Penghasilan YouTuber, Selebgram, dan Content Creator, Apakah Wajib Zakat?
10/07/2026 | Penulis: Admin Penghimpunan
Influencer Apakah Wajib Zakat?
Perkembangan teknologi digital telah melahirkan berbagai profesi baru yang kini menjadi sumber penghasilan bagi banyak orang. Mulai dari YouTuber, selebgram, influencer, kreator TikTok, hingga content creator, semuanya dapat memperoleh pendapatan dari karya dan aktivitas digital yang mereka lakukan.
Seiring meningkatnya penghasilan dari sektor ekonomi kreatif digital, muncul pertanyaan yang kerap diajukan: apakah penghasilan dari profesi digital termasuk harta yang wajib dizakati?
Profesi Digital dan Harta dalam Islam
Islam tidak membatasi sumber penghasilan hanya pada profesi yang dikenal pada masa lalu. Selama diperoleh melalui cara yang halal, setiap penghasilan merupakan rezeki yang mengandung hak orang lain.
Allah SWT berfirman:
"Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik...."
(QS. Al-Baqarah: 267)
Ayat tersebut menunjukkan bahwa hasil usaha yang halal dan baik merupakan bagian dari harta yang harus dikelola sesuai ketentuan syariat, termasuk dengan menunaikan zakat. Dalam fikih kontemporer, penghasilan dari profesi digital termasuk dalam kategori al-mal al-mustafad, yaitu harta yang diperoleh melalui usaha yang sah.
Kapan Penghasilan Kreator Digital Wajib Dizakati?
Penghasilan dari profesi digital termasuk dalam kategori zakat penghasilan (zakat profesi) . Zakat menjadi wajib apabila penghasilan yang diperoleh telah mencapai nisab , yaitu senilai 85 gram emas dalam satu tahun.
Sebagaimana praktik yang diterapkan BAZNAS RI, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap kali menerima penghasilan apabila telah mencapai nisab bulanan, atau diakumulasikan hingga mencapai nisab tahunan. Besaran zakat yang dikeluarkan adalah 2,5% dari penghasilan sesuai ketentuan syariat.
Dengan demikian, seorang YouTuber, selebgram, influencer, maupun content creator yang memperoleh penghasilan halal dan telah memenuhi nisab memiliki kewajiban untuk menunaikan zakat sebagai bentuk penyucian harta sekaligus kepedulian kepada sesama.
Kejujuran adalah Fondasi Rezeki yang Berkah
Di era media sosial, kesuksesan sering diukur dari jumlah pengikut, tayangan, maupun nilai kerja sama komersial. Namun, Islam mengajarkan bahwa keberkahan rezeki tidak hanya ditentukan oleh besarnya pendapatan, tetapi juga oleh cara memperolehnya.
Rasulullah SAW bersabda:
"Hendaklah kalian berlaku jujur, karena sesungguhnya kejujuran membawa kepada kebaikan, dan kebaikan membawa kepada surga."
(HR. Muslim)
Pesan ini menjadi pengingat bagi para pelaku ekonomi digital agar senantiasa menghadirkan konten yang jujur, bermanfaat, dan tidak menyesatkan demi mengejar popularitas maupun keuntungan.
Tidak Semua Penghasilan Menjadi Objek Zakat
Zakat hanya dikenakan atas harta yang diperoleh melalui cara yang halal. Penghasilan yang berasal dari penipuan, suap, pencurian, riba, maupun praktik yang diharamkan bukan merupakan harta yang sah sehingga tidak menjadi objek zakat.
Rasulullah SAW bersabda:
"Allah tidak menerima sedekah dari hasil penipuan."
(HR. Muslim)
Oleh karena itu, sebelum menghitung kewajiban zakat, seorang kreator digital perlu memastikan bahwa sumber penghasilannya berasal dari aktivitas yang halal dan sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Jadikan Kesuksesan Digital Lebih Bermakna
Setiap rezeki yang Allah SWT titipkan mengandung tanggung jawab sosial. Melalui zakat, keberhasilan yang diraih tidak hanya memberikan manfaat bagi diri sendiri, tetapi juga menjadi jalan membantu mereka yang membutuhkan.
Allah SWT berfirman:
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka...."
(QS. At-Taubah: 103)
Zakat yang ditunaikan akan disalurkan kepada para penerima manfaat melalui berbagai program pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, kemanusiaan, dan sosial. Dengan demikian, penghasilan dari profesi digital tidak hanya menjadi sumber nafkah, tetapi juga menjadi sarana menghadirkan keberkahan, memperkuat solidaritas sosial, dan berkontribusi dalam upaya mengentaskan kemiskinan.
Referensi
1. Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 267.
2. Al-Qur'an Surah At-Taubah ayat 103.
3. Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan.
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
5. Pedoman Zakat Penghasilan BAZNAS RI.
6. HR. Muslim tentang keutamaan kejujuran.
7. HR. Muslim tentang sedekah dari harta yang halal.
Artikel Lainnya
Mengapa Marah Bisa Menghapus Pahala Puasa?
Mengapa Zakat Mal Lebih Penting daripada Sedekah Biasa?
Tips agar Konsisten Beribadah Selama Ramadhan
NISAB ZAKAT PENGHASILAN 2026 RESMI DITETAPKAN, APAKAH PENGHASILAN ANDA SUDAH WAJIB DIZAKATI?
Cara Hitung Zakat Profesi Cuma Pakai Kalkulator HP
Harta yang Disimpan Menjadi Beban, Dan yang Dizakatkan Menjadi Penolong
Self-Reward Boleh, Tapi Jangan Lupa Sisihkan Buat Zakat Ya!
5 Cara Efektif Mengatasi Lemas Saat Berpuasa
Lebaran Anak Yatim di Bulan Muharram: Momentum Berbagi dan Membahagiakan Generasi Masa Depan
Jangan Menunggu Kaya untuk Berzakat, Berzakatlah agar Kamu “Kaya”
PENGHASILAN INFLUENCER TERUS MENINGKAT, BAGAIMANA KETENTUAN ZAKATNYA DALAM ISLAM?
Rezeki Seret? Bisa Jadi Akibat Kurang Zakat
Kisah Haru Seorang Nenek yang Bertahan Hidup dari Fidyah Ramadhan
5 Tips Kelola Emosi Saat Puasa
Gen Z Wajib Tahu! Apa Itu Zakat? Pengertian, Hukum, Jenis, dan Cara Menunaikannya

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →
