WhatsApp Icon
Perbedaan Antara Fidyah dan Kafarat dalam Islam

Perbedaan Antara Fidyah dan Kafarat dalam Islam

Dalam ajaran Islam, terdapat konsep fidyah dan kafarat yang sering dikaitkan dengan ibadah puasa dan pelanggaran tertentu. Keduanya merupakan bentuk tebusan, namun memiliki perbedaan yang signifikan dalam penerapan dan hukumnya.

Pengertian Fidyah

Fidyah adalah kompensasi yang diberikan oleh seseorang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena alasan tertentu, seperti usia lanjut atau penyakit kronis yang tidak ada harapan sembuh. Fidyah diberikan dalam bentuk makanan kepada fakir miskin sebagai pengganti kewajiban berpuasa. Besaran fidyah yang harus dikeluarkan adalah satu mud (sekitar 0,6 kg) makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Pengertian Kafarat

Kafarat adalah denda yang dikenakan atas pelanggaran tertentu dalam syariat Islam. Dalam konteks puasa, kafarat dikenakan kepada seseorang yang dengan sengaja membatalkan puasanya tanpa alasan yang dibenarkan, seperti makan, minum, atau berhubungan suami istri di siang hari bulan Ramadan. Bentuk kafarat terdiri dari tiga pilihan:

  1. Membebaskan seorang budak (jika memungkinkan), atau
  2. Berpuasa selama dua bulan berturut-turut, atau
  3. Memberi makan 60 orang miskin.

Perbedaan Fidyah dan Kafarat

  1. Penyebab Kewajiban

    • Fidyah diwajibkan bagi orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen.
    • Kafarat diwajibkan bagi orang yang melanggar aturan puasa dengan sengaja.
  2. Bentuk Tebusan

    • Fidyah berupa pemberian makanan kepada fakir miskin.
    • Kafarat memiliki beberapa pilihan, seperti membebaskan budak, puasa dua bulan, atau memberi makan 60 orang miskin.
  3. Jumlah yang Harus Dibayar

    • Fidyah dihitung per hari puasa yang ditinggalkan.
    • Kafarat berlaku satu kali sebagai denda atas pelanggaran yang dilakukan.
  4. Subjek yang Terkena Kewajiban

    • Fidyah dikenakan pada orang tua renta, orang sakit parah, atau wanita hamil dan menyusui yang tidak mampu berpuasa.
    • Kafarat dikenakan pada mereka yang sengaja membatalkan puasa tanpa alasan syar’i.

Dengan memahami perbedaan antara fidyah dan kafarat, umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan lebih baik serta memahami konsekuensi dari setiap tindakan yang dilakukan dalam berpuasa. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui kapan fidyah harus dibayarkan dan kapan kafarat harus ditunaikan agar tetap sesuai dengan tuntunan syariat Islam.

 Penulis:

Hubaib Ash Shidqi


Editor:
Hubaib Ash Shidqi 

25/03/2025 | Kontributor: HUBAIB ASH SHIDQI
Kisah Inspiratif: Membayar Fidyah sebagai Bentuk Kepedulian Sosial

Kisah Inspiratif: Membayar Fidyah sebagai Bentuk Kepedulian Sosial

Dalam kehidupan sehari-hari, sering kali kita dihadapkan pada berbagai keterbatasan yang menghalangi seseorang untuk menjalankan ibadah sebagaimana mestinya. Salah satunya adalah kewajiban berpuasa bagi umat Islam yang tidak mampu melaksanakannya karena alasan tertentu, seperti sakit yang tidak ada harapan sembuh atau usia lanjut. Dalam Islam, terdapat solusi yang disebut fidyah untuk mengganti ibadah puasa yang ditinggalkan.

Fidyah: Solusi bagi yang Tidak Mampu Berpuasa

Fidyah adalah bentuk kompensasi yang diberikan oleh seorang Muslim yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa. Bentuk fidyah yang disyariatkan adalah memberi makan orang miskin sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Pembayaran fidyah tidak hanya sebagai bentuk tanggung jawab individu kepada Allah SWT, tetapi juga memiliki nilai sosial yang tinggi karena langsung memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.

Kisah Inspiratif: Kepedulian Seorang Dermawan

Suatu hari, seorang pria bernama Pak Rahman yang telah lanjut usia menyadari bahwa kesehatannya tidak memungkinkan lagi untuk menjalankan ibadah puasa. Dengan penuh kesadaran dan keikhlasan, ia memilih untuk membayar fidyah sebagai pengganti puasanya. Setiap harinya, ia membagikan makanan kepada para fakir miskin di sekitar lingkungannya.

Namun, yang membuat kisah ini lebih menginspirasi adalah cara Pak Rahman menyalurkan fidyah. Ia tidak hanya memberikan makanan, tetapi juga berbincang dengan mereka, memberikan motivasi, dan mendengar cerita hidup mereka. Baginya, membayar fidyah bukan sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk kepedulian sosial yang dapat mempererat hubungan antar sesama.

Fidyah dan Kepedulian Sosial

Membayar fidyah tidak hanya berdampak pada individu yang menjalankannya, tetapi juga memberikan dampak besar bagi masyarakat yang menerima manfaatnya. Dalam Islam, fidyah adalah simbol solidaritas dan kepedulian terhadap sesama. Dengan membayar fidyah, seseorang dapat membantu mereka yang kesulitan mendapatkan makanan, sehingga turut serta dalam mengentaskan kemiskinan.

Banyak orang yang terinspirasi oleh kisah seperti Pak Rahman dan mulai menjadikan fidyah sebagai momentum untuk berbagi. Tidak sedikit yang akhirnya tergerak untuk melakukan aksi sosial lebih luas, seperti mendirikan dapur umum atau menyalurkan bantuan makanan secara rutin.

Kesimpulan

Fidyah bukan sekadar pengganti ibadah puasa bagi mereka yang tidak mampu menjalankannya, tetapi juga cerminan kepedulian sosial yang tinggi. Dalam setiap pembayaran fidyah, terkandung nilai kasih sayang, empati, dan solidaritas terhadap sesama. Kisah Pak Rahman menjadi inspirasi bagi kita semua bahwa berbagi tidak hanya memberikan manfaat kepada penerima, tetapi juga memberikan kebahagiaan bagi pemberi. Oleh karena itu, mari kita menjadikan fidyah sebagai sarana untuk menebarkan kebaikan dan meningkatkan kepedulian sosial dalam kehidupan sehari-hari.

 Penulis:

Hubaib Ash Shidqi


Editor:
Hubaib Ash Shidqi 

25/03/2025 | Kontributor: HUBAIB ASH SHIDQI
Pentingnya Kesegeraan Membayar Fidyah Menjelang Idul Fitri: Memenuhi Kewajiban dengan Tepat Waktu

Menjelang Idul Fitri, umat Islam diingatkan untuk segera membayar fidyah bagi mereka yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa.

Kesegeraan dalam membayar fidyah sangat penting karena beberapa alasan.

1. Memenuhi Kewajiban Agama

Fidyah adalah kewajiban bagi mereka yang tidak mampu berpuasa, seperti yang dijelaskan dalam Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184).

Dengan membayar fidyah tepat waktu, seseorang memenuhi tanggung jawab agama dan menunjukkan kepatuhan terhadap syariat.

2. Memberikan Waktu untuk Penerima

Membayar fidyah menjelang Idul Fitri memberikan kesempatan bagi penerima untuk memanfaatkan bantuan tersebut dalam merayakan hari raya.

Ini menciptakan rasa kebersamaan dan kepedulian di antara umat Islam, terutama bagi mereka yang kurang mampu.

3. Menghindari Penundaan

Menunda pembayaran fidyah dapat menyebabkan seseorang kehilangan kesempatan untuk menebus puasa yang terlewat.

Dengan membayar fidyah lebih awal, individu dapat memastikan bahwa mereka telah memenuhi kewajiban sebelum hari raya tiba.

Kesegeraan dalam membayar fidyah menjelang Idul Fitri bukan hanya tentang memenuhi kewajiban, tetapi juga tentang menciptakan dampak positif dalam masyarakat.

Dengan demikian, setiap individu diharapkan untuk segera melaksanakan pembayaran fidyah agar dapat merayakan Idul Fitri dengan penuh berkah.

Sumber:

1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184).

2. Buku "Fidyah dan Kewajiban Puasa" oleh Dr. Ahmad Zainuddin.

Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana

Editor: M. Kausari Kaidani

24/03/2025 | Kontributor: Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah: Mengapa Pilihan Ini Lebih Utama daripada Sedekah Biasa?

Fidyah adalah bentuk kompensasi yang diberikan oleh seseorang yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa, seperti karena sakit atau perjalanan jauh.

Dalam konteks Islam, fidyah memiliki keutamaan tersendiri dibandingkan dengan sedekah biasa.

Pertama, fidyah merupakan kewajiban yang ditetapkan dalam syariat.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184), yang menyatakan bahwa bagi yang tidak mampu berpuasa, mereka harus memberikan fidyah.

Ini menunjukkan bahwa fidyah memiliki nilai spiritual yang lebih tinggi karena berkaitan langsung dengan ibadah puasa.

Kedua, fidyah memiliki tujuan spesifik untuk menebus kekurangan dalam ibadah.

Sedekah biasa, meskipun sangat dianjurkan, tidak memiliki tujuan yang sama.

Fidyah memberikan kesempatan bagi individu untuk memenuhi tanggung jawab agama mereka, sekaligus membantu orang-orang yang membutuhkan.

Ketiga, fidyah dapat menjadi bentuk solidaritas sosial.

Dengan memberikan fidyah, seseorang tidak hanya menebus puasa yang terlewat, tetapi juga membantu orang-orang yang kurang mampu, sehingga menciptakan rasa kepedulian dalam masyarakat.

Dalam kesimpulannya, fidyah bukan hanya sekadar pengganti puasa, tetapi juga merupakan bentuk ibadah yang memiliki makna mendalam dalam konteks spiritual dan sosial.

Oleh karena itu, fidyah lebih utama dibandingkan sedekah biasa.

Sumber:

1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184).

2. Buku "Fidyah dan Sedekah: Pemahaman dan Praktik" oleh Dr. Ahmad Zainuddin.

Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana

Editor: M. Kausari Kaidani

24/03/2025 | Kontributor: Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah, Zakat, dan Kafarat: Tiga Konsep Amal dalam Islam yang Perlu Diketahui

Dalam Islam, fidyah, zakat, dan kafarat adalah tiga konsep amal yang memiliki makna dan fungsi berbeda, namun semuanya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendekatkan diri kepada Allah.

Fidyah adalah kompensasi yang dibayarkan oleh individu yang tidak dapat berpuasa, biasanya karena alasan kesehatan atau kondisi tertentu.

Fidyah dapat berupa makanan pokok atau uang yang disalurkan kepada yang membutuhkan.

Ini merupakan bentuk tanggung jawab sosial bagi mereka yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa.

Zakat adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu untuk memberikan sebagian harta mereka kepada yang berhak, seperti fakir miskin.

Zakat memiliki dua jenis utama: zakat fitrah, yang dibayarkan menjelang Idul Fitri, dan zakat mal, yang dikeluarkan dari harta yang dimiliki.

Zakat berfungsi untuk membersihkan harta dan membantu mengurangi kesenjangan sosial.

Kafarat adalah tebusan yang harus dibayarkan sebagai bentuk penebusan atas pelanggaran tertentu, seperti membatalkan puasa tanpa alasan yang sah.

Kafarat dapat berupa puasa tambahan atau memberi makan orang miskin.

Ketiga konsep ini saling melengkapi dalam membangun masyarakat yang lebih baik dan berkeadilan.

Sumber:

1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185).

2. Hadis Nabi Muhammad SAW tentang fidyah, zakat, dan kafarat.

3. Hadis Nabi Muhammad SAW tentang fidyah, zakat, dan kafarat.

Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana

Editor: M. Kausari Kaidani

24/03/2025 | Kontributor: Aulia Anastasya Putri Permana

Berita Terbaru

Perbedaan Antara Fidyah dan Kafarat dalam Islam
Perbedaan Antara Fidyah dan Kafarat dalam Islam
Perbedaan Antara Fidyah dan Kafarat dalam Islam Dalam ajaran Islam, terdapat konsep fidyah dan kafarat yang sering dikaitkan dengan ibadah puasa dan pelanggaran tertentu. Keduanya merupakan bentuk tebusan, namun memiliki perbedaan yang signifikan dalam penerapan dan hukumnya. Pengertian Fidyah Fidyah adalah kompensasi yang diberikan oleh seseorang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena alasan tertentu, seperti usia lanjut atau penyakit kronis yang tidak ada harapan sembuh. Fidyah diberikan dalam bentuk makanan kepada fakir miskin sebagai pengganti kewajiban berpuasa. Besaran fidyah yang harus dikeluarkan adalah satu mud (sekitar 0,6 kg) makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Pengertian Kafarat Kafarat adalah denda yang dikenakan atas pelanggaran tertentu dalam syariat Islam. Dalam konteks puasa, kafarat dikenakan kepada seseorang yang dengan sengaja membatalkan puasanya tanpa alasan yang dibenarkan, seperti makan, minum, atau berhubungan suami istri di siang hari bulan Ramadan. Bentuk kafarat terdiri dari tiga pilihan: Membebaskan seorang budak (jika memungkinkan), atau Berpuasa selama dua bulan berturut-turut, atau Memberi makan 60 orang miskin. Perbedaan Fidyah dan Kafarat Penyebab Kewajiban Fidyah diwajibkan bagi orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen. Kafarat diwajibkan bagi orang yang melanggar aturan puasa dengan sengaja. Bentuk Tebusan Fidyah berupa pemberian makanan kepada fakir miskin. Kafarat memiliki beberapa pilihan, seperti membebaskan budak, puasa dua bulan, atau memberi makan 60 orang miskin. Jumlah yang Harus Dibayar Fidyah dihitung per hari puasa yang ditinggalkan. Kafarat berlaku satu kali sebagai denda atas pelanggaran yang dilakukan. Subjek yang Terkena Kewajiban Fidyah dikenakan pada orang tua renta, orang sakit parah, atau wanita hamil dan menyusui yang tidak mampu berpuasa. Kafarat dikenakan pada mereka yang sengaja membatalkan puasa tanpa alasan syar’i. Dengan memahami perbedaan antara fidyah dan kafarat, umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan lebih baik serta memahami konsekuensi dari setiap tindakan yang dilakukan dalam berpuasa. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui kapan fidyah harus dibayarkan dan kapan kafarat harus ditunaikan agar tetap sesuai dengan tuntunan syariat Islam. Penulis: Hubaib Ash Shidqi Editor:Hubaib Ash Shidqi

25/03/2025 | HUBAIB ASH SHIDQI

Kisah Inspiratif: Membayar Fidyah sebagai Bentuk Kepedulian Sosial
Kisah Inspiratif: Membayar Fidyah sebagai Bentuk Kepedulian Sosial
Kisah Inspiratif: Membayar Fidyah sebagai Bentuk Kepedulian Sosial Dalam kehidupan sehari-hari, sering kali kita dihadapkan pada berbagai keterbatasan yang menghalangi seseorang untuk menjalankan ibadah sebagaimana mestinya. Salah satunya adalah kewajiban berpuasa bagi umat Islam yang tidak mampu melaksanakannya karena alasan tertentu, seperti sakit yang tidak ada harapan sembuh atau usia lanjut. Dalam Islam, terdapat solusi yang disebut fidyah untuk mengganti ibadah puasa yang ditinggalkan. Fidyah: Solusi bagi yang Tidak Mampu Berpuasa Fidyah adalah bentuk kompensasi yang diberikan oleh seorang Muslim yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa. Bentuk fidyah yang disyariatkan adalah memberi makan orang miskin sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Pembayaran fidyah tidak hanya sebagai bentuk tanggung jawab individu kepada Allah SWT, tetapi juga memiliki nilai sosial yang tinggi karena langsung memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan. Kisah Inspiratif: Kepedulian Seorang Dermawan Suatu hari, seorang pria bernama Pak Rahman yang telah lanjut usia menyadari bahwa kesehatannya tidak memungkinkan lagi untuk menjalankan ibadah puasa. Dengan penuh kesadaran dan keikhlasan, ia memilih untuk membayar fidyah sebagai pengganti puasanya. Setiap harinya, ia membagikan makanan kepada para fakir miskin di sekitar lingkungannya. Namun, yang membuat kisah ini lebih menginspirasi adalah cara Pak Rahman menyalurkan fidyah. Ia tidak hanya memberikan makanan, tetapi juga berbincang dengan mereka, memberikan motivasi, dan mendengar cerita hidup mereka. Baginya, membayar fidyah bukan sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk kepedulian sosial yang dapat mempererat hubungan antar sesama. Fidyah dan Kepedulian Sosial Membayar fidyah tidak hanya berdampak pada individu yang menjalankannya, tetapi juga memberikan dampak besar bagi masyarakat yang menerima manfaatnya. Dalam Islam, fidyah adalah simbol solidaritas dan kepedulian terhadap sesama. Dengan membayar fidyah, seseorang dapat membantu mereka yang kesulitan mendapatkan makanan, sehingga turut serta dalam mengentaskan kemiskinan. Banyak orang yang terinspirasi oleh kisah seperti Pak Rahman dan mulai menjadikan fidyah sebagai momentum untuk berbagi. Tidak sedikit yang akhirnya tergerak untuk melakukan aksi sosial lebih luas, seperti mendirikan dapur umum atau menyalurkan bantuan makanan secara rutin. Kesimpulan Fidyah bukan sekadar pengganti ibadah puasa bagi mereka yang tidak mampu menjalankannya, tetapi juga cerminan kepedulian sosial yang tinggi. Dalam setiap pembayaran fidyah, terkandung nilai kasih sayang, empati, dan solidaritas terhadap sesama. Kisah Pak Rahman menjadi inspirasi bagi kita semua bahwa berbagi tidak hanya memberikan manfaat kepada penerima, tetapi juga memberikan kebahagiaan bagi pemberi. Oleh karena itu, mari kita menjadikan fidyah sebagai sarana untuk menebarkan kebaikan dan meningkatkan kepedulian sosial dalam kehidupan sehari-hari. Penulis: Hubaib Ash Shidqi Editor:Hubaib Ash Shidqi

25/03/2025 | HUBAIB ASH SHIDQI

Pentingnya Kesegeraan Membayar Fidyah Menjelang Idul Fitri: Memenuhi Kewajiban dengan Tepat Waktu
Pentingnya Kesegeraan Membayar Fidyah Menjelang Idul Fitri: Memenuhi Kewajiban dengan Tepat Waktu
Menjelang Idul Fitri, umat Islam diingatkan untuk segera membayar fidyah bagi mereka yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa. Kesegeraan dalam membayar fidyah sangat penting karena beberapa alasan. 1. Memenuhi Kewajiban Agama Fidyah adalah kewajiban bagi mereka yang tidak mampu berpuasa, seperti yang dijelaskan dalam Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184). Dengan membayar fidyah tepat waktu, seseorang memenuhi tanggung jawab agama dan menunjukkan kepatuhan terhadap syariat. 2. Memberikan Waktu untuk Penerima Membayar fidyah menjelang Idul Fitri memberikan kesempatan bagi penerima untuk memanfaatkan bantuan tersebut dalam merayakan hari raya. Ini menciptakan rasa kebersamaan dan kepedulian di antara umat Islam, terutama bagi mereka yang kurang mampu. 3. Menghindari Penundaan Menunda pembayaran fidyah dapat menyebabkan seseorang kehilangan kesempatan untuk menebus puasa yang terlewat. Dengan membayar fidyah lebih awal, individu dapat memastikan bahwa mereka telah memenuhi kewajiban sebelum hari raya tiba. Kesegeraan dalam membayar fidyah menjelang Idul Fitri bukan hanya tentang memenuhi kewajiban, tetapi juga tentang menciptakan dampak positif dalam masyarakat. Dengan demikian, setiap individu diharapkan untuk segera melaksanakan pembayaran fidyah agar dapat merayakan Idul Fitri dengan penuh berkah. Sumber: 1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184). 2. Buku "Fidyah dan Kewajiban Puasa" oleh Dr. Ahmad Zainuddin. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani

24/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana

Fidyah: Mengapa Pilihan Ini Lebih Utama daripada Sedekah Biasa?
Fidyah: Mengapa Pilihan Ini Lebih Utama daripada Sedekah Biasa?
Fidyah adalah bentuk kompensasi yang diberikan oleh seseorang yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa, seperti karena sakit atau perjalanan jauh. Dalam konteks Islam, fidyah memiliki keutamaan tersendiri dibandingkan dengan sedekah biasa. Pertama, fidyah merupakan kewajiban yang ditetapkan dalam syariat. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184), yang menyatakan bahwa bagi yang tidak mampu berpuasa, mereka harus memberikan fidyah. Ini menunjukkan bahwa fidyah memiliki nilai spiritual yang lebih tinggi karena berkaitan langsung dengan ibadah puasa. Kedua, fidyah memiliki tujuan spesifik untuk menebus kekurangan dalam ibadah. Sedekah biasa, meskipun sangat dianjurkan, tidak memiliki tujuan yang sama. Fidyah memberikan kesempatan bagi individu untuk memenuhi tanggung jawab agama mereka, sekaligus membantu orang-orang yang membutuhkan. Ketiga, fidyah dapat menjadi bentuk solidaritas sosial. Dengan memberikan fidyah, seseorang tidak hanya menebus puasa yang terlewat, tetapi juga membantu orang-orang yang kurang mampu, sehingga menciptakan rasa kepedulian dalam masyarakat. Dalam kesimpulannya, fidyah bukan hanya sekadar pengganti puasa, tetapi juga merupakan bentuk ibadah yang memiliki makna mendalam dalam konteks spiritual dan sosial. Oleh karena itu, fidyah lebih utama dibandingkan sedekah biasa. Sumber: 1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184). 2. Buku "Fidyah dan Sedekah: Pemahaman dan Praktik" oleh Dr. Ahmad Zainuddin. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani

24/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana

Fidyah, Zakat, dan Kafarat: Tiga Konsep Amal dalam Islam yang Perlu Diketahui
Fidyah, Zakat, dan Kafarat: Tiga Konsep Amal dalam Islam yang Perlu Diketahui
Dalam Islam, fidyah, zakat, dan kafarat adalah tiga konsep amal yang memiliki makna dan fungsi berbeda, namun semuanya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendekatkan diri kepada Allah. Fidyah adalah kompensasi yang dibayarkan oleh individu yang tidak dapat berpuasa, biasanya karena alasan kesehatan atau kondisi tertentu. Fidyah dapat berupa makanan pokok atau uang yang disalurkan kepada yang membutuhkan. Ini merupakan bentuk tanggung jawab sosial bagi mereka yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa. Zakat adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu untuk memberikan sebagian harta mereka kepada yang berhak, seperti fakir miskin. Zakat memiliki dua jenis utama: zakat fitrah, yang dibayarkan menjelang Idul Fitri, dan zakat mal, yang dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Zakat berfungsi untuk membersihkan harta dan membantu mengurangi kesenjangan sosial. Kafarat adalah tebusan yang harus dibayarkan sebagai bentuk penebusan atas pelanggaran tertentu, seperti membatalkan puasa tanpa alasan yang sah. Kafarat dapat berupa puasa tambahan atau memberi makan orang miskin. Ketiga konsep ini saling melengkapi dalam membangun masyarakat yang lebih baik dan berkeadilan. Sumber: 1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185). 2. Hadis Nabi Muhammad SAW tentang fidyah, zakat, dan kafarat. 3. Hadis Nabi Muhammad SAW tentang fidyah, zakat, dan kafarat. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani

24/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana

Fidyah, Infak, dan Sedekah: Menelusuri Makna dan Fungsi Masing-masing
Fidyah, Infak, dan Sedekah: Menelusuri Makna dan Fungsi Masing-masing
Dalam Islam, fidyah, infak, dan sedekah adalah istilah yang sering digunakan dalam konteks amal, namun memiliki makna dan fungsi yang berbeda. Fidyah adalah kompensasi yang dibayarkan oleh individu yang tidak dapat berpuasa, baik karena sakit, hamil, atau alasan lainnya. Fidyah biasanya berupa makanan pokok atau uang yang setara, dan bertujuan untuk membantu mereka yang membutuhkan, seperti fakir miskin. Infak merujuk pada pengeluaran harta untuk kepentingan umum atau sosial, tanpa batasan tertentu. Infak bisa dilakukan kapan saja dan dalam jumlah berapa pun, dan tidak hanya terbatas pada konteks puasa. Ini mencakup sumbangan untuk pembangunan masjid, pendidikan, dan kesehatan. Sedekah adalah amal yang diberikan dengan niat ikhlas untuk mendekatkan diri kepada Allah. Sedekah bisa berupa uang, barang, atau bahkan tindakan baik. Tidak ada batasan waktu atau jumlah, dan sedekah dapat dilakukan oleh siapa saja. Ketiga istilah ini memiliki tujuan yang sama, yaitu membantu sesama, tetapi dengan konteks dan aturan yang berbeda. Memahami perbedaan ini penting untuk menjalankan kewajiban dan amal dengan benar. Sumber: 1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:177). 2. Hadis Nabi Muhammad SAW tentang fidyah, infak, dan sedekah. 3. Buku "Amal dalam Islam" oleh Dr. Ahmad Zainuddin. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani

24/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana

Korelasi Fidyah dengan Perekonomian: Dampak Sosial dan Ekonomi bagi Masyarakat
Korelasi Fidyah dengan Perekonomian: Dampak Sosial dan Ekonomi bagi Masyarakat
Fidyah, sebagai bentuk kompensasi bagi mereka yang tidak dapat berpuasa, memiliki dampak signifikan terhadap perekonomian masyarakat. Dalam konteks sosial, fidyah berfungsi sebagai alat redistribusi kekayaan, membantu mereka yang kurang mampu, seperti fakir miskin dan anak yatim. Dengan memberikan fidyah, individu yang mampu berkontribusi pada kesejahteraan sosial, sehingga mengurangi kesenjangan ekonomi. Dari sisi ekonomi, pembayaran fidyah dapat meningkatkan daya beli masyarakat. Ketika fidyah disalurkan dalam bentuk makanan atau uang, hal ini mendorong konsumsi lokal dan mendukung petani serta pedagang kecil. Selain itu, fidyah yang dikelola dengan baik dapat menjadi sumber pendanaan untuk program-program sosial yang lebih luas, seperti pendidikan dan kesehatan. Dengan demikian, fidyah tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi pada stabilitas dan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Kesadaran akan pentingnya fidyah dalam konteks ekonomi dapat mendorong lebih banyak individu untuk melaksanakan kewajiban ini. Sumber: 1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185). 2. Fatwa MUI tentang fidyah dan dampaknya terhadap masyarakat. 3. Buku "Ekonomi Islam: Teori dan Praktik" oleh Dr. Ahmad Zainuddin. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani

24/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana

Berhalangan Puasa: Apakah Harus Membayar Fidyah atau Cukup Mengganti dengan Puasa?
Berhalangan Puasa: Apakah Harus Membayar Fidyah atau Cukup Mengganti dengan Puasa?
Dalam bulan Ramadhan, umat Muslim diwajibkan untuk berpuasa. Namun, ada kalanya seseorang tidak dapat menjalankan puasa karena alasan tertentu, seperti sakit, hamil, atau menyusui. Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah mereka yang berhalangan puasa harus membayar fidyah atau cukup mengganti dengan puasa di waktu lain. Menurut mayoritas ulama, jika seseorang tidak dapat berpuasa karena alasan yang bersifat sementara, seperti sakit, maka mereka diwajibkan untuk mengganti puasa di hari-hari lain setelah Ramadhan. Namun, jika seseorang tidak dapat berpuasa karena alasan yang bersifat permanen, seperti penyakit kronis, maka mereka diwajibkan untuk membayar fidyah. Fidyah adalah bentuk kompensasi yang diberikan kepada orang yang membutuhkan, biasanya berupa makanan pokok. Oleh karena itu, penting untuk memahami kondisi masing-masing individu. Jika memungkinkan, mengganti puasa adalah pilihan yang lebih baik, tetapi jika tidak, fidyah menjadi solusi yang sah. Sumber: 1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185). 2. Fatwa MUI tentang fidyah dan pengganti puasa. 3. Buku "Hukum Puasa dalam Islam" oleh Dr. Ahmad Zainuddin. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani

24/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana

Hukum Pembayaran Fidyah Melalui Platform Online: Apa yang Perlu Diketahui?
Hukum Pembayaran Fidyah Melalui Platform Online: Apa yang Perlu Diketahui?
Pembayaran fidyah merupakan kewajiban bagi mereka yang tidak dapat berpuasa di bulan Ramadhan. Dengan kemajuan teknologi, banyak umat Muslim kini memilih untuk membayar fidyah melalui platform online. Namun, pertanyaan mengenai hukum dan keabsahan metode ini sering muncul. Secara umum, pembayaran fidyah melalui platform online diperbolehkan asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu. Pertama, pastikan bahwa platform yang digunakan terpercaya dan transparan dalam pengelolaan dana. Kedua, fidyah harus disalurkan kepada yang berhak, seperti fakir miskin, sesuai dengan ketentuan syariat. Beberapa ulama menyatakan bahwa pembayaran fidyah secara online sah, selama niat dan tujuan tetap terjaga. Selain itu, penting untuk memastikan bahwa nilai fidyah yang dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik dalam bentuk makanan pokok maupun uang. Dengan demikian, pembayaran fidyah secara online dapat menjadi alternatif yang praktis dan efisien, asalkan dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan prinsip syariah. Sumber: 1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185). 2. Fatwa MUI tentang fidyah dan pembayaran online. 3. Buku "Fidyah dan Hukum Islam" oleh Dr. Ahmad Zainuddin. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani

24/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana

Fidyah dalam Bulan Ramadhan: Apakah Harus Dibayarkan Segera bagi yang Berhalangan Puasa?
Fidyah dalam Bulan Ramadhan: Apakah Harus Dibayarkan Segera bagi yang Berhalangan Puasa?
Fidyah adalah kompensasi yang wajib dibayarkan oleh individu yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadhan karena alasan tertentu, seperti sakit, hamil, atau menyusui. Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah fidyah harus dibayarkan segera selama bulan Ramadhan. Secara umum, fidyah dapat dibayarkan setelah bulan Ramadhan berakhir. Namun, disarankan untuk membayarnya secepat mungkin agar tidak menunda kewajiban. Pembayaran fidyah dapat dilakukan dalam bentuk makanan pokok atau uang yang setara dengan nilai makanan tersebut. Membayar fidyah di bulan Ramadhan, terutama pada malam-malam yang penuh berkah, seperti Lailatul Qadar, dapat menjadi kesempatan untuk mendapatkan pahala lebih. Selain itu, memberikan fidyah kepada yang membutuhkan juga memperkuat rasa solidaritas di antara umat Muslim. Sumber: 1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185). 2. Fatwa MUI tentang fidyah dan puasa. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani

24/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana

Implementasi Fidyah di Lailatul Qadar: Strategi Mendapatkan Rahmat dan Ampunan Allah
Implementasi Fidyah di Lailatul Qadar: Strategi Mendapatkan Rahmat dan Ampunan Allah
Fidyah merupakan bentuk kompensasi yang diberikan oleh seseorang yang tidak mampu berpuasa, baik karena sakit, hamil, atau alasan lainnya. Dalam konteks Lailatul Qadar, malam yang lebih baik dari seribu bulan, implementasi fidyah menjadi sangat penting sebagai salah satu cara untuk meraih rahmat dan ampunan Allah. Strategi Implementasi Fidyah 1. Memahami Kewajiban Fidyah Setiap Muslim yang tidak dapat berpuasa wajib membayar fidyah. Ini bisa berupa makanan pokok atau uang yang setara dengan nilai makanan tersebut. 2. Menentukan Waktu Pembayaran Lailatul Qadar adalah waktu yang sangat dianjurkan untuk melakukan amal baik. Oleh karena itu, membayar fidyah pada malam ini dapat menjadi sarana untuk mendapatkan keberkahan. 3. Mendonasikan Fidyah kepada yang Membutuhkan Memberikan fidyah kepada fakir miskin atau mereka yang membutuhkan di sekitar kita dapat memperkuat rasa solidaritas dan meningkatkan pahala. 4. Berdoa dan Memohon Ampunan Selain membayar fidyah, penting untuk memanjatkan doa dan memohon ampunan kepada Allah, terutama di malam-malam yang penuh berkah ini. Dengan melaksanakan fidyah di Lailatul Qadar, kita tidak hanya memenuhi kewajiban, tetapi juga membuka pintu rahmat dan ampunan Allah. Sumber: 1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185). 2. Hadis Nabi Muhammad SAW tentang fidyah dan Lailatul Qadar. Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana Editor: M. Kausari Kaidani

24/03/2025 | Aulia Anastasya Putri Permana

BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Sembako dan Pentasyarufan UPZ dalam Festival Ramadhan Bimas Islam Kemenag RI
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Sembako dan Pentasyarufan UPZ dalam Festival Ramadhan Bimas Islam Kemenag RI
Yogyakarta – Dalam rangka Festival Ramadhan Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, BAZNAS Kota Yogyakarta melaksanakan pentasyarufan sembako kepada perwakilan mustahik serta pentasyarufan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kementerian Agama Kota Yogyakarta. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat, 21 Ramadhan 1446 H/21 Maret 2025, pukul 16.30 WIB, di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta. Festival Ramadhan ini menjadi momentum istimewa dalam menebarkan keberkahan kepada masyarakat yang membutuhkan. Melalui program pentasyarufan sembako, BAZNAS Kota Yogyakarta menyalurkan bantuan kepada perwakilan mustahik, guna meringankan beban kebutuhan pokok mereka menjelang Hari Raya Idul Fitri. Paket sembako ini diharapkan dapat membantu mustahik memenuhi kebutuhan pangan di bulan suci Ramadhan. Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata kolaborasi antara BAZNAS dengan Kementerian Agama dalam mendukung kesejahteraan umat. “Festival Ramadhan ini bukan hanya sebagai ajang perayaan, tetapi juga momentum berbagi kepada mereka yang membutuhkan. Kami berharap pentasyarufan sembako ini dapat memberikan manfaat bagi para mustahik,” ujar beliau. Selain pentasyarufan sembako, dalam kesempatan yang sama, dilakukan pula pentasyarufan UPZ Kementerian Agama Kota Yogyakarta. UPZ berperan sebagai perpanjangan tangan dalam penghimpunan dan penyaluran zakat, infak, dan sedekah kepada yang berhak. Dengan adanya pentasyarufan ini, diharapkan pengelolaan zakat semakin optimal dan tepat sasaran. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan Kementerian Agama Kota Yogyakarta, tokoh agama, serta para mustahik penerima manfaat. Para penerima sembako mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas bantuan yang diberikan. “Alhamdulillah, bantuan ini sangat berarti bagi kami. Semoga BAZNAS dan Kementerian Agama terus diberikan keberkahan untuk membantu lebih banyak orang,” ujar salah satu penerima manfaat. Festival Ramadhan Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia ini menjadi salah satu bentuk sinergi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program zakat. Dengan semangat berbagi dan kepedulian, diharapkan semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaat dari dana zakat yang dikelola secara profesional dan amanah. BAZNAS Kota Yogyakarta terus berkomitmen dalam mengelola dan menyalurkan zakat secara tepat guna dan tepat sasaran. Dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan semangat zakat, infak, dan sedekah semakin meningkat di tengah masyarakat, sehingga mampu menciptakan kesejahteraan yang merata bagi seluruh umat.

24/03/2025 | Salsa Fateha

BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kacamata untuk Ananda Grecya Fania, Anak Asuh Panti Asuhan Yatim Putri Islam
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kacamata untuk Ananda Grecya Fania, Anak Asuh Panti Asuhan Yatim Putri Islam
Yogyakarta – BAZNAS Kota Yogyakarta kembali menyalurkan bantuan kesehatan bagi anak-anak yatim yang membutuhkan. Pada Kamis, 20 Ramadhan 1446H/ 20 Maret 2025, pukul 13.00 WIB, pentasyarufan bantuan alat kesehatan berupa kacamata diberikan kepada ananda Grecya Fania, anak asuh Panti Asuhan Yatim Putri Islam. Bantuan ini diberikan sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan penglihatan anak-anak yang sedang menempuh pendidikan. Kegiatan penyerahan berlangsung di Panti Asuhan Yatim Putri Islam dengan penuh kehangatan. Bantuan kacamata ini diberikan setelah melalui proses pemeriksaan kesehatan mata guna memastikan ananda Grecya mendapatkan alat bantu yang sesuai dengan kebutuhannya. Dengan adanya kacamata ini, diharapkan Grecya dapat belajar dengan lebih nyaman dan optimal. Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari, menyampaikan bahwa program ini merupakan bagian dari perhatian BAZNAS terhadap kesejahteraan anak-anak yatim. “Kesehatan adalah hal yang sangat penting, terutama bagi anak-anak yang sedang menempuh pendidikan. Dengan bantuan kacamata ini, kami berharap ananda Grecya bisa semakin semangat dalam belajar dan meraih cita-citanya,” ujarnya. Penyerahan bantuan ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Panti Asuhan Yatim Putri Islam serta beberapa pengurus BAZNAS Kota Yogyakarta. Pengasuh panti menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam atas perhatian yang diberikan. “Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada BAZNAS atas kepedulian yang terus diberikan kepada anak-anak asuh kami. Bantuan ini sangat bermanfaat bagi Grecya dan kami semua,” ungkapnya. Ananda Grecya Fania juga menyampaikan rasa bahagianya atas bantuan yang diberikan. “Terima kasih banyak kepada BAZNAS Kota Yogyakarta yang sudah memberikan kacamata ini. Sekarang saya bisa melihat dengan lebih jelas dan lebih nyaman saat belajar,” ujarnya dengan penuh semangat. Program pentasyarufan bantuan kesehatan ini merupakan bagian dari upaya BAZNAS Kota Yogyakarta dalam menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah kepada mereka yang membutuhkan. Melalui program ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang terbantu, terutama dalam aspek kesehatan dan pendidikan. BAZNAS Kota Yogyakarta terus mengajak masyarakat untuk berbagi dan menyalurkan zakat melalui lembaga resmi agar manfaatnya dapat tersebar luas dan tepat sasaran. Dengan semangat kebersamaan dan kepedulian, diharapkan semakin banyak anak-anak yang mendapatkan kesempatan untuk hidup lebih baik dan mencapai impian mereka.

24/03/2025 | Salsa Fateha

Pentasyarufan Beras Zakat Fitrah BAZNAS Kota Yogyakarta untuk Buruh Gendong dan Pegawai Tidak Tetap Dinas Perdagangan
Pentasyarufan Beras Zakat Fitrah BAZNAS Kota Yogyakarta untuk Buruh Gendong dan Pegawai Tidak Tetap Dinas Perdagangan
Yogyakarta – BAZNAS Kota Yogyakarta kembali menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk paket beras bagi masyarakat yang membutuhkan. Pada Kamis, 20 Ramadhan 1446H/ 20 Maret 2025, pukul 10.00 WIB, pentasyarufan paket beras zakat fitrah diberikan kepada buruh gendong dan pegawai tidak tetap di lingkungan Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta. Kegiatan ini berlangsung dengan penuh kebersamaan, mencerminkan kepedulian terhadap sesama, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri. Dalam kegiatan yang diselenggarakan di area Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta, ratusan paket beras zakat fitrah disalurkan kepada para penerima manfaat. Buruh gendong dan pegawai tidak tetap menjadi sasaran utama program ini sebagai bentuk dukungan terhadap mereka yang berjasa dalam sektor perdagangan namun memiliki keterbatasan ekonomi. Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari, menyampaikan bahwa distribusi zakat fitrah ini merupakan bagian dari upaya BAZNAS untuk memastikan hak-hak mustahik terpenuhi. “Zakat fitrah ini adalah amanah dari para muzakki yang telah menunaikan kewajibannya. Kami menyalurkannya kepada mereka yang berhak agar kebahagiaan Idul Fitri dapat dirasakan secara merata,” ujarnya. Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kota Yogyakarta, jajaran Dinas Perdagangan, serta para penerima manfaat yang menyambut dengan penuh rasa syukur. Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta mengapresiasi langkah BAZNAS yang terus berperan aktif dalam membantu masyarakat kecil, khususnya di sektor perdagangan. Salah satu buruh gendong yang menerima bantuan, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas kepedulian yang diberikan. “Alhamdulillah, ini sangat membantu kami, apalagi menjelang Lebaran. Semoga BAZNAS terus diberikan keberkahan untuk membantu lebih banyak orang,” katanya dengan penuh haru. Program pentasyarufan zakat fitrah ini merupakan bagian dari komitmen BAZNAS Kota Yogyakarta dalam menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah secara tepat sasaran. Diharapkan, distribusi ini tidak hanya meringankan beban ekonomi para penerima, tetapi juga memperkuat semangat berbagi di tengah masyarakat. Dengan adanya program ini, BAZNAS Kota Yogyakarta terus mengajak masyarakat untuk berzakat melalui lembaga resmi agar manfaatnya dapat dirasakan secara lebih luas. Semoga keberkahan Ramadhan semakin menebarkan kebaikan bagi seluruh umat.

24/03/2025 | Salsa Fateha

Fidyah dan Dampaknya Terhadap Hubungan Antar Individu dalam Komunitas
Fidyah dan Dampaknya Terhadap Hubungan Antar Individu dalam Komunitas
Fidyah, dalam Islam, adalah pembayaran yang dilakukan oleh seseorang yang tidak dapat melaksanakan ibadah puasa atau haji karena alasan medis atau keadaan lainnya. Namun, di luar definisinya yang tradisional, Fidyah memiliki peran penting dalam memperkuat hubungan antar individu dalam komunitas. Artikel ini akan menjelajahi bagaimana Fidyah dapat memperkuat ikatan sosial, membangun rasa kebersamaan, dan membantu menyelesaikan konflik di antara anggota komunitas. Perkuatan Ikatan Sosial melalui Fidyah Fidyah memiliki peran penting dalam memperkuat ikatan sosial di antara anggota komunitas. Dengan membantu miskin dan fakir, Fidyah dapat membangun rasa kebersamaan dan kebersamaan di antara anggota komunitas. Selain itu, Fidyah juga dapat membantu memperkuat ikatan sosial dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan. Membangun Rasa Kebersamaan melalui Fidyah Fidyah memiliki peran penting dalam membangun rasa kebersamaan di antara anggota komunitas. Dengan membantu miskin dan fakir, Fidyah dapat membangun rasa kebersamaan dan kebersamaan di antara anggota komunitas. Selain itu, Fidyah juga dapat membantu memperkuat ikatan sosial dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan. Penulis:Putri Khodijah Editor:M. Kausari Kaidani

24/03/2025 | Putri Khodijah

Menyikapi Fidyah dalam Konteks Kemanusiaan dan Keadilan Sosial
Menyikapi Fidyah dalam Konteks Kemanusiaan dan Keadilan Sosial
Fidyah, dalam Islam, adalah pembayaran yang dilakukan oleh seseorang yang tidak dapat melaksanakan ibadah puasa atau haji karena alasan medis atau keadaan lainnya. Namun, di luar definisinya yang tradisional, Fidyah memiliki peran penting dalam konteks kemanusiaan dan keadilan sosial. Artikel ini akan menganalisis bagaimana Fidyah berkontribusi pada keberdayaan manusia, keadilan sosial, dan pembangunan masyarakat yang lebih adil. Kemanusiaan dalam Fidyah Kemanusiaan adalah prinsip dasar dalam Islam yang mengajarkan manusia untuk bersikap baik dan berhati-hati dalam bertindak terhadap sesama. Dalam konteks Fidyah, pembayaran tersebut merupakan bentuk kemanusiaan yang dilakukan oleh seseorang untuk membantu miskin dan fakir. Dengan membayar Fidyah, seseorang tidak hanya memenuhi kewajiban ibadahnya, tetapi juga menunjukkan rasa empati dan kepedulian terhadap sesama. Keadilan Sosial dalam Fidyah Keadilan sosial adalah prinsip yang mengajarkan bahwa setiap individu memiliki hak yang sama untuk mendapatkan akses terhadap sumber daya dan kesempatan dalam masyarakat. Dalam konteks Fidyah, pembayaran tersebut merupakan bentuk keadilan sosial yang dilakukan oleh seseorang untuk membantu miskin dan fakir. Dengan membayar Fidyah, seseorang tidak hanya memenuhi kewajiban ibadahnya, tetapi juga membantu meringankan beban ekonomi miskin dan fakir, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada keadilan sosial. Penulis:Putri Khodijah Editor:M. Kausari Kaidani

24/03/2025 | Putri Khodijah

Fidyah sebagai Bentuk Investasi Sosial untuk Generasi Mendatang
Fidyah sebagai Bentuk Investasi Sosial untuk Generasi Mendatang
Fidyah, dalam Islam, adalah pembayaran yang dilakukan oleh seseorang yang tidak dapat melaksanakan ibadah puasa atau haji karena alasan medis atau keadaan lainnya. Namun, di luar definisinya yang tradisional, Fidyah memiliki potensi yang lebih luas sebagai bentuk investasi sosial yang dapat memberikan manfaat bagi generasi mendatang. Artikel ini akan menjelajahi bagaimana Fidyah dapat berkontribusi pada kesejahteraan sosial, stabilitas ekonomi, dan pembangunan komunitas, serta dampak jangka panjangnya terhadap masyarakat dan kemampuannya untuk mengatasi ketidaksetaraan sosial. Konsep Investasi Sosial melalui Fidyah Investasi sosial adalah upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan, bukan hanya individu atau kelompok tertentu. Dalam konteks Islam, Fidyah dapat dianggap sebagai bentuk investasi sosial karena pembayarannya digunakan untuk membantu orang-orang yang membutuhkan, seperti miskin dan fakir. Dengan demikian, Fidyah tidak hanya memenuhi kewajiban ibadah seseorang, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan masyarakat. Manfaat Fidyah bagi Kesejahteraan Sosial Pembayaran Fidyah secara rutin dapat membantu meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat. Misalnya, dana yang diterima dari Fidyah dapat digunakan untuk membantu miskin dan fakir dalam memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Selain itu, dana tersebut juga dapat digunakan untuk pendidikan dan kesehatan mereka, yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas hidup mereka dan generasi berikutnya. Penulis:Putri Khodijah Editor:M. Kausari Kaidani

24/03/2025 | Putri Khodijah

MAJELIS TASMI’ Khotmil Qur'an dan Wisata Literasi: Meningkatkan Spirit Keilmuan Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta
MAJELIS TASMI’ Khotmil Qur'an dan Wisata Literasi: Meningkatkan Spirit Keilmuan Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta
Yogyakarta – Dalam rangka menanamkan kecintaan terhadap Al-Qur'an dan meningkatkan literasi, BAZNAS Kota Yogyakarta menggelar kegiatan Khotmil Qur’an dan Wisata Literasi pada Ahad, 24 Ramadhan 1446 H/25 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Yogyakarta ini diikuti oleh Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta 1446 H/2025. Acara ini diawali dengan Khotmil Qur’an, di mana para peserta secara bergiliran menyelesaikan bacaan 30 juz Al-Qur’an. Momen khidmat ini menjadi bagian dari pembinaan spiritual yang bertujuan untuk memperkuat kecintaan para kader terhadap kitab suci dan meneguhkan semangat hafalan mereka. Dalam suasana Ramadhan yang penuh berkah, kegiatan ini juga menjadi ajang untuk meningkatkan ketakwaan dan kebersamaan antarkader. Setelah penyelenggaraan Khotmil Qur’an, kegiatan dilanjutkan dengan Wisata Literasi di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Yogyakarta. Para kader diperkenalkan dengan berbagai koleksi literatur keislaman, sejarah, dan keilmuan umum yang tersedia di perpustakaan. Mereka juga mendapatkan pembekalan tentang pentingnya budaya membaca dan bagaimana literasi dapat menjadi bekal dalam berdakwah dan mengembangkan wawasan keislaman. Dalam sambutannya, Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari, menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan ini. “Khotmil Qur’an dan Wisata Literasi ini merupakan kombinasi sempurna antara pembinaan ruhani dan intelektual. Para kader hafidz dan kader remaja masjid tidak hanya dituntut untuk menjadi penjaga Al-Qur’an, tetapi juga harus memiliki wawasan luas agar dapat berdakwah dengan bijak di masyarakat,” ujarnya. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan, perwakilan Kementerian Agama Kota Yogyakarta, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Yogyakarta, serta Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kota Yogyakarta. Perwakilan dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Yogyakarta juga memberikan materi terkait pengelolaan arsip dan peran perpustakaan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Selain itu, peserta juga diajak untuk mengenal berbagai program literasi yang dapat mereka manfaatkan untuk meningkatkan kapasitas keilmuan. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta semakin termotivasi untuk menjaga hafalan Al-Qur’an sekaligus meningkatkan semangat membaca dan menulis. Integrasi antara nilai-nilai Al-Qur’an dan literasi diharapkan dapat melahirkan generasi muda yang cerdas, berakhlak mulia, dan siap berkontribusi bagi masyarakat. BAZNAS Kota Yogyakarta terus berkomitmen dalam membina generasi Qur’ani yang tidak hanya unggul dalam hafalan, tetapi juga memiliki wawasan luas dalam berbagai bidang. Dengan sinergi antara pembinaan spiritual dan intelektual, diharapkan para kader dapat menjadi pelopor dalam membangun masyarakat yang berdaya dan berilmu.

24/03/2025 | Salsa Fateha

Fidyah dan Hubungannya dengan Tanggung Jawab Sosial Umat Islam
Fidyah dan Hubungannya dengan Tanggung Jawab Sosial Umat Islam
Fidyah dan Hubungannya dengan Tanggung Jawab Sosial Umat Islam Fidyah merupakan kewajiban bagi individu yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadhan karena alasan tertentu, seperti usia lanjut atau penyakit kronis. Dalam Islam, fidyah tidak hanya menjadi bentuk pengganti ibadah puasa, tetapi juga memiliki dimensi sosial yang kuat, yakni membantu mereka yang kurang mampu. Oleh karena itu, fidyah mencerminkan tanggung jawab sosial umat Islam dalam berbagi rezeki dan memperhatikan kesejahteraan sesama. Makna Sosial dalam Fidyah Bentuk Kepedulian terhadap SesamaFidyah bertujuan untuk membantu fakir miskin, sehingga memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan mereka. Ini menunjukkan bahwa Islam mendorong setiap Muslim untuk berkontribusi dalam kehidupan sosial. Mewujudkan Keadilan SosialDengan membayar fidyah, individu yang tidak mampu berpuasa tetap dapat menjalankan ibadahnya secara tidak langsung, sekaligus mendukung mereka yang membutuhkan. Hal ini mencerminkan semangat keadilan sosial dalam ajaran Islam. Membangun Solidaritas UmatFidyah dapat mempererat hubungan antarumat Islam dengan menumbuhkan rasa empati dan kepedulian terhadap mereka yang kurang mampu. Dengan adanya sistem fidyah, masyarakat diharapkan lebih peka terhadap kondisi sosial di sekitarnya. Tantangan dalam Pelaksanaan Fidyah Kurangnya Kesadaran MasyarakatMasih banyak Muslim yang belum memahami pentingnya fidyah dan bagaimana cara menunaikannya. Sosialisasi mengenai fidyah perlu diperkuat agar lebih banyak orang memahami dan menjalankannya. Distribusi yang EfektifFidyah harus tersalurkan dengan baik kepada yang berhak. Oleh karena itu, diperlukan sistem distribusi yang transparan dan efektif agar manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal. Pemanfaatan TeknologiDigitalisasi dapat menjadi solusi dalam menyalurkan fidyah dengan lebih praktis. Melalui platform online, umat Islam dapat menunaikan fidyah dengan mudah dan memastikan bahwa dana yang diberikan sampai kepada yang berhak. Kesimpulan Fidyah bukan sekadar kewajiban individu, tetapi juga bagian dari tanggung jawab sosial umat Islam dalam membantu mereka yang membutuhkan. Dengan memahami makna sosial dari fidyah, umat Islam dapat lebih aktif dalam berbagi dan memperkuat solidaritas dalam masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara edukasi, distribusi yang efektif, dan pemanfaatan teknologi agar fidyah dapat dijalankan secara optimal dan memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat. Penulis: Hubaib Ash Shidqi Editor:Hubaib Ash Shidqi

24/03/2025 | HUBAIB ASH SHIDQI

Fidyah untuk Orang dengan Penyakit Kronis: Ketentuan dan Hikmahnya
Fidyah untuk Orang dengan Penyakit Kronis: Ketentuan dan Hikmahnya
Fidyah untuk Orang dengan Penyakit Kronis: Ketentuan dan Hikmahnya Fidyah merupakan bentuk kompensasi bagi individu yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadhan karena alasan tertentu, salah satunya penyakit kronis. Dalam Islam, fidyah diberikan sebagai bentuk keringanan bagi mereka yang tidak mampu berpuasa secara permanen. Artikel ini akan membahas ketentuan fidyah bagi penderita penyakit kronis serta hikmah di baliknya. Ketentuan Fidyah bagi Penderita Penyakit Kronis Siapa yang Wajib Membayar Fidyah? Penderita penyakit kronis yang tidak memiliki harapan untuk sembuh dan tidak mampu berpuasa wajib membayar fidyah sebagai pengganti puasanya. Besaran Fidyah Fidyah yang harus dibayarkan adalah memberikan makanan kepada fakir miskin sebanyak satu mud (sekitar 750 gram makanan pokok) per hari yang ditinggalkan. Cara Pembayaran Fidyah dapat diberikan dalam bentuk makanan siap santap atau bahan makanan pokok. Saat ini, banyak lembaga zakat yang memfasilitasi pembayaran fidyah secara digital untuk mempermudah pelaksanaannya. Hikmah di Balik Fidyah Bentuk Kepedulian Sosial Fidyah membantu memenuhi kebutuhan pangan fakir miskin, sehingga memiliki nilai sosial yang tinggi dalam Islam. Kemudahan dalam Beribadah Islam memberikan kemudahan bagi umatnya yang tidak mampu berpuasa karena kondisi kesehatan dengan menggantinya melalui fidyah. Meningkatkan Rasa Syukur Dengan menunaikan fidyah, seseorang diajak untuk lebih bersyukur atas rezeki yang dimiliki dan berbagi dengan sesama yang membutuhkan. Kesimpulan Fidyah bagi penderita penyakit kronis adalah bentuk keringanan yang diberikan dalam Islam sebagai pengganti puasa. Dengan pemahaman yang baik mengenai ketentuan dan hikmahnya, fidyah dapat menjadi sarana ibadah yang bermanfaat, baik bagi yang menunaikannya maupun bagi penerima manfaatnya. Penulis: Hubaib Ash Shidqi Editor:Hubaib Ash Shidqi

24/03/2025 | HUBAIB ASH SHIDQI

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat