Membayar Fidyah: Bolehkah Orang Lain yang Bukan Keluarga Menggantikan?
19/03/2025 | Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah, Keluarga, Orang Lain, Menggantikan
Fidyah adalah kewajiban bagi mereka yang tidak dapat menjalankan puasa, baik karena sakit, hamil, atau alasan lainnya.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah fidyah dapat dibayari oleh orang lain yang bukan anggota keluarga.
Dalam konteks ini, para ulama sepakat bahwa membayar fidyah oleh orang lain, termasuk teman atau kerabat yang bukan keluarga dekat, adalah diperbolehkan.
Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa fidyah merupakan bentuk sedekah yang ditujukan untuk membantu orang yang tidak mampu berpuasa.
Oleh karena itu, siapa pun yang ingin membantu dengan membayar fidyah dapat melakukannya, asalkan niatnya tulus dan sesuai dengan syariat.
Namun, penting untuk dicatat bahwa orang yang membayar fidyah harus memahami bahwa niat dan tujuan dari fidyah tersebut adalah untuk memenuhi kewajiban ibadah.
Dalam hal ini, niat yang baik dari pihak yang membayar akan mendatangkan keberkahan bagi semua pihak yang terlibat.
Sebagaimana dijelaskan dalam hadis, "Setiap amal tergantung pada niatnya." (HR. Bukhari dan Muslim).
Dengan demikian, membayar fidyah oleh orang lain yang bukan keluarga adalah sah dan dapat menjadi bentuk solidaritas sosial yang positif.
Sumber:
1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah: 184.
2. Hadis tentang niat dan sedekah (HR. Bukhari dan Muslim).
Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Editor: M. Kausari Kaidani
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Fidyah dan Monitoring Program Bedah Rumah
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Wawancara Program Kota Wakaf Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Subuh Pemkot di Masjid Ukhuwah Islamiyah
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan untuk Warga Bumijo
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Komitmen Pelayanan Inklusif Melalui Optimalisasi Mal Pelayanan Publik
BAZNAS Kota Yogyakarta Bahas Regulasi Penghimpunan DSKL Bersama Bagian Hukum Setda
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi melalui Audiensi dengan CIMB Niaga Syariah
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Kolaborasi Penanggulangan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria melalui Forum Kemitraan
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rapat Koordinasi Pembukaan TMMD Tahap III Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Jajaki Kolaborasi Program Pemberdayaan Masyarakat Bersama Bank Indonesia DIY
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan dan Sembako kepada Keluarga Bapak Otto Dinata
Tim BAZNAS Kota Yogyakarta Lakukan Verifikasi Mustahik di Kotagede, Usulkan Bantuan Modal Usaha untuk Mualaf Penyandang Disabilitas
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Rumah Layak Huni kepada Dua Warga Panembahan
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →
