Bersiwak/Sikat Gigi Saat Puasa: Boleh nggak sih? Kapan ya waktu sikat gigi yang tepat agar tidak makruh bahkan batal?
25/02/2026 | Penulis: Azka Atthaya
Waktu yang tepat untuk gosok gigi saat puasa
Menjaga kebersihan mulut saat puasa seringkali menimbulkan keraguan:“Boleh nggak sih sikat gigi? Nanti makruh atau malah batal?”
Aturan Bersiwak dan Sikat Gigi Saat Berpuasa itu gimana ya sebenarnya?
Menjaga kebersihan adalah bagian dari iman, namun saat berpuasa, ada batasan waktu dan etika yang perlu diperhatikan agar ibadah kita tetap sempurna.
Jadi, Kapan Sikat Gigi Masih Diperbolehkan?
Secara umum, bersiwak atau menyikat gigi sangat dianjurkan (Sunnah) dilakukan sebelum masuk waktu Subuh (saat sahur) dan setelah berbuka puasa.
Namun, bagaimana konteksnya jika sudah masuk waktu siang? Maka disinilah para ulama memiliki sedikit perbedaan pandangan terkait waktu afdhalnya (terbaik):
1. Pagi Hari (Sebelum Dzuhur): Mayoritas ulama sepakat bahwa bersiwak atau menyikat gigi di pagi hari hukumnya boleh dan tidak makruh.
2. Setelah Dzuhur hingga Maghrib: Di sinilah letak perbedaan pendapat yang paling utama.
Lalu, Kapan sih Sikat Gigi Mulai Tidak Dianjurkan?
Menurut pandangan Madzhab Syafi'i, bersiwak atau menyikat gigi mulai tidak dianjurkan (hukumnya Makruh) setelah tergelincirnya matahari atau memasuki waktu Dzuhur hingga berbuka. Mengapa makruh (tidak dianjurkan)? Alasannya adalah untuk menjaga ‘aroma mulut’ orang yang berpuasa. Dalam sudut pandang syariat, aroma tersebut memiliki kemuliaan di sisi Allah swt. Dasar utama bagi ulama yang memakruhkan sikat gigi di siang hari adalah hadits Nabi saw. yang disebutkan dalam riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat Abu Hurairah ra:
“Sungguh bau mulut orang yang berpuasa itu lebih wangi di sisi Allah daripada aroma minyak misk (kasturi).” (HR. Bukhari No. 1894 dan Muslim No. 1151)
Jadi, jika kita menyikat gigi dengan pasta gigi yang aromanya kuat, dikhawatirkan akan menghilangkan aroma asli puasa tersebut.
Jika kita paparkan sedikit secara garis besar, sebenarnya pendapat ulama tentang aturan bersiwak/sikat gigi ini memiliki dua arus utama:
1. Madzhab Syafi'i: Makruh, Agar tidak menghilangkan aroma mulut yang dipuji Allah dalam hadits di atas.
2. Madzhab Lain & Sebagian Ulama Kontemporer: Mubah (Boleh), dengan alasan menganggap perintah bersiwak bersifat umum kapan saja (Mutlaq), selama tidak ada cairan/pasta yang tertelan.
Sedikit Catatan ya! Jika Anda menggunakan pasta gigi, pastikan tidak ada busa atau rasa pasta yang tertelan ke tenggorokan. Jika tertelan dengan sengaja, maka puasa menjadi batal. Oleh karena itu, sikat gigi saat puasa sebaiknya dilakukan dengan sangat hati-hati atau tanpa pasta gigi sama sekali.
Kesimpulannya, untuk menjaga kehati-hatian (Ihtiyat), berikut rekomendasi langkahnya yang bisa kami berikan:
1. Sikat gigi sebersih mungkin sesaat setelah makan sahur (sebelum Imsak/Subuh).
2. Gunakan siwak kayu atau sikat gigi tanpa pasta di pagi hari jika merasa mulut tidak nyaman.
3. Hindari menyikat gigi dengan pasta di siang hari (setelah Dzuhur) untuk menghindari hukum makruh dan risiko air/pasta tertelan.
Mari tunaikan kewajiban zakat, infak, dan sedekah dengan penuh keikhlasan melalui Badan Amil Zakat Nasional Kota Yogyakarta, agar ibadah kita semakin sempurna dan membawa keberkahan bagi banyak orang.
#ZakatInfakSedekah
#ZISDalamIslam
#BAZNASTangguh
#BAZNASKotaYogyakarta
#ZakatYogyakarta
#BerbagiBerkah
#IslamRahmatanLilAlamin
Artikel Lainnya
Beda Onani vs Hubungan Suami Istri di Siang Ramadan: Bagaimana Hukum Kafaratnya?
Mengapa Marah Bisa Menghapus Pahala Puasa?
5 Tips Kelola Emosi Saat Puasa
Self-Reward Boleh, Tapi Jangan Lupa Sisihkan Buat Zakat Ya!
Kisah Haru Seorang Nenek yang Bertahan Hidup dari Fidyah Ramadhan
Cara Hitung Zakat Profesi Cuma Pakai Kalkulator HP
Hanya 2,5%, Tapi Bagi Mereka Itu Adalah Nafas untuk Bertahan Hidup
Cerita Zakat dan Fidyah: Bagaimana Bantuan Umat Mengubah Kehidupan Keluarga Miskin
5 Cara Efektif Mengatasi Lemas Saat Berpuasa
Zakat Mal di Bulan Ramadan, Mengapa Pahalanya Berlipat Ganda?
Jangan Menunggu Kaya untuk Berzakat, Berzakatlah agar Kamu “Kaya”
Hati-hati! Membayar Zakat ke Sembarang Orang Bisa Membuat Ibadahmu Tidak Sah
Panduan Perhitungan Kafarat: Memberi Makan 60 Orang Miskin (Edisi Kota Yogyakarta)
Rezeki Seret? Bisa Jadi Akibat Kurang Zakat
Tips Mengatur Gaji UMR Tetap Bisa Nabung dan Zakat Mal

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →
