WhatsApp Icon

Penghasilan YouTuber, Selebgram, dan Content Creator, Apakah Wajib Zakat?

10/07/2026  |  Penulis: Admin Penghimpunan

Bagikan:URL telah tercopy
Penghasilan YouTuber, Selebgram, dan Content Creator, Apakah Wajib Zakat?

Influencer Apakah Wajib Zakat?

Perkembangan teknologi digital telah melahirkan berbagai profesi baru yang kini menjadi sumber penghasilan bagi banyak orang. Mulai dari YouTuber, selebgram, influencer, kreator TikTok, hingga content creator, semuanya dapat memperoleh pendapatan dari karya dan aktivitas digital yang mereka lakukan.

Seiring meningkatnya penghasilan dari sektor ekonomi kreatif digital, muncul pertanyaan yang kerap diajukan: apakah penghasilan dari profesi digital termasuk harta yang wajib dizakati?

Profesi Digital dan Harta dalam Islam

Islam tidak membatasi sumber penghasilan hanya pada profesi yang dikenal pada masa lalu. Selama diperoleh melalui cara yang halal, setiap penghasilan merupakan rezeki yang mengandung hak orang lain.

Allah SWT berfirman:

"Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik...."

(QS. Al-Baqarah: 267)

Ayat tersebut menunjukkan bahwa hasil usaha yang halal dan baik merupakan bagian dari harta yang harus dikelola sesuai ketentuan syariat, termasuk dengan menunaikan zakat. Dalam fikih kontemporer, penghasilan dari profesi digital termasuk dalam kategori al-mal al-mustafad, yaitu harta yang diperoleh melalui usaha yang sah.

Kapan Penghasilan Kreator Digital Wajib Dizakati?

Penghasilan dari profesi digital termasuk dalam kategori zakat penghasilan (zakat profesi) . Zakat menjadi wajib apabila penghasilan yang diperoleh telah mencapai nisab , yaitu senilai 85 gram emas dalam satu tahun.

Sebagaimana praktik yang diterapkan BAZNAS RI, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap kali menerima penghasilan apabila telah mencapai nisab bulanan, atau diakumulasikan hingga mencapai nisab tahunan. Besaran zakat yang dikeluarkan adalah 2,5% dari penghasilan sesuai ketentuan syariat.

Dengan demikian, seorang YouTuber, selebgram, influencer, maupun content creator yang memperoleh penghasilan halal dan telah memenuhi nisab memiliki kewajiban untuk menunaikan zakat sebagai bentuk penyucian harta sekaligus kepedulian kepada sesama.

Kejujuran adalah Fondasi Rezeki yang Berkah

Di era media sosial, kesuksesan sering diukur dari jumlah pengikut, tayangan, maupun nilai kerja sama komersial. Namun, Islam mengajarkan bahwa keberkahan rezeki tidak hanya ditentukan oleh besarnya pendapatan, tetapi juga oleh cara memperolehnya.

Rasulullah SAW bersabda:

"Hendaklah kalian berlaku jujur, karena sesungguhnya kejujuran membawa kepada kebaikan, dan kebaikan membawa kepada surga."

(HR. Muslim)

Pesan ini menjadi pengingat bagi para pelaku ekonomi digital agar senantiasa menghadirkan konten yang jujur, bermanfaat, dan tidak menyesatkan demi mengejar popularitas maupun keuntungan.

Tidak Semua Penghasilan Menjadi Objek Zakat

Zakat hanya dikenakan atas harta yang diperoleh melalui cara yang halal. Penghasilan yang berasal dari penipuan, suap, pencurian, riba, maupun praktik yang diharamkan bukan merupakan harta yang sah sehingga tidak menjadi objek zakat.

Rasulullah SAW bersabda:

"Allah tidak menerima sedekah dari hasil penipuan."

(HR. Muslim)

Oleh karena itu, sebelum menghitung kewajiban zakat, seorang kreator digital perlu memastikan bahwa sumber penghasilannya berasal dari aktivitas yang halal dan sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Jadikan Kesuksesan Digital Lebih Bermakna

Setiap rezeki yang Allah SWT titipkan mengandung tanggung jawab sosial. Melalui zakat, keberhasilan yang diraih tidak hanya memberikan manfaat bagi diri sendiri, tetapi juga menjadi jalan membantu mereka yang membutuhkan.

Allah SWT berfirman:

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka...."

(QS. At-Taubah: 103)

Zakat yang ditunaikan akan disalurkan kepada para penerima manfaat melalui berbagai program pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, kemanusiaan, dan sosial. Dengan demikian, penghasilan dari profesi digital tidak hanya menjadi sumber nafkah, tetapi juga menjadi sarana menghadirkan keberkahan, memperkuat solidaritas sosial, dan berkontribusi dalam upaya mengentaskan kemiskinan.

Referensi

1. Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 267.

2. Al-Qur'an Surah At-Taubah ayat 103.

3. Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan.

4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

5. Pedoman Zakat Penghasilan BAZNAS RI.

6. HR. Muslim tentang keutamaan kejujuran.

7. HR. Muslim tentang sedekah dari harta yang halal.

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.

Lihat Daftar Rekening →