Sebab-sebab Kita harus Membayar Kafarat
25/03/2024 | Penulis: Ilham maarif
Baznas Jogja
Secara bahasa, kafarat berasal dari kata dasar kafarat yang berarti “menutupi sesuatu”. Adapun secara istilah, kafarat ialah “denda yang wajib ditunaikan”. Kafarat sebagai “denda” tentunya wajib ditunaikan agar seseorang dapat terbebas dari perbuatan dosa yang dilakukan.
Penyebab Puasa Kafarat dan Aturannya
Merangkum buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari dari Kandungan hingga Kematian susunan Dr. Muh. Hambali, M.Ag., terdapat beberapa bentuk pelanggaran yang mengharuskan seseorang untuk mengerjakan puasa kafarat.
Berikut ini adalah beberapa macam pelanggaran sekaligus aturan puasa kafaratnya yang wajib dikerjakan oleh setiap umat muslim.
1. Berhubungan badan di siang hari bulan Ramadhan. Salah satu kafaratnya adalah berpuasa selama 60 hari berturut-turut.
2. Membunuh seorang muslim tanpa sengaja. Salah satu kafaratnya adalah berpuasa selama 60 hari berturut-turut.
3. Puasa kifarat harus dilakukan apabila suami-suami melakukan zhihar (menyamakan istri dengan wanita mahram). Suami haram hukumnya berhubungan intim dengan istri yang di-zhihar. Jika sampai melakukan hubungan intim, maka ia harus membayar kafarat, salah satunya berpuasa selama 60 hari berturut-turut.
4. Melanggar sumpah. Seseorang yang melanggar sumpah wajib membayar kafarat, salah satunya adalah berpuasa selama 3 hari.
5. Membunuh binatang buruan saat ihram. Salah satu kafaratnya adalah berpuasa sejumlah hari yang seimbang dengan banyaknya mud makanan yang seharusnya ia keluarkan.
Berita Lainnya
Hiswana Migas DIY Salurkan Bantuan untuk Bencana Sumatera Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta Sejumlah Rp.70 Juta.
Paguyuban Tamtama AU Angkatan 20 Tahun 1986 Salurkan Donasi Bencana Aceh dan Sumatera Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta
PT. Sinergi Ketahanan Pangan (Chickin) Salurkan Infak Rp50 Juta untuk Bencana Banjir di Sumatera melalui BAZNAS Kota Yogyakarta
Kemenag Kota Yogyakarta Gelar Musyawarah Persiapan HAB ke-80, Baznas Kota Yogyakarta Siap Perkuat Sinergi Pelayanan Umat
IPHI Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Rp23,1 Juta untuk Korban Bencana di Sumatera Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta
Langitkan Doa untuk Sumatera, Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Majelis Dzikir dan Doa

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
