Zakat Penghasilan Memahami Pengertian Syarat dan Cara Menunaikannya
08/03/2025 | Penulis: Saffanatussa’idiyah
Zakat Penghasilan Memahami Pengertian Syarat dan Cara Menunaikannya
Zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari pendapatan yang diperoleh seseorang dalam satu tahun. Zakat ini termasuk dalam kategori zakat mal dan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah mencapai nisab. Pengertian zakat penghasilan mencakup semua jenis pendapatan, baik dari gaji, usaha, maupun investasi.
Syarat utama untuk menunaikan zakat penghasilan adalah mencapai nisab, yang ditetapkan sebesar 85 gram emas. Jika total penghasilan Anda dalam satu tahun telah mencapai atau melebihi nisab tersebut, maka Anda wajib mengeluarkan zakat. Besaran zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari total penghasilan yang diperoleh.
Cara menunaikan zakat penghasilan cukup sederhana. Pertama, hitung total penghasilan yang Anda terima dalam satu tahun. Setelah itu, kalikan jumlah tersebut dengan 2,5% untuk mendapatkan jumlah zakat yang harus dikeluarkan. Misalnya, jika penghasilan Anda selama setahun adalah Rp 100.000.000, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah Rp 2.500.000.
Zakat penghasilan dapat disalurkan kepada yang berhak, seperti fakir miskin, anak yatim, atau lembaga zakat. Penting untuk memastikan bahwa zakat yang dikeluarkan benar-benar sampai kepada yang membutuhkan, sehingga tujuan zakat untuk membantu sesama dapat tercapai. Dengan menunaikan zakat penghasilan, Anda tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan keadilan sosial dan kesejahteraan di masyarakat.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Penulis: Saffanatussa'idiyah
Editor: Ummi Kiftiyah
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Bedah Rumah untuk Bapak Sugeng Widodo di Karangwaru Lor
Launching Z-Coffee UIN Sunan Kalijaga Libatkan BAZNAS se-DIY
BAZNAS KOTA YOGYAKARTA PERKUAT KAPASITAS MUSTAHIK MELALUI PENDAMPINGAN USAHA DAN PEMASARAN DIGITAL
Sinergi BAZNAS Kota Yogyakarta dan PCNU: Tingkatkan Literasi Zakat demi Kesejahteraan Umat
BAZNAS Kota Yogyakarta Laksanakan Seremonial Bedah Rumah Tidak Layak Huni di Purwokinanti
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi dengan Pengadilan Agama Yogyakarta
Pimpinan BAZNAS RI Tinjau Program Pemberdayaan Z Coffee Hening di MPP Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Audiensi ke Sekretariat DPRD, Dorong Optimalisasi Zakat Profesi
BAZNAS Kota Yogyakarta Audiensi ke DPMPTSP, Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Layanan
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Bedah Rumah untuk Ibu Parsilah di Tegalrejo
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi melalui Audiensi dengan Polresta Yogyakarta
Apel Kesiapsiagaan dan Gelar Peralatan dalam rangka memperingati 20 tahun Gempa Bumi Yogyakarta–Jawa Tengah
Pimpinan BAZNAS RI Tinjau Layanan Zakat di MPP Kota Yogyakarta
Sinergi BAZNAS dan Kemenag Kota Yogyakarta: Optimalkan Zakat untuk Kesejahteraan Lokal
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Sosialisasi Penyembelihan Hewan Kurban 1447 H

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →