Bagaimana Cara Membayar Zakat Fitrah? Ini Langkah-Langkah yang Perlu Diketahui
17/03/2026 | Penulis: Adilah
Bagaimana Cara Membayar Zakat Fitrah? Ini Langkah-Langkah yang Perlu Diketahui
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu dan dilaksanakan pada bulan Ramadan sebelum Hari Raya Idulfitri. Ibadah ini bertujuan untuk menyucikan diri setelah menjalankan puasa sekaligus membantu masyarakat yang membutuhkan agar dapat merayakan hari raya dengan layak. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk mengetahui cara membayar zakat fitrah dengan benar sesuai dengan ketentuan syariat.
Zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk makanan pokok seperti beras atau dalam bentuk uang yang nilainya setara dengan makanan pokok tersebut. Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah sekitar 2,5 kilogram beras atau setara dengan Rp40.000 per orang, tergantung pada harga beras di daerah masing-masing.
Agar zakat fitrah yang dibayarkan sah dan tepat sasaran, berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan.
Menentukan Siapa Saja yang Akan Dibayarkan Zakatnya
Langkah pertama adalah menentukan siapa saja yang akan dibayarkan zakat fitrahnya. Dalam sebuah keluarga, biasanya kepala keluarga bertanggung jawab untuk membayarkan zakat fitrah bagi seluruh anggota keluarga yang menjadi tanggungannya, seperti pasangan, anak-anak, dan anggota keluarga lain yang berada dalam tanggungan.
Sebagai contoh, jika dalam satu keluarga terdapat empat orang, maka zakat fitrah harus dibayarkan untuk empat jiwa.
Menentukan Bentuk Zakat Fitrah
Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam dua bentuk, yaitu makanan pokok atau uang. Jika dalam bentuk makanan pokok, biasanya berupa beras sebanyak 2,5 kilogram per orang. Sementara jika dalam bentuk uang, jumlahnya disesuaikan dengan harga beras yang berlaku di daerah tersebut, misalnya sekitar Rp40.000 per orang.
Pemilihan bentuk zakat fitrah biasanya disesuaikan dengan kemudahan penyaluran serta kebutuhan para penerima zakat.
Membaca Niat Zakat Fitrah
Sebelum menunaikan zakat fitrah, dianjurkan untuk membaca niat agar ibadah yang dilakukan menjadi sah dan bernilai ibadah di sisi Allah. Niat zakat fitrah dapat diucapkan dalam hati ketika mengeluarkan zakat.
Contoh niat zakat fitrah untuk diri sendiri:
"Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala."
Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri saya sendiri sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala.
Jika zakat fitrah dibayarkan untuk keluarga, maka niat dapat disesuaikan dengan menyebutkan bahwa zakat tersebut dikeluarkan untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungan.
Menyalurkan Zakat kepada yang Berhak
Langkah berikutnya adalah menyalurkan zakat fitrah kepada orang-orang yang berhak menerima zakat atau disebut mustahik. Penerima zakat biasanya berasal dari golongan fakir dan miskin yang membutuhkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Dengan menyalurkan zakat kepada orang yang tepat, tujuan sosial dari zakat fitrah dapat tercapai, yaitu membantu masyarakat yang kurang mampu agar dapat merayakan Hari Raya Idulfitri dengan lebih layak.
Membayar Zakat Sebelum Salat Idulfitri
Zakat fitrah harus dibayarkan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Jika zakat dibayarkan setelah salat Id, maka hukumnya berubah menjadi sedekah biasa. Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk menunaikan zakat fitrah tepat waktu agar ibadah tersebut sah dan memberikan manfaat bagi para penerima zakat.
Rasulullah SAW bersabda:
"Barang siapa yang menunaikannya sebelum salat Id, maka itu adalah zakat yang diterima. Dan barang siapa yang menunaikannya setelah salat Id, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah biasa."
(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Selain menyalurkan zakat secara langsung kepada masyarakat yang membutuhkan, zakat fitrah juga dapat dibayarkan melalui lembaga zakat resmi. Salah satunya adalah BAZNAS Kota Yogyakarta, yang menyediakan layanan pembayaran zakat fitrah bagi masyarakat.
Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, zakat fitrah dapat disalurkan secara aman, transparan, dan tepat sasaran kepada para mustahik yang membutuhkan. Selain itu, masyarakat juga dapat membayar zakat dengan lebih mudah, baik secara langsung maupun melalui layanan online yang disediakan oleh lembaga tersebut.
Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.
Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini:
https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah
atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
#BAZNASKotaYogyakarta
#PerbedaanInfakDanShodaqoh
#Infak
#Shodaqoh
#Sedekah
#AmalKebaikan
#BerbagiKebaikan
#YukInfakDanSedekah
editor: Banyu Bening
Artikel Lainnya
Mengurai Pembahasan Zakat Fitrah Online
Kesalahan Umum Saat Zakat Online yang Perlu Diwaspadai
Zakat dan Pendidikan Membangun Generasi Cerdas Melalui Amal
Panduan Lengkap Tanya Jawab Zakat 2026
Sedekah Tidak Selalu Berupa Uang, Ini Beragam Bentuk Kebaikannya
Momentum Emas Membayar Zakat Fitrah 2026
Dilema: Pilih Zakat Fitrah Uang atau Beras pada Tahun 2026?
Peran Strategis Zakat untuk Fakir Miskin
Panduan Lengkap Zakat Fitrah Online agar Tepat Nominal dan Tepat Sasaran
Zakat dalam Tradisi Berbagi Menghargai Nilai-nilai Kemanusiaan
Memaknai Kemerdekaan Melalui Semangat Berbagi
Menguatkan Ukhuwah melalui Zakat Fitrah
Sebelum Bayar, Pastikan 7 Poin dalam Checklist Zakat Fitrah Ini
Keberhasilan Program Ramadan Dhuafa di Kota Yogyakarta
Dampak Sosial Zakat di Kota Yogyakarta

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →
