Seni Menahan Diri: Batas Marah yang Diperbolehkan Saat Berpuasa
27/02/2026 | Penulis: Azka Atthaya
Seni Menahan Diri: Batas Marah yang Diperbolehkan Saat Berpuasa
Bulan Ramadan sering kali menjadi ujian kesabaran yang sesungguhnya. Di tengah kondisi perut kosong dan cuaca yang terik, emosi cenderung lebih mudah tersulut. Namun, Islam telah memberikan panduan yang jelas mengenai bagaimana seorang Muslim harus bersikap terhadap rasa marah saat sedang menjalankan ibadah puasa.
Apakah benar marah itu membatalkan puasa? Secara hukum fikih, marah tidak membatalkan puasa. Namun, marah yang meledak-ledak, mencaci maki, atau hingga melakukan kekerasan dapat menggugurkan pahala puasa. Seseorang mungkin tetap sah puasanya secara syariat, tetapi ia hanya mendapatkan rasa lapar dan haus tanpa nilai di sisi Allah swt.
Lalu bagaimana sih batas marah yang diperbolehkan, terutama saat sedang berpuasa? Dalam Islam, ada dua jenis kemarahan:
1. Marah yang Tercela (Al-Ghadhab al-Madzmum), seperti marah karena urusan duniawi, harga diri yang terusik, atau dendam pribadi. Inilah yang harus ditekan habis-habisan saat berpuasa.
2. Marah yang Terpuji (Al-Ghadhab al-Mahmud) yakni marah yang muncul karena syariat Allah diinjak-injak atau demi membela kebenaran. Meski begitu, dalam kondisi berpuasa, kemarahan jenis ini tetap harus disampaikan dengan cara yang santun dan bijak tanpa harus kehilangan kendali diri.
Pesan Rasulullah saw.:
"Puasa itu adalah perisai. Jika salah seorang dari kalian sedang berpuasa, janganlah ia berkata kotor dan janganlah ia bertengkar. Jika ada orang yang mencelanya atau mengajaknya berkelahi, hendaklah ia mengatakan: 'Sesungguhnya aku sedang berpuasa'." (HR. Bukhari & Muslim).
Menahan marah saat berpuasa bukan semata-mata sebuah perintah, melainkan ada keutamaan istimewanya tersendiri:
1. Dianggap sebagai penyempurna ibadah, karena menahan amarah adalah inti dari takwa, yang merupakan tujuan utama puasa.
2. Orang yang menahan amarahnya telah dijanjikan surga oleh Rasulullah saw. sebagaimana sabda beliau, "Janganlah engkau marah, maka bagimu surga."
3. Kemampuan menahan marah disebut sebagai kekuatan yang hakiki ketimbang sekedar punya otot atau gagah badan belaka. Karena orang yang kuat bukanlah dia yang jago gulat, melainkan dia yang mampu mengendalikan dirinya saat marah.
4. Menahan marah adalah bentuk penjagaan terhadap kesehatan mental dan fisik. Karena menahan amarah dapat menjaga tekanan darah dan memberikan ketenangan batin selama menjalani puasa.
Mari Sempurnakan Puasamu dengan Berbagi!
Menahan marah adalah cara kita menjaga kesucian hati, sedangkan berbagi adalah cara kita membersihkan harta yang dimiliki. Di bulan yang penuh berkah ini, mari salurkan kepedulian Anda untuk membantu sesama yang membutuhkan di wilayah Yogyakarta. Baznas Kota Yogyakarta hadir sebagai jembatan kebaikan bagi Anda yang ingin menunaikan Zakat, Infaq, dan Sedekah secara amanah dan tepat sasaran. Setiap rupiah yang Anda berikan akan dikonversi menjadi senyuman bagi mereka yang kurang beruntung!
Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.
Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini:
https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah
atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
#RamadanPenuhBerkah
#HadistRamadan
#DalilRamadan
#AmalanUtamaRamadan
#KeutamaanRamadan
Artikel Lainnya
Spirit Berbagi di Bulan Ramadan Melalui Zakat
Panduan Lengkap Memahami Jenis-Jenis Zakat dan Perbedaannya
10 Hal yang Membatalkan Puasa Ramadan
Menggapai Keberkahan dengan Menunaikan Fidyah: Simak Bagaimana Niat dan Panduan Praktisnya ya
Kapan sih Waktu Terbaik Membayar Fidyah? Sebelum, Saat, atau Setelah Ramadhan?
Fidyah: Pilih Makanan atau Uang? Yuk Simak Panduan Lengkap dan Hukumnya

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS

