WhatsApp Icon

Fidyah bagi Orang Sakit Menahun: Yuk Simak Panduan Lengkap dan Tata Caranya

27/02/2026  |  Penulis: Azka Atthaya

Bagikan:URL telah tercopy
Fidyah bagi Orang Sakit Menahun: Yuk Simak Panduan Lengkap dan Tata Caranya

Fidyah bagi Orang Sakit Menahun: Yuk Simak Panduan Lengkap dan Tata Caranya

Dalam syariat Islam, puasa Ramadhan adalah kewajiban bagi setiap Muslim. Namun, agama yang mulia ini tetep memberikan keringanan bagi mereka yang memiliki hambatan fisik permanen, salah satunya adalah orang sakit menahun atau sakit yang secara medis kecil kemungkinannya untuk sembuh. Sebagai ganti puasa yang ditinggalkan, mereka diwajibkan membayar Fidyah.

Siapa yang Tergolong Wajib Membayar Fidyah?

Berdasarkan QS. Al-Baqarah: 184, fidyah wajib dibayarkan oleh mereka yang ‘berat’ menjalankan puasa. Dalam konteks sakit, kriteria yang digunakan adalah:

1. Sakit Menahun: Penyakit yang berlangsung lama dan tidak kunjung sembuh.

2. Kondisi Fisik Lemah: Orang tua renta atau pasien dengan penyakit kritis yang jika berpuasa justru akan membahayakan nyawanya.

3. Keputusan Medis: Dokter menyatakan bahwa kondisi pasien tidak memungkinkan untuk berpuasa dalam jangka waktu lama atau selamanya.

Lalu bagaimana ya menghitung besaran fidyah yang harus mereka bayarkan?

Fidyah dibayarkan untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan, dan ada dua cara utama dalam menunaikannya, berikut ringkasan nya:

Bahan Pokok (Beras): Sebesar 1 Mud (sekitar 675 gram hingga 750 gram) beras untuk satu hari puasa

Makanan Siap Saji: Memberi makan orang miskin dengan porsi yang mengenyangkan (lengkap dengan lauk pauk)

Uang Tunai: Menurut Madzhab Hanafi, boleh dikonversi ke uang seharga makanan pokok/porsi makan yang layak.

Berbeda dengan kafarat yang harus dibayar segera setelah melanggar, fidyah memiliki fleksibilitas waktu tersendiri

1. Pilihan pertama, ia dapat dilakukan setiap hari: Dibayar pada hari tersebut setelah masuk waktu Subuh.

2. Pilihan keduanya, dapat dibayarkan sekaligus di akhir Ramadhan: Mengumpulkan jumlah hari yang ditinggalkan dan membayarnya di akhir bulan.

3. Atau pilihan ketiga, yakni setelah Ramadhan: Jika belum sempat saat bulan berjalan, fidyah tetap menjadi hutang yang harus segera ditunaikan meskipun Bulan Ramadhan sudah selesai.

Catatan Penting ya! Fidyah tidak boleh dibayarkan di awal sebelum bulan Ramadhan dimulai (misalnya membayar fidyah untuk 30 hari di bulan Sya'ban). Bagi keluarga yang memiliki anggota keluarga dengan sakit menahun, janganlah merasa berkecil hati. Fidyah adalah jalan yang disediakan Allah agar keberkahan Ramadhan tetap bisa diraih meskipun tidak melalui ibadah fisik puasa.

Lalu, bagaimana sih tata cara penyalurannya? Fidyah harus diberikan kepada golongan Fakir atau Miskin. Anda bisa memberikannya secara langsung kepada tetangga yang membutuhkan atau melalui lembaga amil zakat Baznas Kota Yogyakarta yang terpercaya agar penyalurannya lebih merata.

Jangan biarkan penundaan menunaikan fidyah menghalangi niat baik Anda untuk menjadi hamba yang taat. Baznas Kota Yogyakarta hadir memfasilitasi penunaian fidyah Anda dengan perhitungan yang akurat, transparan, dan pentasyarufan secara tepat sasaran di wilayah Yogyakarta.

Mari tunaikan kewajiban fidyah dengan penuh keikhlasan melalui Badan Amil Zakat Nasional Kota Yogyakarta, agar ibadah kita semakin sempurna dan membawa keberkahan bagi banyak orang.

#Fidyah

#FidyahDalamIslam

#BAZNASTangguh

#BAZNASKotaYogyakarta

#ZakatYogyakarta

#BerbagiBerkah

#IslamRahmatanLilAlamin

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat