Zakat Fitrah dan Zakat Mal: Apa perbedaannya?
04/03/2025 | Penulis: Admin
Zakat Fitrah dan Zakat Mal: Apa perbedaannya?
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki peran penting dalam kehidupan umat Muslim. Di antara berbagai jenis zakat, dua yang paling dikenal adalah zakat fitrah dan zakat mal. Meskipun keduanya sama-sama merupakan kewajiban, ada perbedaan mendasar antara keduanya yang perlu dipahami oleh setiap Muslim.
Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim menjelang Idul Fitri. Tujuan utama dari zakat fitrah adalah untuk membersihkan jiwa dan harta, serta membantu mereka yang kurang mampu agar dapat merayakan hari raya dengan layak. Besaran zakat fitrah biasanya ditentukan berdasarkan kebutuhan pokok, seperti beras, dan umumnya setara dengan 2,5 kg per orang. Zakat ini harus dikeluarkan sebelum shalat Idul Fitri agar dapat memberikan manfaat bagi penerima.
Zakat Mal
Sementara itu, zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan dari harta yang dimiliki, seperti uang, emas, perak, dan aset lainnya. Zakat mal dikenakan pada harta yang telah mencapai nisab, yaitu batas minimum yang ditentukan. Besaran zakat mal yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari total harta yang dimiliki. Zakat mal dapat dikeluarkan kapan saja sepanjang tahun, asalkan harta tersebut telah memenuhi syarat nisab.
Perbedaan Utama Zakat Fitrah dan Zakat Mal
Waktu Pengeluaran:
Zakat fitrah dikeluarkan menjelang Idul Fitri, sedangkan zakat mal dapat dikeluarkan kapan saja sepanjang tahun.
Jenis Harta:
Zakat fitrah umumnya berupa bahan makanan pokok, sedangkan zakat mal mencakup berbagai jenis harta, termasuk uang dan aset.
Tujuan:
Zakat fitrah bertujuan untuk membersihkan jiwa dan membantu mereka yang membutuhkan saat hari raya, sedangkan zakat mal lebih fokus pada pembersihan harta dan membantu masyarakat secara umum.
Memahami perbedaan antara zakat fitrah dan zakat mal sangat penting bagi setiap Muslim. Dengan menunaikan kedua jenis zakat ini, kita tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera. Mari kita tunaikan zakat dengan ikhlas dan tepat waktu, agar manfaatnya dapat dirasakan oleh mereka yang membutuhkan.
Tunaikan zakat/infaq melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Tunaikan zakat/infaq melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Penulis: Azkia Salsabila
Editor: Ummi Kiftiyah
?
Berita Lainnya
Kapan Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya
BAZNAS Kota Yogyakarta Rilis Laporan Pengelolaan ZIS DSKL Februari 2026
BAZNAS RI Menegaskan Zakat Tidak Dimanfaatkan untuk Program MBG
BAZNAS Kota Yogyakarta Serahkan Bantuan pada Safari Subuh Wali Kota di Masjid Al Ikhlas Kotagede
PROGRAM RUMAH LAYAK HUNI BAZNAS KOTA YOGYAKARTA
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Shubuh Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Al-Barokah Bumijo
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rakor Optimalisasi Peran Peran Mal Pelayanan Publik (MPP)
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta di Gondomanan
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Safari Subuh Terakhir Ramadhan 1447 H di Masjid Baitul Hamdi
Tarhib Ramadhan Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Sampaikan Laporan Pengelolaan ZIS DSKL Bulan Januari sebagai Wujud Transparansi dan Amanah
KETUA BAZNAS KOTA YOGYAKARTA HADIRI SAFARI SHUBUH PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA
PELUNCURAN Z IFTHAR MASJID PANGERAN DIPONEGORO KOMPLEKS BALAIKOTA YOGYAKARTA
Tagline “Zakat Menguatkan Indonesia” Warnai Program Ramadan BAZNAS 2026
Panduan Lengkap Membayar Kafarat: Niat, Jenis, Tata Cara Lewat Baznas Kota Yogyakarta

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →
