Menghitung Pintu Rezeki dengan Zakat Profesi
25/03/2024 | Penulis: asmara
zakatprofesi
Zakat profesi, yang juga dikenal sebagai zakat penghasilan atau zakat pendapatan, merupakan bagian dari zakat maal yang harus dikeluarkan atas harta yang berasal dari penghasilan rutin atau pendapatan hasil pekerjaan yang halal menurut syariah.
Semua penghasilan dari pekerjaan profesional, apabila telah mencapai ni?h?b, wajib dikeluarkan zakatnya. Hal ini berdasarkan dalil Al-Qur’an sebagai berikut :
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu” (Q.S. al-Baqarah [2]: 267).
Zakat profesi bisa dibayarkan bulanan atau tahunan, namun disarankan untuk membayar setiap bulan segera setelah menerima gaji atau penghasilan. Nishab zakat profesi adalah setara dengan 85 gram emas per tahun. Kadar zakat profesi adalah 2,5% dari gaji. Dalam prakteknya, zakat profesi bisa dibayarkan setiap bulan dengan nilai nishab per bulan yang setara dengan seperduabelas dari 85 gram emas, atau 2,5% dari nilai emas tersebut.
Zakat profesi merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki penghasilan dari profesi tertentu, seperti pegawai, profesional, atau pengusaha. Di Baznas Kota Yogyakarta, zakat profesi dikelola dengan baik untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, seperti fakir miskin, anak yatim, dan kaum dhuafa. Melalui program zakat profesi, Baznas Kota Yogyakarta berupaya mendorong keberdayaan ekonomi umat dengan memberikan bantuan yang tepat dan terukur, sehingga masyarakat yang kurang mampu dapat meningkatkan kesejahteraan mereka secara berkelanjutan.
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Audiensi ke Sekretariat DPRD, Dorong Optimalisasi Zakat Profesi
Pimpinan BAZNAS RI Tinjau Layanan Zakat di MPP Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi dengan Dikpora
BAZNAS Kota Yogyakarta Laksanakan Seremonial Bedah Rumah di Ngampilan
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi melalui Audiensi dengan Polresta Yogyakarta
Sinergi BAZNAS dan Kemenag Kota Yogyakarta: Optimalkan Zakat untuk Kesejahteraan Lokal
Apel Kesiapsiagaan dan Gelar Peralatan dalam rangka memperingati 20 tahun Gempa Bumi Yogyakarta–Jawa Tengah
BAZNAS dan Kesbangpol Kota Yogyakarta Bersinergi Optimalkan Potensi Zakat ASN
Pimpinan BAZNAS RI Kunjungi Kantor BAZNAS Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi dengan Pengadilan Agama Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Bedah Rumah untuk Ibu Parsilah di Tegalrejo
Launching Z-Coffee UIN Sunan Kalijaga Libatkan BAZNAS se-DIY
Pimpinan BAZNAS RI Tinjau Program Pemberdayaan Z Coffee Hening di MPP Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Audiensi ke DPMPTSP, Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Layanan
BAZNAS KOTA YOGYAKARTA PERKUAT KAPASITAS MUSTAHIK MELALUI PENDAMPINGAN USAHA DAN PEMASARAN DIGITAL

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →