Menangis Saat Puasa: Apakah Benar Membatalkan atau Hanya Mitos?
25/02/2026 | Penulis: Azka Atthaya
Menangis Saat Puasa: Apakah Benar Membatalkan atau Hanya Mitos?
Ini adalah salah satu mitos paling umum yang pasti sering kita dengar sejak kecil: “Jangan nangis, nanti puasanya batal lho”. Namun, apakah secara syariat hal itu benar? Mari kita cermati bersama agar kita tidak lagi terjebak dalam informasi yang kurang akurat ya!
Banyak orang tua zaman dulu melarang anak-anaknya menangis saat puasa dengan alasan takut puasanya batal. Namun, jika kita merujuk pada literatur fiqih empat madzhab, jawabannya sangat jelas bahwa menangis secara substansi itu tidak membatalkan puasa.
Mengapa Menangis Tidak Membatalkan Puasa?
Puasa menurut bahasa adalah al-imsak (menahan diri). Secara syariat, puasa adalah menahan diri dari makan, minum, berhubungan suami istri, dan hal-hal lain yang membatalkan dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Alasan mengapa menangis tidak termasuk pembatal diantaranya ialah
- Bukan Saluran Makan: Air mata keluar dari kelenjar air mata di mata, bukan masuk melalui lubang tubuh yang terbuka (al-manafidz al-maftuhah) seperti mulut, hidung, atau telinga menuju lambung.
- Bukan Nutrisi: Air mata bukan merupakan makanan atau minuman yang memberikan energi bagi tubuh.
Namun terdapat kondisi tertentu yang perlu diwaspadai terkait problem menangis ini, karena meskipun menangisnya sendiri tidak batal, ada kondisi teknis yang bisa membuat puasa seseorang menjadi batal saat menangis, yaitu saat:
1. Air Mata Tertelan: Jika seseorang menangis tersedu-sedu hingga air matanya mengalir ke pipi, masuk ke dalam mulut, bercampur dengan air liur, lalu ditelan secara sengaja, maka puasanya batal.
2. Masuk ke Tenggorokan Melalui Jalur Mata: Dalam beberapa kasus medis, ada saluran kecil yang menghubungkan mata ke hidung/tenggorokan (duktus nasolakrimalis). Jika seseorang menangis sangat hebat hingga ia bisa "merasakan" rasa asin air mata di tenggorokannya dan ia menelannya dengan sengaja, maka para ulama berbeda pendapat, namun mayoritas tetap menganggapnya tidak batal karena mata bukan jalur normal untuk makan.
Emang ada dalil syar'i dan pendapat ulama yang berkata tentang hukum menangis ini? Tidak ada satupun ayat Al-Qur'an maupun Hadits Nabi saw. yang menyebutkan bahwa menangis membatalkan puasa. Kita cukuo berpatokan pada Kaidah Fiqih dasarnya saja, yaitu:
“Hukum asal segala sesuatu adalah tetap pada keadaan asalnya (sah), sampai ada dalil yang menunjukkan perubahannya.” Jadi, karena tidak ada dalil yang melarang menangis, maka hukum puasa tetap sah.
Berikut beberapa pandangan lain dari para ulama yang mungkin bisa berkaitan dengan hukum menangis diatas:
1. Imam An-Nawawi (Madzhab Syafi'i): Dalam kitab Al-Majmu', beliau menjelaskan bahwa masuknya sesuatu ke dalam tubuh melalui mata (seperti obat tetes mata atau air mata) tidak membatalkan puasa menurut pendapat yang paling kuat dalam madzhab Syafi'i, karena mata bukan lubang terbuka yang menjadi jalur utama menuju perut.
2. Syaikhul Islam Ibn Taimiyah: Beliau berpendapat bahwa celak mata, obat tetes mata, bahkan jika rasanya sampai ke tenggorokan, tidak membatalkan puasa. Maka, air mata yang tidak sengaja terasa di tenggorokan tentu lebih utama untuk tidak membatalkan puasa.
Mari tunaikan kewajiban zakat, infak, dan sedekah dengan penuh keikhlasan melalui Badan Amil Zakat Nasional Kota Yogyakarta, agar ibadah kita semakin sempurna dan membawa keberkahan bagi banyak orang.
#ZakatInfakSedekah
#ZISDalamIslam
#BAZNASTangguh
#BAZNASKotaYogyakarta
#ZakatYogyakarta
#BerbagiBerkah
#IslamRahmatanLilAlamin
Artikel Lainnya
Dari Kelaparan Menuju Kemandirian: Kisah Mustahik Fidyah yang Bangkit
Kisah Haru Seorang Nenek yang Bertahan Hidup dari Fidyah Ramadhan
Doa Agar Konsisten Dalam Beribadah
Mengapa Zakat Mal Lebih Penting daripada Sedekah Biasa?
Harta yang Disimpan Menjadi Beban, Dan yang Dizakatkan Menjadi Penolong
Self-Reward Boleh, Tapi Jangan Lupa Sisihkan Buat Zakat Ya!
Cara Hitung Zakat Profesi Cuma Pakai Kalkulator HP
5 Cara Efektif Mengatasi Lemas Saat Berpuasa
Cerita Zakat dan Fidyah: Bagaimana Bantuan Umat Mengubah Kehidupan Keluarga Miskin
5 Tips Kelola Emosi Saat Puasa
Jangan Menunggu Kaya untuk Berzakat, Berzakatlah agar Kamu “Kaya”
Hati-hati! Membayar Zakat ke Sembarang Orang Bisa Membuat Ibadahmu Tidak Sah
Rezeki Seret? Bisa Jadi Akibat Kurang Zakat
Tips Mengatur Gaji UMR Tetap Bisa Nabung dan Zakat Mal
Hanya 2,5%, Tapi Bagi Mereka Itu Adalah Nafas untuk Bertahan Hidup

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →
