WhatsApp Icon

KAFARAT DALAM ISLAM: Pengertian, Dasar Hukum, Jenis-Jenis, dan Cara Menunaikannya

19/02/2026  |  Penulis: Azka Atthaya

Bagikan:URL telah tercopy
KAFARAT DALAM ISLAM: Pengertian, Dasar Hukum, Jenis-Jenis, dan Cara Menunaikannya

KAFARAT DALAM ISLAM: Pengertian, Dasar Hukum, Jenis-Jenis, dan Cara Menunaikannya

Seperti kata pepatah, bahwa manusia adalah makhluk rentan lupa dan melakukan kesalahan, Islam sbagai agama yang rahmatan lil ‘alamin sudah memberikan jalan keluar bagi setiap pelanggaran lewat media taubat maupun penebusan dosa, dan salah satu bentuk penebusan dosa yang diwajibkan dalam Islam yakni kafarat. Kafarat bukan sekedar disebut sebuah hukuman, tapi juga bentuk kasih sayang Allah SWT agar hamba-Nya bisa membersihkan diri dan kembali ke jalan yang benar.

Kata kafarat berasal dari akar kata kaffara yang bermakna ‘menutupi’ atau ‘menghapus’. Secara harfiahnya, kafarat ialah sesuatu yang dapat menutupi atau menghapus dosa dan kesalahan.

Beralih pada istilah syariat, kafarat yakni suatu tebusan atau denda yang diwajibkan atas seseorang disebabkan melakukan pelanggaran tertentu sebagai bentuk taubat dan penebusan dosa kepada Allah SWT. Kafarat merupakan suatu kewajiban yang telah ditetapkan syariat dengan tata cara dan ukuran tertentu, bergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan. Beberapa ulama juga mendefinisikan kafarat sebagai ibadah yang mengandung dua dimensi, dimensi vertikal dalam bentuk taubat kepada Allah SWT, dan dimensi horizontal berbentuk kepedulian sosial terhadap sesama, khususnya kaum fakir dan miskin.

Dasar kewajiban Kafarat diantaranya terdapat pada dalil Al-Qur'an QS. Al-Maidah (5) ayat 89, dengan arti sebagai berikut:

“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja. Maka, kafaratnya (denda akibat melanggar sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan yang (biasa) kamu berikan kepada keluargamu, memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Siapa yang tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasa tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah (dan kamu melanggarnya). Jagalah sumpah-sumpahmu! Demikianlah Allah menjelaskan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).

membahas kafarat bagi orang yang melanggar sumpahnya.”

Berdasarkan dalil Al-Qur’an diatas, para ulama sepakat bahwa wajib kafarat teruntuk siapapun yang melakukan pelanggaran yang membuatnya wajib menunaikan kafarat. Meninggalkan kafarat tanpa udzur sama saja seperti menanggung beban dosa yang belum terselesaikan.

Diantara macam-macam Kafarat ada Kafarat Yamin, Kafarat Zihar, Kafarat Pmbunuhan Tanpa Sengaja, Kafarat atas perbuatan Jima’ di siang hari pada Hari Ramadhan, serta Kafarat terhadap pelanggaran larangan dalam Ihram saat Haji maupun Umrah. Pembayaran kafarat tidak bisa sembarangan karena syariat sudah menentukan secara paten terkait tata cara, urutan, dan ukurannya. Seperti contoh: kafarat zihar, dalam kafarat ini seseorang harus melaksanakannya berdasarkan urutan tertentu antara yang pertama memerdekakan budak, atau berpuasa dua bulan, atau jika tidak bisa lagi yakni dengan memberi makan 60 fakir miskin.

Kafarat denngan bentuk pemberian makan pada fakir miskin dapat ditunaikan dengan menyerahkan bahan makanan pokok (beras, gandum, atau sejenisnya senilai ukuran yang ditetapkan syariat) kepada fakir miskin, dan untuk kafarat dalam konteks puasa (seperti diakibatkan perbuatan Jima’ di siang hari pada Hari Ramadhan), bisa sambil diniatkan secara khusus setiap harinya

Pada masa kini—apalagi dalam pelaksanaan kafarat yang berbentuk pemberian makan fakir miskin, para umat Islam dapat lebih mudah menyalurkannya melalui lembaga amil zakat resmi yang telah mendapat pengakuan dari pemerintah. Cara ini diakui dapat lebih efisien, tepat sasaran, serta terjamin keabsahannya secara syariat. Baznas Kota Yogyakarta hadir sebagai lembaga zakat resmi atas bentukan pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Baznas Kota Yogyakarta tak hanya hadir sebagai media menunaikan zakat, infak, dan shodaqoh, tapi sekaligus menjadi solusi terpercaya dalam membantu masyarakat menunaikan kafarat serta fidyah secara amanah, transparan, dan profesional.

Jangan tunda kewajiban kafarat Anda. Percayakan pelaksanaannya pada Baznas Kota Yogyakarta sebagai lembaga zakat resmi dan terpercaya yang siap memastikan kafarat Anda tersalurkan kepada mereka yang benar-benar berhak dan lebih merata.

Mari tunaikan kewajiban kafarat dengan penuh keikhlasan melalui Badan Amil Zakat Nasional Kota Yogyakarta, agar ibadah kita semakin sempurna dan membawa keberkahan bagi banyak orang.

#Kafarat

#KafaratDalamIslam

#BAZNASTangguh

#BAZNASKotaYogyakarta

#ZakatYogyakarta

#BerbagiBerkah

#IslamRahmatanLilAlamin

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.

Lihat Daftar Rekening →