Zakat Emas Menelusuri Pengertian Syarat dan Hukum
07/03/2025 | Penulis: admin
Zakat Emas Menelusuri Pengertian Syarat dan Hukum
Zakat emas adalah zakat yang dikenakan atas kepemilikan emas yang dimiliki oleh seorang Muslim. Dalam Islam, zakat emas merupakan salah satu bentuk zakat mal yang harus dikeluarkan ketika harta tersebut telah mencapai nisab. Pengertian zakat emas mencakup kewajiban untuk memberikan sebagian dari harta emas yang dimiliki kepada yang berhak.
Syarat untuk menunaikan zakat emas meliputi kepemilikan emas yang telah mencapai nisab, yaitu 85 gram emas. Selain itu, emas tersebut harus dimiliki selama satu tahun (haul) sebelum zakat dikeluarkan. Jika seseorang memiliki emas yang kurang dari nisab, maka ia tidak diwajibkan untuk mengeluarkan zakat.
Hukum zakat emas adalah wajib bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat. Besaran zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari total berat emas yang dimiliki. Dalam hadis, Nabi Muhammad SAW bersabda, "Tidak ada kewajiban atas seseorang yang memiliki emas dan perak, kecuali jika ia mengeluarkan zakatnya" (HR. Abu Dawud).
Dengan memahami pengertian, syarat, dan hukum zakat emas, setiap Muslim diharapkan dapat menunaikannya dengan baik. Zakat emas tidak hanya membersihkan harta, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan kesejahteraan sosial dan membantu mereka yang membutuhkan. Menunaikan zakat emas adalah bentuk kepatuhan kepada Allah dan investasi dalam kebaikan bagi masyarakat.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Penulis: Saffanatussa'idiyah
Editor: Ummi Kiftiyah
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Layanan Kesehatan dan Cukur Gratis untuk Anak Yatim-Dhuafa dalam Rangka HAB ke-80 Kementerian Agama
Jumat Berkah, Dharma Wanita Persatuan Kota Yogyakarta Serahkan Bantuan Sedekah Uang untuk Bencana Sumatera Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.
IPHI Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Rp23,1 Juta untuk Korban Bencana di Sumatera Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta
Paguyuban Pedagang Pasar Beringharjo Barat salurkan donasi Banjir Sumatra senilai Rp17.310.000 melalui BAZNAS Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Donasi Pakaian Layak Pakai untuk Korban Bencana di Sumatera Melalui KODIM 0734/Kota Yogyakarta
Kader Baznas Kota Yogyakarta Raih Juara 2 Lomba Tahfidz SMP pada Teladan Festival 2025

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
