Membayar Fidyah: Bolehkah Orang Lain yang Bukan Keluarga Menggantikan?
19/03/2025 | Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah, Keluarga, Orang Lain, Menggantikan
Fidyah adalah kewajiban bagi mereka yang tidak dapat menjalankan puasa, baik karena sakit, hamil, atau alasan lainnya.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah fidyah dapat dibayari oleh orang lain yang bukan anggota keluarga.
Dalam konteks ini, para ulama sepakat bahwa membayar fidyah oleh orang lain, termasuk teman atau kerabat yang bukan keluarga dekat, adalah diperbolehkan.
Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa fidyah merupakan bentuk sedekah yang ditujukan untuk membantu orang yang tidak mampu berpuasa.
Oleh karena itu, siapa pun yang ingin membantu dengan membayar fidyah dapat melakukannya, asalkan niatnya tulus dan sesuai dengan syariat.
Namun, penting untuk dicatat bahwa orang yang membayar fidyah harus memahami bahwa niat dan tujuan dari fidyah tersebut adalah untuk memenuhi kewajiban ibadah.
Dalam hal ini, niat yang baik dari pihak yang membayar akan mendatangkan keberkahan bagi semua pihak yang terlibat.
Sebagaimana dijelaskan dalam hadis, "Setiap amal tergantung pada niatnya." (HR. Bukhari dan Muslim).
Dengan demikian, membayar fidyah oleh orang lain yang bukan keluarga adalah sah dan dapat menjadi bentuk solidaritas sosial yang positif.
Sumber:
1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah: 184.
2. Hadis tentang niat dan sedekah (HR. Bukhari dan Muslim).
Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Editor: M. Kausari Kaidani
Berita Lainnya
Paguyuban Pedagang Pasar Beringharjo Barat salurkan donasi Banjir Sumatra senilai Rp17.310.000 melalui BAZNAS Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Serahkan Bantuan Program Rumah Layak Huni kepada Dua Warga di Dua Kemantren
Langitkan Doa untuk Sumatera, Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Majelis Dzikir dan Doa
PT. Sinergi Ketahanan Pangan (Chickin) Salurkan Infak Rp50 Juta untuk Bencana Banjir di Sumatera melalui BAZNAS Kota Yogyakarta
Paguyuban Tamtama AU Angkatan 20 Tahun 1986 Salurkan Donasi Bencana Aceh dan Sumatera Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta
Kenes Leather Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Korban Bencana Sumatera Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS

