Zakat Fitrah bagi Bayi yang Baru Lahir
23/03/2025 | Penulis: admin
Zakat Fitrah bagi Bayi yang Baru Lahir
Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki kelebihan rezeki di hari raya Idulfitri. Namun, bagaimana dengan bayi yang baru lahir menjelang hari raya? Apakah ia juga wajib dikenakan zakat fitrah?
Mayoritas ulama berpendapat bahwa zakat fitrah wajib dikeluarkan untuk setiap Muslim yang hidup sebelum matahari terbenam di hari terakhir Ramadan. Artinya, jika seorang bayi lahir sebelum malam Idulfitri, maka ia termasuk yang wajib dibayarkan zakat fitrahnya oleh wali atau orang tuanya. Sebaliknya, jika lahir setelah matahari terbenam di malam takbiran, maka ia tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah tahun itu.
Pembayaran zakat fitrah untuk bayi tetap menjadi tanggung jawab kepala keluarga, sebagaimana halnya untuk anggota keluarga lainnya. Zakat ini bertujuan untuk mensucikan orang yang berpuasa serta membantu mereka yang kurang mampu agar dapat merayakan Idulfitri dengan layak.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Editor: Ummi Kiftiyah
Penulis: Saffanatussa'idiyah
Berita Lainnya
BAZNAS Kabupaten Bantul Lakukan Studi Tiru Kantor Digital ke BAZNAS Kota Yogyakarta
SIAGA BENCANA 2025: KOMANDAN BTB SE-DIY ADAKAN RAKOR DAN UPGRADING KAPASITAS
BAZNAS Kota Yogyakarta Lakukan Verifikasi Rumah Layak Huni untuk Warga Kemantren Ngampilan
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Peninjauan Lokasi TMMD Sengkuyung Tahap IV Tahun 2025 di Kemantren Kotagede
Penerima Beasiswa Kader Hafidz BAZNAS Kota Yogyakarta Raih Juara 1 MHQ 2 Juz di Event Balqis #3
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadirkan Rumah Layak untuk Warga Bausasran

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
