salamah
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta
BAZNAS RI Menegaskan Zakat Tidak Dimanfaatkan untuk Program MBG
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Shubuh Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Baiturrahman
BAZNAS Kota Yogyakarta Rilis Laporan Pengelolaan ZIS DSKL Februari 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta di Gondomanan
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Safari Subuh Terakhir Ramadhan 1447 H di Masjid Baitul Hamdi
Tagline “Zakat Menguatkan Indonesia” Warnai Program Ramadan BAZNAS 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Shubuh Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Al-Barokah Bumijo
Amalan Rasulullah SAW di Sepuluh Hari Terakhir Ramadan
PROGRAM RUMAH LAYAK HUNI BAZNAS KOTA YOGYAKARTA
Panduan Lengkap Membayar Kafarat: Niat, Jenis, Tata Cara Lewat Baznas Kota Yogyakarta

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →