WhatsApp Icon

Fenomena Bayar Zakat Fitrah ‘Dobel’: Mandiri atau Ditanggung Orang Tua?

15/03/2026  |  Penulis: Azka Atthaya K.H

Bagikan:URL telah tercopy
Fenomena Bayar Zakat Fitrah ‘Dobel’: Mandiri atau Ditanggung Orang Tua?

Fenomena Bayar Zakat Fitrah ‘Dobel’: Mandiri atau Ditanggung Orang Tua?

Masa transisi dari remaja ke dewasa sering kali menciptakan momen unik, salah satunya dalam urusan ibadah Zakat Fitrah. Banyak mahasiswa rantau misalnya yang sudah memiliki penghasilan sendiri (dari beasiswa atau kerja sampingan) merasa perlu membayar zakat secara mandiri. Namun di saat yang sama, orang tua di kampung halaman juga membayarkan zakat untuknya karena menganggap sang anak masih dalam tanggungan. Nah lantas, bagaimana hukumnya jika zakat tersebut terbayar dua kali?

Kita mulai bahas dari status hukum zakat yang terduplikasi dulu ya.^^
Secara syariat, Zakat Fitrah adalah kewajiban individu (fardhu 'ain). Namun, kewajiban ini dibebankan kepada kepala keluarga bagi siapa saja yang berada di bawah tanggungannya (istri, anak yang belum mandiri, atau orang tua yang tidak mampu).

Jadi jika terjadi kasus ‘zakat dobel’ seperti contoh di atas, maka berikut penjelasan singkatnya:

Zakat yang pertama dibayarkan akan dianggap sebagai kewajiban. Jadi salah satu dari 2 zakat yang dibayarkan tersebut (biasanya yang dilakukan dengan niat paling tepat atau yang lebih dulu) akan sah sebagai Zakat Fitrah dan menggugurkan kewajiban.

Lalu zakat keduanya nanti akan berperan sebagai bentuk sedekah. Zakat yang ‘kelebihan’ tadi tetap tidak sia-sia atau dapat membatalkan ibadahnya. Kalau dalam pandangan ulama, kelebihan pembayaran tersebut secara otomatis bernilai sebagai sedekah sunnah di sisi Allah swt.

Sehingga, manakah yang jadi lebih utama? Bayar sendiri atau masih dalam tanggungan? Para ulama menjelaskan bahwa jika seorang anak sudah memiliki kemampuan finansial sendiri, maka kewajiban membayar zakat sebenarnya beralih kepada dirinya sendiri. Namun, jika orang tua ingin membayarkannya, hal itu diperbolehkan asalkan ada komunikasi atau izin (idzn). Jika orang tua membayar tanpa sepengetahuan anak yang sudah mandiri, atau sebaliknya, maka salah satunya tetap sah sebagai sedekah.

Solusinya agar tidak bingung, niat ibadah lebih mantap dan tidak terjadi pemborosan distribusi di satu titik, maka sebaiknya:

Lakukan komunikasi, jadi pastikan ya di minggu terakhir Ramadhan, anak dan orang tua saling mengonfirmasi siapa yang akan mengeksekusi pembayaran zakat.

Lalu perjelas kembali niat. Jika sudah telanjur dobel, jangan menyesal. Cukup niatkan bahwa kelebihan tersebut adalah sedekah untuk membantu fakir miskin mendapatkan kebahagiaan di hari raya.

Informasi di atas penulis rangkum berdasar dari prinsip-prinsip fikih yang umum dianut dalam madzhab Syafi'i (yang dominan di Indonesia), antara lain:

Kitab Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab (Imam Nawawi): Membahas tentang syarat tanggung jawab nafkah dan hubungannya dengan kewajiban zakat fitrah.

Fatwa Dar al-Ifta al-Misriyyah: Terkait hukum membayarkan zakat bagi orang yang sudah mampu secara finansial.

Panduan Zakat Baznas: Mengenai tata cara niat dan distribusi zakat bagi muzakki (pembayar zakat).


Salurkan Zakat Anda dengan Tepat!^^

Jangan biarkan kebingungan menghalangi keberkahan ibadah Anda. Agar zakat Anda dikelola secara profesional dan tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan di wilayah Yogyakarta, salurkanlah melalui lembaga resmi. Mari Tunaikan Zakat, Infaq, dan Sedekah melalui Baznas Kota Yogyakarta. Kunjungi kantor layanan kami atau akses layanan digital kami untuk kemudahan berbagi di hari yang fitri. Hubungi Layanan Muzakki pada:

????Alamat: Komplek Masjid Pangeran Diponegoro, Balaikota Yogyakarta
???? WhatsApp: 0821-4123-2770
???? Website: kotayogya.baznas.go.id

Ingat ya, Tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah lho^^

Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.

Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.

Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.

Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.

Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id

#HartaBerkahJiwaSakinah

#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya

#AmanahProfesionalTransparan

#TerimakasihMuzakiDanMustahiq

editor: Banyu Bening

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.

Lihat Daftar Rekening →