Zakat Penghasilan Memahami Pengertian Syarat dan Cara Menunaikannya
08/03/2025 | Penulis: Saffanatussa’idiyah
Zakat Penghasilan Memahami Pengertian Syarat dan Cara Menunaikannya
Zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari pendapatan yang diperoleh seseorang dalam satu tahun. Zakat ini termasuk dalam kategori zakat mal dan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah mencapai nisab. Pengertian zakat penghasilan mencakup semua jenis pendapatan, baik dari gaji, usaha, maupun investasi.
Syarat utama untuk menunaikan zakat penghasilan adalah mencapai nisab, yang ditetapkan sebesar 85 gram emas. Jika total penghasilan Anda dalam satu tahun telah mencapai atau melebihi nisab tersebut, maka Anda wajib mengeluarkan zakat. Besaran zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari total penghasilan yang diperoleh.
Cara menunaikan zakat penghasilan cukup sederhana. Pertama, hitung total penghasilan yang Anda terima dalam satu tahun. Setelah itu, kalikan jumlah tersebut dengan 2,5% untuk mendapatkan jumlah zakat yang harus dikeluarkan. Misalnya, jika penghasilan Anda selama setahun adalah Rp 100.000.000, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah Rp 2.500.000.
Zakat penghasilan dapat disalurkan kepada yang berhak, seperti fakir miskin, anak yatim, atau lembaga zakat. Penting untuk memastikan bahwa zakat yang dikeluarkan benar-benar sampai kepada yang membutuhkan, sehingga tujuan zakat untuk membantu sesama dapat tercapai. Dengan menunaikan zakat penghasilan, Anda tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan keadilan sosial dan kesejahteraan di masyarakat.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Penulis: Saffanatussa'idiyah
Editor: Ummi Kiftiyah
Berita Lainnya
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Wawancara Program Kota Wakaf Tahun 2026
Tim BAZNAS Kota Yogyakarta Lakukan Verifikasi Mustahik di Kotagede, Usulkan Bantuan Modal Usaha untuk Mualaf Penyandang Disabilitas
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Komitmen Pelayanan Inklusif Melalui Optimalisasi Mal Pelayanan Publik
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Fidyah dan Monitoring Program Bedah Rumah
BAZNAS Kota Yogyakarta Bahas Regulasi Penghimpunan DSKL Bersama Bagian Hukum Setda
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Rumah Layak Huni kepada Dua Warga Panembahan
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Satpol PP Perkuat Sinergi Penghimpunan ZIS dan Bantuan Sosial
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Jajaki Kolaborasi Program Pemberdayaan Masyarakat Bersama Bank Indonesia DIY
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Peran UPZ Melalui Program Sahabat Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Subuh Pemkot di Masjid Ukhuwah Islamiyah
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Kolaborasi Penanggulangan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria melalui Forum Kemitraan
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi melalui Audiensi dengan CIMB Niaga Syariah
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rapat Koordinasi Pembukaan TMMD Tahap III Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan dan Sembako kepada Keluarga Bapak Otto Dinata

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →