WhatsApp Icon

Mengenal Hikmah di Balik Ketentuan Fidyah dalam Islam

23/01/2026  |  Penulis: Admin Bidang Penghimpunan

Bagikan:URL telah tercopy
Mengenal Hikmah di Balik Ketentuan Fidyah dalam Islam

Fidyah Sebagai Wujud Tanggung Jawab Sosial

Dalam ajaran Islam, setiap kewajiban selalu dibarengi dengan nilai kasih sayang dan keadilan. Salah satu wujud nyata dari prinsip tersebut adalah fidyah. Bagi sebagian orang, fidyah sering dipahami sekadar sebagai pengganti puasa. Padahal, lebih dari itu, fidyah menyimpan hikmah sosial dan spiritual yang mendalam, khususnya dalam membangun kepedulian terhadap sesama.

Fidyah merupakan kewajiban bagi umat Islam yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadan karena uzur syar’i yang bersifat permanen, seperti lanjut usia atau sakit menahun. Ketentuan ini menunjukkan bahwa Islam tidak memberatkan umatnya. Allah SWT memberikan jalan ibadah yang tetap bernilai pahala, meskipun seseorang berada dalam keterbatasan fisik.

Namun, hikmah fidyah tidak berhenti pada aspek keringanan ibadah semata. Fidyah juga menjadi jembatan solidaritas sosial. Ketika seseorang membayar fidyah, pada saat yang sama ia turut membantu fakir miskin memenuhi kebutuhan pangannya. Inilah nilai keadilan Islam, di mana ibadah personal memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan sosial.

Dalam konteks masyarakat perkotaan seperti Yogyakarta, fidyah menjadi instrumen penting dalam memperkuat ketahanan sosial. Dana fidyah yang dikelola secara amanah oleh BAZNAS Kota Yogyakarta disalurkan kepada mustahik yang benar-benar membutuhkan, mulai dari lansia dhuafa, keluarga prasejahtera, hingga mereka yang terdampak kondisi ekonomi.

Hikmah lain dari fidyah adalah membentuk kepekaan hati. Seseorang yang menunaikan fidyah diajak untuk merenungi kondisi mereka yang setiap hari berjuang memenuhi kebutuhan dasar. Dengan demikian, fidyah bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan sarana penyucian jiwa dan peningkatan empati.

BAZNAS Kota Yogyakarta memandang fidyah sebagai bagian dari gerakan kebaikan yang lebih luas. Ketika fidyah digabungkan dengan zakat, infak, dan sedekah, maka tercipta sistem distribusi keadilan sosial yang berkelanjutan. Di sinilah peran ZIS DSKL menjadi sangat strategis, karena mampu menjawab kebutuhan umat secara menyeluruh.

  • Mari jadikan fidyah sebagai ibadah yang penuh kesadaran dan makna.
  • Mari salurkan zakat sebagai kewajiban yang menumbuhkan keberkahan.
  • Mari kuatkan infak untuk menopang program sosial umat.
  • Mari perbanyak sedekah sebagai bukti cinta kepada sesama.
  • Mari bersama BAZNAS Kota Yogyakarta membangun kesejahteraan melalui ZIS DSKL yang amanah dan transparan.

Sebagai penutup, mari tunaikan fidyah dengan mudah melalui link kantor digital BAZNAS Kota Yogyakarta:

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat

atau hubungi langsung 082141232770, agar fidyah yang kita bayarkan benar-benar sampai kepada mereka yang berhak dan menghadirkan manfaat luas bagi umat.

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat