Menjadi Mualaf Hanya Karena Agar Mendapat Zakat
18/03/2025 | Penulis: admin
Menjadi Mualaf Hanya Karena Agar Mendapat Zakat
Dalam Islam, mualaf adalah salah satu golongan yang berhak menerima zakat. Mereka adalah orang-orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan dukungan, baik secara materi maupun spiritual, agar lebih mantap dalam menjalani keyakinannya. Namun, bagaimana jika seseorang berpura-pura menjadi mualaf hanya demi mendapatkan zakat?
Secara hukum, seseorang yang benar-benar masuk Islam dengan niat tulus berhak menerima zakat jika ia memang membutuhkannya. Namun, jika seseorang hanya berpura-pura menjadi mualaf dengan maksud mencari keuntungan materi, maka niatnya tidak benar. Islam sangat menekankan keikhlasan dalam setiap ibadah, termasuk dalam menerima zakat.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an, “Sesungguhnya amalan itu tergantung pada niatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hal ini menunjukkan bahwa keislaman seseorang harus didasari oleh keyakinan, bukan karena dorongan materi.
Dalam praktiknya, lembaga zakat biasanya akan melakukan verifikasi terhadap mualaf sebelum memberikan bantuan, baik dalam bentuk uang, makanan, atau dukungan pendidikan agama. Tujuannya adalah memastikan bahwa zakat diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan dan memiliki niat tulus untuk berislam.
Dengan demikian, menjadi mualaf hanya demi mendapatkan zakat bukanlah sikap yang benar. Islam mengajarkan kejujuran dan ketulusan dalam beribadah, bukan sekadar mengejar keuntungan duniawi.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Penulis: Saffanatussa'idiyah
Editor: Ummi Kiftiyah
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Kolaborasi Penanggulangan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria melalui Forum Kemitraan
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Fidyah dan Monitoring Program Bedah Rumah
BAZNAS Kota Yogyakarta Jajaki Kolaborasi Program Pemberdayaan Masyarakat Bersama Bank Indonesia DIY
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Wawancara Program Kota Wakaf Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Komitmen Pelayanan Inklusif Melalui Optimalisasi Mal Pelayanan Publik
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Peran UPZ Melalui Program Sahabat Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Rumah Layak Huni kepada Dua Warga Panembahan
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Upacara Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun Anggaran 2026
WAKA III BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Pengajian Mangayubagyo Jemaah Haji Kota Yogyakarta Tahun 2026
Tim BAZNAS Kota Yogyakarta Lakukan Verifikasi Mustahik di Kotagede, Usulkan Bantuan Modal Usaha untuk Mualaf Penyandang Disabilitas
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan dan Sembako kepada Keluarga Bapak Otto Dinata
BAZNAS Kota Yogyakarta Bahas Regulasi Penghimpunan DSKL Bersama Bagian Hukum Setda
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Rapat Teknis Persiapan Program BAZNAS Microfinance Masjid

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →