WhatsApp Icon

Menghitung Pintu Rezeki dengan Zakat Profesi

25/03/2024  |  Penulis: asmara

Bagikan:URL telah tercopy
Menghitung Pintu Rezeki dengan Zakat Profesi

zakatprofesi

Zakat profesi, yang juga dikenal sebagai zakat penghasilan atau zakat pendapatan, merupakan bagian dari zakat maal yang harus dikeluarkan atas harta yang berasal dari penghasilan rutin atau pendapatan hasil pekerjaan yang halal menurut syariah.

Semua penghasilan dari pekerjaan profesional, apabila telah mencapai ni?h?b, wajib dikeluarkan zakatnya. Hal ini berdasarkan dalil Al-Qur’an sebagai berikut :

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu” (Q.S. al-Baqarah [2]: 267).

Zakat profesi bisa dibayarkan bulanan atau tahunan, namun disarankan untuk membayar setiap bulan segera setelah menerima gaji atau penghasilan. Nishab zakat profesi adalah setara dengan 85 gram emas per tahun. Kadar zakat profesi adalah 2,5% dari gaji. Dalam prakteknya, zakat profesi bisa dibayarkan setiap bulan dengan nilai nishab per bulan yang setara dengan seperduabelas dari 85 gram emas, atau 2,5% dari nilai emas tersebut.

Zakat profesi merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki penghasilan dari profesi tertentu, seperti pegawai, profesional, atau pengusaha. Di Baznas Kota Yogyakarta, zakat profesi dikelola dengan baik untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, seperti fakir miskin, anak yatim, dan kaum dhuafa. Melalui program zakat profesi, Baznas Kota Yogyakarta berupaya mendorong keberdayaan ekonomi umat dengan memberikan bantuan yang tepat dan terukur, sehingga masyarakat yang kurang mampu dapat meningkatkan kesejahteraan mereka secara berkelanjutan.

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat