WhatsApp Icon
BAZNAS Kabupaten Bantul Lakukan Studi Tiru Kantor Digital ke BAZNAS Kota Yogyakarta

Yogyakarta (6/11/2025) — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bantul melakukan kunjungan studi tiru ke BAZNAS Kota Yogyakarta pada Kamis, 6 November 2025 / 15 Jumadil Akhir 1447 H. Kunjungan ini bertujuan untuk mempelajari sistem dan penerapan kantor digital yang telah dikembangkan oleh BAZNAS Kota Yogyakarta sebagai langkah modernisasi pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS).

Rombongan dari BAZNAS Kabupaten Bantul dipimpin oleh Drs. H. Syahroini Djamil, selaku Wakil Ketua I BAZNAS Bantul, bersama jajaran amil pelaksana yaitu Agung Pramono, A.Md. (Bidang I), Rosi Rispriyo M, S.E. (Bidang II), dan Isna Faqiha, S.Psi. (Bidang IV). Kedatangan mereka disambut hangat oleh pimpinan dan pelaksana BAZNAS Kota Yogyakarta di Kantor BAZNAS Kota Yogyakarta, Jl. Kenari No. 56, Yogyakarta.

Dalam suasana penuh keakraban, kedua pihak saling berbagi pengalaman terkait strategi digitalisasi lembaga zakat. BAZNAS Kota Yogyakarta memaparkan implementasi sistem kantor digital yang terintegrasi, mencakup layanan administrasi amil, sistem penghimpunan dan pendistribusian ZIS berbasis daring, hingga pengelolaan data mustahik secara real time. Sistem ini dikembangkan untuk mendukung efisiensi kerja, meningkatkan transparansi, serta memperkuat akuntabilitas lembaga.

Digitalisasi yang dijalankan BAZNAS Kota Yogyakarta juga mencakup optimalisasi kanal digital untuk penghimpunan zakat, infak, dan sedekah melalui berbagai platform, termasuk aplikasi, QRIS, dan cashless payment. Upaya ini bertujuan agar masyarakat semakin mudah dalam berzakat dan bersedekah, sesuai dengan semangat zaman yang menuntut kemudahan, kecepatan, dan akurasi layanan.

Selain itu, tim pelaksana BAZNAS Kota Yogyakarta turut menjelaskan mekanisme pengelolaan data donatur dan mustahik, sistem persuratan berbasis digital, serta penerapan paperless office yang mendukung efisiensi sumber daya. Langkah-langkah ini menjadi bagian dari inovasi menuju kantor zakat modern yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat perkotaan.

 

Melalui studi tiru ini, BAZNAS Kabupaten Bantul berharap dapat mengadopsi konsep dan praktik terbaik dari BAZNAS Kota Yogyakarta, khususnya dalam memperkuat tata kelola kelembagaan berbasis digital. Dengan sistem yang lebih tertata dan efisien, diharapkan pelayanan kepada muzaki dan mustahik di Kabupaten Bantul akan semakin profesional dan berdampak luas.

Kegiatan ini juga menjadi ajang silaturahmi antar-BAZNAS daerah, mempererat kerja sama dan semangat kolaborasi dalam membangun ekosistem zakat nasional yang inovatif. Sinergi ini sejalan dengan misi BAZNAS untuk menjadikan zakat sebagai pilar utama pengentasan kemiskinan melalui pengelolaan yang amanah, profesional, dan modern.

Dengan semangat digitalisasi zakat, infak, dan sedekah, BAZNAS Kota Yogyakarta terus berupaya menjadi teladan dalam pengelolaan zakat berbasis teknologi. Sementara BAZNAS Kabupaten Bantul menyambut langkah ini sebagai inspirasi untuk menerapkan transformasi digital di lembaga mereka. Kunjungan diakhiri dengan pertukaran cendera mata dan foto bersama sebagai simbol sinergi dan ukhuwah dalam dakwah zakat yang berkemajuan.

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan.
Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat

 

#MariMemberi

#ZakatInfakSedekah

#BAZNASYogyakarta

#BahagianyaMustahiq

#TentramnyaMuzaki

06/11/2025 | Kontributor: Salsa Fateha
SIAGA BENCANA 2025: KOMANDAN BTB SE-DIY ADAKAN RAKOR DAN UPGRADING KAPASITAS

Yogyakarta, 6 November 2025 - Dalam upaya memperkuat kesiapsiagaan dan tanggap darurat terhadap bencana di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta melalui perwakilannya turut menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) dan Penguatan Upgrading Kapasitas Badan Tanggap Bencana (BTB) se-DIY Tahun 2025. Kegiatan yang diselenggarakan oleh BAZNAS DIY ini dilaksanakan pada Kamis, 6 November 2025, bertempat di Ruang Rapat BAZNAS DIY Lt. 2, mulai pukul 12.30 WIB.

Rakor ini menjadi momentum penting dalam menyinergikan langkah-langkah strategis antar-BTB Kabupaten/Kota di seluruh DIY. Tujuan utama pertemuan ini adalah untuk memastikan kegiatan upgrading kapasitas berjalan efektif, terkoordinasi, dan mampu meningkatkan kesiapan personel BTB dalam menghadapi berbagai potensi bencana. Melalui sinergi ini, diharapkan setiap unsur BTB dapat memiliki kemampuan teknis dan manajerial yang lebih kuat, serta mampu menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) secara cepat dan tepat dalam situasi darurat.


 Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Komandan dan unsur operasional BTB se-DIY, termasuk Cahyo Hatmoko (Komandan BTB Kota Yogyakarta) dan Gus Munir sebagai perwakilan yang aktif dalam koordinasi teknis lapangan. Para Komandan BTB ini menjadi ujung tombak BAZNAS dalam melaksanakan misi kemanusiaan berbasis ZIS, terutama pada saat tanggap bencana. Kehadiran mereka menunjukkan semangat dan komitmen untuk memperkuat koordinasi lintas daerah serta memastikan bantuan kemanusiaan berbasis zakat dapat disalurkan dengan profesional dan bertanggung jawab.

Selain membahas aspek teknis kesiapsiagaan, Rakor ini juga menekankan pentingnya penguatan kapasitas personel BTB melalui pelatihan, pembekalan logistik, serta pengelolaan sumber daya zakat agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam penanganan bencana. BAZNAS DIY menegaskan bahwa peran BTB bukan hanya dalam evakuasi dan penyaluran bantuan, tetapi juga dalam edukasi kebencanaan dan pemberdayaan masyarakat terdampak melalui dana zakat dan infak.

Dengan diadakannya Rakor ini, seluruh BTB Kabupaten/Kota se-DIY diharapkan semakin solid dan siap siaga dalam menghadapi berbagai kondisi darurat. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen BAZNAS dalam meneguhkan fungsi kemanusiaan lembaga amil zakat, sekaligus memastikan pengelolaan zakat dan sedekah dapat memberi manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam masa krisis dan kebencanaan.

 

 

 

Melalui sinergi ini, BAZNAS tidak hanya hadir dalam aspek penghimpunan dan pendistribusian zakat, tetapi juga menjadi garda depan dalam respon bencana berbasis kemanusiaan dan keadilan sosial, sebagaimana semangat “Zakat Tumbuh, Masyarakat Tangguh.”

06/11/2025 | Kontributor: Salsa Fateha
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Program Foodbank Lumbung Mataraman kepada Santri Pondok Pesantren Ma’had Ali bin Abi Thalib

YOGYAKARTA — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta kembali menyalurkan bantuan dari program Foodbank Lumbung Mataraman KORPRI Kota Yogyakarta pada Rabu, 5 November 2025. Kegiatan pentasyarufan kali ini menyasar para santri Pondok Pesantren Asrama Tahfidz Ma’had Ali bin Abi Thalib yang berlokasi di Kemantren Ngampilan, Kota Yogyakarta. Sebanyak kurang lebih 25 santri menerima manfaat dari kegiatan ini, sebagai bentuk kepedulian sosial dan sinergi antara pemerintah daerah dengan lembaga zakat dalam menebar keberkahan bagi masyarakat.

 

Penyaluran ini merupakan wujud nyata kolaborasi antara Pemerintah Kota Yogyakarta melalui KORPRI dan BAZNAS Kota Yogyakarta dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya kelompok santri dan pelajar yang tengah menempuh pendidikan keagamaan. Program Foodbank Lumbung Mataraman menjadi salah satu inisiatif sosial yang terus berkelanjutan, dengan tujuan menyalurkan bahan pangan kepada masyarakat yang membutuhkan, termasuk pondok pesantren, panti asuhan, dan kelompok dhuafa.

Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta menyampaikan bahwa kegiatan pentasyarufan ini menjadi bukti komitmen bersama untuk menyalurkan amanah para donatur dan anggota KORPRI kepada penerima yang tepat sasaran. Melalui kegiatan ini, diharapkan kebutuhan pangan para santri dapat terbantu sehingga mereka dapat lebih fokus menuntut ilmu, terutama dalam bidang tahfidz Al-Qur’an.

“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kota Yogyakarta, khususnya Bapak Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, dan seluruh anggota KORPRI atas dukungan luar biasa terhadap program Foodbank Lumbung Mataraman. Semoga sinergi kebaikan ini terus berlanjut dan membawa manfaat yang luas bagi umat,” ujar Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta dalam sambutannya.

Para santri penerima manfaat terlihat antusias dan bersyukur atas bantuan yang diterima. Pimpinan Pondok Pesantren Ma’had Ali bin Abi Thalib juga menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam atas perhatian dari Pemerintah Kota Yogyakarta dan BAZNAS. Menurutnya, program semacam ini sangat membantu kebutuhan harian santri yang sebagian besar berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi.

Selain memberikan bantuan pangan, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk mempererat hubungan silaturahmi antara lembaga zakat, pemerintah, dan masyarakat. BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen untuk terus menjalankan peran sebagai lembaga pengelola zakat yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pemberdayaan umat. Melalui sinergi lintas sektor, BAZNAS berupaya menghadirkan solusi sosial yang berkelanjutan, bukan hanya dalam bentuk bantuan konsumtif, tetapi juga pemberdayaan yang menumbuhkan kemandirian.

Program Foodbank Lumbung Mataraman sendiri telah menjadi gerakan berbagi yang rutin digelar di berbagai wilayah Kota Yogyakarta. Dengan mengoptimalkan hasil donasi dan infak dari anggota KORPRI, program ini menjadi simbol kepedulian ASN terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar. Kolaborasi dengan BAZNAS memperkuat akuntabilitas penyaluran bantuan, memastikan setiap paket yang diterima tepat sasaran dan memberikan dampak sosial yang nyata.

Di akhir kegiatan, BAZNAS Kota Yogyakarta menyampaikan harapan agar gerakan kebaikan seperti ini dapat terus berlanjut dan menginspirasi banyak pihak. Kepedulian sosial, menurut BAZNAS, adalah salah satu kunci terciptanya masyarakat yang sejahtera, mandiri, dan berdaya saing. Dengan menyalurkan sebagian rezeki melalui zakat, infak, sedekah, maupun program sosial lainnya, masyarakat turut berperan dalam menjaga semangat gotong royong yang menjadi ciri khas budaya Yogyakarta.

BAZNAS Kota Yogyakarta juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut serta dalam program-program sosial yang telah dijalankan. Setiap kebaikan yang dibagikan, sekecil apa pun, akan menjadi bagian dari amal jariyah yang terus mengalir manfaatnya.

 

“Semoga setiap butir kebaikan yang disalurkan menjadi berkah bagi para muzaki, mustahik, dan seluruh masyarakat Kota Yogyakarta. Bersama, kita wujudkan Yogyakarta yang semakin berdaya, beriman, dan sejahtera,” tutup pernyataan resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.

 

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat 

 

#MariMemberi#ZakatInfakSedekah#BAZNASYogyakarta#BahagianyaMustahiq#TentramnyaMuzaki#AmanahProfesionalTransparan

05/11/2025 | Kontributor: Admin Bidang 1
BAZNAS Kota Yogyakarta Terima Kunjungan Studi Tiru BAZNAS Kabupaten Boyolali Bahas Digitalisasi dan Penguatan Tata Kelola ZIS melalui Kantor Digital

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta menerima kunjungan kerja dari BAZNAS Kabupaten Boyolali pada Selasa, 4 November 2025 / 12 Jumadil Awal 1447 H bertempat di kantor BAZNAS Kota Yogyakarta. Kehadiran rombongan ini sebagai bagian dari agenda studi tiru untuk memperkuat tata kelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS) melalui sistem digital serta inovasi penghimpunan dan distribusi yang telah berjalan di Kota Yogyakarta. Rombongan disambut langsung oleh Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta beserta jajaran pimpinan dan pelaksana BAZNAS Kota Yogyakarta, dalam suasana hangat penuh semangat kolaborasi untuk penguatan gerakan ZIS nasional.

 

Rombongan BAZNAS Kabupaten Boyolali terdiri dari Ketua, Drs. Jamal Yazis, M.Si., Wakil Ketua I Mulyanto, S.Ag., serta jajaran pelaksana yaitu Hery Kuswanto, Doni Zakaria, Khamidurrohim, dan Anis Andriani. Dalam sambutannya, perwakilan BAZNAS Kabupaten Boyolali menyampaikan maksud kunjungan ini adalah untuk mempelajari transformasi manajemen digital yang telah diterapkan BAZNAS Kota Yogyakarta dalam meningkatkan profesionalisme dan transparansi layanan zakat, infak, dan sedekah kepada masyarakat. Upaya ini merupakan langkah penting dalam penguatan peran amil sebagai garda terdepan pemberdayaan umat.

BAZNAS Kota Yogyakarta memaparkan berbagai inovasi yang telah diterapkan, mulai dari sistem kantor digital, aplikasi keuangan, integrasi layanan donasi zakat, infak, dan sedekah secara online, hingga model pelaporan yang transparan dan akuntabel. Selain itu, dibahas pula sistem koordinasi antara bidang pengumpulan dan pendistribusian agar penyaluran dana ZIS semakin tepat sasaran dan mampu memberikan dampak nyata bagi mustahik. Hal ini sejalan dengan visi BAZNAS sebagai lembaga utama pengelola zakat yang terpercaya dan modern.

Selama sesi diskusi, kedua belah pihak saling bertukar pengalaman terkait strategi peningkatan penghimpunan ZIS di daerah masing-masing. BAZNAS Kota Yogyakarta menjelaskan pendekatan kolaboratif yang dilakukan dengan pemerintah daerah, masjid, sekolah, dan komunitas dalam menggerakkan semangat berzakat dan bersedekah di tengah masyarakat. Selain itu, digitalisasi sistem penghimpunan menjadi salah satu fokus utama dalam mengakomodasi kemudahan layanan zakat, infak, dan sedekah bagi muzaki, khususnya generasi muda yang lebih aktif dalam transaksi digital. Pendekatan ini terbukti mendukung peningkatan kepercayaan publik dan memperluas jangkauan layanan BAZNAS.

Dalam kesempatan tersebut, rombongan BAZNAS Kabupaten Boyolali juga mengapresiasi atmosfer profesional dan sistem kerja digital yang diterapkan di BAZNAS Kota Yogyakarta. Mereka menilai praktik tata kelola yang modern dan akuntabel sangat relevan untuk diadopsi guna memperkuat kinerja penghimpunan dan pentasharufan dana zakat, infak, dan sedekah di wilayah Boyolali. Pertemuan ini diharapkan dapat menjadi awal sinergi dan kolaborasi berkelanjutan antar BAZNAS daerah dalam mewujudkan visi kemandirian umat.

 

Kunjungan studi tiru ini ditutup dengan harapan bersama bahwa semangat berbagi pengetahuan dan praktik baik antar lembaga amil zakat dapat memperkuat ekosistem pengelolaan zakat nasional. Dengan sinergi, inovasi, dan digitalisasi, gerakan zakat, infak, dan sedekah di Indonesia semakin siap untuk memberikan manfaat luas bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya kaum dhuafa, serta memperkokoh peran BAZNAS sebagai pilar utama pemberdayaan umat.

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan.
Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

 

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat

 

#MariMemberi

#ZakatInfakSedekah

#BAZNASYogyakarta

#BahagianyaMustahiq

#TentramnyaMuzaki

04/11/2025 | Kontributor: Admin Bidang 1
Penerima Beasiswa Kader Hafidz BAZNAS Kota Yogyakarta Raih Juara 1 MHQ 2 Juz di Event Balqis #3

Yogyakarta — Kabar membanggakan datang dari Syakira Azka Nabila, salah satu penerima Beasiswa Kader Hafidz BAZNAS Kota Yogyakarta, yang berhasil meraih Juara 1 Musabaqah Hifdzil Qur’an (MHQ) 2 Juz tingkat SMP pada ajang Balqis #3, yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Baitul Qur’an Yogyakarta pada Sabtu, 25 Oktober 2025.

 

Prestasi tersebut menjadi bukti nyata keberhasilan program Beasiswa Kader Hafidz yang dijalankan oleh BAZNAS Kota Yogyakarta dalam mendukung lahirnya generasi muda Qur’ani yang berprestasi dan berakhlak mulia. Program ini memberikan bantuan pendidikan bagi para penghafal Al-Qur’an agar dapat menempuh studi formal sekaligus memperkuat hafalan serta pemahaman terhadap nilai-nilai Al-Qur’an.

Dalam ajang Balqis #3, kompetisi berlangsung ketat dengan peserta dari berbagai pondok pesantren dan lembaga pendidikan Islam di Yogyakarta dan sekitarnya. Syakira Azka Nabila tampil luar biasa dengan kemampuan hafalan yang kuat, tajwid yang tepat, dan kefasihan dalam melantunkan ayat-ayat suci. Berkat ketekunan dan kerja kerasnya, ia berhasil meraih peringkat tertinggi dalam kategori MHQ 2 Juz tingkat SMP.

Pihak BAZNAS Kota Yogyakarta menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas pencapaian yang diraih oleh Syakira. Meskipun tidak dapat hadir secara langsung pada saat penyerahan penghargaan, kabar kemenangan ini disambut dengan penuh kebanggaan oleh seluruh jajaran pengurus dan pelaksana BAZNAS.

“Kami bersyukur atas prestasi yang diraih ananda Syakira Azka Nabila. Ini adalah bukti bahwa program beasiswa kader hafidz tidak hanya mendukung pendidikan, tetapi juga mendorong semangat berkompetisi dalam kebaikan. Semoga prestasi ini menjadi inspirasi bagi penerima beasiswa lainnya,” ujar perwakilan BAZNAS Kota Yogyakarta.

Program Beasiswa Kader Hafidz merupakan salah satu upaya strategis BAZNAS Kota Yogyakarta dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan keagamaan. Penerima beasiswa diharapkan tidak hanya mampu menjaga hafalan Al-Qur’an, tetapi juga menjadi generasi penerus yang berperan aktif dalam masyarakat dengan membawa nilai-nilai keislaman yang rahmatan lil ‘alamin.

Prestasi Syakira menjadi bukti bahwa pengelolaan zakat, infak, dan sedekah yang profesional dapat memberikan dampak langsung terhadap pengembangan potensi generasi muda. Dukungan para muzakki dan masyarakat kepada BAZNAS tidak hanya membantu secara ekonomi, tetapi juga berperan dalam membentuk karakter dan spiritualitas penerima manfaat.

Melalui visi “Zakat untuk Kemanusiaan dan Kesejahteraan,” BAZNAS Kota Yogyakarta terus berkomitmen menghadirkan program-program pemberdayaan di bidang sosial, pendidikan, dan keagamaan. Keberhasilan Syakira Azka Nabila menjadi salah satu bukti bahwa setiap langkah kecil yang didukung oleh zakat dapat menumbuhkan prestasi besar yang membawa keberkahan bagi umat.

 

Semoga pencapaian ini menjadi motivasi bagi para penerima beasiswa kader hafidz lainnya untuk terus mengukir prestasi dan menjaga semangat dalam menebarkan cahaya Al-Qur’an di tengah masyarakat.

 

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat 

#MariMemberi#ZakatInfakSedekah#BAZNASYogyakarta#BahagianyaMustahiq#TentramnyaMuzaki#AmanahProfesionalTransparan

03/11/2025 | Kontributor: Admin Bidang 1

Berita Terbaru

MADRASAH AL QUR'AN (MDA) BAZNAS KOTA YOGYAKARTA DI RAUDHATUL ATFAL (RA) TIARA CHANDRA KOTA YOGYAKARTA
MADRASAH AL QUR'AN (MDA) BAZNAS KOTA YOGYAKARTA DI RAUDHATUL ATFAL (RA) TIARA CHANDRA KOTA YOGYAKARTA
Alhamdulillah ananda sholeh/sholehah siswa kelas B RA Tiara Chandra Kota Yk, khusuk dan khidmat mengikuti belajar membaca Al Qur'an metode Iqra program MDA BAZNAS Kota Yk, Jum'at 23 Jumadil Akhir 1445 (5/1/2024). MDA RA se-Kota Yk diikuti siswa kelas B, diadakan 2 kali dalam sepekan, bertujuan menanamkan cinta Al Qur'an sejak dini guna mewujudkan generasi qur'ani. MDA juga diselenggarakan di jenjang TK Negeri, SD/MI dan SMP/MTs. Terima kasih telah menunaikan zakat infaq melalui BAZNAS Kota Yk teriring doa semoga harta berkah dan keluarga sakinah mawaddah warohmah. Aamiin ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat *Info Rekening Zakat, Mari tunaikan zakat anda dengan mentransfer ke rekening zakat BAZNAS Kota Yogyakarta, Klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/rekening *Ayo akses kemudahan pelayanan satu pintu BAZNAS Kota Yogyakarta hanya dengan klik link ini: https://berbagi.link/baznaskotajogja
BERITA30/01/2024 | Hamba Allah pkl
MADRASAH AL QUR'AN (MDA) BAZNAS KOTA YOGYAKARTA DI RAUDHATUL ATFAL (RA) BUNAYYA KOTA YOGYAKARTA
MADRASAH AL QUR'AN (MDA) BAZNAS KOTA YOGYAKARTA DI RAUDHATUL ATFAL (RA) BUNAYYA KOTA YOGYAKARTA
Alhamdulillah ananda sholeh/sholehah siswa kelas B RA Bunayya Kota Yk, khusuk dan khidmat mengikuti belajar membaca Al Qur'an metode Iqra program MDA BAZNAS Kota Yk, Jum'at 23 Jumadil Akhir 1445 (5/1/2024). MDA RA se-Kota Yk diikuti siswa kelas B, diadakan 2 kali dalam sepekan, bertujuan menanamkan cinta Al Qur'an sejak dini guna mewujudkan generasi qur'ani. MDA juga diselenggarakan di jenjang TK Negeri, SD/MI dan SMP/MTs. Terima kasih telah menunaikan zakat infaq melalui BAZNAS Kota Yk teriring doa semoga harta berkah dan keluarga sakinah mawaddah warohmah. Aamiin ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat *Info Rekening Zakat, Mari tunaikan zakat anda dengan transfer ke rekening zakat BAZNAS Kota Yogyakarta, Klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/rekening *Ayo akses kemudahan pelayanan satu pintu BAZNAS Kota Yogyakarta hanya dengan klik link ini: https://berbagi.link/baznaskotajogja
BERITA30/01/2024 | Hamba Allah pkl
BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL (BAZNAS) KOTA YOGYAKARTA
BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL (BAZNAS) KOTA YOGYAKARTA
BAZNAS Kota Yogyakarta adalah "Amil Resmi" yang dibentuk berdasarkan UU 23/2011. Lembaga dibentuk Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI, dan Pimpinan di angkat dan dihentikan oleh Walikota Yogyakarta. Tugas pokok pengelolaan zakat, infaq, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya (ZIS DSKL) dengan azas pengelolaan "amanah, profesional, akuntabel dan transparan". Visi "menjadi pengelola zakat terbaik dan terpercaya". BAZNAS Kota Yogyakarta, merupakan satu-satunya amil di DIY yang memiliki sertifikat internasional ISO 9001:2015, audit syariah oleh Itjen Kemenag RI meraih nilai tertinggi tingkat nasional dan audit keuangan oleh KAP meraih opini WTP 12 tahun berturut-turut (2011-2022). ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat *Info Rekening Zakat, Mari tunaikan zakat anda dengan transfer ke rekening zakat BAZNAS Kota Yogyakarta, Klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/rekening *Ayo akses kemudahan pelayanan satu pintu BAZNAS Kota Yogyakarta hanya dengan klik link ini: https://berbagi.link/baznaskotajogja
BERITA30/01/2024 | Hamba Allah pkl
MADRASAH AL QUR'AN (MDA) BAZNAS KOTA YOGYAKARTA DI TAMAN KANAK-KANAK NEGERI 10 KOTA YOGYAKARTA
MADRASAH AL QUR'AN (MDA) BAZNAS KOTA YOGYAKARTA DI TAMAN KANAK-KANAK NEGERI 10 KOTA YOGYAKARTA
Alhamdulillah, setelah libur akhir semester, siswa kelas B TK Negeri 10 Kota Yk memulai kegiatan MDA, Kamis 22 Jumadil Akhir 1445 (4/1/2024). Tampak khusuk dan khidmat siswa mengikuti belajar membaca Al Qur'an metode Iqra program MDA BAZNAS Kota Yk. MDA TK Negeri se-Kota Yk diikuti siswa kelas B, diadakan 2 kali dalam sepekan, bertujuan menanamkan cinta Al Qur'an sejak dini guna mewujudkan generasi qur'ani. MDA juga diselenggarakan di jenjang RA, SD/MI dan SMP/MTs. Terima kasih telah menunaikan zakat infaq melalui BAZNAS Kota Yk teriring doa semoga jiwa menjadi sakinah, harta berkah, keluarga sakinah mawaddah warohmah. Aamiin ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat *Info Rekening Zakat, Mari tunaikan zakat anda dengan transfer ke rekening zakat BAZNAS Kota Yogyakarta, Klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/rekening *Ayo akses kemudahan pelayanan satu pintu BAZNAS Kota Yogyakarta hanya dengan klik link ini: https://berbagi.link/baznaskotajogja
BERITA30/01/2024 | Hamba Allah pkl
MADRASAH AL QUR'AN (MDA) BAZNAS KOTA YOGYAKARTA DI RAUDHATUL ATFAL (RA) BUNAYYA KOTA YOGYAKARTA
MADRASAH AL QUR'AN (MDA) BAZNAS KOTA YOGYAKARTA DI RAUDHATUL ATFAL (RA) BUNAYYA KOTA YOGYAKARTA
Alhamdulillah, setelah libur akhir semester, siswa kelas B RA Bunayya Kota Yk memulai kegiatan MDA, Kamis 22 Jumadil Akhir 1445 (4/1/2024). Tampak khusuk dan khidmat siswa mengikuti belajar membaca Al Qur'an metode Iqra program MDA BAZNAS Kota Yk. MDA RA se-Kota Yk diikuti siswa kelas B, diadakan 2 kali dalam sepekan, bertujuan menanamkan cinta Al Qur'an sejak dini guna mewujudkan generasi qur'ani. MDA juga diselenggarakan di jenjang SD/MI dan SMP/MTs. Terima kasih telah menunaikan zakat infaq melalui BAZNAS Kota Yk teriring doa semoga jiwa menjadi sakinah, harta berkah, keluarga sakinah mawaddah warohmah. Aamiin ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat *Info Rekening Zakat, Mari tunaikan zakat anda dengan transfer ke rekening zakat BAZNAS Kota Yogyakarta, Klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/rekening *Ayo akses kemudahan pelayanan satu pintu BAZNAS Kota Yogyakarta hanya dengan klik link ini: https://berbagi.link/baznaskotajogja
BERITA30/01/2024 | Hamba Allah pkl
MADRASAH AL QUR'AN (MDA) BAZNAS KOTA YOGYAKARTA DI RAUDHATUL ATFAL (RA) TAMAN CENDEKIA KOTA YOGYAKARTA
MADRASAH AL QUR'AN (MDA) BAZNAS KOTA YOGYAKARTA DI RAUDHATUL ATFAL (RA) TAMAN CENDEKIA KOTA YOGYAKARTA
Alhamdulillah, setelah libur akhir semester, siswa kelas B RA Taman Cendekia Kota Yk memulai kegiatan MDA, Kamis 22 Jumadil Akhir 1445 (4/1/2024). Tampak khusuk dan khidmat siswa mengikuti belajar membaca Al Qur'an metode Iqra program MDA BAZNAS Kota Yk. MDA RA se-Kota Yk diikuti siswa kelas B, diadakan 2 kali dalam sepekan, bertujuan menanamkan cinta Al Qur'an sejak dini guna mewujudkan generasi qur'ani. MDA juga diselenggarakan di jenjang SD/MI dan SMP/MTs. Terima kasih telah menunaikan zakat infaq melalui BAZNAS Kota Yk teriring doa semoga jiwa menjadi sakinah, harta berkah, keluarga sakinah mawaddah warohmah. Aamiin ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat *Info Rekening Zakat, Mari tunaikan zakat anda dengan transfer ke rekening zakat BAZNAS Kota Yogyakarta, Klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/rekening *Ayo akses kemudahan pelayanan satu pintu BAZNAS Kota Yogyakarta hanya dengan klik link ini: https://berbagi.link/baznaskotajogja
BERITA30/01/2024 | Hamba Allah pkl
MADRASAH AL QUR'AN (MDA) BAZNAS KOTA YOGYAKARTA DI RAUDHATUL ATFAL (RA) TIARA CHANDRA KOTA YOGYAKARTA
MADRASAH AL QUR'AN (MDA) BAZNAS KOTA YOGYAKARTA DI RAUDHATUL ATFAL (RA) TIARA CHANDRA KOTA YOGYAKARTA
Alhamdulillah, setelah libur akhir semester, siswa kelas B RA Tiara Chadra Kota Yk mulai kegiatan MDA, Kamis 22 Jumadil Akhir 1445 (4/1/2024). Tampak khusuk dan khidmat siswa mengikuti belajar membaca Al Qur'an metode Iqra program MDA BAZNAS Kota Yk. MDA RA se-Kota Yk diikuti siswa kelas B, diadakan 2 kali dalam sepekan, bertujuan menanamkan cinta Al Qur'an sejak dini guna mewujudkan generasi qur'ani. MDA juga diselenggarakan di jenjang SD/MI dan SMP/MTs. Terima kasih telah menunaikan zakat infaq melalui BAZNAS Kota Yk teriring doa semoga jiwa menjadi sakinah, harta berkah, keluarga sakinah mawaddah warohmah. Aamiin ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat *Info Rekening Zakat, Mari tunaikan zakat anda dengan mentransfer ke rekening zakat BAZNAS Kota Yogyakarta, Klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/rekening *Ayo akses kemudahan pelayanan satu pintu BAZNAS Kota Yogyakarta hanya dengan klik link ini: https://berbagi.link/baznaskotajogja
BERITA30/01/2024 | Hamba Allah pkl
MADRASAH AL QUR'AN (MDA) BAZNAS KOTA YOGYAKARTA DI RAUDHATUL ATFAL (RA) AL HUSNA KOTA YOGYAKARTA
MADRASAH AL QUR'AN (MDA) BAZNAS KOTA YOGYAKARTA DI RAUDHATUL ATFAL (RA) AL HUSNA KOTA YOGYAKARTA
Alhamdulillah, setelah libur akhir semester, siswa kelas B RA Al Husna Kota Yk memulai kegiatan MDA, Kamis 22 Jumadil Akhir 1445 (4/1/2024). Tampak khusuk dan khidmat siswa mengikuti belajar membaca Al Qur'an metode Iqra program MDA BAZNAS Kota Yk. MDA RA se-Kota Yk diikuti siswa kelas B, diadakan 2 kali dalam sepekan, bertujuan menanamkan cinta Al Qur'an sejak dini guna mewujudkan generasi qur'ani. MDA juga diselenggarakan di jenjang SD/MI dan SMP/MTs. Terima kasih telah menunaikan zakat infaq melalui BAZNAS Kota Yk teriring doa semoga jiwa menjadi sakinah, harta berkah, keluarga sakinah mawaddah warohmah. Aamiin ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat *Info Rekening Zakat, Mari tunaikan zakat anda dengan transfer ke rekening zakat BAZNAS Kota Yogyakarta, Klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/rekening *Ayo akses kemudahan pelayanan satu pintu BAZNAS Kota Yogyakarta hanya dengan klik link ini: https://berbagi.link/baznaskotajogja
BERITA30/01/2024 | Hamba Allah pkl
HARI AMAL BAKTI KE 78 TAHUN KEMENTRIAN AGAMA
HARI AMAL BAKTI KE 78 TAHUN KEMENTRIAN AGAMA
BAZNAS Kota Yogyakarta (Humas) Alhamdulillah, memasuki usia ke-78 tahun, semoga Kementerian Agama mampu mengemban amanah mewujudkan masyarakat yang bertaqwa dan berakhlakul karimah. Aamiin ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat *Info Rekening Zakat, Mari tunaikan zakat anda dengan mentransfer ke rekening zakat BAZNAS Kota Yogyakarta, Klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/rekening *Ayo akses kemudahan pelayanan satu pintu BAZNAS Kota Yogyakarta hanya dengan klik link ini: https://berbagi.link/baznaskotajogja
BERITA30/01/2024 | Hamba Allah pkl
MUSYAWARAH PLENO PERDANA TAHUN 2024/1445
MUSYAWARAH PLENO PERDANA TAHUN 2024/1445
Setelah beberapa hari libur tahun baru 2024, BAZNAS Kota Yogyakarta kembali menjalankan aktivitas seperti biasa, diantaranya Selasa (2/1/2024) mengikuti kegiatan HAB Ke-78 Kemenag dan Rabu 21 Jumadil Akhir 1445 (3/2/2024) menyelenggarakan musyawarah pleno ( Musyplen). Musyawarah pleno dipimpin Ketua BAZNAS Kota Yk, Drs.H.Syamsul Azhari, diikuti Wakil Ketua II, III dan Pelaksana. Musyplen membahas penyusunan draf laporan kegiatan tahun 2023/1444 dan rencana kegiatan tahun 2024/1445. Diantara kegiatan yang segera dilakukan diantaranya menyusun sasaran program bersama kegiatan tahun 2024/1445 dan rencana pentasharufan dana tahun 2024/1445. Keduanya merupakan penjabaran detail dari rencana kerja anggaran tahunan (RKAT) 2024/1445. ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat *Info Rekening Zakat, Mari tunaikan zakat anda dengan transfer ke rekening zakat BAZNAS Kota Yogyakarta, Klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/rekening *Ayo akses kemudahan pelayanan satu pintu BAZNAS Kota Yogyakarta hanya dengan klik link ini: https://berbagi.link/baznaskotajogja
BERITA30/01/2024 | Hamba Allah pkl
MADRASAH AL QUR'AN (MDA) BAZNAS KOTA YOGYAKARTA DI SD NEGERI KOTAGEDE 3
MADRASAH AL QUR'AN (MDA) BAZNAS KOTA YOGYAKARTA DI SD NEGERI KOTAGEDE 3
Alhamdulillah setelah libur semester, Madrasah Al Qur'an (MDA) bagi siswa SD/MI sudah dimulai lagi, Rabu 21 Jumadil Akhir 1445 (3/1/2024). MDA merupakan program penguatan iman taqwa dengan materi pokok baca tulis Al Qur'an. Diikuti 47 SDN dan MIN/MI kelas 1 dengan jumlah siswa 2.050 dan diampu 244 ustad/dzah. Diselenggarakan rutin 2 kali dalam sepekan, bertujuan menanamkan cinta Al Qur'an sejak dini untuk mewujudkan generasi sholeh/sholehah. Selain di SD/MI, MDA juga diikuti di TK/RA dan SMPN. Terima kasih atas penunaian zakat teriring doa semoga jiwa menjadi sakinah, harta berkah, keluarga sakinah mawaddah warohmah. Aamiin ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat *Info Rekening Zakat, Mari tunaikan zakat anda dengan transfer ke rekening zakat BAZNAS Kota Yogyakarta, Klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/rekening *Ayo akses kemudahan pelayanan satu pintu BAZNAS Kota Yogyakarta hanya dengan klik link ini: https://berbagi.link/baznaskotajogja
BERITA30/01/2024 | Hamba Allah pkl
MADRASAH AL QUR'AN (MDA) BAZNAS KOTA YOGYAKARTA DI SD NEGERI WIROSABAN
MADRASAH AL QUR'AN (MDA) BAZNAS KOTA YOGYAKARTA DI SD NEGERI WIROSABAN
Alhamdulillah setelah libur semester, Madrasah Al Qur'an (MDA) bagi siswa SD/MI sudah dimulai lagi, Rabu 21 Jumadil Akhir 1445 (3/1/2024). MDA merupakan program penguatan iman taqwa dengan materi pokok baca tulis Al Qur'an. Diikuti 47 SDN dan MIN/MI kelas 1 dengan jumlah siswa 2.050 dan diampu 244 ustad/dzah. Diselenggarakan rutin 2 kali dalam sepekan, bertujuan menanamkan cinta Al Qur'an sejak dini untuk mewujudkan generasi sholeh/sholehah. Selain di SD/MI, MDA juga diikuti di TK/RA dan SMPN. Terima kasih atas penunaian zakat teriring doa semoga jiwa menjadi sakinah, harta berkah, keluarga sakinah mawaddah warohmah. Aamiin ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat *Info Rekening Zakat, Mari tunaikan zakat anda dengan transfer ke rekening zakat BAZNAS Kota Yogyakarta, Klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/rekening *Ayo akses kemudahan pelayanan satu pintu BAZNAS Kota Yogyakarta hanya dengan klik link ini: https://berbagi.link/baznaskotajogja
BERITA30/01/2024 | Hamba Allah pkl
DOA UNTUK SUMEDANG
DOA UNTUK SUMEDANG
Doa untuk Sumedang Terjadi gempa bumi di Sumedang bermagnitudo 4,8 pada Ahad, 31 Desember 2023 dan bermagnitudo 4,4 pada 1 Januari 2024 yang menyebabkan ribuan jiwa terdampak Semoga Allah SWT memberikan ketabahan, kekuatan dan perlindungan bagi seluruh penduduk wilayah yang terdampak gempa. Mari ulurkan tangan untuk ikut membantu meringankan beban mereka yang terdampak bencana gempa dengan bersedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta dengan cara transfer melalui rekening: BRI : 153101000005307 Bank BPD DIY Syariah : 801111000054 BSI : 4441111121 an Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat *Info Rekening Zakat, Mari tunaikan zakat anda dengan mentransfer ke rekening zakat BAZNAS Kota Yogyakarta, Klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/rekening *Ayo akses kemudahan pelayanan satu pintu BAZNAS Kota Yogyakarta hanya dengan klik link ini: https://berbagi.link/baznaskotajogja
BERITA30/01/2024 | Hamba Allah pkl
Infak: Investasi Dunia Akhirat Bagi Seorang Muslim
Infak: Investasi Dunia Akhirat Bagi Seorang Muslim
Pengertian Infak Infak berasal dari bahasa arab dari kata nafaqa-yanfaqu-nafaqan yang bermakna sesuatu habis. Secara terminologi infak berarti mengeluarkan sebagian dari harta yang diberikan Allah swt untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam. Sedangkan Investasi adalah pengalokasian sebagian harta ke dalam suatu proyek atau kegiatan yang diharapkan dapat memberikan keuntungan lebih di masa yang akan datang. Infak secara humanis dilakukan dalam bentuk kepedulian antar sesama, selain itu infak bisa dinilai sebagai invetasi kita untuk akhirat nanti. Infak Sebagai Investasi Akhirat Mengapa infak dikatakan sebagai investasi akhirat? Dalam hal ini manfaat infak tidak dinikmati secara obyektif melainkan secara subyektif, disisi lain infak memiliki manfaat jangka panjang yang mana manfaat dari infak akan dapat dirasakan di masa datang. Dan manfaat infak bagi munfiq (orang yang berinfak) adalah psikoterapi dalam membasmi sifat kikir, mensycikan harta, memperkuat ukhuwah islamiyah, sebagai instrumen pendekatan diri kepada Allah, dan sebagai investasi akhirat. Infak yang dilakukan akan dapat menyelamatkan kita di hari kiamat, di hari penghakiman, dan di hari pencapaian, maka dari itu infak dapat dikatakan sebagai investasi akhirat. Rasulullah SAW menyatakan bahwa orang beriman akan selamat di hari lewat berkat infak dan sedekah yang mereka lakukan. Infak dan sedekahmu akan menjadi benteng pelindungmu pada hari penyelesaian di akhirat. Dengan melakukan infak, kamu mendapatkan pengampunan dari dosa-dosamu dan menghapus dosa-dosa yang telah lalu. Masuk Surga Dengan Pintu Khusus Selain dapat menyelamatkan kita di hari pemberhentian infak juga dapat memberikan hak istimewa bagi kita di akhirat nanti, seperti masuk surga dengan pintu khusus. Orang yang gemar berinfak dan bersedekah termasuk dalam golongan orang yang dermawan. Allah SWT telah menjanjikan pintu khusus bagi mereka di surga. Dengan melakukan infak, kamu bisa masuk surga melalui pintu yang istimewa. Infak Sebagai Investasi Dunia Infak yang umumnya hanya memberikan harta benda kita kepada yang lebih membutuhkan tanpa balasan apapun, sebenarnya dapat dinilai sebagai investasi, mengapa demikian? Infak yang kami berikan bisa memberikan manfaat ba i k terhadap kita yang berupa kemurahan rezeki. Allah berfirman dalam Al-Quran, Artinya; “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir , pada tiap-tiap bulir : seratus biji . Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QSal-Baqarah/2:261). Dengan kata lain infak tidak akan mengurangi harta kita melainkan melipatgandakan harta kita. ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat *Info Rekening Zakat, Mari tunaikan zakat anda dengan transfer ke rekening zakat BAZNAS Kota Yogyakarta, Klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/rekening *Ayo akses kemudahan pelayanan satu pintu BAZNAS Kota Yogyakarta hanya dengan klik link ini: https://berbagi.link/baznaskotajogja
BERITA18/01/2024 | Hamba Allah pkl
Infak Bekal Akhirat: Pengertian, Jenis, Hukum, Dan Rukun
Infak Bekal Akhirat: Pengertian, Jenis, Hukum, Dan Rukun
Infak Bekal Akhirat: Pengertian, Jenis, Hukum, Dan Rukun Infak adalah amalan terpuji yang biasa dilakukan di dalam agama Islam. Selain membersihkan harta yang dimiliki, Infaq adalah salah satu cara terpuji untuk membantu sesama yang membutuhkan. Islam mengajarkan banyak cara untuk membantu sesama. Membantu orang lain dalam hal kebaikan dianjurkan bahkan ditekankan dalam Islam. Sebab orang yang membantu orang dalam kesusahan akan mendapat bantuan dari Allah berlipat ganda. Pengertian Infak Menurut KBBI, infak adalah mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan non-zakat. Tetapi infaq adalah berbeda dengan zakat. Sebab infak tidak mengenal nisab atau jumlah harta yang dikeluarkan yang mana ditentukan secara hukum seperti halnya zakat. Kata infaq berasal dari bahasa Arab, berasal dari akar kata nafaqa-yanfaqu-nafaqan bermakna sesuatu habis; atau anfaqa al-malistanfaqa, (bermakna membelanjakan harta). Secara terminologi syariat, infak berarti mengeluarkan sebagian dari harta yang diberikan Allah swt untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran islam. Jenis-Jenis Infak Berdasarkan hukumya infak dibagi menjadi empat; Pertama infak mubah adalah mengeluarkan harta untuk perkara mubah seperti berdagang, bercocok tanam, dsb. Kedua infak wajib yaitu mengeluarkan harta untuk perkara wajib seperti membayar mahar (maskawin), menafkahi istri, menafkahi istri yang ditalak yang masih dalam keadaan masa ‘iddah. Ketiga infak haram yaitu mengeluarkan harta dengan tujuan yang diharamkan oleh Allah yaitu infaqnya orang kafir untuk menghalangi syiar. Keempat infak sunnah adalah mengeluarkan harta dengan niat sadaqah. Dasar Hukum Infak Dasar hukum infak adalah telah dijelaskan dalam Al-Quran surat Adz-Dzariyat ayat 19: “Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” Dari keterangan dasar hukum infak di atas, maka infaq juga memiliki hukum-hukum tertentu. Adapun hukum infaq adalah ada yang wajib (termasuk zakat, nadzar), ada infaq sunnah, mubah bahkan ada yang haram. Rukun Infak Supaya infak yang dilakukan dapat dikatakan sah, maka infaq harus memenuhi rukun-rukun tertentu supaya perbuatan infaq sah/tidak batal. Infaq dapat dikatakan sah apabila terpenuhi rukun dengan berbagai syarat yang harus dipenuhi. Rukun infak adalah sebagai berikut: Penginfaq (orang yang memberi infaq), orang yang diberi infaq, dan sesuatu yang diinfaqkan. Infak Untuk Bekal Akhirat sebagaimana hadits Rasulullah "Ketika hamba berada di setiap pagi, ada dua malaikat yang turun dan berdoa, "Ya Allah berikanlah ganti pada yang gemar berinfak (rajin memberi nafkah pada keluarga)." Malaikat yang lain berdoa, "Ya Allah, berikanlah kebangkrutan bagi yang enggan bersedekah (memberi nafkah)." (HR Bukhari dan Muslim). Ditambah lagi bahwa Allah sungguh menyukai orang yang gemar bersedekah, hingga malaikat pun rela berdoa demi seorang manusia yang pada dasarnya lebih mulia kedudukannya daripada dirinya. Itu artinya begitu mulianya amalan sedekah itu bagi kita. Allah akan memberikan kita ganjaran di dunia berupa berkah dan dimudahkan rezekinya, dan juga di akhirat berupa dimasukkan ke dalam nikmatnya surga. ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat *Info Rekening Zakat, Mari tunaikan zakat anda dengan mentransfer ke rekening zakat BAZNAS Kota Yogyakarta, Klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/rekening *Ayo akses kemudahan pelayanan satu pintu BAZNAS Kota Yogyakarta hanya dengan klik link ini: https://berbagi.link/baznaskotajogja
BERITA18/01/2024 | Hamba Allah pkl
SALURKAN ZAKAT KEPADA UMAT YANG MEMBUTUHKAN: JANGAN SAMPAI SALAH SASARAN!
SALURKAN ZAKAT KEPADA UMAT YANG MEMBUTUHKAN: JANGAN SAMPAI SALAH SASARAN!
Zakat fitrah Zakat fitrah ditunaikan saat awal ramadhan. Meyegerakan membayar zakat hukumnya sunnah sebagaimana dijelaskan dalam salah satu kitab ulama Mahzab Syafi'i yaitu: “Boleh mendahulukan zakat fitrah dimulai dari awal puasa ramadhan sebab zakat fitrah wajib karena dua sebab, yaitu puasa ramadhan dan berbuka puasa,” (Lihat Abu ishaq Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab fi Fiqih Imamis Syafi'i, Beirut-Darul Fikr, tt , juz I, halaman 165). Zakat fitrah dapat dilakukan dengan cara mendatangi lembaga amil zakat terpercaya di Indonesia. Sebelum menunaikannya disarankan membaca niat: “Nawaitu an uhrija zakat fitri anna wa’an jami’i maa yalzamuni nafqu tuhun syiar a’an jauh dzolillahi ta’ala”. Artinya : “Saya niat mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya wajibkan memberi nafkah pada mereka secara syari'at, fardhu karena Allah ta'ala.” Orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah Zakat adalah termasuk salah satu rukun Islam, yang mana wajib di tunaikan bagi yang mampu. Dalam surat At-Taubah ayat 103 Allah SWT menyaksikan umat untuk membayar zakat yang memberi banyak manfaat bagi orang banyak. “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. At-Taubah: 103) Perintah untuk memberikan zakat juga termaktub dalam surat At Taubah ayat 60 yang berbunyi: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berinvestasi, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha bijaksana." Orang yang berhak menerima zakat terbagi menjadi delapan, yaitu: Ahli sihir Fakir merupakan kondisi ketika seseorang tidak memiliki harta dan pekerjaan, sehingga kesulitan dalam memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Sedangkang miskin adalah kondisi di mana sudah memiliki pekerjaan dan juga harta, namun belum bisa mencukupi kebutuhan pokok dirinya maupun keluarga yang ditanggungnya sehari-hari. Miskin Miskin adalah mereka yang mempunyai harta dan pekerjaan, namun tidak mencukupi kebutuhan primer mereka. Amil orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah amil. Yakni mereka yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan Mualaf Mualaf juga termasuk orang yang berhak menerima zakat. Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam. Ia berhak menerima zakat karena di awal-awal masuk Islam imannya mungkin masih lemah sehingga ia berhak menerima zakat. Riqab/memerdekakan budak Dahulu kala, banyak orang yang dijadikan kerajinan oleh saudagar-saudagar kaya. Inilah, zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan. Orang-orang yang memerdekakan budak juga berhak menerima zakat. Gharim Orang yang masuk ke dalam golongan gharim adalah orang yang memiliki hutang. Orang ini cukup kesulitan dalam membayar hutangnya atau bahkan tidak memiliki kesanggupan untuk membayar hutangnya. Fi Sabilillah Sabilillah adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah seperti halnya orang yang mendorong membela agama Allah, orang yang berdakwah dan seseorang yang benar-benar bertakwa di jalan Allah. Ibnu sabil Mereka yang masuk ke dalam golongan Ibnu Sabil adalah orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh untuk hal-hal kebaikan. Orang ini bisa menjadi musafir dan pelajar di perantauan. ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat *Info Rekening Zakat, Mari tunaikan zakat anda dengan mentransfer ke rekening zakat BAZNAS Kota Yogyakarta, Klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/rekening *Ayo akses kemudahan pelayanan satu pintu BAZNAS Kota Yogyakarta hanya dengan klik link ini: https://berbagi.link/baznaskotajogja
BERITA18/01/2024 | Hamba Allah pkl
Besaran Zakat Fitrah: Jangan Sampai Salah Berzakat, Mari kita Pahami.
Besaran Zakat Fitrah: Jangan Sampai Salah Berzakat, Mari kita Pahami.
Berapa Besaran Zakat Fitrah Yang harus dibayarkan Setisp Muslim? Zakat diartikan sebagai suatu konsepsi ajaran Islam yang mendorong umat Islam untuk mencintai sesama, mewujudkan keadilan sosial serta berbagai dan mendayakan masyarakat, selanjutnya untuk mengentaskan kemiskinan. Besar zakat yang harus dikeluarkan untuk zakat fitrah adalah sebesar satu sha, atau 2.5 kg beras, kurma, sagu, gandum. Besarnya zakat juga bisa disesuaikan dengan konsumsi per orang dalam sehari. Hal ini dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari Para ulama sepakat bahwa kadar zakat fitrah adalah satu sha', hal ini dijelaskan dalam hadits Bukhari sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Ibnu Umar: Artinya: Dari Ibnu Umar radliyallahu 'anhuma, ia berkata: Rasulullah Shallallahu ala'ihi wasallam telah mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil atau dewasa, dari orang-orang Islam, dan beliau menyuruh menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat hari raya. (HR. Bukhari, nomor 1432) Perlu di ketahui bahwa sha' disini merupakan takaran, bukan timbangan. Takaran di setiap barang berbeda-beda tergantung berat barangnya apa yang ditakar. Para imam madzhab juga berbeda pendapat mengenai sha' itu sendiri, ada imam Hanifah yang berpendapat satu sha' adalah delapan rithl Irak atau setara dengan 3,8 kilogram. Namun imam maliki, imam Syafi'ie, dan imam Ahmad bin Hambal menyepakati bahwa satu sha' adalah lima arah rithl Irak atau setara dengan 2,2 kilogram. Maka dari itu para ulama menyepakati dan menyarankan agar mengeluarkan zakat fitrah sejumlah 2,5kg. ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat *Info Rekening Zakat, Mari tunaikan zakat anda dengan transfer ke rekening zakat BAZNAS Kota Yogyakarta, Klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/rekening *Ayo akses kemudahan pelayanan satu pintu BAZNAS Kota Yogyakarta hanya dengan klik link ini: https://berbagi.link/baznaskotajogja
BERITA18/01/2024 | Hamba Allah pkl
URGENSI ZAKAT MAL DALAM KEHIDUPAN
URGENSI ZAKAT MAL DALAM KEHIDUPAN
Urgensi Zakat Mal Dalam Islam, zakat mal dianggap sebagai bentuk ibadah yang sangat penting, karena membayar zakat mal merupakan bagian dari kewajiban seorang muslim dalam menunaikan ibadah dan membantu sesama yang membutuhkan. Zakat mal juga memiliki manfaat spiritual yang besar, karena dapat meningkatkan keimanan dan ketaqwaan seorang muslim yang melakukannya dengan ikhlas dan tulus hati. Sebagai salah satu rukun Islam, zakat mal merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki harta yang mencapai nishab dan telah dimiliki selama satu tahun hijriyah. Zakat mal memiliki peran yang penting dalam menjaga keseimbangan sosial, mendorong kebersamaan dan persaudaraan, meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi, menumbuhkan keikhlasan dan ketakwaan, serta meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Zakat mal memiliki peran dan manfaat yang besar dalam kehidupan individu dan masyarakat, antara lain: 1. Menjaga Keseimbangan Sosial: Zakat mal dapat membantu mengurangi kesenjangan sosial antara yang kaya dan yang miskin, sehingga dapat menciptakan keseimbangan sosial yang lebih adil dan merata dalam masyarakat. 2. Mendorong Kebersamaan dan Persaudaraan: Dalam Islam, zakat mal dianggap sebagai bentuk ibadah yang dapat memperkuat tali persaudaraan dan kebersamaan dalam masyarakat, karena dengan membayar zakat mal, kita berpartisipasi dalam membantu mereka yang membutuhkan. 3. Meningkatkan Kesejahteraan dan Kepedulian Sosial: Zakat mal dapat membantu meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi yang mereka butuhkan, sehingga dapat mengurangi kemiskinan dan memperkuat rasa kepedulian sosial dalam masyarakat. 4. Menumbuhkan Keikhlasan dan Ketakwaan: Membayar zakat mal merupakan bentuk ibadah yang dapat meningkatkan keikhlasan dan ketakwaan seorang muslim, karena dengan membayar zakat mal, kita berpartisipasi dalam membantu sesama dan memenuhi kewajiban sebagai hamba Allah. 5. Meningkatkan Produktivitas dan Pertumbuhan Ekonomi: Zakat mal dapat digunakan untuk mendukung kegiatan-kegiatan produktif dan pengembangan ekonomi, sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi dalam masyarakat. 6. Meningkatkan Keadilan dan Kepatuhan Terhadap Syariat Islam: Zakat mal merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh setiap muslim, sehingga dengan membayar zakat mal, kita berpartisipasi dalam menjaga kepatuhan terhadap syariat Islam dan meningkatkan keadilan dalam masyarakat. Zakat mal memiliki peran dan manfaat yang sangat penting bagi kehidupan individu dan masyarakat, sehingga perlu dipahami dan diterapkan dengan baik sesuai dengan ajaran Islam. Selain itu, zakat mal juga memiliki manfaat sosial yang besar, karena dapat membantu mengurangi kesenjangan sosial, meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi yang mereka butuhkan, serta memperkuat tali persaudaraan dan kebersamaan dalam masyarakat. Oleh karena itu, zakat mal perlu dipahami dan diterapkan dengan baik dalam kehidupan sehari-hari sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan ibadah kepada Allah SWT. ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat *Info Rekening Zakat, Mari tunaikan zakat anda dengan transfer ke rekening zakat BAZNAS Kota Yogyakarta, Klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/rekening *Ayo akses kemudahan pelayanan satu pintu BAZNAS Kota Yogyakarta hanya dengan klik link ini: https://berbagi.link/baznaskotajogja
BERITA18/01/2024 | Hamba Allah pkl
ZAKAT MAL: HUKUM, SYARAT, Harta Apa Saja Yang Harus Dikeluarkan
ZAKAT MAL: HUKUM, SYARAT, Harta Apa Saja Yang Harus Dikeluarkan
HUKUM MEMBAYAR ZAKAT MAL Dalam Islam, zakat mal dianggap sebagai bentuk ibadah yang dapat meningkatkan keimanan dan ketaqwaan seorang muslim. Oleh karena itu, selain menjadi kewajiban, membayar zakat mal juga dapat memberikan manfaat spiritual bagi setiap muslim yang melakukannya dengan ikhlas dan hati yang ikhlas. Membayar zakat mal merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh setiap muslim yang telah mencapai nishab dan memenuhi syarat-syarat lainnya. Hukum membayar zakat mal dalam Islam adalah wajib (fardhu 'ayn) bagi setiap muslim yang memiliki harta yang mencapai nishab dan telah dimiliki selama satu tahun hijriyah. Tidak membayar zakat mal dapat dianggap sebagai dosa dalam Islam, karena zakat mal merupakan bagian dari kewajiban seorang muslim dalam menunaikan ibadah dan membantu masyarakat yang membutuhkan. Oleh karena itu, setiap muslim yang memiliki harta yang mencapai nishab harus membayar zakat sesuai dengan ketentuan dan perhitungan yang benar. Selain menjadi kewajiban, membayar zakat mal juga memiliki manfaat besar bagi masyarakat dan ekonomi secara umum. Zakat mal dapat membantu mengurangi kesenjangan sosial dan memberikan dukungan kepada mereka yang membutuhkan, sehingga dapat memperkuat tali persaudaraan dan kebersamaan dalam masyarakat. Hukum wajibnya zakat mal didasarkan pada beberapa ayat dalam Al-Quran dan hadis, antara lain: “Dan tunaikanlah zakat, dan janganlah kamu menjadikan tanganmu terbelenggu (kikir) ke lehermu dan janganlah kamu membuka sangat-lebar (boros), sehingga kamu menjadi seorang yang diremehkan dan dalam keadaan merugi.” (QS. Al-Baqarah [2]: 267) SYARAT MEMBAYAR ZAKAT MAL Syarat seseorang wajib mengeluarkan zakat mal adalah sebagai berikut: 1.Islam 2. Merdeka 3. Berakal dan baligh 4. Memiliki nishab Makna nishab di sini adalah ukuran atau batas terendah yang telah ditetapkan oleh syar'i (agama) untuk menjadi pedoman yang menentukan kewajiban mengeluarkan zakat mal bagi yang memilikinya, jika telah sampai ukuran tersebut. Orang yang memiliki harta dan telah mencapai nishab atau lebih, diwajibkan mengeluarkan zakat mal dengan dasar firman Allah, “Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahi. Mengatakan: 'Yang lebih dari keperluan.' Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya supaya kamu berpikir.” (Qs. Al Baqarah : 219) Pembayaran zakat mal adalah salah satu kewajiban bagi umat Islam yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti memiliki kekayaan yang mencapai nisab (jumlah minimum yang harus dipenuhi agar seseorang wajib membayar zakat) dan telah mencapai satu tahun hijriyah dalam kepemilikannya tersebut. “Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat, dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah [2]: 43) Menurut sebagian besar ulama, zakat harus disalurkan dengan cara yang paling efektif dan efisien untuk memenuhi tujuan zakat itu sendiri, yaitu membantu meringankan beban orang yang membutuhkan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. HARTA YANG DIBAYARKAN ZAKAT MAL Harta yang dikeluarkan sebagai zakat mal adalah 2,5% dari harta yang mencapai nishab dan telah dimiliki selama satu tahun hijriyah. Harta yang dikeluarkan sebagai zakat mal tersebut diberikan kepada penerima zakat yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin, mustahik (orang yang membutuhkan), dan pihak-pihak lain yang telah ditetapkan oleh syariat Islam. Harta yang dizakatkan zakat mal adalah harta kekayaan yang dimiliki oleh seorang muslim dalam bentuk tertentu, yaitu: Uang tunai dan tabungan Emas, perak, dan barang mewah lainnya Properti seperti rumah, gedung, atau tanah yang dimiliki untuk disewakan atau penampungan Investasi seperti saham, obligasi, atau reksadana Barang dagangan atau stok bisnis Hasil panen atau ternak yang mencukupi nishab (batas minimum yang harus dicapai sebelum wajib dizakatkan) Dalam Islam, zakat mal merupakan salah satu rukun Islam dan menjadi kewajiban bagi setiap muslim yang telah mencapai nishab dan memenuhi syarat-syarat lainnya. Dengan membayar zakat mal, muslim diharapkan dapat membantu mengurangi kesejahteraan sosial dan memberikan dukungan kepada mereka yang membutuhkan. CARA MEMBAYAR ZAKAT MAL Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk membayar zakat mal, antara lain Membayar secara langsung kepada penerima zakat yang berhak, seperti lembaga zakat atau orang yang membutuhkan. Menyalurkan zakat melalui program-program zakat yang diselenggarakan oleh lembaga-lembaga zakat atau organisasi sosial yang terpercaya. Kita dapat memilih program zakat yang sesuai dengan preferensi dan kebutuhan kita. Menggunakan aplikasi zakat online yang dapat memudahkan proses pembayaran dan penyaluran zakat secara aman dan transparan. Beberapa aplikasi zakat online yang terpercaya di Indonesia antara lain Kitabisa, Dompet Dhuafa, BAZNAS, dan lain sebagainya. Dalam membayar zakat mal, kita perlu memastikan bahwa zakat yang kita bayarkan benar-benar diterima oleh penerima yang berhak dan digunakan dengan sebaik-baiknya untuk membantu mereka yang membutuhkan. Oleh karena itu, kita perlu memilih lembaga atau program zakat yang terpercaya dan memiliki sistem pengelolaan zakat yang transparan dan akuntabel. Selain itu, kita juga perlu memastikan bahwa zakat yang kita bayarkan sesuai dengan ketentuan dan perhitungan yang benar, sehingga dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi penerima zakat dan masyarakat secara umum. ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat *Info Rekening Zakat, Mari tunaikan zakat anda dengan transfer ke rekening zakat BAZNAS Kota Yogyakarta, Klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/rekening *Ayo akses kemudahan pelayanan satu pintu BAZNAS Kota Yogyakarta hanya dengan klik link ini: https://berbagi.link/baznaskotajogja
BERITA18/01/2024 | Hamba Allah pkl
Perbedaan Antara Zakat, Infak, Dan Sedekah: Bentuk Kedermawanan Dalam Islam
Perbedaan Antara Zakat, Infak, Dan Sedekah: Bentuk Kedermawanan Dalam Islam
Dalam ajaran Islam, zakat, infak, dan sedekah adalah tiga konsep amal kebajikan yang berbeda namun memiliki tujuan yang sama, yaitu membantu mereka yang membutuhkan. Meskipun sering digunakan secara bersamaan, ketiganya memiliki perbedaan dalam konsep, sumber dana, dan penerima manfaat. Artinya: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. At Taubah: 103). Zakat. Zakat adalah suatu kewajiban agama yang telah diatur secara rinci dalam Al-Qur'an. Jumlah zakat yang harus dikeluarkan berdasarkan kekayaan tertentu, seperti harta, emas, atau pertanian, dan besarnya ditetapkan dalam persentase tertentu. Zakat diambil dari harta yang telah mencapai nisab (jumlah minimum) dan diberikan kepada delapan golongan yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin, orang-orang yang berjuang di jalan Allah, dan orang yang berhutang. Infak. Infak adalah tindakan memberikan harta atau uang dengan sukarela tanpa adanya kewajiban tertentu. Infak menekankan kebebasan dan kesukarelaan dalam memberikan, tanpa adanya aturan khusus mengenai jumlah atau jenis harta yang harus diberikan. Infak berasal dari harta atau pendapatan individu yang diberikan secara sukarela untuk tujuan kebajikan, pemberdayaan masyarakat, atau proyek-proyek amal lainnya. Sedekah. Sedekah adalah tindakan memberikan suatu kebaikan secara sukarela untuk membantu sesama tanpa kewajiban tertentu. Sedekah mencerminkan kebaikan hati yang murni dan niat yang ikhlas dalam membantu mereka yang membutuhkan. Sumber sedekah berasal bisa dari harta atau non harta seperti ilmu, yang diberikan dengan niat membantu sesama atau memenuhi kebutuhan sosial tanpa terikat oleh ketentuan tertentu. Kesimpulan. Dari pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan mengenai perbedaan zakat, infaq dan shodaqoh. Untuk perbedaan dari zakat, infaq dan shodaqoh adalah sebagai berikut: Dari segi hukumnya, zakat memiliki hukum yang wajib dikerjakan oleh setiap muslim. Namun untuk shodaqoh dan infaq sunnah hukumnya bagi setiap muslim. Dari segi penerimanya, zakat menjadi sah apabila diberikan kepada golongan-golongan yang berhak menerimanya sesuai yang telah disampaikan di atas tadi. Berbeda dengan sedekah dan infaq boleh diberikan kepada siapa saja. Dari segi besaran pemberian, zakat memiliki ketentuan tersendiri yang harus dipenuhi. Sedangkan untuk infak dan sedekah besaran pemberiannya bebas dan tidak terikat akan ketentuan apapun. Dari segi bentuk pemberian, zakat dan infaq diberikan dalam bentuk harta atau materi yang dimiliki. Lalu untuk sedekah bisa berbentuk harta maupun selain harta, misalnya saja dari perbuatan. Perbedaan zakat, infaq, dan shodaqoh yang menonjol selanjutnya adalah zakat merupakan salah satu bagian dari rukun Islam. Sedangkan infaq dan juga shodaqoh bukan termasuk ke dalam rukun Islam. Selain perbedaan yang bisa ditemukan dari zakat, infaq, dan shodaqoh, ada juga persamaan yang terdapat pada ketiga hal tersebut. Persamaan tersebut meliputi berikut ini: Zakat, infak, dan sedekah sama-sama merupakan kegiatan memberikan sesuatu kepada orang lain. Ketiga hal tersebut (zakat, infaq, dan shodaqoh) adalah bentuk ibadah untuk mendekatkan diri dengan Allah SWT. Baik itu zakat, infaq, maupun sedekah akan sama-sama mendatangkan pahala bagi kaum muslim apabila dikerjakan dengan ikhlas. ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat *Info Rekening Zakat, Mari tunaikan zakat anda dengan mentransfer ke rekening zakat BAZNAS Kota Yogyakarta, Klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/rekening *Ayo akses kemudahan pelayanan satu pintu BAZNAS Kota Yogyakarta hanya dengan klik link ini: https://berbagi.link/baznaskotajogja
BERITA17/01/2024 | Hamba Allah pkl
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat