WhatsApp Icon

Peran Strategis Zakat untuk Fakir Miskin

23/02/2026  |  Penulis: Saffa

Bagikan:URL telah tercopy
Peran Strategis Zakat untuk Fakir Miskin

Peran Strategis Zakat untuk Fakir Miskin

Zakat untuk fakir miskin memiliki posisi yang sangat strategis dan mendasar dalam sistem ekonomi dan sosial Islam. Konsep ini tidak lahir dari kebijakan temporer, melainkan terpatri secara eksplisit dalam sumber hukum tertinggi umat Islam. Dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60, Allah SWT telah dengan jelas menguraikan delapan golongan penerima zakat (mustahik), yang di antaranya disebutkan secara utama adalah fakir dan miskin. Penetapan ini menunjukkan bahwa zakat bukan sekadar anjuran moral, amal sunnah, atau sedekah biasa, melainkan instrumen resmi dan wajib yang menjadi pondasi distribusi kesejahteraan, memastikan harta tidak hanya berputar di kalangan orang-orang kaya saja.

Dalam konteks kekinian, di mana tantangan ekonomi global semakin kompleks—termasuk kenaikan biaya kebutuhan pokok (inflasi) dan keterbatasan akses pangan bagi sebagian besar masyarakat rentan—peran strategis zakat menjadi semakin krusial. Contoh konkret, seperti penetapan Zakat Fitrah 2026 sebesar Rp40.000 per orang atau setara 2,5 kg beras di Kota Yogyakarta, menjadi bentuk nyata kontribusi kolektif muzakki (pemberi zakat) terhadap upaya menjaga stabilitas sosial dan ekonomi. Nilai ini, meskipun tampak kecil, merepresentasikan daya beli minimal yang wajib dipenuhi untuk setiap jiwa.

Peran strategis zakat ini dapat dianalisis melalui tiga aspek utama yang saling terkait dan memberikan dampak luas:

1. Aspek Ekonomi (Peningkatan Daya Beli): Zakat, terutama zakat fitrah yang dibayarkan menjelang Hari Raya Idulfitri, berfungsi sebagai penyangga ekonomi instan. Dana ini langsung disalurkan kepada kelompok rentan, membantu mereka memenuhi kebutuhan primer—terutama pangan—menjelang hari raya. Bantuan ini tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi juga menjaga daya beli kelompok rentan agar tetap bisa berpartisipasi dalam transaksi ekonomi pasar, meski dalam skala terbatas. Dengan demikian, zakat berkontribusi pada pergerakan ekonomi mikro dan mencegah kemerosotan ekonomi rumah tangga fakir miskin.
2. Aspek Sosial (Pengurangan Kesenjangan dan Harmoni): Zakat berperan penting sebagai mekanisme formal untuk mengurangi kesenjangan pendapatan dan kekayaan (gini ratio) antara golongan mampu dan tidak mampu. Ia menanamkan nilai-nilai kepedulian dan tanggung jawab sosial kolektif dalam masyarakat. Ketika distribusi zakat berjalan adil dan merata, ia memperkuat tali persaudaraan (ukhuwah) dan meminimalisir potensi kecemburuan sosial. Zakat adalah wujud pengakuan bahwa dalam setiap harta yang dimiliki oleh orang kaya, terdapat hak bagi fakir miskin, sehingga memperkuat harmoni masyarakat.
3. Aspek Psikologis (Menjaga Martabat Mustahik): Berbeda dengan sedekah yang bersifat opsional, zakat adalah hak mustahik yang wajib ditunaikan oleh muzakki. Penyaluran zakat yang terorganisir dan profesional membantu menjaga martabat mustahik (penerima zakat) agar tetap merasa dihargai. Mereka menerima zakat bukan sebagai belas kasihan, melainkan sebagai hak mereka yang dijamin oleh syariat. Aspek psikologis ini penting untuk menumbuhkan rasa percaya diri dan motivasi bagi mustahik untuk keluar dari garis kemiskinan.

Saat ini, digitalisasi telah turut memperkuat dan merevolusi efektivitas pengelolaan zakat. Fenomena zakat fitrah online memungkinkan penghimpunan dana dari seluruh penjuru dengan cakupan yang lebih luas, serta proses yang jauh lebih efisien. Dengan kemudahan bayar zakat online melalui platform lembaga zakat terpercaya (Badan Amil Zakat Nasional/BAZNAS atau Lembaga Amil Zakat/LAZ), proses distribusi dapat dilakukan lebih cepat dan terjamin ketepatan sasarannya.

Prosedur cara bayar zakat fitrah online dirancang sederhana, meliputi: menghitung jumlah jiwa yang diwakilkan, memastikan nominal yang dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku di wilayah masing-masing, memilih platform resmi, dan menyimpan bukti transaksi sebagai catatan administratif ibadah.

Peningkatan transaksi zakat yang memanfaatkan saluran digital menunjukkan adanya kepercayaan masyarakat yang tinggi terhadap tata kelola modern yang mengedepankan akuntabilitas. Dengan diimplementasikannya sistem pendataan mustahik yang terverifikasi secara digital, peran zakat beralih dari sekadar bantuan sesaat menjadi bagian integral dari strategi jangka panjang penguatan kesejahteraan dan pemberdayaan ekonomi umat. Zakat, ketika dikelola secara profesional, transparan, dan memanfaatkan teknologi, terbukti merupakan instrumen ekonomi Islam yang efektif.

Mari sempurnakan Ramadan dengan berbagi.

Bayar zakat fitrah sekarang, sucikan diri, dan bahagiakan sesama.

Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.

Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.

Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.

Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini:

sedekah - infak : https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah,

zakat : https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat

atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.

Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id/

#ZakatFitrahOnline
#HukumZakatOnline
#ZakatViaTransfer
#ZakatRamadan
#BAZNASKotaYogyakarta

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat