WhatsApp Icon

Membayar Fidyah: Bolehkah Orang Lain yang Bukan Keluarga Menggantikan?

19/03/2025  |  Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana

Bagikan:URL telah tercopy
Membayar Fidyah: Bolehkah Orang Lain yang Bukan Keluarga Menggantikan?

Fidyah, Keluarga, Orang Lain, Menggantikan

Fidyah adalah kewajiban bagi mereka yang tidak dapat menjalankan puasa, baik karena sakit, hamil, atau alasan lainnya.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah fidyah dapat dibayari oleh orang lain yang bukan anggota keluarga.

Dalam konteks ini, para ulama sepakat bahwa membayar fidyah oleh orang lain, termasuk teman atau kerabat yang bukan keluarga dekat, adalah diperbolehkan.

Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa fidyah merupakan bentuk sedekah yang ditujukan untuk membantu orang yang tidak mampu berpuasa.

Oleh karena itu, siapa pun yang ingin membantu dengan membayar fidyah dapat melakukannya, asalkan niatnya tulus dan sesuai dengan syariat.

Namun, penting untuk dicatat bahwa orang yang membayar fidyah harus memahami bahwa niat dan tujuan dari fidyah tersebut adalah untuk memenuhi kewajiban ibadah.

Dalam hal ini, niat yang baik dari pihak yang membayar akan mendatangkan keberkahan bagi semua pihak yang terlibat.

Sebagaimana dijelaskan dalam hadis, "Setiap amal tergantung pada niatnya." (HR. Bukhari dan Muslim).

Dengan demikian, membayar fidyah oleh orang lain yang bukan keluarga adalah sah dan dapat menjadi bentuk solidaritas sosial yang positif.

Sumber:

1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah: 184.

2. Hadis tentang niat dan sedekah (HR. Bukhari dan Muslim).

Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana

Editor: M. Kausari Kaidani

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat