Fidyah: Pilih Makanan atau Uang? Yuk Simak Panduan Lengkap dan Hukumnya
27/02/2026 | Penulis: Azka Atthaya
Fidyah: Pilih Makanan atau Uang? Yuk Simak Panduan Lengkap & Hukumnya
Bagi lansia, orang yang sakit menahun, atau ibu hamil/menyusui dengan kondisi tertentu, membayar fidyah adalah kewajiban sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan. Secara bahasa, fidyah berarti ‘tebusan’. Secara syariat, ini adalah bentuk pemberian makan kepada fakir miskin.
Membayar dengan makanan merupakan bentuk fidyah yang sesuai dengan panduan mayoritas ulama. Mayoritas ulama seperti—Mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali berpegang teguh pada tekstual ayat Al-Qur'an (QS. Al-Baqarah: 184) yang menyebutkan “memberi makan seorang miskin”.
1. Wujudnya berupa bahan makanan pokok mentah (kalau di Indonesia umumnya itu beras).
2. Takarannya adalah 1 Mud (sekitar 675gr atau 0,7 kg) beras untuk satu hari puasa.
3. Sebagian ulama juga membolehkan dalam bentuk makanan siap saji (nasi kotak lengkap) yang mengenyangkan sebagai opsi lainnya.
Membayar dengan uang sebagaimana menurut Panduan Mazhab Hanafi & Ulama Kontemporer juga menjadi opsi lain yang tak kalah mudahnya. Mazhab Hanafi memberikan kelonggaran dengan melihat dari sisi manfaat (maqashid syariah). Menurut pandangan ini, uang seringkali lebih dibutuhkan oleh fakir miskin untuk membeli keperluan lain di luar beras. Membayar dengan uang seperti ini hukumnya diperbolehkan, selama nominalnya setara dengan harga makanan yang diwajibkan.
Menurut ketetapan Baznas 2026 sekaligus menimbang berdasarkan inflasi dan harga kebutuhan pokok terbaru, nilai fidyah uang ditetapkan dengan nominal sekitar Rp50.000 hingga Rp60.000 per hari untuk wilayah Jabodetabek. Angka ini setara dengan biaya makan layak (pagi, siang, malam) untuk satu orang.
Perbandingan Makanan vs Uang, Mana yang Lebih Utama?
Jika Anda ingin mengikuti pendapat yang paling ‘aman’ menurut mayoritas ulama, maka beras atau makanan siap saji adalah pilihannya. Namun, jika kamu ingin membantu fakir miskin agar mereka bisa membeli lauk, obat-obatan, atau kebutuhan mendesak lainnya, maka menunaikan fidyah dengan uang melalui lembaga resmi adalah pilihan yang sangat bijak dan praktis di masa sekarang. Boleh simak penjelasan dibawah ini ya!
Fidyah dapat ditunaikan dalam dua bentuk, yaitu fidyah makanan berupa beras dan fidyah dalam bentuk uang. Keduanya memiliki dasar hukum, kelebihan, takaran, serta kekurangan masing-masing.
Dari sisi hukum, fidyah makanan berupa beras disepakati oleh seluruh mazhab sehingga dianggap paling aman secara syariat. Sementara itu, fidyah dalam bentuk uang diperbolehkan menurut Mazhab Hanafi dan telah dibolehkan oleh Majelis Ulama Indonesia serta Badan Amil Zakat Nasional.
Dari sisi kelebihan, fidyah beras memiliki keunggulan karena dapat langsung memenuhi kebutuhan pangan dasar penerima. Sebaliknya, fidyah uang dinilai lebih praktis dan fleksibel karena memudahkan penyaluran dan pemanfaatannya oleh penerima.
Dari sisi takaran pada tahun 2026, fidyah makanan umumnya ditetapkan sebesar ±0,7 kilogram beras per hari untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Adapun fidyah dalam bentuk uang berkisar antara Rp50.000 hingga Rp60.000 per hari.
Dari sisi kekurangan, fidyah beras memiliki kendala pada aspek logistik, terutama apabila jumlah fidyah yang harus dibayarkan cukup banyak. Sementara itu, fidyah uang masih menghadapi perbedaan pendapat di kalangan ulama klasik.
Berikut gambaran ringkas tentang cara menghitung fidyah di tahun 2026, yuk simak!
Jika seorang ibu tidak berpuasa selama 30 hari karena menyusui, maka:
Versi Beras: 30 hari x 0,7 kg = 21 kg beras
Versi Uang: 30 hari x Rp50.000 = Rp1.500.000
Sebelum menunaikan fidyah ingatlah untuk berniat dengan benar ya.. berikut adalah bentuk niatnya, “Nawaitu an ukhrija hadzihi fidyata shaumi ramadhana fardhan lillahi ta'ala.”
(Aku niat mengeluarkan fidyah puasa Ramadhan ini, fardhu karena Allah Ta'ala).
Kesimpulannya, baik makanan maupun uang, yang terpenting adalah keikhlasan dan ketepatan sasaran kepada mereka yang benar-benar membutuhkan (fakir dan miskin).
Baznas Kota Yogyakarta hadir memfasilitasi penunaian fidyah Anda dengan perhitungan yang akurat, transparan, dan pentasyarufan secara tepat sasaran di wilayah Yogyakarta. Mari Sempurnakan Kewajiban Fidyah Anda Melalui Baznas Kota Yogyakarta!
Mari tunaikan kewajiban fidyah dengan penuh keikhlasan melalui Badan Amil Zakat Nasional Kota Yogyakarta, agar ibadah kita semakin sempurna dan membawa keberkahan bagi banyak orang.
#Fidyah
#FidyahDalamIslam
#BAZNASTangguh
#BAZNASKotaYogyakarta
#ZakatYogyakarta
#BerbagiBerkah
#IslamRahmatanLilAlamin
Artikel Lainnya
Panduan Lengkap Memahami Jenis-Jenis Zakat dan Perbedaannya
Spirit Berbagi di Bulan Ramadan Melalui Zakat
Zakat Online 2026: Era Baru Digitalisasi Ibadah
Keistimewaan Ramadan: Pahala Berlipat Ganda
Menggapai Keberkahan dengan Menunaikan Fidyah: Simak Bagaimana Niat dan Panduan Praktisnya ya
Fidyah bagi Orang Sakit Menahun: Yuk Simak Panduan Lengkap dan Tata Caranya

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS

