Sebab-sebab Kita harus Membayar Kafarat
25/03/2024 | Penulis: Ilham maarif
Baznas Jogja
Secara bahasa, kafarat berasal dari kata dasar kafarat yang berarti “menutupi sesuatu”. Adapun secara istilah, kafarat ialah “denda yang wajib ditunaikan”. Kafarat sebagai “denda” tentunya wajib ditunaikan agar seseorang dapat terbebas dari perbuatan dosa yang dilakukan.
Penyebab Puasa Kafarat dan Aturannya
Merangkum buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari dari Kandungan hingga Kematian susunan Dr. Muh. Hambali, M.Ag., terdapat beberapa bentuk pelanggaran yang mengharuskan seseorang untuk mengerjakan puasa kafarat.
Berikut ini adalah beberapa macam pelanggaran sekaligus aturan puasa kafaratnya yang wajib dikerjakan oleh setiap umat muslim.
1. Berhubungan badan di siang hari bulan Ramadhan. Salah satu kafaratnya adalah berpuasa selama 60 hari berturut-turut.
2. Membunuh seorang muslim tanpa sengaja. Salah satu kafaratnya adalah berpuasa selama 60 hari berturut-turut.
3. Puasa kifarat harus dilakukan apabila suami-suami melakukan zhihar (menyamakan istri dengan wanita mahram). Suami haram hukumnya berhubungan intim dengan istri yang di-zhihar. Jika sampai melakukan hubungan intim, maka ia harus membayar kafarat, salah satunya berpuasa selama 60 hari berturut-turut.
4. Melanggar sumpah. Seseorang yang melanggar sumpah wajib membayar kafarat, salah satunya adalah berpuasa selama 3 hari.
5. Membunuh binatang buruan saat ihram. Salah satu kafaratnya adalah berpuasa sejumlah hari yang seimbang dengan banyaknya mud makanan yang seharusnya ia keluarkan.
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Komitmen Pelayanan Inklusif Melalui Optimalisasi Mal Pelayanan Publik
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Jajaki Kolaborasi Program Pemberdayaan Masyarakat Bersama Bank Indonesia DIY
Tim BAZNAS Kota Yogyakarta Lakukan Verifikasi Mustahik di Kotagede, Usulkan Bantuan Modal Usaha untuk Mualaf Penyandang Disabilitas
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Fidyah dan Monitoring Program Bedah Rumah
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Subuh Pemkot di Masjid Ukhuwah Islamiyah
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Peran UPZ Melalui Program Sahabat Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Kolaborasi Penanggulangan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria melalui Forum Kemitraan
WAKA III BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Pengajian Mangayubagyo Jemaah Haji Kota Yogyakarta Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rapat Koordinasi Pembukaan TMMD Tahap III Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi melalui Audiensi dengan CIMB Niaga Syariah
BAZNAS Kota Yogyakarta Bahas Regulasi Penghimpunan DSKL Bersama Bagian Hukum Setda
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Rapat Teknis Persiapan Program BAZNAS Microfinance Masjid
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Wawancara Program Kota Wakaf Tahun 2026

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →