WhatsApp Icon

Zakat Fitrah bagi Bayi yang Baru Lahir 

23/03/2025  |  Penulis: admin

Bagikan:URL telah tercopy
Zakat Fitrah bagi Bayi yang Baru Lahir 

Zakat Fitrah bagi Bayi yang Baru Lahir 

Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki kelebihan rezeki di hari raya Idulfitri. Namun, bagaimana dengan bayi yang baru lahir menjelang hari raya? Apakah ia juga wajib dikenakan zakat fitrah?

Mayoritas ulama berpendapat bahwa zakat fitrah wajib dikeluarkan untuk setiap Muslim yang hidup sebelum matahari terbenam di hari terakhir Ramadan. Artinya, jika seorang bayi lahir sebelum malam Idulfitri, maka ia termasuk yang wajib dibayarkan zakat fitrahnya oleh wali atau orang tuanya. Sebaliknya, jika lahir setelah matahari terbenam di malam takbiran, maka ia tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah tahun itu.

Pembayaran zakat fitrah untuk bayi tetap menjadi tanggung jawab kepala keluarga, sebagaimana halnya untuk anggota keluarga lainnya. Zakat ini bertujuan untuk mensucikan orang yang berpuasa serta membantu mereka yang kurang mampu agar dapat merayakan Idulfitri dengan layak.

=====================

*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id

Editor: Ummi Kiftiyah

Penulis: Saffanatussa'idiyah

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat