Bolehkah Zakat Diberikan Langsung ke Saudara Kandung?
06/03/2026 | Penulis: Saffa
Bolehkah Zakat Diberikan Langsung ke Saudara Kandung?
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki dimensi ibadah sekaligus sosial. Ibadah ini tidak hanya berfungsi membersihkan harta, tetapi juga menjadi sarana membantu masyarakat yang membutuhkan serta mengurangi kesenjangan ekonomi. Dalam praktik kehidupan sehari-hari, sering muncul pertanyaan di masyarakat: apakah zakat boleh diberikan langsung kepada saudara kandung?
Pertanyaan ini wajar muncul karena hubungan keluarga memiliki kedekatan emosional yang kuat. Banyak orang merasa lebih memahami kondisi ekonomi saudara mereka dibandingkan orang lain. Oleh karena itu, sebagian muzakki ingin menyalurkan zakatnya langsung kepada keluarga yang sedang mengalami kesulitan.
Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu merujuk pada ketentuan yang disebutkan dalam Al-Qur’an. Allah SWT menjelaskan dalam Surah At-Taubah ayat 60 tentang delapan golongan yang berhak menerima zakat. Golongan tersebut meliputi orang yang membutuhkan, orang yang kekurangan penghasilan, amil zakat, orang yang dilunakkan hatinya, orang yang sedang dalam kesulitan finansial, orang yang berjuang di jalan Allah, serta musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan. Selama seseorang termasuk dalam salah satu golongan tersebut dan benar-benar membutuhkan bantuan, maka ia berhak menerima zakat, termasuk jika ia adalah saudara kandung.
Bahkan dalam beberapa kondisi, memberikan zakat kepada saudara kandung memiliki nilai kebaikan yang lebih besar dibandingkan kepada orang lain. Hal ini karena selain membantu secara finansial, tindakan tersebut juga memperkuat hubungan kekeluargaan. Rasulullah SAW menjelaskan dalam sebuah hadis bahwa sedekah kepada kerabat memiliki dua keutamaan sekaligus, yaitu pahala sedekah dan pahala menjaga silaturahmi. Dengan demikian, zakat kepada saudara kandung tidak hanya berdampak sosial, tetapi juga mempererat hubungan keluarga.
Namun terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan agar penyaluran zakat tetap sesuai dengan syariat. Zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang menjadi tanggungan nafkah langsung, seperti orang tua, anak, atau pasangan. Hal ini karena menafkahi mereka memang sudah menjadi kewajiban pribadi. Oleh karena itu, zakat tidak dapat menggantikan kewajiban nafkah tersebut.
Berbeda dengan orang tua atau anak, saudara kandung tidak selalu berada dalam tanggungan nafkah seseorang. Jika saudara kandung mengalami kesulitan ekonomi, memiliki penghasilan yang sangat terbatas, atau menghadapi situasi darurat, maka ia dapat menjadi penerima zakat selama memenuhi kriteria golongan yang berhak. Dalam kondisi seperti ini, memberikan zakat kepada saudara kandung justru sangat dianjurkan.
Di era modern, banyak masyarakat yang menyalurkan zakat melalui lembaga resmi agar distribusinya lebih terorganisir dan menjangkau lebih banyak penerima manfaat. Di Indonesia, pengelolaan zakat dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional bersama jaringan daerah seperti BAZNAS Kota Yogyakarta. Melalui lembaga tersebut, zakat dapat dikelola secara transparan, profesional, dan tepat sasaran.
Namun demikian, jika seseorang mengetahui secara langsung kondisi saudara kandung yang benar-benar membutuhkan bantuan, ia tetap diperbolehkan memberikan zakat secara langsung. Hal yang terpenting adalah memastikan bahwa penerima benar-benar termasuk dalam golongan yang berhak serta pemberian tersebut dilakukan dengan niat zakat.
Zakat juga mengajarkan keseimbangan antara tanggung jawab keluarga dan kepedulian sosial yang lebih luas. Islam menempatkan keluarga sebagai lingkungan pertama yang perlu diperhatikan. Ketika ada anggota keluarga yang mengalami kesulitan, membantu mereka merupakan bagian dari nilai kemanusiaan dan kepedulian yang sangat dianjurkan.
Pada akhirnya, memberikan zakat kepada saudara kandung bukan hanya diperbolehkan, tetapi juga dapat menjadi bentuk ibadah yang sangat bermakna. Selama memenuhi ketentuan syariat, zakat kepada kerabat dapat memperkuat solidaritas keluarga sekaligus menghadirkan keberkahan dalam kehidupan. Dengan memahami aturan ini, umat Islam dapat menunaikan zakat secara tepat, bijak, dan penuh kepedulian terhadap orang-orang terdekat yang membutuhkan bantuan.
Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.
Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
Artikel Lainnya
Dari Kelaparan Menuju Kemandirian: Kisah Mustahik Fidyah yang Bangkit
Rezeki Seret? Bisa Jadi Akibat Kurang Zakat
Hanya 2,5%, Tapi Bagi Mereka Itu Adalah Nafas untuk Bertahan Hidup
Harta yang Disimpan Menjadi Beban, Dan yang Dizakatkan Menjadi Penolong
Doa Agar Konsisten Dalam Beribadah
Cara Hitung Zakat Profesi Cuma Pakai Kalkulator HP
Cerita Zakat dan Fidyah: Bagaimana Bantuan Umat Mengubah Kehidupan Keluarga Miskin
Zakat Mal di Bulan Ramadan, Mengapa Pahalanya Berlipat Ganda?
5 Cara Efektif Mengatasi Lemas Saat Berpuasa
Hati-hati! Membayar Zakat ke Sembarang Orang Bisa Membuat Ibadahmu Tidak Sah
Panduan Perhitungan Kafarat: Memberi Makan 60 Orang Miskin (Edisi Kota Yogyakarta)
Mengapa Zakat Mal Lebih Penting daripada Sedekah Biasa?
Tips Mengatur Gaji UMR Tetap Bisa Nabung dan Zakat Mal
Tips agar Konsisten Beribadah Selama Ramadhan
Jangan Menunggu Kaya untuk Berzakat, Berzakatlah agar Kamu “Kaya”

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →
