Jika Kafarat Ditunda atau Tidak Dibayar, Apa Hukumnya?
17/03/2026 | Penulis: Azka Atthaya K.H
Jika Kafarat Ditunda atau Tidak Dibayar, Apa Hukumnya?
Kafarat merupakan kewajiban syariat yang muncul sebagai konsekuensi dari pelanggaran tertentu, seperti melanggar sumpah atau melakukan hubungan suami istri di siang hari bulan Ramadhan. Namun dalam praktiknya, tidak sedikit orang yang menunda pembayaran kafarat, bahkan ada yang tidak menunaikannya sama sekali.
Tulisan ini akan membahas pandangan ulama dalam kajian Fiqh terkait konsekuensi penundaan kafarat serta tanggung jawab yang tetap melekat pada pelakunya.
Kafarat sebagai Kewajiban yang Harus Ditunaikan
Secara prinsip, kafarat termasuk kewajiban syariat yang tidak gugur kecuali setelah ditunaikan. Ketika sebab yang mewajibkan kafarat telah terjadi, maka kewajiban tersebut menjadi tanggungan individu.
Dalam Al-Qur’an disebutkan kewajiban kafarat sumpah:
“Maka kafaratnya ialah memberi makan sepuluh orang miskin…”
(QS. Al-M?’idah: 89)
Ayat ini menunjukkan bahwa kafarat bukan sekadar anjuran, tetapi bentuk tanggung jawab hukum yang harus diselesaikan.
Hukum Menunda Pembayaran Kafarat
Para ulama pada umumnya membolehkan penundaan pembayaran kafarat jika terdapat alasan yang dibenarkan secara syariat, seperti belum memiliki kemampuan finansial atau kondisi fisik yang tidak memungkinkan.
Namun, jika seseorang sebenarnya mampu tetapi sengaja menunda tanpa alasan yang jelas, maka hal tersebut dipandang sebagai sikap meremehkan kewajiban agama. Dalam perspektif fikih, penundaan semacam ini tidak dianjurkan karena dapat menimbulkan dosa tambahan berupa kelalaian terhadap kewajiban.
Oleh karena itu, sikap yang lebih utama adalah menyegerakan pelaksanaan kafarat ketika kemampuan sudah tersedia.
Bagaimana Jika Kafarat Tidak Dibayar?
Jika seseorang tidak membayar kafarat sama sekali, maka kewajiban tersebut tetap menjadi tanggungan yang melekat. Ia tidak gugur hanya karena berlalunya waktu.
Dalam banyak pembahasan fikih dijelaskan bahwa kewajiban ibadah tertentu tetap wajib ditunaikan meskipun telah tertunda lama. Bahkan, jika seseorang meninggal dunia sementara ia masih memiliki tanggungan kafarat, maka para ulama membahas kemungkinan penunaian dari harta peninggalannya, terutama jika ia pernah berwasiat atau kewajiban tersebut diketahui oleh ahli waris.
Hal ini menunjukkan betapa seriusnya tanggung jawab kafarat dalam hukum Islam.
Peran Taubat dalam Penundaan Kafarat
Taubat tetap menjadi kewajiban utama ketika seseorang melakukan pelanggaran. Namun, taubat saja tidak selalu cukup untuk menggugurkan kewajiban kafarat.
Jika pelanggaran tersebut termasuk yang mewajibkan kafarat, maka selain bertaubat, pelaku juga harus menunaikan bentuk penebusan yang telah ditentukan oleh syariat. Dengan demikian, taubat dan kafarat berjalan berdampingan sebagai bentuk penyucian diri secara spiritual dan hukum.
Hikmah Tidak Menunda Kafarat
Tidak menunda kafarat memiliki banyak hikmah, di antaranya:
- Membebaskan diri dari tanggungan kewajiban agama.
- Menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan beribadah.
- Menghindari lupa atau kelalaian di masa depan.
- Memberikan manfaat sosial lebih cepat kepada pihak yang membutuhkan.
Dengan menunaikan kafarat tepat waktu, seorang Muslim juga menunjukkan kesungguhan dalam memperbaiki diri dan menjalankan ajaran Islam secara utuh.
Kesimpulan
Menunda pembayaran kafarat diperbolehkan jika terdapat alasan yang dibenarkan, seperti ketidakmampuan. Namun, menunda tanpa alasan atau tidak membayarnya sama sekali dapat menyebabkan kewajiban tetap melekat dan berpotensi menambah beban dosa.
Karena itu, sikap terbaik adalah menunaikan kafarat sesegera mungkin ketika sudah mampu, agar tanggungan syariat terselesaikan dan ketenangan batin dapat diraih.
Ayo, Berbagi Keberkahan dengan Sesama!
Di bulan Ramadhan yang penuh berkah ini, mari kita jadikan momen berbuka puasa sebagai kesempatan untuk berbagi keberkahan dengan sesama. Yayasan Baznas Kota Yogyakarta hadir untuk membantu Anda dalam menyalurkan zakat, infak, dan sedekah kepada mereka yang membutuhkan.
Dengan berdonasi melalui Baznas, Anda tidak hanya membantu meringankan beban penderitaan orang lain, tetapi juga meraih pahala dan ampunan dosa dari Allah swt.
Ayo! segera berdonasi melalui Yayasan Baznas Kota Yogyakarta dan raihlah keberkahan bulan Ramadhan yang sesungguhnya!
Layanan Muzaki Baznas Kota Yogyakarta
Alamat:
Komplek Masjid Pangeran Diponegoro, Balaikota Yogyakarta
WhatsApp:
0821-4123-2770
Website:
kotayogya.baznas.go.id
Bersama Baznas, kita wujudkan kepedulian dan kasih sayang kepada sesama.
Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.
Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini:
https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah
atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.
Kunjungi juga website:
https://baznas.jogjakota.go.id
Artikel Lainnya
Harta yang Disimpan Menjadi Beban, Dan yang Dizakatkan Menjadi Penolong
Self-Reward Boleh, Tapi Jangan Lupa Sisihkan Buat Zakat Ya!
Dari Kelaparan Menuju Kemandirian: Kisah Mustahik Fidyah yang Bangkit
Cara Hitung Zakat Profesi Cuma Pakai Kalkulator HP
Doa Agar Konsisten Dalam Beribadah
Mengapa Zakat Mal Lebih Penting daripada Sedekah Biasa?
Beda Onani vs Hubungan Suami Istri di Siang Ramadan: Bagaimana Hukum Kafaratnya?
Hanya 2,5%, Tapi Bagi Mereka Itu Adalah Nafas untuk Bertahan Hidup
Cerita Zakat dan Fidyah: Bagaimana Bantuan Umat Mengubah Kehidupan Keluarga Miskin
Tips agar Konsisten Beribadah Selama Ramadhan
Zakat Mal di Bulan Ramadan, Mengapa Pahalanya Berlipat Ganda?
Hati-hati! Membayar Zakat ke Sembarang Orang Bisa Membuat Ibadahmu Tidak Sah
Kisah Haru Seorang Nenek yang Bertahan Hidup dari Fidyah Ramadhan
Tips Mengatur Gaji UMR Tetap Bisa Nabung dan Zakat Mal
Jangan Menunggu Kaya untuk Berzakat, Berzakatlah agar Kamu “Kaya”

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →
