Zakat Penghasilan Memahami Pengertian Syarat dan Cara Menunaikannya
08/03/2025 | Penulis: Saffanatussa’idiyah
Zakat Penghasilan Memahami Pengertian Syarat dan Cara Menunaikannya
Zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari pendapatan yang diperoleh seseorang dalam satu tahun. Zakat ini termasuk dalam kategori zakat mal dan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah mencapai nisab. Pengertian zakat penghasilan mencakup semua jenis pendapatan, baik dari gaji, usaha, maupun investasi.
Syarat utama untuk menunaikan zakat penghasilan adalah mencapai nisab, yang ditetapkan sebesar 85 gram emas. Jika total penghasilan Anda dalam satu tahun telah mencapai atau melebihi nisab tersebut, maka Anda wajib mengeluarkan zakat. Besaran zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari total penghasilan yang diperoleh.
Cara menunaikan zakat penghasilan cukup sederhana. Pertama, hitung total penghasilan yang Anda terima dalam satu tahun. Setelah itu, kalikan jumlah tersebut dengan 2,5% untuk mendapatkan jumlah zakat yang harus dikeluarkan. Misalnya, jika penghasilan Anda selama setahun adalah Rp 100.000.000, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah Rp 2.500.000.
Zakat penghasilan dapat disalurkan kepada yang berhak, seperti fakir miskin, anak yatim, atau lembaga zakat. Penting untuk memastikan bahwa zakat yang dikeluarkan benar-benar sampai kepada yang membutuhkan, sehingga tujuan zakat untuk membantu sesama dapat tercapai. Dengan menunaikan zakat penghasilan, Anda tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan keadilan sosial dan kesejahteraan di masyarakat.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Penulis: Saffanatussa'idiyah
Editor: Ummi Kiftiyah
Berita Lainnya
Tagline “Zakat Menguatkan Indonesia” Warnai Program Ramadan BAZNAS 2026
Prestasi Gemilang Pelajar Yogyakarta, Chamila Syaqib Raih Juara 2 MTtQ Tingkat Nasional
Infak Kemanusiaan SMK Koperasi Yogyakarta untuk Banjir Aceh dan Sumatera
Kader Tahfidz BAZNAS Kota Yogyakarta Raih Juara di Lomba MHQ Juz 30
Prestasi yang Bersemi dari Zakat, Kader Tahfidz BAZNAS Raih Juara MTtQ Nasional
PROGRAM RUMAH LAYAK HUNI BAZNAS KOTA YOGYAKARTA

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
