Perbedaan Zakat Mal dan Zakat Profesi
12/03/2025 | Penulis: admin
Perbedaan Zakat Mal dan Zakat Profesi
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat. Zakat memiliki berbagai jenis, di antaranya adalah zakat mal dan zakat profesi. Meskipun keduanya sama-sama merupakan bentuk kewajiban untuk membantu sesama, terdapat perbedaan mendasar antara zakat mal dan zakat profesi.
Zakat Mal
Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas harta kekayaan yang dimiliki oleh seorang Muslim. Harta yang dikenakan zakat mal meliputi berbagai jenis aset, seperti uang tunai, emas, perak, saham, properti, dan hasil pertanian. Zakat mal dihitung berdasarkan nisab, yaitu batas minimum harta yang harus dimiliki sebelum seseorang wajib membayar zakat. Nisab untuk zakat mal biasanya setara dengan 85 gram emas atau 595 gram perak.
Besaran zakat mal yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari total harta yang dimiliki setelah mencapai nisab dan telah dimiliki selama satu tahun (haul). Zakat mal bertujuan untuk membersihkan harta dan membantu mereka yang membutuhkan, seperti fakir miskin, anak yatim, dan orang-orang yang berhak menerima zakat lainnya.
Zakat Profesi
Zakat profesi, di sisi lain, adalah zakat yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan atau profesi seseorang. Zakat ini berlaku bagi mereka yang memiliki penghasilan tetap, seperti pegawai, pengusaha, dokter, guru, dan profesi lainnya. Zakat profesi tidak terikat pada nisab seperti zakat mal, tetapi lebih kepada penghasilan yang diperoleh dalam satu tahun.
Besaran zakat profesi yang harus dikeluarkan juga sebesar 2,5% dari total penghasilan bersih yang diperoleh setelah dikurangi biaya-biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesi tersebut. Zakat profesi bertujuan untuk membantu sesama dan mendukung kesejahteraan masyarakat, serta sebagai bentuk rasa syukur atas rezeki yang diberikan oleh Allah SWT.
Perbedaan Utama
- Objek Zakat: Zakat mal dikenakan atas harta kekayaan yang dimiliki, sedangkan zakat profesi dikenakan atas penghasilan dari pekerjaan atau profesi.
- Nisab: Zakat mal memiliki ketentuan nisab yang harus dipenuhi, sedangkan zakat profesi tidak terikat pada nisab tertentu.
- Waktu Pembayaran: Zakat mal biasanya dibayarkan setelah satu tahun kepemilikan harta, sedangkan zakat profesi dibayarkan setiap kali seseorang menerima penghasilan.
- Tujuan: Meskipun keduanya bertujuan untuk membantu sesama, zakat mal lebih fokus pada pembersihan harta, sedangkan zakat profesi lebih kepada penghasilan yang diperoleh dari kerja keras.
Kesimpulan
Baik zakat mal maupun zakat profesi memiliki peran penting dalam kehidupan seorang Muslim. Keduanya merupakan bentuk kepedulian sosial dan tanggung jawab terhadap sesama. Dengan memahami perbedaan antara zakat mal dan zakat profesi, diharapkan setiap Muslim dapat melaksanakan kewajiban zakatnya dengan lebih baik.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai zakat dan cara pembayarannya, Anda dapat menghubungi BAZNAS Yogyakarta, yang siap membantu masyarakat dalam menunaikan zakat dengan tepat dan sesuai syariat. BAZNAS Yogyakarta juga menyediakan berbagai program untuk mendistribusikan zakat kepada yang berhak, sehingga dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Editor: Ummi Kiftiyah
Berita Lainnya
Najwa Qothrunada, Penerima Beasiswa Kader Remaja Masjid BAZNAS Jogja, Raih Juara 1 Musabaqah Syarhil Qur’an
20/09/2025 | HUMAS BAZNAS Kota Yogyakarta
Muhammad Zainut Taqwa, Penerima Beasiswa Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta Raih Juara 2 Lomba Hadroh
19/09/2025 | Admin bidang 1
BAZNAS Kota Yogyakarta Ikuti Bimtek Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana, TRC PB Tahun 2025/1447.
17/09/2025 | Admin Bidang 1
Aya Sofia Fatiha, Penerima Beasiswa Kader Hafidz BAZNAS Kota Yogyakarta Raih Juara 2 MTQ Cabang Tartilil Qur’an
19/09/2025 | Admin bidang 1
Abdurrahman Rafa Bilfaqih, Kader Berprestasi, Raih Juara 1 MTQ Pelajar se-Kemantren Kotagede
19/09/2025 | Admin bidang 1
Penerima Beasiswa BAZNAS Yogyakarta, Lafifuddin Hammam, Raih Juara 2 MHQ Putra
17/09/2025 | Admin Bidang 1

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS