Zakat Mal: Niat, Rukun, Syarat dan Macam-Macamnya
31/03/2024 | Penulis: Asmara
zakat maal
Zakat Mal berasal dari kata “maal” artinya harta. Zakat mal adalah zakat harta yang wajib ditunaikan bagi pemilik harta setiap satu tahun sekali. Zakat Mal wajib dikeluarkan jika harta yang dimiliki telah mencapai nisab (kadar minimum untuk berzakat) dan haul (satu tahun). Tujuan dikeluarkannya zakat mal untuk membersihkan harta yang dimiliki dengan memberikannya kepada orang yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan syariat. Oleh karena itu, bahwa zakat mal yang dikenakan atas segala jenis harta dalam memperolehnya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Untuk menunaikan zakat mal harus membaca niat zakat mal terlebih dahulu. Niat zakat mal adalah ucapan hati yang menunjukkan kesungguhan untuk mengeluarkan zakat. Niat zakat mal harus dilafalkan sebelum dan setelah mengeluarkan zakat. Zakat mal dapat dibayarkan secara langsung atau secara online. Adapun niat membayar zakat mal sebagai berikut:
Artinya: “Saya berniat mengeluarkan zakat berupa emas/perak/harta dari diri sendiri karena Alla ta’ala”.
- Niat
- Ada pemberi zakat (muzakki)
- Ada penerima zakat (mustahiq)
- Ada Harta yang dizakatkan
Syarat yang terkena kewajiban zakat mal sebagai berikut:
- Beragama Islam
- Merdeka
- Harta yang dimiliki secara sempurna
- Harta yang diperoleh secara halal
- Hartanya sudah mencapai nisab (batas minimal)
- Hartanya sudah mencapai haul (sudah satu tahun dimiliki)
- Melebihi kebutuhan pokok
- Bebas dari hutang
Menurut UU No. 23 Tahun 2011, zakat mal meliputi:
- Zakat emas, perak, dan logam mulia
- Zakat uang dan surat berharga
- Zakat perniagaan
- Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan.
- Zakat perternakan dan perikanan
- Zakat pertambangan
- Zakat perindustrian
- Zakat pendapatan dan jasa
- Zakat Rikaz (harta temuan)
Dengan memahami dan mematuhi rukun dan syarat-syarat tersebut, umat Muslim dapat melaksanakan kewajiban Zakat Mal dengan benar dan sesuai dengan tuntunan syariah. Penting bagi umat Muslim untuk mendapatkan pemahaman yang baik mengenai zakat mal agar dapat melaksanakannya dengan penuh keyakinan dan ketundukan kepada Allah SWT.
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Rumah Layak Huni kepada Dua Warga Panembahan
BAZNAS Kota Yogyakarta Bahas Regulasi Penghimpunan DSKL Bersama Bagian Hukum Setda
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Subuh Pemkot di Masjid Ukhuwah Islamiyah
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Kolaborasi Penanggulangan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria melalui Forum Kemitraan
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Komitmen Pelayanan Inklusif Melalui Optimalisasi Mal Pelayanan Publik
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Fidyah dan Monitoring Program Bedah Rumah
WAKA III BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Pengajian Mangayubagyo Jemaah Haji Kota Yogyakarta Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi melalui Audiensi dengan CIMB Niaga Syariah
BAZNAS Kota Yogyakarta Jajaki Kolaborasi Program Pemberdayaan Masyarakat Bersama Bank Indonesia DIY
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rapat Koordinasi Pembukaan TMMD Tahap III Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan dan Sembako kepada Keluarga Bapak Otto Dinata
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan untuk Warga Bumijo
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Wawancara Program Kota Wakaf Tahun 2026
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Upacara Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun Anggaran 2026

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →