Sebab-sebab Kita harus Membayar Kafarat
25/03/2024 | Penulis: Ilham maarif
Baznas Jogja
Secara bahasa, kafarat berasal dari kata dasar kafarat yang berarti “menutupi sesuatu”. Adapun secara istilah, kafarat ialah “denda yang wajib ditunaikan”. Kafarat sebagai “denda” tentunya wajib ditunaikan agar seseorang dapat terbebas dari perbuatan dosa yang dilakukan.
Penyebab Puasa Kafarat dan Aturannya
Merangkum buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari dari Kandungan hingga Kematian susunan Dr. Muh. Hambali, M.Ag., terdapat beberapa bentuk pelanggaran yang mengharuskan seseorang untuk mengerjakan puasa kafarat.
Berikut ini adalah beberapa macam pelanggaran sekaligus aturan puasa kafaratnya yang wajib dikerjakan oleh setiap umat muslim.
1. Berhubungan badan di siang hari bulan Ramadhan. Salah satu kafaratnya adalah berpuasa selama 60 hari berturut-turut.
2. Membunuh seorang muslim tanpa sengaja. Salah satu kafaratnya adalah berpuasa selama 60 hari berturut-turut.
3. Puasa kifarat harus dilakukan apabila suami-suami melakukan zhihar (menyamakan istri dengan wanita mahram). Suami haram hukumnya berhubungan intim dengan istri yang di-zhihar. Jika sampai melakukan hubungan intim, maka ia harus membayar kafarat, salah satunya berpuasa selama 60 hari berturut-turut.
4. Melanggar sumpah. Seseorang yang melanggar sumpah wajib membayar kafarat, salah satunya adalah berpuasa selama 3 hari.
5. Membunuh binatang buruan saat ihram. Salah satu kafaratnya adalah berpuasa sejumlah hari yang seimbang dengan banyaknya mud makanan yang seharusnya ia keluarkan.
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Ummi Salamah
BAZNAS Kota Yogyakarta Koordinasi Permohonan Satuan Audit Internal dengan Inspektorat Kota Yogyakarta
Panduan Lengkap Membayar Kafarat: Niat, Jenis, Tata Cara Lewat Baznas Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Serahkan Bantuan pada Safari Subuh Wali Kota di Masjid Al Ikhlas Kotagede
BAZNAS Kota Yogyakarta Laksanakan Seremonial Bedah Rumah Tidak Layak Huni di Purwokinanti
BAZNAS Kota Yogyakarta Rilis Laporan Pengelolaan ZIS DSKL Februari 2026
Perkuat Tali Silaturahmi, Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Safari Shubuh di Masjid Budi Prayogo
BAZNAS Kota Yogyakarta Audiensi ke DPMPTSP, Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Layanan
BAZNAS Kota Yogyakarta Sampaikan Laporan Pengelolaan ZIS DSKL Bulan Januari sebagai Wujud Transparansi dan Amanah
KETUA BAZNAS KOTA YOGYAKARTA HADIRI SAFARI SHUBUH PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Safari Subuh Terakhir Ramadhan 1447 H di Masjid Baitul Hamdi
PELUNCURAN Z IFTHAR MASJID PANGERAN DIPONEGORO KOMPLEKS BALAIKOTA YOGYAKARTA
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta di Gondomanan
BAZNAS Kota Yogyakarta Audiensi dengan Wakil Wali Kota, Perkenalkan Pimpinan Baru 2026–2031

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →