Perbedaan Zakat Mal dan Zakat Profesi
12/03/2025 | Penulis: admin
Perbedaan Zakat Mal dan Zakat Profesi
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat. Zakat memiliki berbagai jenis, di antaranya adalah zakat mal dan zakat profesi. Meskipun keduanya sama-sama merupakan bentuk kewajiban untuk membantu sesama, terdapat perbedaan mendasar antara zakat mal dan zakat profesi.
Zakat Mal
Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas harta kekayaan yang dimiliki oleh seorang Muslim. Harta yang dikenakan zakat mal meliputi berbagai jenis aset, seperti uang tunai, emas, perak, saham, properti, dan hasil pertanian. Zakat mal dihitung berdasarkan nisab, yaitu batas minimum harta yang harus dimiliki sebelum seseorang wajib membayar zakat. Nisab untuk zakat mal biasanya setara dengan 85 gram emas atau 595 gram perak.
Besaran zakat mal yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari total harta yang dimiliki setelah mencapai nisab dan telah dimiliki selama satu tahun (haul). Zakat mal bertujuan untuk membersihkan harta dan membantu mereka yang membutuhkan, seperti fakir miskin, anak yatim, dan orang-orang yang berhak menerima zakat lainnya.
Zakat Profesi
Zakat profesi, di sisi lain, adalah zakat yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan atau profesi seseorang. Zakat ini berlaku bagi mereka yang memiliki penghasilan tetap, seperti pegawai, pengusaha, dokter, guru, dan profesi lainnya. Zakat profesi tidak terikat pada nisab seperti zakat mal, tetapi lebih kepada penghasilan yang diperoleh dalam satu tahun.
Besaran zakat profesi yang harus dikeluarkan juga sebesar 2,5% dari total penghasilan bersih yang diperoleh setelah dikurangi biaya-biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesi tersebut. Zakat profesi bertujuan untuk membantu sesama dan mendukung kesejahteraan masyarakat, serta sebagai bentuk rasa syukur atas rezeki yang diberikan oleh Allah SWT.
Perbedaan Utama
- Objek Zakat: Zakat mal dikenakan atas harta kekayaan yang dimiliki, sedangkan zakat profesi dikenakan atas penghasilan dari pekerjaan atau profesi.
- Nisab: Zakat mal memiliki ketentuan nisab yang harus dipenuhi, sedangkan zakat profesi tidak terikat pada nisab tertentu.
- Waktu Pembayaran: Zakat mal biasanya dibayarkan setelah satu tahun kepemilikan harta, sedangkan zakat profesi dibayarkan setiap kali seseorang menerima penghasilan.
- Tujuan: Meskipun keduanya bertujuan untuk membantu sesama, zakat mal lebih fokus pada pembersihan harta, sedangkan zakat profesi lebih kepada penghasilan yang diperoleh dari kerja keras.
Kesimpulan
Baik zakat mal maupun zakat profesi memiliki peran penting dalam kehidupan seorang Muslim. Keduanya merupakan bentuk kepedulian sosial dan tanggung jawab terhadap sesama. Dengan memahami perbedaan antara zakat mal dan zakat profesi, diharapkan setiap Muslim dapat melaksanakan kewajiban zakatnya dengan lebih baik.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai zakat dan cara pembayarannya, Anda dapat menghubungi BAZNAS Yogyakarta, yang siap membantu masyarakat dalam menunaikan zakat dengan tepat dan sesuai syariat. BAZNAS Yogyakarta juga menyediakan berbagai program untuk mendistribusikan zakat kepada yang berhak, sehingga dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Editor: Ummi Kiftiyah
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan dan Sembako kepada Keluarga Bapak Otto Dinata
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan untuk Warga Bumijo
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Satpol PP Perkuat Sinergi Penghimpunan ZIS dan Bantuan Sosial
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi melalui Audiensi dengan CIMB Niaga Syariah
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Komitmen Pelayanan Inklusif Melalui Optimalisasi Mal Pelayanan Publik
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rapat Koordinasi Pembukaan TMMD Tahap III Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Subuh Pemkot di Masjid Ukhuwah Islamiyah
BAZNAS Kota Yogyakarta Bahas Regulasi Penghimpunan DSKL Bersama Bagian Hukum Setda
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Kolaborasi Penanggulangan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria melalui Forum Kemitraan
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Wawancara Program Kota Wakaf Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Rumah Layak Huni kepada Dua Warga Panembahan
BAZNAS Kota Yogyakarta Jajaki Kolaborasi Program Pemberdayaan Masyarakat Bersama Bank Indonesia DIY
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Rapat Teknis Persiapan Program BAZNAS Microfinance Masjid
Tim BAZNAS Kota Yogyakarta Lakukan Verifikasi Mustahik di Kotagede, Usulkan Bantuan Modal Usaha untuk Mualaf Penyandang Disabilitas

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →