Zakat Emas Menelusuri Pengertian Syarat dan Hukum
07/03/2025 | Penulis: admin
Zakat Emas Menelusuri Pengertian Syarat dan Hukum
Zakat emas adalah zakat yang dikenakan atas kepemilikan emas yang dimiliki oleh seorang Muslim. Dalam Islam, zakat emas merupakan salah satu bentuk zakat mal yang harus dikeluarkan ketika harta tersebut telah mencapai nisab. Pengertian zakat emas mencakup kewajiban untuk memberikan sebagian dari harta emas yang dimiliki kepada yang berhak.
Syarat untuk menunaikan zakat emas meliputi kepemilikan emas yang telah mencapai nisab, yaitu 85 gram emas. Selain itu, emas tersebut harus dimiliki selama satu tahun (haul) sebelum zakat dikeluarkan. Jika seseorang memiliki emas yang kurang dari nisab, maka ia tidak diwajibkan untuk mengeluarkan zakat.
Hukum zakat emas adalah wajib bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat. Besaran zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari total berat emas yang dimiliki. Dalam hadis, Nabi Muhammad SAW bersabda, "Tidak ada kewajiban atas seseorang yang memiliki emas dan perak, kecuali jika ia mengeluarkan zakatnya" (HR. Abu Dawud).
Dengan memahami pengertian, syarat, dan hukum zakat emas, setiap Muslim diharapkan dapat menunaikannya dengan baik. Zakat emas tidak hanya membersihkan harta, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan kesejahteraan sosial dan membantu mereka yang membutuhkan. Menunaikan zakat emas adalah bentuk kepatuhan kepada Allah dan investasi dalam kebaikan bagi masyarakat.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Penulis: Saffanatussa'idiyah
Editor: Ummi Kiftiyah
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Safari Subuh Terakhir Ramadhan 1447 H di Masjid Baitul Hamdi
KETUA BAZNAS KOTA YOGYAKARTA HADIRI SAFARI SHUBUH PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA
BAZNAS RI Menegaskan Zakat Tidak Dimanfaatkan untuk Program MBG
Kapan Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya
PROGRAM RUMAH LAYAK HUNI BAZNAS KOTA YOGYAKARTA
Perkuat Tali Silaturahmi, Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Safari Shubuh di Masjid Budi Prayogo
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta di Gondomanan
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Ummi Salamah
Panduan Lengkap Membayar Kafarat: Niat, Jenis, Tata Cara Lewat Baznas Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Shubuh Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Al-Barokah Bumijo
Amalan Rasulullah SAW di Sepuluh Hari Terakhir Ramadan
BAZNAS Kota Yogyakarta Serahkan Bantuan pada Safari Subuh Wali Kota di Masjid Al Ikhlas Kotagede
BAZNAS Kota Yogyakarta Sampaikan Laporan Pengelolaan ZIS DSKL Bulan Januari sebagai Wujud Transparansi dan Amanah
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rakor Optimalisasi Peran Peran Mal Pelayanan Publik (MPP)
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →