MENGENAL RAGAM ZAKAT: DARI ZAKAT FITRAH HINGGA ZAKAT KEKAYAAN DAN PROFESI (MAAL)
15/01/2024 | Penulis: Hamba Allah pkl

Hartaberkahsakinah
Zakat, sebagai salah satu pilar utama dalam Islam, memiliki berbagai macam jenis yang mewakili kekayaan dan sumber pendapatan umat Islam. Dari harta hingga profesi,
Dalam Al-Quran Surat At-Taubah ayat 5 dan 11 disebutkan “ Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah ditempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi maha Penyayang”
(5 ). “Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui” (11).
Berikut adalah beberapa macam zakat yang diterapkan dalam ajaran Islam.
1. Zakat Harta (Zakat Maal)
Zakat harta, atau zakat maal, adalah bentuk zakat yang dikenal luas. Ini melibatkan penyisihan sebagian kecil dari harta kekayaan seseorang setiap tahun. Zakat ini mencakup emas, perak, uang, dan harta lainnya. Jumlah yang harus dikeluarkan untuk zakat harta biasanya sebesar 2,5% dari nilai total harta yang dimiliki.
2. Zakat Fitrah.
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan pada akhir bulan Ramadhan sebelum hari raya Idul Fitri. Zakat ini berfungsi sebagai bentuk pembersihan diri dari dosa dan memastikan bahwa masyarakat yang kurang mampu dapat merayakan Idul Fitri dengan layak. Jumlah zakat fitrah biasanya ditentukan berdasarkan berat bahan makanan pokok tertentu.
3. Zakat Profesi (Penghasilan Zakat).
Zakat profesi, atau zakat penghasilan, melibatkan penyisihan sebagian dari pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan atau profesi tertentu. Wajibnya zakat ini bergantung pada pendapatan individu dan dikeluarkan untuk membantu mereka yang kurang mampu.
4. Zakat Pertanian dan Peternakan .
Zakat pertanian dan peternakan adalah zakat yang dikeluarkan atas hasil pertanian atau peternakan. Pada dasarnya, ini mencakup sebagian dari hasil panen atau kelahiran hewan ternak. Besaran zakat pertanian dan peternakan bervariasi tergantung pada jenis tanaman atau hewan yang dimiliki.
5. Zakat Emas dan Perak.
Zakat emas dan perak merupakan zakat yang dikeluarkan atas kepemilikan emas dan perak setelah mencapai nisab (jumlah minimum). Besaran zakat ini biasanya sebesar 2,5% dari nilai emas dan perak yang dimiliki.
6. Zakat Sumber Daya Alam.
Zakat sumber daya alam meliputi zakat atas penghasilan dari sumber daya alam, seperti minyak, gas, atau hasil tambang. Besaran zakat ini bervariasi dan diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
7. Zakat Kolektif (Zakat Jama'i).
Zakat kolektif adalah zakat yang dikelola secara bersama-sama oleh masyarakat atau kelompok. Hal ini dapat mencakup inisiatif bersama untuk membantu membangun infrastruktur, menyediakan layanan kesehatan, atau proyek amal lainnya.
Tantangan dan Keutamaan.
Meskipun zakat memiliki banyak keutamaan dalam Islam, implementasinya mampu melawan tantangan, seperti kesadaran dan keberadaan individu. Penting bagi umat Islam untuk memahami betapa pentingnya zakat dalam menciptakan keadilan sosial dan membantu mereka yang membutuhkan.
Dengan memahami dan melaksanakan berbagai macam zakat ini, umat Islam dapat berkontribusi pada pembangunan masyarakat yang adil, sejahtera, dan berdaya. Zakat bukan hanya kewajiban agama, tetapi juga jalan untuk mencapai keadilan dan keseimbangan dalam kehidupan sosial.
================
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
================
*Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
*Info Rekening Zakat, Mari tunaikan zakat anda dengan transfer ke rekening zakat BAZNAS Kota Yogyakarta, Klik link:
https://kotayogya.baznas.go.id/rekening
*Ayo akses kemudahan pelayanan satu pintu BAZNAS Kota Yogyakarta hanya dengan klik link ini: https://berbagi.link/baznaskotajogja
Berita Lainnya
Tagline “Zakat Menguatkan Indonesia” Warnai Program Ramadan BAZNAS 2026
Amalan Rasulullah SAW di Sepuluh Hari Terakhir Ramadan
BAZNAS Kota Yogyakarta Sampaikan Laporan Pengelolaan ZIS DSKL Bulan Januari sebagai Wujud Transparansi dan Amanah
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Safari Subuh Terakhir Ramadhan 1447 H di Masjid Baitul Hamdi
BAZNAS Kota Yogyakarta Serahkan Bantuan pada Safari Subuh Wali Kota di Masjid Al Ikhlas Kotagede
BAZNAS RI Menegaskan Zakat Tidak Dimanfaatkan untuk Program MBG
KETUA BAZNAS KOTA YOGYAKARTA HADIRI SAFARI SHUBUH PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rakor Optimalisasi Peran Peran Mal Pelayanan Publik (MPP)
Kapan Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya
BAZNAS Kota Yogyakarta Rilis Laporan Pengelolaan ZIS DSKL Februari 2026
PELUNCURAN Z IFTHAR MASJID PANGERAN DIPONEGORO KOMPLEKS BALAIKOTA YOGYAKARTA
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta di Gondomanan
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Ummi Salamah
PROGRAM RUMAH LAYAK HUNI BAZNAS KOTA YOGYAKARTA
Panduan Lengkap Membayar Kafarat: Niat, Jenis, Tata Cara Lewat Baznas Kota Yogyakarta

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →