TELAAH ETIKA DAN KONSEP FIDYAH DALAM PERSPEKTIF ISLAM
16/01/2024 | Penulis: Hamba Allah pkl
.jpg&w=1920&q=75)
Hartaberkahsakinah
Etika dan konsep fidyah adalah memiliki kedalaman makna dalam Islam, memberikan pandangan yang holistik terhadap sebuah kewajiban, tanggung jawab, dan pemahaman atau pemikiran akan keadilan serta kasih sayang dalam konteks sebuah ajaran agama. Dalam ajaran Islam, etika dan konsep fidyah merupakan sebuah bagian integral dari keseimbangan spiritual dan sosial umat.
1. Etika dalam Islam
Etika di dalam Islam mencakup berbagai aturan-aturan moral yang mengatur perilaku umat muslim dalam kehidupan sehari-hari. Pada intinya, etika Islam didasarkan pada prinsip-prinsip seperti keadilan, kejujuran, kasih sayang, dan sikap bertanggung jawab. Etika ini membimbing individu dalam hubungan dengan Allah, diri sendiri, sesama manusia, dan lingkungan sekitar.
Kebaikan dalam memberikan fidyah di jelaskan dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah (2:184):
"Dan sebagai ganti puasa itu, hendaklah membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Barangsiapa dengan kerelaan hati memberi lebih dari itu sebagai sedekah, maka itulah yang lebih baik baginya."[QS. Al-Baqarah ayat 184].
Ada pula beberapa hadist yang menjelaskan kebaikan yang akan didapat jika membayar fidyah:
“Rasulullah SAW bersabda, "Allah SWT menghendaki kemudahan bagimu, dan Dia tidak menghendaki kesukaran bagimu."[HR. Bukhari].
Rasulullah SAW bersabda, "Agama itu mudah, dan tidak seorang pun yang berusaha mempersulit urusan agamanya melainkan agama akan mengatasi dan mengalahkannya.”[HR. Abu hurairah].
2. Konsep Fidyah
Fidyah di dalam Islam merujuk sebagai pada pembayaran atau pengganti atas ketidakmampuan seseorang untuk menjalankan sebuah kewajiban ibadah tertentu, khususnya dalam sebuah konteks puasa Ramadan atau kurangnya kemampuan untuk melakukan ibadah haji. Fidyah memberikan alternatif bagi mereka yang tidak dapat melaksanakan kewajiban tertentu karena alasan seperti sakit yang kronis atau usia lanjut.
Perspektif Etika terhadap Konsep Fidyah
Dalam konteks etika, konsep fidyah menunjukkan kepedulian dan kebijaksanaan dalam memperlakukan individu yang tidak mampu melakukan kewajiban agama. Ini mencerminkan aspek kasih sayang, keadilan, dan pemahaman atas kondisi seseorang yang memerlukan pertolongan. Islam menekankan pentingnya empati dan perhatian terhadap individu yang tidak mampu, dan fidyah adalah wujud dari prinsip ini.
Pentingnya Konsep Fidyah dalam Kehidupan Muslim
Fidyah bukan hanya sekadar kewajiban dalam agama, tetapi juga merupakan wujud konkret dari kasih sayang dan keadilan sosial dalam masyarakat. Ini memberikan solusi bagi individu yang dalam keadaan sulit atau tidak mampu secara fisik untuk melaksanakan kewajiban agama, memastikan bahwa mereka tidak dirugikan secara spiritual dan juga memberikan kesempatan bagi mereka untuk tetap merasakan manfaat spiritual dari ibadah tersebut.
Waktu Mengeluarkan Fidyah
1. Membayar fidyah, pada hari itu juga ketika dia tidak melaksanakan puasa atau diakhirkan sampai hari terakhir bulan Ramadhan
2. Waktu akhir penunaian fidyah tidak dibatasi, fidyah tidak mesti ditunaikan pada bulan Ramadhan, bisa pula ditunaikan bakda Ramadhan.Ayat yang mensyariatkan fidyah (QS. Al-Baqarah: 184) “tidaklah menetapkan waktu tertentu sebagai batasan. Fidyah ditunaikan sesuai kelapangan”
================
#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
================
*Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
*Info Rekening Zakat, Mari tunaikan zakat anda dengan mentransfer ke rekening zakat BAZNAS Kota Yogyakarta, Klik link:
https://kotayogya.baznas.go.id/rekening
*Ayo akses kemudahan pelayanan satu pintu BAZNAS Kota Yogyakarta hanya dengan klik link ini: https://berbagi.link/baznaskotajogja
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Ajak ASN Bijak Bermuamalah di Media Sosial Lewat Pengajian Bersama Instansi Arsip Pemkot
19/09/2025 | Admin bidang 1
BAZNAS KOTA YOGYAKARTA MENYALURKAN BANTUAN PROGRAM GUDEG JOGJA BERSAMA POLRESTA YOGYAKARTA
18/09/2025 | Admin Bidang 1
BAZNAS Kota Yogyakarta Kembali Serahkan Bantuan Rumah Layak Huni dan Sosial di Kemantren Gondomanan
14/09/2025 | HUMAS BAZNAS Kota Yogyakarta
Prestasi Gemilang Nadia Khairani Yusranida, Penerima Beasiswa BAZNAS yang Menginspirasi
17/09/2025 | Admin Bidang 1
Penerima Beasiswa BAZNAS Yogyakarta, Lafifuddin Hammam, Raih Juara 2 MHQ Putra
17/09/2025 | Admin Bidang 1
Berkah Beasiswa: Seo Setiawan Ababil, Kader Hafidz BAZNAS Yogyakarta, Raih Juara 1 MTQ
19/09/2025 | Admin bidang 1

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS