Urgensi Fidyah dalam Islam
17/02/2025 | Penulis: HUBAIB ASH SHIDQI
fidyah, infaq, zakat, sedekah
Fidyah adalah salah satu bentuk kompensasi yang diberikan oleh umat Islam yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa, baik karena sakit, hamil, menyusui, atau alasan lainnya. Pentingnya fidyah terletak pada kemampuannya untuk menjaga keadilan dan keseimbangan dalam ibadah. Dalam konteks puasa, fidyah menjadi solusi bagi mereka yang tidak mampu berpuasa untuk tetap berkontribusi dalam amal ibadah.
Fidyah biasanya berupa makanan pokok yang diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan. Dengan memberikan fidyah, seorang Muslim tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga membantu sesama. Ini mencerminkan nilai-nilai solidaritas dan kepedulian sosial dalam Islam.
Selain itu, fidyah juga mengingatkan kita akan pentingnya menjaga kesehatan dan keselamatan diri. Dalam situasi tertentu, seperti penyakit kronis, fidyah menjadi alternatif yang lebih baik daripada memaksakan diri untuk berpuasa. Dengan demikian, fidyah bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk kasih sayang Allah kepada umat-Nya.
Melalui fidyah, kita belajar untuk menghargai nikmat puasa dan berbagi dengan mereka yang kurang beruntung. Ini menunjukkan bahwa dalam Islam, setiap tindakan ibadah haruslah disertai dengan niat baik dan kepedulian terhadap sesama.
Penulis : Hubaib Ash Shidqi
Editor : Hubaib Ash Shidqi
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rakor Optimalisasi Peran Peran Mal Pelayanan Publik (MPP)
Komitmen Jaga Transparansi dan Akuntabilitas, BAZNAS Kota Yogyakarta Publikasikan Pengelolaan Zakat, Infaq, Sedekah dan DSKL Tahun 2025 Melalui Media Cetak dan Elektronik.
Tarhib Ramadhan Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta
Kader Binaan BAZNAS Kota Yogyakarta Raih Juara 1 Lomba Adzan Nasional
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Milad ke-25, Momentum Syukur dan Penguatan Pengabdian Umat
Kader Tahfidz BAZNAS Kota Yogyakarta Raih Juara di Lomba MHQ Juz 30

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
