Haruskah Ada Ijab Qobul Lisan dalam Zakat Online?
06/03/2026 | Penulis: Saffa
Haruskah Ada Ijab Qobul Lisan dalam Zakat Online?
Perkembangan teknologi digital telah membawa kemudahan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam menunaikan zakat. Kini masyarakat dapat membayar zakat melalui transfer bank, aplikasi, atau platform daring resmi. Namun, muncul pertanyaan yang cukup sering diajukan: apakah zakat online sah tanpa adanya ijab qobul lisan sebagaimana dalam akad tertentu?
Untuk menjawabnya, perlu dipahami terlebih dahulu bahwa zakat termasuk ibadah maliyah, yaitu ibadah yang berkaitan dengan harta. Rukun zakat meliputi niat, kepemilikan harta yang telah memenuhi syarat (haul dan nishab), serta penyaluran kepada golongan yang berhak (mustahik). Dalam literatur fiqih, ijab qobul secara lisan bukanlah syarat sah zakat sebagaimana dalam akad nikah atau jual beli.
Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya setiap amal tergantung pada niatnya.” Hadis ini menjadi landasan utama bahwa keabsahan ibadah sangat bergantung pada niat dalam hati (qashdul qalbi). Dengan demikian, ketika seseorang melakukan transfer zakat melalui platform digital dengan kesadaran dan niat menunaikan kewajiban, maka zakatnya sah secara syariat. Tindakan transfer dana itu sendiri sudah dianggap sebagai qobul (penyerahan) secara fi'li (perbuatan) yang menunjukkan keseriusan niat.Peran Lembaga Amil dan Konsep Wakalah
Dalam sistem zakat online, peran lembaga pengelola zakat (Amil) menjadi sangat krusial. Ketika seorang muzakki (pembayar zakat) mentransfer dananya kepada lembaga amil yang resmi, secara otomatis terjadi akad wakalah (perwakilan atau pendelegasian). Muzakki mendelegasikan kepada amil untuk menerima dan mendistribusikan zakatnya.
-
Penerimaan Dana: Lembaga amil, seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau lembaga amil swasta yang terpercaya, bertindak sebagai wakil dari muzakki untuk menerima dana zakat.
-
Penyerahan kepada Mustahik: Amil juga bertindak sebagai wakil dari mustahik (penerima zakat) dalam menerima dana tersebut, atau bertindak atas otoritasnya sebagai amil untuk kemudian mendistribusikannya.
Transaksi digital adalah bentuk penyerahan harta yang sah secara urf (kebiasaan) kontemporer. Sistem ini menggantikan proses serah terima fisik. Adanya bukti transaksi yang diterima oleh muzakki berfungsi sebagai administrasi dan dokumentasi yang memperkuat proses wakalah ini, bukan sebagai pengganti niat.
Dalam konteks Indonesia, sistem pembayaran zakat online telah difasilitasi oleh BAZNAS sebagai lembaga resmi pengelola zakat nasional.
Sebagian masyarakat mungkin merasa lebih mantap jika mengucapkan niat secara lisan sebelum melakukan transfer. Hal ini tentu diperbolehkan sebagai bentuk kehati-hatian dan penguatan niat. Namun, secara hukum fiqih, pelafalan tersebut bukan kewajiban mutlak karena niat sudah diyakini hadir di dalam hati saat tindakan transfer dilakukan.Digitalisasi Zakat sebagai Ijtihad Kontemporer
Digitalisasi zakat merupakan bagian dari ijtihad kontemporer yang memanfaatkan teknologi untuk memudahkan umat dalam menjalankan ibadah. Prinsip dasar syariat Islam adalah menghendaki kemudahan dan menolak kesulitan, sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 185: "...Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu..." Prinsip kemudahan (taisir) inilah yang menjadi dasar bahwa sistem online dapat diterima selama tidak menghilangkan rukun dan syarat ibadah.
Zakat online juga memberikan keuntungan yang signifikan dalam hal transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi:
-
Transparansi dan Akuntabilitas: Dana yang masuk dapat dicatat secara sistematis, tercatat waktu dan jumlahnya secara otomatis, serta meminimalkan potensi kesalahan manusia (human error).
-
Efisiensi Distribusi: Proses penyaluran kepada mustahik menjadi lebih cepat dan tepat sasaran.
Dengan demikian, zakat online tanpa ijab qobul lisan secara sharih (eksplisit) tetap sah selama niat hadir dalam hati saat muzakki melakukan transaksi, dan dana disalurkan melalui lembaga amil yang terpercaya dan legal. Teknologi hanyalah sarana (washilah), sedangkan substansi ibadah tetap terletak pada keikhlasan, kepatuhan, dan tanggung jawab moral seorang Muslim.
Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.
Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
Artikel Lainnya
Lupa Qadha Puasa hingga Ramadhan Tiba Kembali: Bagaimana Hukumnya?
Siapa Bilang Zakat Tunggu Kaya?
Sudahkah Harta Kita Menjadi Penolong di Akhirat?
Membersihkan Harta dari Unsur Subhat Lewat Zakat
Strategi Zakat untuk Pengusaha Kecil agar Bisnis Semakin Berkah
Bagaimana Zakat Menciptakan Lapangan Kerja

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS

