Cara Menghitung Zakat Penghasilan untuk Karyawan Swasta
14/07/2026 | Penulis: Admin Bidang Penghimpunan
Cara Menghitung Zakat Penghasilan untuk Karyawan Swasta
Zakat penghasilan merupakan salah satu kewajiban yang perlu ditunaikan oleh setiap muslim yang memperoleh pendapatan dan telah memenuhi syarat sesuai syariat. Bagi karyawan swasta, zakat penghasilan dapat dibayarkan secara rutin setiap menerima gaji sehingga lebih mudah dan teratur. Dengan memahami cara menghitung zakat penghasilan, setiap karyawan dapat menunaikan kewajibannya secara tepat sesuai ketentuan yang digunakan oleh Badan Amil Zakat Nasional.
Ketentuan Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan atau zakat profesi adalah zakat yang dikenakan atas pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan atau profesi yang halal, seperti gaji, honorarium, tunjangan, bonus, insentif, maupun bentuk penghasilan lainnya.
Berdasarkan ketentuan yang digunakan BAZNAS, zakat penghasilan wajib ditunaikan apabila pendapatan telah mencapai nisab yang setara dengan 85 gram emas per tahun. Karena harga emas dapat berubah, nilai nisab dalam rupiah juga mengikuti harga emas yang berlaku pada saat perhitungan.
Besaran zakat penghasilan adalah 2,5 persen dari penghasilan yang telah memenuhi nisab. Pembayaran zakat dapat dilakukan setiap menerima penghasilan (bulanan) agar lebih praktis, atau dikumpulkan terlebih dahulu selama satu tahun.
Rumus Perhitungan
Secara umum, zakat penghasilan dihitung dengan rumus sederhana:
Zakat Penghasilan = Penghasilan × 2,5 persen
Dalam praktiknya, muzaki perlu memastikan terlebih dahulu bahwa penghasilannya telah mencapai nisab yang berlaku. Jika belum mencapai nisab, maka zakat penghasilan belum diwajibkan, meskipun tetap dianjurkan untuk memperbanyak infak dan sedekah.
Menggunakan kalkulator zakat yang disediakan oleh BAZNAS juga dapat membantu memastikan hasil perhitungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Contoh Perhitungan Karyawan Swasta
Misalnya, seorang karyawan swasta menerima rincian pendapatan sebagai berikut:
Gaji pokok: Rp9.000.000
Tunjangan: Rp1.000.000
Total penghasilan bulanan: Rp10.000.000
Apabila total penghasilan tersebut telah memenuhi nisab berdasarkan nilai 85 gram emas yang berlaku, maka zakat yang wajib ditunaikan adalah:
Rp10.000.000 × 2,5 persen = Rp250.000
Artinya, karyawan tersebut dapat menunaikan zakat penghasilan sebesar Rp250.000 setiap bulan.
Sebagai contoh lain, apabila seorang karyawan memperoleh penghasilan sebesar Rp15.000.000 per bulan dan telah memenuhi nisab, maka zakat yang harus dibayarkan adalah:
Rp15.000.000 × 2,5 persen= Rp375.000
Perhitungan tersebut dapat disesuaikan apabila terdapat perubahan jumlah penghasilan setiap bulan.
Cara Bayar Zakat Penghasilan
Setelah mengetahui besaran zakat yang harus ditunaikan, karyawan swasta dapat membayar zakat penghasilan melalui berbagai layanan yang disediakan oleh BAZNAS.
Langkah-langkahnya meliputi:
Menghitung penghasilan dan memastikan telah mencapai nisab.
Menentukan besaran zakat sebesar 2,5 persen dari penghasilan yang wajib dizakati.
Mengakses layanan pembayaran zakat BAZNAS, baik secara langsung maupun melalui kanal digital.
Memilih jenis pembayaran Zakat Penghasilan.
Melakukan pembayaran melalui metode yang tersedia.
Menyimpan bukti pembayaran sebagai dokumentasi.
Melalui layanan digital, proses pembayaran zakat dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja sehingga memudahkan karyawan dengan mobilitas yang tinggi.
Menunaikan Zakat Penghasilan Secara Rutin
Membayar zakat penghasilan setiap menerima gaji merupakan kebiasaan yang baik karena membantu muzaki menunaikan kewajiban secara konsisten tanpa harus menunggu hingga akhir tahun. Selain lebih praktis, cara ini juga memudahkan dalam mengelola keuangan dan memastikan hak mustahik dapat segera disalurkan.
Zakat yang dihimpun oleh BAZNAS kemudian dikelola secara profesional dan disalurkan kepada para mustahik melalui berbagai program di bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, dakwah, serta kemanusiaan.
Zakat Penghasilan sebagai Wujud Syukur
Menunaikan zakat penghasilan bukan hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga menjadi bentuk syukur atas rezeki yang diberikan Allah SWT. Dengan menyisihkan sebagian harta untuk mereka yang berhak menerima, setiap karyawan turut berkontribusi dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat semangat tolong-menolong.
Melalui pemahaman yang benar mengenai ketentuan, cara menghitung, dan mekanisme pembayarannya, zakat penghasilan dapat ditunaikan dengan mudah, tepat, dan sesuai syariat.
Mari sempurnakan ibadah dengan berzakat melalui BAZNAS, cukup klik link berikut ini:
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
Artikel Lainnya
Penghasilan YouTuber, Selebgram, dan Content Creator, Apakah Wajib Zakat?
Cara Hitung Zakat Profesi Cuma Pakai Kalkulator HP
5 Cara Efektif Mengatasi Lemas Saat Berpuasa
Dari Kelaparan Menuju Kemandirian: Kisah Mustahik Fidyah yang Bangkit
Harta yang Disimpan Menjadi Beban, Dan yang Dizakatkan Menjadi Penolong
Lebaran Anak Yatim di Bulan Muharram: Momentum Berbagi dan Membahagiakan Generasi Masa Depan
Gen Z Wajib Tahu! Apa Itu Zakat? Pengertian, Hukum, Jenis, dan Cara Menunaikannya
NISAB ZAKAT PENGHASILAN 2026 RESMI DITETAPKAN, APAKAH PENGHASILAN ANDA SUDAH WAJIB DIZAKATI?
Tips agar Konsisten Beribadah Selama Ramadhan
Doa Agar Konsisten Dalam Beribadah
Peristiwa Hijrah Rasulullah dan Pelajaran Berharga bagi Umat Islam
PENGHASILAN INFLUENCER TERUS MENINGKAT, BAGAIMANA KETENTUAN ZAKATNYA DALAM ISLAM?
Kisah Haru Seorang Nenek yang Bertahan Hidup dari Fidyah Ramadhan
Self-Reward Boleh, Tapi Jangan Lupa Sisihkan Buat Zakat Ya!
5 Tips Kelola Emosi Saat Puasa

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →
