Bisakah Membayar Zakat Fitrah untuk Keluarga di Perantauan?
17/03/2026 | Penulis: Saffa
Bisakah Membayar Zakat Fitrah untuk Keluarga di Perantauan?
Menjelang Hari Raya Idulfitri, salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim adalah zakat fitrah. Ibadah ini memiliki tujuan yang sangat penting, yaitu menyucikan diri setelah menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadan sekaligus membantu masyarakat yang membutuhkan agar dapat merasakan kebahagiaan di hari raya. Namun dalam praktiknya, sering muncul pertanyaan di kalangan masyarakat, terutama bagi mereka yang merantau: apakah seseorang boleh membayarkan zakat fitrah untuk keluarga yang berada di kampung halaman?
Pertanyaan ini sangat relevan karena banyak orang yang bekerja atau belajar di luar daerah, bahkan di luar kota atau provinsi. Ketika bulan Ramadan tiba dan Idulfitri semakin dekat, mereka sering merasa bingung apakah zakat fitrah harus dibayarkan di tempat tinggal saat ini atau di kampung halaman bersama keluarga.
Secara umum, para ulama menjelaskan bahwa zakat fitrah boleh dibayarkan oleh seseorang untuk dirinya sendiri maupun untuk orang-orang yang menjadi tanggungannya. Artinya, seorang kepala keluarga diperbolehkan membayar zakat fitrah untuk anggota keluarga yang berada dalam tanggungannya, seperti pasangan dan anak-anak. Dalam kondisi tertentu, seseorang juga boleh membantu membayarkan zakat fitrah untuk anggota keluarga lainnya dengan seizin mereka.
Besaran zakat fitrah yang ditunaikan biasanya setara dengan makanan pokok yang dikonsumsi masyarakat setempat. Di Indonesia, zakat fitrah umumnya ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras atau dalam bentuk uang yang setara dengan nilai tersebut. Nilai ini dapat berbeda di setiap daerah sesuai dengan harga bahan pokok yang berlaku.
Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk menunaikan zakat sebagai bentuk kepedulian sosial dan penyucian diri. Dalam Surah At-Taubah ayat 103 disebutkan bahwa zakat berfungsi untuk membersihkan dan menyucikan manusia. Hal ini menunjukkan bahwa zakat memiliki peran spiritual sekaligus sosial dalam kehidupan umat Islam.
Bagi mereka yang berada di perantauan, zakat fitrah tetap dapat dibayarkan untuk keluarga di kampung halaman. Hal ini bahkan sering dilakukan agar zakat tersebut dapat disalurkan kepada masyarakat di lingkungan tempat keluarga tinggal. Dengan demikian, orang tua atau kerabat di kampung dapat membantu menyalurkan zakat kepada tetangga atau masyarakat sekitar yang membutuhkan.
Namun ada juga pendapat yang menyarankan agar zakat fitrah dibayarkan di tempat seseorang tinggal saat ini. Hal ini bertujuan agar masyarakat yang berada di lingkungan sekitar juga dapat merasakan manfaat dari zakat tersebut. Kedua pilihan ini pada dasarnya diperbolehkan selama zakat disalurkan kepada orang yang berhak menerimanya.
Di era modern saat ini, membayar zakat juga menjadi lebih mudah karena dapat dilakukan melalui berbagai lembaga pengelola zakat yang terpercaya. Di Indonesia, masyarakat dapat menunaikan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional serta lembaga daerah seperti BAZNAS Kota Yogyakarta. Melalui lembaga tersebut, zakat fitrah dapat disalurkan secara tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.
Selain memudahkan proses pembayaran, lembaga zakat juga membantu memastikan bahwa zakat disalurkan kepada orang yang benar-benar berhak menerimanya. Dengan sistem pendataan yang jelas, zakat yang dihimpun dapat memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.
Pada akhirnya, membayar zakat fitrah untuk keluarga yang berada di perantauan diperbolehkan selama niatnya jelas dan zakat tersebut disalurkan kepada mereka yang berhak. Yang terpenting adalah memastikan bahwa kewajiban zakat telah ditunaikan sebelum pelaksanaan shalat Idulfitri.
Zakat fitrah bukan hanya kewajiban tahunan, tetapi juga simbol kepedulian sosial dan kebersamaan. Melalui zakat fitrah, umat Islam diingatkan bahwa kebahagiaan Idulfitri seharusnya dapat dirasakan oleh semua orang, termasuk mereka yang membutuhkan bantuan. Dengan menunaikan zakat fitrah dengan benar, kita tidak hanya menyempurnakan ibadah Ramadan, tetapi juga memperkuat solidaritas sosial dalam masyarakat.
Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.
Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini:
https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah
atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
#BAZNASKotaYogyakarta
#PerbedaanInfakDanShodaqoh
#Infak
#Shodaqoh
#Sedekah
#AmalKebaikan
#BerbagiKebaikan
#YukInfakDanSedekah
editor: Banyu Bening
Artikel Lainnya
Dari Kelaparan Menuju Kemandirian: Kisah Mustahik Fidyah yang Bangkit
Harta yang Disimpan Menjadi Beban, Dan yang Dizakatkan Menjadi Penolong
Self-Reward Boleh, Tapi Jangan Lupa Sisihkan Buat Zakat Ya!
Kisah Haru Seorang Nenek yang Bertahan Hidup dari Fidyah Ramadhan
Mengapa Marah Bisa Menghapus Pahala Puasa?
Cara Hitung Zakat Profesi Cuma Pakai Kalkulator HP
Tips Mengatur Gaji UMR Tetap Bisa Nabung dan Zakat Mal
Doa Agar Konsisten Dalam Beribadah
Beda Onani vs Hubungan Suami Istri di Siang Ramadan: Bagaimana Hukum Kafaratnya?
Zakat Mal di Bulan Ramadan, Mengapa Pahalanya Berlipat Ganda?
Rezeki Seret? Bisa Jadi Akibat Kurang Zakat
5 Cara Efektif Mengatasi Lemas Saat Berpuasa
Jangan Menunggu Kaya untuk Berzakat, Berzakatlah agar Kamu “Kaya”
Panduan Perhitungan Kafarat: Memberi Makan 60 Orang Miskin (Edisi Kota Yogyakarta)
Mengapa Zakat Mal Lebih Penting daripada Sedekah Biasa?

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →
