WhatsApp Icon

Bolehkah Makan Sahur Saat Imsak?

19/02/2026  |  Penulis: Ummi Kiftiyah

Bagikan:URL telah tercopy
Bolehkah Makan Sahur Saat Imsak?

Bolehkah Makan Sahur Saat Imsak?

Ramadhan membawa tradisi unik yang telah melekat kuat di tengah masyarakat Indonesia: berkumandangnya suara “Imsak” dari masjid dan mushala menjelang fajar. Di banyak daerah, seruan ini menjadi alarm otomatis bagi umat Muslim untuk segera mencuci tangan dan menyudahi santap sahur.

Namun, muncul pertanyaan yang sering didiskusikan setiap tahunnya: Benarkah waktu imsak merupakan batas akhir dimulainya puasa? Lalu, bagaimana fiqih mengatur awal ibadah yang menjadi rukun Islam ini?

Jika kita merujuk pada ketentuan syariat, waktu dimulainya puasa adalah sejak terbitnya fajar kedua (fajar shadiq), yang menandai masuknya waktu shalat Subuh. Hal ini ditegaskan oleh para ulama dalam berbagai literatur klasik, di antaranya:

1. Imam Al-Mawardi dalam kitab Iqna’ menyebutkan bahwa waktu berpuasa adalah dari terbitnya fajar hingga tenggelamnya matahari.
2. Musthafa al-Khin dalam Al-Fiqh Al-Manhaji mendefinisikan puasa sebagai tindakan menahan diri dari segala pembatal sejak terbitnya fajar sampai tenggelamnya matahari yang disertai niat.

Dengan demikian, secara hukum fiqih, seseorang sebenarnya masih diperbolehkan makan dan minum setelah waktu imsak berkumandang selama azan Subuh belum terdengar atau fajar belum terbit.

Lantas, mengapa di Indonesia terdapat jadwal imsakiyah? Fenomena ini merupakan wujud kreativitas dan kearifan lokal ulama Nusantara. Waktu imsak yang biasanya ditetapkan 10 menit sebelum Subuh bukanlah batas hukum wajib, melainkan langkah kehati-hatian (ihtiyath).

Ada beberapa alasan mendasar di balik penetapan waktu imsak ini. Di antaranya adalah untuk menyempurnakan ibadah, persiapan diri dan menghindari keraguan.

Perlu diketahui bahwa tradisi pengingat imsak seperti di Indonesia tidak ditemukan di semua negara Muslim. Ini adalah bentuk manifestasi para ulama kita yang memandang umat dengan penuh kasih sayang (yandhuruunal ummah bi ‘ainir rahmah). Ulama ingin menjaga agar puasa masyarakat tidak rusak hanya karena ketidaktahuan akan waktu.

Waktu imsak adalah "lampu kuning" yang berfungsi sebagai peringatan agar kita lebih waspada. Meskipun secara syariat batas akhir makan sahur adalah azan Subuh, mengikuti jadwal imsak merupakan langkah bijak untuk menjamin kesempurnaan ibadah.

Mari jadikan waktu sahur sebagai momen yang penuh berkah dengan tetap tenang dan terjadwal, sehingga puasa kita dapat dijalani dengan hati yang mantap dan tubuh yang prima.

Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.

Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.

Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.

Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.

Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id

#RamadanPenuhBerkah

#NiatPuasaRamadan

#Imsak

#KeutamaanRamadan

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat