WhatsApp Icon

Menggapai Keberkahan dengan Menunaikan Fidyah: Simak Bagaimana Niat dan Panduan Praktisnya ya

27/02/2026  |  Penulis: Azka Atthaya

Bagikan:URL telah tercopy
Menggapai Keberkahan dengan Menunaikan Fidyah: Simak Bagaimana Niat dan Panduan Praktisnya ya

Menggapai Keberkahan dengan Menunaikan Fidyah: Simak Bagaimana Niat dan Panduan Praktisnya ya

Bagi sebagian umat Muslim, kondisi kesehatan atau usia terkadang menjadi penghalang untuk menjalankan ibadah puasa Ramadan secara penuh. Islam, sebagai agama yang memudahkan, memberikan jalan keluar melalui Fidyah—yaitu memberikan makan kepada orang miskin sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan bagi kriteria tertentu seperti orang tua renta, orang sakit menahun, atau ibu hamil/menyusui (dengan ketentuan tertentu).

Namun, sebelum menunaikan kewajiban ini, memahami niat dan tata cara yang benar adalah kunci agar ibadah kita sah dan bernilai pahala di sisi Allah swt.

Niat adalah rukun terpenting dalam setiap ibadah. Niat fidyah disesuaikan dengan alasan mengapa puasa tersebut ditinggalkan, dan berikut adalah beberapa contoh lafal niatnya, yuk simak!

  1. Niat bagi Orang Tua Renta atau Sakit Menahun

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata li ifthari shaumi ramadhana fardhan lillahi ta'ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadan, fardu karena Allah Ta'ala.”

  1. Niat bagi Ibu Hamil atau Menyusui

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata 'an ifthari shaumi ramadhana lil khaufi 'ala waladii fardhan lillahi ta'ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadan karena khawatir keselamatan anakku, fardu karena Allah Ta'ala.”

  1. Niat untuk Orang yang Sudah Meninggal (Oleh Ahli Waris)

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata 'an shaumi ramadhani [Sebut Nama Almarhum/ah] bin/binti [...] fardhan lillahi ta'ala.

Baznas Kota Yogyakarta memberikan kemudahan bagi warga Jogja dan sekitarnya (maupun luar kota) untuk menyalurkan fidyah secara amanah dan tepat sasaran kepada kaum yang pantas menerima di wilayah Yogyakarta.

Kini, Anda dapat menunaikan fidyah melalui Layanan online yang praktis dan real-time, karena sangat cocok bagi Anda yang memiliki mobilitas tinggi:

Website Resmi: Kunjungi laman kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat. Pilih menu ‘Fidyah’, masukkan jumlah hari puasa yang ditinggalkan, dan sistem akan mengonversi nominal yang harus dibayar.

Transfer Bank: Anda dapat melakukan transfer ke rekening resmi (a.n. Baznas Kota Yogyakarta):

Bank BSI: 444 111 111 3 | a.n. Baznas Kota Yogyakarta

Bank BPD DIY: 801 111 0000 53

Bank Mandiri: 137 00 50000 989

Bank BRI: 153101000007309 | a.n. Baznas Kota Yogyakarta

Atau cek rekening lainnya melalui website resmi yang tercantum.

Konfirmasi: Setelah transfer, kirimkan bukti pembayaran melalui WhatsApp Layanan Muzaki di nomor 0821-4123-2770.

Namun, bagi Anda yang ingin berkonsultasi langsung atau menyerahkannya langsung secara tunai, silakan Anda kunjungi kantor layanan:

1. Alamat: Komplek Masjid Pangeran Diponegoro, Balaikota Yogyakarta, Jl. Kenari No. 56, Muja Muju, Kec. Umbulharjo.

2. Layanan: Petugas amil akan membantu menghitung jumlah fidyah Anda dan membimbing pembacaan doa/niat secara langsung.

Sempurnakan Ibadah, Tebus Tanggungan Puasa Sekarang!

Jangan biarkan tanggungan puasa membebani hati Anda. Salurkan fidyah Anda melalui lembaga yang kredibel, transparan, dan profesional.

Mari tunaikan kewajiban fidyah dengan penuh keikhlasan melalui Badan Amil Zakat Nasional Kota Yogyakarta, agar ibadah kita semakin sempurna dan membawa keberkahan bagi banyak orang.

#Fidyah

#FidyahDalamIslam

#BAZNASTangguh

#BAZNASKotaYogyakarta

#ZakatYogyakarta

#BerbagiBerkah

#IslamRahmatanLilAlamin

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat