WhatsApp Icon
Paguyuban Tamtama AU Angkatan 20 Tahun 1986 Salurkan Donasi Bencana Aceh dan Sumatera Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta

 

Yogyakarta — Kepedulian terhadap sesama kembali ditunjukkan oleh Paguyuban Tamtama TNI Angkatan Udara Angkatan 20 Tahun 1986. Paguyuban tersebut menyalurkan donasi kemanusiaan sebesar Rp 9.000.000 untuk membantu para korban bencana banjir yang melanda wilayah Aceh dan beberapa daerah di Sumatera. Donasi tersebut disalurkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta sebagai lembaga resmi pengelola dana zakat, infak, dan sedekah.

 

 

Bencana banjir yang terjadi di sejumlah wilayah Aceh dan Sumatera telah menyebabkan kerusakan infrastruktur, terganggunya aktivitas warga, serta menimbulkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat terdampak. Menyikapi kondisi tersebut, Paguyuban Tamtama AU Angkatan 20 Tahun 1986 tergerak untuk turut serta meringankan beban para korban melalui penggalangan dan penyaluran dana bantuan.

BAZNAS Kota Yogyakarta menyambut baik dan mengapresiasi kepedulian yang ditunjukkan oleh Paguyuban Tamtama AU Angkatan 20 Tahun 1986. Donasi yang disalurkan ini merupakan wujud nyata solidaritas dan empati terhadap saudara-saudara yang tengah menghadapi musibah. Dana bantuan tersebut nantinya akan disalurkan kepada masyarakat terdampak banjir melalui mekanisme penyaluran yang transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui penyaluran donasi ini, diharapkan para korban banjir di Aceh dan Sumatera dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan mendesak, seperti kebutuhan pangan, kesehatan, dan pemulihan pascabencana. Bantuan yang diberikan tidak hanya bernilai materi, tetapi juga menjadi penyemangat bagi para korban agar tetap kuat dan bangkit menghadapi cobaan.

BAZNAS Kota Yogyakarta menegaskan komitmennya untuk terus menjadi jembatan kebaikan antara para donatur dan masyarakat yang membutuhkan. Kepercayaan yang diberikan oleh Paguyuban Tamtama AU Angkatan 20 Tahun 1986 menjadi amanah yang akan dijalankan dengan penuh tanggung jawab. BAZNAS akan memastikan bahwa bantuan sampai kepada pihak-pihak yang benar-benar membutuhkan.
Sinergi antara BAZNAS dan berbagai elemen masyarakat, termasuk paguyuban dan komunitas, merupakan kekuatan besar dalam menghadirkan solusi atas persoalan kemanusiaan. Kepedulian kolektif seperti ini menjadi bukti bahwa semangat gotong royong dan persaudaraan masih kuat tertanam dalam kehidupan bermasyarakat.

BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak masyarakat luas untuk terus menumbuhkan kepedulian terhadap sesama, khususnya bagi saudara-saudara yang terdampak bencana alam. Partisipasi dalam bentuk zakat, infak, dan sedekah merupakan langkah nyata dalam membantu meringankan beban mereka yang sedang tertimpa musibah.

Dengan adanya donasi dari Paguyuban Tamtama AU Angkatan 20 Tahun 1986 sebesar Rp 9.000.000 ini, diharapkan semakin banyak pihak yang tergerak untuk ikut berbagi dan menyalurkan bantuan melalui lembaga resmi. Semoga setiap kebaikan yang diberikan menjadi amal jariyah dan mendapatkan balasan terbaik dari Allah SWT, serta membawa keberkahan bagi semua pihak yang terlibat.

 

 


Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan.

Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

 

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat

 

#MariMemberi #ZakatInfakSedekah #BAZNASYogyakarta #BahagianyaMustahiq #TentramnyaMuzaki #AmanahProfesionalTransparan

24/12/2025 | Kontributor: Admin Bidang 1
Langitkan Doa untuk Sumatera, Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Majelis Dzikir dan Doa

YOGYAKARTA — Kepedulian dan empati terhadap saudara-saudara yang terdampak musibah bencana di Sumatera terus mengalir dari berbagai elemen masyarakat. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Yogyakarta menggelar Majelis Dzikir dan Doa sebagai bentuk ikhtiar batin dan solidaritas kemanusiaan. Kegiatan ini berlangsung khusyuk pada Jumat, 19 Desember 2025 (28 Jumadil Ula 1447 H) bertempat di Aula 1 Kantor Kemenag Kota Yogyakarta.

 

Rangkaian majelis dzikir dan doa diawali dengan lantunan ayat-ayat suci Al-Qur’an yang dikumandangkan oleh 165 anak-anak penerima beasiswa kader hafidz dan kader remaja masjid BAZNAS Kota Yogyakarta. Suasana khidmat dan penuh kekhusyukan menyelimuti ruangan saat para peserta melangitkan doa, memohon pertolongan dan keselamatan bagi masyarakat Sumatera yang tengah diuji oleh bencana alam.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kementerian Agama Kota Yogyakarta, H. Ahmad Sidqi, beserta jajaran pimpinan Kemenag Kota Yogyakarta. Turut hadir pula Kepala Pelaksana BAZNAS Kota Yogyakarta, H. Misbahrudin, yang mendampingi jalannya kegiatan. Majelis dzikir dan doa tersebut juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Amal Bhakti (HAB) ke-80 Kementerian Agama Republik Indonesia, sehingga memiliki makna spiritual dan sosial yang mendalam.

Dalam sambutannya, Kepala Kemenag Kota Yogyakarta menyampaikan bahwa doa merupakan kekuatan utama umat dalam menghadapi berbagai ujian. Ia mengapresiasi keterlibatan anak-anak kader hafidz dan remaja masjid yang sejak dini telah dibina untuk mencintai Al-Qur’an dan memiliki kepekaan sosial. Menurutnya, kegiatan ini tidak hanya memperkuat spiritualitas, tetapi juga menanamkan nilai empati dan kepedulian terhadap sesama.

Majelis dzikir dan doa untuk Sumatera tidak hanya dilaksanakan oleh kader binaan BAZNAS Kota Yogyakarta. Secara serentak, kegiatan serupa juga diselenggarakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Yogyakarta, serta siswa sekolah mulai dari jenjang TK hingga SD. Hal ini menjadi wujud nyata bahwa kepedulian terhadap korban bencana telah menjadi gerakan bersama seluruh lapisan masyarakat Kota Yogyakarta.

Selain melalui doa, kepedulian tersebut juga diwujudkan dalam bentuk penggalangan sedekah uang dan barang yang dihimpun dari pegawai, siswa, dan masyarakat umum. BAZNAS Kota Yogyakarta dipercaya sebagai lembaga resmi untuk menghimpun dan menyalurkan bantuan tersebut agar tepat sasaran dan akuntabel.

Kepala Pelaksana BAZNAS Kota Yogyakarta, H. Misbahrudin, menyampaikan bahwa hingga Jumat, 19 Desember 2025 (28 Jumadil Akhir 1447 H), total sedekah uang yang berhasil dihimpun mencapai Rp1,1 miliar, serta bantuan barang lebih dari 3 ton. Dari jumlah tersebut, pada tahap pertama telah disalurkan sedekah uang sebesar Rp900 juta dan bantuan barang sebanyak 2,4 ton.

“Bantuan tahap pertama telah diserahkan langsung oleh Wali Kota Yogyakarta, didampingi Ketua dan Wakil Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dan BAZNAS dalam memastikan bantuan segera diterima oleh masyarakat terdampak,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan amanah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta. “Semoga Allah SWT melimpahkan berkah dan pahala atas sedekah yang telah ditunaikan, serta memberikan ketabahan dan kesabaran kepada saudara-saudara kita di Sumatera dalam menghadapi musibah ini,” ujarnya.

BAZNAS Kota Yogyakarta terus mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam gerakan kemanusiaan melalui zakat, infak, dan sedekah. Informasi dan layanan pembayaran zakat dapat diakses melalui laman resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.

 

Dengan sinergi antara doa, kepedulian, dan aksi nyata, Kota Yogyakarta kembali menunjukkan semangat gotong royong dan kemanusiaan yang menjadi kekuatan bersama dalam membantu saudara-saudara sebangsa yang tengah dilanda musibah.

 


Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan.

Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat

 

#MariMemberi #ZakatInfakSedekah #BAZNASYogyakarta #BahagianyaMustahiq #TentramnyaMuzaki #AmanahProfesionalTransparan

23/12/2025 | Kontributor: Admin Bidang 1
Kader Baznas Kota Yogyakarta Raih Juara 2 MHQ SD pada T FEST 2025

YOGYAKARTA — Kabar membanggakan kembali datang dari dunia pendidikan Al-Qur’an di Kota Yogyakarta. Salah satu kader binaan Baznas Kota Yogyakarta, Abdurrahman Rafa Bilfaqih, berhasil meraih Juara 2 dalam Musabaqah Hifdzil Qur’an (MHQ) tingkat Sekolah Dasar pada ajang T FEST 2025. Perlombaan tersebut diselenggarakan di Sekolah Teladan Yogyakarta pada 20 Desember 2025.

 

Abdurrahman Rafa Bilfaqih mengikuti lomba pada kategori MHQ SD kelas (1, 2, dan 3), yang mempertemukan peserta-peserta terbaik dari berbagai sekolah dasar. Kompetisi ini menuntut kemampuan hafalan Al-Qur’an yang kuat, ketepatan tajwid, kelancaran bacaan, serta ketenangan dan adab saat melantunkan ayat suci di hadapan dewan juri.

Dalam penampilannya, Rafa menunjukkan kemampuan yang mengesankan. Dengan suara yang mantap dan bacaan yang tartil, ia mampu menyelesaikan setiap sesi hafalan dengan baik. Meskipun usianya masih belia, Rafa tampil penuh percaya diri dan fokus, mencerminkan hasil dari proses pembinaan dan latihan yang konsisten. Atas penampilannya tersebut, dewan juri menetapkan Rafa sebagai peraih Juara 2 dalam kategori MHQ SD kelas (1, 2, dan 3).

Prestasi ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi Baznas Kota Yogyakarta, yang selama ini aktif melakukan pembinaan terhadap anak-anak dan pelajar melalui berbagai program pendidikan keagamaan. Baznas Kota Yogyakarta menilai capaian tersebut sebagai bukti bahwa pembinaan yang berkelanjutan dapat melahirkan generasi Qur’ani yang berprestasi sejak usia dini.

Perwakilan Baznas Kota Yogyakarta menyampaikan apresiasi atas prestasi yang diraih Abdurrahman Rafa Bilfaqih. Menurutnya, keberhasilan ini tidak hanya menjadi pencapaian individu, tetapi juga menjadi motivasi bagi kader-kader lainnya untuk terus mencintai Al-Qur’an dan menjadikannya sebagai pedoman hidup. “Prestasi di bidang tahfidz adalah investasi jangka panjang bagi umat. Anak-anak yang dekat dengan Al-Qur’an diharapkan tumbuh menjadi pribadi yang berakhlak mulia dan berkontribusi positif bagi masyarakat,” ujarnya.

Ajang T FEST 2025 sendiri merupakan kegiatan yang digagas oleh Sekolah Teladan Yogyakarta sebagai wadah pengembangan potensi siswa, baik dalam aspek akademik maupun karakter. Melalui lomba-lomba bernuansa edukatif dan religius, T FEST diharapkan mampu menumbuhkan semangat berkompetisi secara sehat sekaligus memperkuat nilai-nilai keislaman di kalangan pelajar.

Pihak Sekolah Teladan Yogyakarta menyatakan bahwa lomba MHQ menjadi salah satu cabang yang mendapat perhatian khusus, karena tidak hanya menguji kemampuan hafalan, tetapi juga membentuk kedisiplinan, kesabaran, dan kecintaan terhadap Al-Qur’an. Keikutsertaan peserta dari berbagai latar belakang sekolah turut menambah semarak dan kualitas kompetisi.

Keberhasilan Abdurrahman Rafa Bilfaqih meraih Juara 2 diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi anak-anak lainnya di Kota Yogyakarta. Dengan dukungan orang tua, sekolah, serta lembaga seperti Baznas Kota Yogyakarta, pembinaan generasi Qur’ani diharapkan dapat terus berkembang dan melahirkan lebih banyak prestasi di masa mendatang.

 

Baznas Kota Yogyakarta pun menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program-program pendidikan Al-Qur’an, sebagai bagian dari upaya membangun sumber daya manusia yang unggul secara intelektual dan spiritual. Prestasi yang diraih Rafa menjadi salah satu bukti nyata bahwa sinergi antara lembaga, sekolah, dan keluarga mampu menghasilkan generasi muda yang berprestasi dan berakhlak mulia.

 


Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan.

Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat

 

#MariMemberi #ZakatInfakSedekah #BAZNASYogyakarta #BahagianyaMustahiq #TentramnyaMuzaki #AmanahProfesionalTransparan

22/12/2025 | Kontributor: Admin Bidang 1
KORPRI Kota Yogyakarta Serahkan Bantuan Sedekah Uang untuk Bencana Sumatera Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.

YOGYAKARTA — Kepedulian terhadap sesama kembali ditunjukkan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kota Yogyakarta. Melalui kerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta, KORPRI menyalurkan bantuan sedekah uang untuk membantu warga terdampak bencana alam di wilayah Sumatera. Bantuan tersebut diserahkan secara resmi pada Senin, 22 Desember 2025 atau bertepatan dengan 2 Rajab 1447 Hijriah, bertempat di Ruang Rapat Pandu Sekretariat Daerah (Setda) Kota Yogyakarta.

 

Sedekah uang sebesar Rp11.577.303 diserahkan langsung oleh Ketua Dewan Pengurus KORPRI Kota Yogyakarta, Ir. Aman Yuriadijaya, MM, dan diterima oleh Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari. Dalam kesempatan tersebut, Ketua BAZNAS didampingi oleh Wakil Ketua II Drs. Abd. Samik, Wakil Ketua III M. Iqbal, SE, serta Kepala Pelaksana BAZNAS Kota Yogyakarta, H. Misbahrudin.

Penyerahan bantuan ini menjadi wujud nyata solidaritas aparatur sipil negara (ASN) Kota Yogyakarta terhadap saudara-saudara yang tengah mengalami musibah bencana alam. Bantuan sedekah uang yang dihimpun dari para anggota KORPRI diharapkan dapat meringankan beban masyarakat terdampak, baik untuk kebutuhan darurat maupun pemulihan pascabencana.

Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, H. Syamsul Azhari, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kepedulian terhadap korban bencana di Sumatera merupakan bentuk empati bersama yang juga didorong oleh Pemerintah Kota Yogyakarta. Ia menjelaskan bahwa Wali Kota Yogyakarta telah mengeluarkan Surat Edaran yang mengimbau kepada seluruh pegawai dan masyarakat untuk turut membantu warga terdampak bencana.

“Melalui surat edaran tersebut, masyarakat dan ASN dapat menyalurkan bantuan dalam bentuk sedekah uang maupun barang, yang seluruhnya dihimpun dan disalurkan melalui BAZNAS Kota Yogyakarta,” jelasnya.

Syamsul Azhari juga memaparkan capaian penghimpunan bantuan yang telah dilakukan. Hingga Jumat, 19 Desember 2025 (28 Jumadil Akhir 1447 H), BAZNAS Kota Yogyakarta berhasil menghimpun sedekah uang sebesar Rp1,1 miliar serta bantuan barang lebih dari 3 ton. Dari jumlah tersebut, pada tahap pertama telah disalurkan sedekah uang sebesar Rp900 juta dan bantuan barang sebanyak 2,4 ton kepada warga terdampak bencana di Sumatera.

Penyaluran tahap pertama tersebut diserahkan secara langsung oleh Wali Kota Yogyakarta, didampingi Ketua dan Wakil Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan bantuan sampai kepada pihak yang membutuhkan secara tepat sasaran.

Lebih lanjut, Syamsul Azhari menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mempercayakan penyaluran sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, termasuk KORPRI Kota Yogyakarta. Menurutnya, amanah tersebut akan dikelola dan disalurkan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Atas nama BAZNAS Kota Yogyakarta, kami mengucapkan terima kasih atas amanah yang telah diberikan. Semoga Allah SWT melimpahkan keberkahan dan pahala atas sedekah yang ditunaikan,” ujarnya.

Ia juga mendoakan agar masyarakat terdampak bencana di Sumatera diberikan ketabahan, kekuatan, dan kesabaran dalam menghadapi ujian. Sinergi antara pemerintah, lembaga, dan masyarakat ini diharapkan dapat terus terjaga, sehingga semangat gotong royong dan kepedulian sosial dapat menjadi kekuatan bersama dalam menghadapi berbagai musibah.

 

BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak seluruh masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam gerakan kemanusiaan melalui penyaluran zakat, infak, dan sedekah. Informasi dan layanan pembayaran zakat dapat diakses melalui laman resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.

 


Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan.

Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat

 

#MariMemberi #ZakatInfakSedekah #BAZNASYogyakarta #BahagianyaMustahiq #TentramnyaMuzaki #AmanahProfesionalTransparan

 

22/12/2025 | Kontributor: Admin Bidang 1
Kader Baznas Kota Yogyakarta Raih Juara 2 Lomba Tahfidz SMP pada Teladan Festival 2025

YOGYAKARTA — Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh generasi muda Yogyakarta. Syakira Azka Nabila, siswi jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), berhasil meraih Juara 2 Lomba Tahfidz tingkat SMP dalam ajang Teladan Festival 2025 yang diselenggarakan oleh Sekolah Teladan Yogyakarta, pada 20 Desember 2025. Capaian ini menjadi bukti nyata bahwa semangat menghafal Al-Qur’an di kalangan pelajar terus tumbuh dan berkembang dengan baik.

 

Teladan Festival 2025 merupakan ajang tahunan yang digelar sebagai wadah pengembangan potensi akademik dan karakter peserta didik, khususnya dalam bidang keislaman. Salah satu cabang lomba yang menjadi perhatian utama adalah lomba tahfidz Al-Qur’an, yang diikuti oleh puluhan peserta dari berbagai SMP di Kota Yogyakarta dan sekitarnya. Para peserta diuji tidak hanya dari segi hafalan, tetapi juga ketepatan tajwid, kelancaran, serta adab dalam membaca Al-Qur’an.

Syakira Azka Nabila tampil dengan penuh ketenangan dan kepercayaan diri. Di hadapan dewan juri, ia mampu melantunkan hafalan Al-Qur’an dengan baik dan lancar. Meskipun harus bersaing ketat dengan peserta lain yang memiliki kemampuan luar biasa, Syakira berhasil menunjukkan performa terbaiknya hingga akhirnya dinobatkan sebagai Juara 2.

Keberhasilan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Yogyakarta. Baznas Kota Yogyakarta menilai prestasi tersebut sejalan dengan upaya pembinaan generasi Qur’ani yang selama ini terus didorong melalui berbagai program pendidikan, beasiswa, dan pendampingan bagi pelajar berprestasi.

Perwakilan Baznas Kota Yogyakarta menyampaikan bahwa prestasi Syakira tidak hanya menjadi kebanggaan keluarga dan sekolah, tetapi juga menjadi inspirasi bagi pelajar lain untuk mencintai Al-Qur’an. “Lomba tahfidz bukan sekadar kompetisi, tetapi juga sarana menanamkan nilai-nilai keimanan, kedisiplinan, dan akhlak mulia sejak usia dini,” ujarnya.

Baznas Kota Yogyakarta selama ini aktif mendukung kegiatan-kegiatan yang berorientasi pada penguatan karakter religius generasi muda. Melalui sinergi dengan lembaga pendidikan, Baznas berharap dapat melahirkan lebih banyak pelajar yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki fondasi spiritual yang kuat.

Sementara itu, pihak Sekolah Teladan Yogyakarta selaku penyelenggara menyampaikan bahwa Teladan Festival 2025 dirancang sebagai ruang apresiasi dan aktualisasi bagi siswa. Dengan mengangkat tema keteladanan, festival ini diharapkan mampu melahirkan sosok-sosok muda yang berprestasi, berakhlak, dan siap menjadi teladan di lingkungan masing-masing.

Prestasi yang diraih Syakira Azka Nabila diharapkan menjadi motivasi bagi pelajar lainnya untuk terus mengembangkan potensi diri, khususnya dalam menghafal dan mengamalkan Al-Qur’an. Dengan dukungan keluarga, sekolah, serta lembaga seperti Baznas Kota Yogyakarta, generasi muda diharapkan mampu tumbuh menjadi generasi yang cerdas, beriman, dan berkontribusi positif bagi masyarakat.

 

Teladan Festival 2025 pun ditutup dengan penuh semangat dan optimisme, menandai komitmen bersama dalam mencetak generasi Qur’ani yang berprestasi dan berakhlak mulia di Kota Yogyakarta.

 


Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan.

Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat

 

#MariMemberi #ZakatInfakSedekah #BAZNASYogyakarta #BahagianyaMustahiq #TentramnyaMuzaki #AmanahProfesionalTransparan

22/12/2025 | Kontributor: Admin Bidang 1

Berita Terbaru

Infak: Investasi Dunia Akhirat Bagi Seorang Muslim
Infak: Investasi Dunia Akhirat Bagi Seorang Muslim
Pengertian Infak Infak berasal dari bahasa arab dari kata nafaqa-yanfaqu-nafaqan yang bermakna sesuatu habis. Secara terminologi infak berarti mengeluarkan sebagian dari harta yang diberikan Allah swt untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam. Sedangkan Investasi adalah pengalokasian sebagian harta ke dalam suatu proyek atau kegiatan yang diharapkan dapat memberikan keuntungan lebih di masa yang akan datang. Infak secara humanis dilakukan dalam bentuk kepedulian antar sesama, selain itu infak bisa dinilai sebagai invetasi kita untuk akhirat nanti. Infak Sebagai Investasi Akhirat Mengapa infak dikatakan sebagai investasi akhirat? Dalam hal ini manfaat infak tidak dinikmati secara obyektif melainkan secara subyektif, disisi lain infak memiliki manfaat jangka panjang yang mana manfaat dari infak akan dapat dirasakan di masa datang. Dan manfaat infak bagi munfiq (orang yang berinfak) adalah psikoterapi dalam membasmi sifat kikir, mensycikan harta, memperkuat ukhuwah islamiyah, sebagai instrumen pendekatan diri kepada Allah, dan sebagai investasi akhirat. Infak yang dilakukan akan dapat menyelamatkan kita di hari kiamat, di hari penghakiman, dan di hari pencapaian, maka dari itu infak dapat dikatakan sebagai investasi akhirat. Rasulullah SAW menyatakan bahwa orang beriman akan selamat di hari lewat berkat infak dan sedekah yang mereka lakukan. Infak dan sedekahmu akan menjadi benteng pelindungmu pada hari penyelesaian di akhirat. Dengan melakukan infak, kamu mendapatkan pengampunan dari dosa-dosamu dan menghapus dosa-dosa yang telah lalu. Masuk Surga Dengan Pintu Khusus Selain dapat menyelamatkan kita di hari pemberhentian infak juga dapat memberikan hak istimewa bagi kita di akhirat nanti, seperti masuk surga dengan pintu khusus. Orang yang gemar berinfak dan bersedekah termasuk dalam golongan orang yang dermawan. Allah SWT telah menjanjikan pintu khusus bagi mereka di surga. Dengan melakukan infak, kamu bisa masuk surga melalui pintu yang istimewa. Infak Sebagai Investasi Dunia Infak yang umumnya hanya memberikan harta benda kita kepada yang lebih membutuhkan tanpa balasan apapun, sebenarnya dapat dinilai sebagai investasi, mengapa demikian? Infak yang kami berikan bisa memberikan manfaat ba i k terhadap kita yang berupa kemurahan rezeki. Allah berfirman dalam Al-Quran, Artinya; “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir , pada tiap-tiap bulir : seratus biji . Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QSal-Baqarah/2:261). Dengan kata lain infak tidak akan mengurangi harta kita melainkan melipatgandakan harta kita. ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat *Info Rekening Zakat, Mari tunaikan zakat anda dengan transfer ke rekening zakat BAZNAS Kota Yogyakarta, Klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/rekening *Ayo akses kemudahan pelayanan satu pintu BAZNAS Kota Yogyakarta hanya dengan klik link ini: https://berbagi.link/baznaskotajogja
BERITA18/01/2024 | Hamba Allah pkl
Infak Bekal Akhirat: Pengertian, Jenis, Hukum, Dan Rukun
Infak Bekal Akhirat: Pengertian, Jenis, Hukum, Dan Rukun
Infak Bekal Akhirat: Pengertian, Jenis, Hukum, Dan Rukun Infak adalah amalan terpuji yang biasa dilakukan di dalam agama Islam. Selain membersihkan harta yang dimiliki, Infaq adalah salah satu cara terpuji untuk membantu sesama yang membutuhkan. Islam mengajarkan banyak cara untuk membantu sesama. Membantu orang lain dalam hal kebaikan dianjurkan bahkan ditekankan dalam Islam. Sebab orang yang membantu orang dalam kesusahan akan mendapat bantuan dari Allah berlipat ganda. Pengertian Infak Menurut KBBI, infak adalah mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan non-zakat. Tetapi infaq adalah berbeda dengan zakat. Sebab infak tidak mengenal nisab atau jumlah harta yang dikeluarkan yang mana ditentukan secara hukum seperti halnya zakat. Kata infaq berasal dari bahasa Arab, berasal dari akar kata nafaqa-yanfaqu-nafaqan bermakna sesuatu habis; atau anfaqa al-malistanfaqa, (bermakna membelanjakan harta). Secara terminologi syariat, infak berarti mengeluarkan sebagian dari harta yang diberikan Allah swt untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran islam. Jenis-Jenis Infak Berdasarkan hukumya infak dibagi menjadi empat; Pertama infak mubah adalah mengeluarkan harta untuk perkara mubah seperti berdagang, bercocok tanam, dsb. Kedua infak wajib yaitu mengeluarkan harta untuk perkara wajib seperti membayar mahar (maskawin), menafkahi istri, menafkahi istri yang ditalak yang masih dalam keadaan masa ‘iddah. Ketiga infak haram yaitu mengeluarkan harta dengan tujuan yang diharamkan oleh Allah yaitu infaqnya orang kafir untuk menghalangi syiar. Keempat infak sunnah adalah mengeluarkan harta dengan niat sadaqah. Dasar Hukum Infak Dasar hukum infak adalah telah dijelaskan dalam Al-Quran surat Adz-Dzariyat ayat 19: “Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” Dari keterangan dasar hukum infak di atas, maka infaq juga memiliki hukum-hukum tertentu. Adapun hukum infaq adalah ada yang wajib (termasuk zakat, nadzar), ada infaq sunnah, mubah bahkan ada yang haram. Rukun Infak Supaya infak yang dilakukan dapat dikatakan sah, maka infaq harus memenuhi rukun-rukun tertentu supaya perbuatan infaq sah/tidak batal. Infaq dapat dikatakan sah apabila terpenuhi rukun dengan berbagai syarat yang harus dipenuhi. Rukun infak adalah sebagai berikut: Penginfaq (orang yang memberi infaq), orang yang diberi infaq, dan sesuatu yang diinfaqkan. Infak Untuk Bekal Akhirat sebagaimana hadits Rasulullah "Ketika hamba berada di setiap pagi, ada dua malaikat yang turun dan berdoa, "Ya Allah berikanlah ganti pada yang gemar berinfak (rajin memberi nafkah pada keluarga)." Malaikat yang lain berdoa, "Ya Allah, berikanlah kebangkrutan bagi yang enggan bersedekah (memberi nafkah)." (HR Bukhari dan Muslim). Ditambah lagi bahwa Allah sungguh menyukai orang yang gemar bersedekah, hingga malaikat pun rela berdoa demi seorang manusia yang pada dasarnya lebih mulia kedudukannya daripada dirinya. Itu artinya begitu mulianya amalan sedekah itu bagi kita. Allah akan memberikan kita ganjaran di dunia berupa berkah dan dimudahkan rezekinya, dan juga di akhirat berupa dimasukkan ke dalam nikmatnya surga. ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat *Info Rekening Zakat, Mari tunaikan zakat anda dengan mentransfer ke rekening zakat BAZNAS Kota Yogyakarta, Klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/rekening *Ayo akses kemudahan pelayanan satu pintu BAZNAS Kota Yogyakarta hanya dengan klik link ini: https://berbagi.link/baznaskotajogja
BERITA18/01/2024 | Hamba Allah pkl
SALURKAN ZAKAT KEPADA UMAT YANG MEMBUTUHKAN: JANGAN SAMPAI SALAH SASARAN!
SALURKAN ZAKAT KEPADA UMAT YANG MEMBUTUHKAN: JANGAN SAMPAI SALAH SASARAN!
Zakat fitrah Zakat fitrah ditunaikan saat awal ramadhan. Meyegerakan membayar zakat hukumnya sunnah sebagaimana dijelaskan dalam salah satu kitab ulama Mahzab Syafi'i yaitu: “Boleh mendahulukan zakat fitrah dimulai dari awal puasa ramadhan sebab zakat fitrah wajib karena dua sebab, yaitu puasa ramadhan dan berbuka puasa,” (Lihat Abu ishaq Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab fi Fiqih Imamis Syafi'i, Beirut-Darul Fikr, tt , juz I, halaman 165). Zakat fitrah dapat dilakukan dengan cara mendatangi lembaga amil zakat terpercaya di Indonesia. Sebelum menunaikannya disarankan membaca niat: “Nawaitu an uhrija zakat fitri anna wa’an jami’i maa yalzamuni nafqu tuhun syiar a’an jauh dzolillahi ta’ala”. Artinya : “Saya niat mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya wajibkan memberi nafkah pada mereka secara syari'at, fardhu karena Allah ta'ala.” Orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah Zakat adalah termasuk salah satu rukun Islam, yang mana wajib di tunaikan bagi yang mampu. Dalam surat At-Taubah ayat 103 Allah SWT menyaksikan umat untuk membayar zakat yang memberi banyak manfaat bagi orang banyak. “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. At-Taubah: 103) Perintah untuk memberikan zakat juga termaktub dalam surat At Taubah ayat 60 yang berbunyi: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berinvestasi, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha bijaksana." Orang yang berhak menerima zakat terbagi menjadi delapan, yaitu: Ahli sihir Fakir merupakan kondisi ketika seseorang tidak memiliki harta dan pekerjaan, sehingga kesulitan dalam memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Sedangkang miskin adalah kondisi di mana sudah memiliki pekerjaan dan juga harta, namun belum bisa mencukupi kebutuhan pokok dirinya maupun keluarga yang ditanggungnya sehari-hari. Miskin Miskin adalah mereka yang mempunyai harta dan pekerjaan, namun tidak mencukupi kebutuhan primer mereka. Amil orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah amil. Yakni mereka yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan Mualaf Mualaf juga termasuk orang yang berhak menerima zakat. Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam. Ia berhak menerima zakat karena di awal-awal masuk Islam imannya mungkin masih lemah sehingga ia berhak menerima zakat. Riqab/memerdekakan budak Dahulu kala, banyak orang yang dijadikan kerajinan oleh saudagar-saudagar kaya. Inilah, zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan. Orang-orang yang memerdekakan budak juga berhak menerima zakat. Gharim Orang yang masuk ke dalam golongan gharim adalah orang yang memiliki hutang. Orang ini cukup kesulitan dalam membayar hutangnya atau bahkan tidak memiliki kesanggupan untuk membayar hutangnya. Fi Sabilillah Sabilillah adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah seperti halnya orang yang mendorong membela agama Allah, orang yang berdakwah dan seseorang yang benar-benar bertakwa di jalan Allah. Ibnu sabil Mereka yang masuk ke dalam golongan Ibnu Sabil adalah orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh untuk hal-hal kebaikan. Orang ini bisa menjadi musafir dan pelajar di perantauan. ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat *Info Rekening Zakat, Mari tunaikan zakat anda dengan mentransfer ke rekening zakat BAZNAS Kota Yogyakarta, Klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/rekening *Ayo akses kemudahan pelayanan satu pintu BAZNAS Kota Yogyakarta hanya dengan klik link ini: https://berbagi.link/baznaskotajogja
BERITA18/01/2024 | Hamba Allah pkl
Besaran Zakat Fitrah: Jangan Sampai Salah Berzakat, Mari kita Pahami.
Besaran Zakat Fitrah: Jangan Sampai Salah Berzakat, Mari kita Pahami.
Berapa Besaran Zakat Fitrah Yang harus dibayarkan Setisp Muslim? Zakat diartikan sebagai suatu konsepsi ajaran Islam yang mendorong umat Islam untuk mencintai sesama, mewujudkan keadilan sosial serta berbagai dan mendayakan masyarakat, selanjutnya untuk mengentaskan kemiskinan. Besar zakat yang harus dikeluarkan untuk zakat fitrah adalah sebesar satu sha, atau 2.5 kg beras, kurma, sagu, gandum. Besarnya zakat juga bisa disesuaikan dengan konsumsi per orang dalam sehari. Hal ini dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari Para ulama sepakat bahwa kadar zakat fitrah adalah satu sha', hal ini dijelaskan dalam hadits Bukhari sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Ibnu Umar: Artinya: Dari Ibnu Umar radliyallahu 'anhuma, ia berkata: Rasulullah Shallallahu ala'ihi wasallam telah mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil atau dewasa, dari orang-orang Islam, dan beliau menyuruh menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat hari raya. (HR. Bukhari, nomor 1432) Perlu di ketahui bahwa sha' disini merupakan takaran, bukan timbangan. Takaran di setiap barang berbeda-beda tergantung berat barangnya apa yang ditakar. Para imam madzhab juga berbeda pendapat mengenai sha' itu sendiri, ada imam Hanifah yang berpendapat satu sha' adalah delapan rithl Irak atau setara dengan 3,8 kilogram. Namun imam maliki, imam Syafi'ie, dan imam Ahmad bin Hambal menyepakati bahwa satu sha' adalah lima arah rithl Irak atau setara dengan 2,2 kilogram. Maka dari itu para ulama menyepakati dan menyarankan agar mengeluarkan zakat fitrah sejumlah 2,5kg. ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat *Info Rekening Zakat, Mari tunaikan zakat anda dengan transfer ke rekening zakat BAZNAS Kota Yogyakarta, Klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/rekening *Ayo akses kemudahan pelayanan satu pintu BAZNAS Kota Yogyakarta hanya dengan klik link ini: https://berbagi.link/baznaskotajogja
BERITA18/01/2024 | Hamba Allah pkl
URGENSI ZAKAT MAL DALAM KEHIDUPAN
URGENSI ZAKAT MAL DALAM KEHIDUPAN
Urgensi Zakat Mal Dalam Islam, zakat mal dianggap sebagai bentuk ibadah yang sangat penting, karena membayar zakat mal merupakan bagian dari kewajiban seorang muslim dalam menunaikan ibadah dan membantu sesama yang membutuhkan. Zakat mal juga memiliki manfaat spiritual yang besar, karena dapat meningkatkan keimanan dan ketaqwaan seorang muslim yang melakukannya dengan ikhlas dan tulus hati. Sebagai salah satu rukun Islam, zakat mal merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki harta yang mencapai nishab dan telah dimiliki selama satu tahun hijriyah. Zakat mal memiliki peran yang penting dalam menjaga keseimbangan sosial, mendorong kebersamaan dan persaudaraan, meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi, menumbuhkan keikhlasan dan ketakwaan, serta meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Zakat mal memiliki peran dan manfaat yang besar dalam kehidupan individu dan masyarakat, antara lain: 1. Menjaga Keseimbangan Sosial: Zakat mal dapat membantu mengurangi kesenjangan sosial antara yang kaya dan yang miskin, sehingga dapat menciptakan keseimbangan sosial yang lebih adil dan merata dalam masyarakat. 2. Mendorong Kebersamaan dan Persaudaraan: Dalam Islam, zakat mal dianggap sebagai bentuk ibadah yang dapat memperkuat tali persaudaraan dan kebersamaan dalam masyarakat, karena dengan membayar zakat mal, kita berpartisipasi dalam membantu mereka yang membutuhkan. 3. Meningkatkan Kesejahteraan dan Kepedulian Sosial: Zakat mal dapat membantu meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi yang mereka butuhkan, sehingga dapat mengurangi kemiskinan dan memperkuat rasa kepedulian sosial dalam masyarakat. 4. Menumbuhkan Keikhlasan dan Ketakwaan: Membayar zakat mal merupakan bentuk ibadah yang dapat meningkatkan keikhlasan dan ketakwaan seorang muslim, karena dengan membayar zakat mal, kita berpartisipasi dalam membantu sesama dan memenuhi kewajiban sebagai hamba Allah. 5. Meningkatkan Produktivitas dan Pertumbuhan Ekonomi: Zakat mal dapat digunakan untuk mendukung kegiatan-kegiatan produktif dan pengembangan ekonomi, sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi dalam masyarakat. 6. Meningkatkan Keadilan dan Kepatuhan Terhadap Syariat Islam: Zakat mal merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh setiap muslim, sehingga dengan membayar zakat mal, kita berpartisipasi dalam menjaga kepatuhan terhadap syariat Islam dan meningkatkan keadilan dalam masyarakat. Zakat mal memiliki peran dan manfaat yang sangat penting bagi kehidupan individu dan masyarakat, sehingga perlu dipahami dan diterapkan dengan baik sesuai dengan ajaran Islam. Selain itu, zakat mal juga memiliki manfaat sosial yang besar, karena dapat membantu mengurangi kesenjangan sosial, meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi yang mereka butuhkan, serta memperkuat tali persaudaraan dan kebersamaan dalam masyarakat. Oleh karena itu, zakat mal perlu dipahami dan diterapkan dengan baik dalam kehidupan sehari-hari sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan ibadah kepada Allah SWT. ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat *Info Rekening Zakat, Mari tunaikan zakat anda dengan transfer ke rekening zakat BAZNAS Kota Yogyakarta, Klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/rekening *Ayo akses kemudahan pelayanan satu pintu BAZNAS Kota Yogyakarta hanya dengan klik link ini: https://berbagi.link/baznaskotajogja
BERITA18/01/2024 | Hamba Allah pkl
ZAKAT MAL: HUKUM, SYARAT, Harta Apa Saja Yang Harus Dikeluarkan
ZAKAT MAL: HUKUM, SYARAT, Harta Apa Saja Yang Harus Dikeluarkan
HUKUM MEMBAYAR ZAKAT MAL Dalam Islam, zakat mal dianggap sebagai bentuk ibadah yang dapat meningkatkan keimanan dan ketaqwaan seorang muslim. Oleh karena itu, selain menjadi kewajiban, membayar zakat mal juga dapat memberikan manfaat spiritual bagi setiap muslim yang melakukannya dengan ikhlas dan hati yang ikhlas. Membayar zakat mal merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh setiap muslim yang telah mencapai nishab dan memenuhi syarat-syarat lainnya. Hukum membayar zakat mal dalam Islam adalah wajib (fardhu 'ayn) bagi setiap muslim yang memiliki harta yang mencapai nishab dan telah dimiliki selama satu tahun hijriyah. Tidak membayar zakat mal dapat dianggap sebagai dosa dalam Islam, karena zakat mal merupakan bagian dari kewajiban seorang muslim dalam menunaikan ibadah dan membantu masyarakat yang membutuhkan. Oleh karena itu, setiap muslim yang memiliki harta yang mencapai nishab harus membayar zakat sesuai dengan ketentuan dan perhitungan yang benar. Selain menjadi kewajiban, membayar zakat mal juga memiliki manfaat besar bagi masyarakat dan ekonomi secara umum. Zakat mal dapat membantu mengurangi kesenjangan sosial dan memberikan dukungan kepada mereka yang membutuhkan, sehingga dapat memperkuat tali persaudaraan dan kebersamaan dalam masyarakat. Hukum wajibnya zakat mal didasarkan pada beberapa ayat dalam Al-Quran dan hadis, antara lain: “Dan tunaikanlah zakat, dan janganlah kamu menjadikan tanganmu terbelenggu (kikir) ke lehermu dan janganlah kamu membuka sangat-lebar (boros), sehingga kamu menjadi seorang yang diremehkan dan dalam keadaan merugi.” (QS. Al-Baqarah [2]: 267) SYARAT MEMBAYAR ZAKAT MAL Syarat seseorang wajib mengeluarkan zakat mal adalah sebagai berikut: 1.Islam 2. Merdeka 3. Berakal dan baligh 4. Memiliki nishab Makna nishab di sini adalah ukuran atau batas terendah yang telah ditetapkan oleh syar'i (agama) untuk menjadi pedoman yang menentukan kewajiban mengeluarkan zakat mal bagi yang memilikinya, jika telah sampai ukuran tersebut. Orang yang memiliki harta dan telah mencapai nishab atau lebih, diwajibkan mengeluarkan zakat mal dengan dasar firman Allah, “Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahi. Mengatakan: 'Yang lebih dari keperluan.' Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya supaya kamu berpikir.” (Qs. Al Baqarah : 219) Pembayaran zakat mal adalah salah satu kewajiban bagi umat Islam yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti memiliki kekayaan yang mencapai nisab (jumlah minimum yang harus dipenuhi agar seseorang wajib membayar zakat) dan telah mencapai satu tahun hijriyah dalam kepemilikannya tersebut. “Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat, dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah [2]: 43) Menurut sebagian besar ulama, zakat harus disalurkan dengan cara yang paling efektif dan efisien untuk memenuhi tujuan zakat itu sendiri, yaitu membantu meringankan beban orang yang membutuhkan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. HARTA YANG DIBAYARKAN ZAKAT MAL Harta yang dikeluarkan sebagai zakat mal adalah 2,5% dari harta yang mencapai nishab dan telah dimiliki selama satu tahun hijriyah. Harta yang dikeluarkan sebagai zakat mal tersebut diberikan kepada penerima zakat yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin, mustahik (orang yang membutuhkan), dan pihak-pihak lain yang telah ditetapkan oleh syariat Islam. Harta yang dizakatkan zakat mal adalah harta kekayaan yang dimiliki oleh seorang muslim dalam bentuk tertentu, yaitu: Uang tunai dan tabungan Emas, perak, dan barang mewah lainnya Properti seperti rumah, gedung, atau tanah yang dimiliki untuk disewakan atau penampungan Investasi seperti saham, obligasi, atau reksadana Barang dagangan atau stok bisnis Hasil panen atau ternak yang mencukupi nishab (batas minimum yang harus dicapai sebelum wajib dizakatkan) Dalam Islam, zakat mal merupakan salah satu rukun Islam dan menjadi kewajiban bagi setiap muslim yang telah mencapai nishab dan memenuhi syarat-syarat lainnya. Dengan membayar zakat mal, muslim diharapkan dapat membantu mengurangi kesejahteraan sosial dan memberikan dukungan kepada mereka yang membutuhkan. CARA MEMBAYAR ZAKAT MAL Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk membayar zakat mal, antara lain Membayar secara langsung kepada penerima zakat yang berhak, seperti lembaga zakat atau orang yang membutuhkan. Menyalurkan zakat melalui program-program zakat yang diselenggarakan oleh lembaga-lembaga zakat atau organisasi sosial yang terpercaya. Kita dapat memilih program zakat yang sesuai dengan preferensi dan kebutuhan kita. Menggunakan aplikasi zakat online yang dapat memudahkan proses pembayaran dan penyaluran zakat secara aman dan transparan. Beberapa aplikasi zakat online yang terpercaya di Indonesia antara lain Kitabisa, Dompet Dhuafa, BAZNAS, dan lain sebagainya. Dalam membayar zakat mal, kita perlu memastikan bahwa zakat yang kita bayarkan benar-benar diterima oleh penerima yang berhak dan digunakan dengan sebaik-baiknya untuk membantu mereka yang membutuhkan. Oleh karena itu, kita perlu memilih lembaga atau program zakat yang terpercaya dan memiliki sistem pengelolaan zakat yang transparan dan akuntabel. Selain itu, kita juga perlu memastikan bahwa zakat yang kita bayarkan sesuai dengan ketentuan dan perhitungan yang benar, sehingga dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi penerima zakat dan masyarakat secara umum. ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat *Info Rekening Zakat, Mari tunaikan zakat anda dengan transfer ke rekening zakat BAZNAS Kota Yogyakarta, Klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/rekening *Ayo akses kemudahan pelayanan satu pintu BAZNAS Kota Yogyakarta hanya dengan klik link ini: https://berbagi.link/baznaskotajogja
BERITA18/01/2024 | Hamba Allah pkl
Perbedaan Antara Zakat, Infak, Dan Sedekah: Bentuk Kedermawanan Dalam Islam
Perbedaan Antara Zakat, Infak, Dan Sedekah: Bentuk Kedermawanan Dalam Islam
Dalam ajaran Islam, zakat, infak, dan sedekah adalah tiga konsep amal kebajikan yang berbeda namun memiliki tujuan yang sama, yaitu membantu mereka yang membutuhkan. Meskipun sering digunakan secara bersamaan, ketiganya memiliki perbedaan dalam konsep, sumber dana, dan penerima manfaat. Artinya: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. At Taubah: 103). Zakat. Zakat adalah suatu kewajiban agama yang telah diatur secara rinci dalam Al-Qur'an. Jumlah zakat yang harus dikeluarkan berdasarkan kekayaan tertentu, seperti harta, emas, atau pertanian, dan besarnya ditetapkan dalam persentase tertentu. Zakat diambil dari harta yang telah mencapai nisab (jumlah minimum) dan diberikan kepada delapan golongan yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin, orang-orang yang berjuang di jalan Allah, dan orang yang berhutang. Infak. Infak adalah tindakan memberikan harta atau uang dengan sukarela tanpa adanya kewajiban tertentu. Infak menekankan kebebasan dan kesukarelaan dalam memberikan, tanpa adanya aturan khusus mengenai jumlah atau jenis harta yang harus diberikan. Infak berasal dari harta atau pendapatan individu yang diberikan secara sukarela untuk tujuan kebajikan, pemberdayaan masyarakat, atau proyek-proyek amal lainnya. Sedekah. Sedekah adalah tindakan memberikan suatu kebaikan secara sukarela untuk membantu sesama tanpa kewajiban tertentu. Sedekah mencerminkan kebaikan hati yang murni dan niat yang ikhlas dalam membantu mereka yang membutuhkan. Sumber sedekah berasal bisa dari harta atau non harta seperti ilmu, yang diberikan dengan niat membantu sesama atau memenuhi kebutuhan sosial tanpa terikat oleh ketentuan tertentu. Kesimpulan. Dari pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan mengenai perbedaan zakat, infaq dan shodaqoh. Untuk perbedaan dari zakat, infaq dan shodaqoh adalah sebagai berikut: Dari segi hukumnya, zakat memiliki hukum yang wajib dikerjakan oleh setiap muslim. Namun untuk shodaqoh dan infaq sunnah hukumnya bagi setiap muslim. Dari segi penerimanya, zakat menjadi sah apabila diberikan kepada golongan-golongan yang berhak menerimanya sesuai yang telah disampaikan di atas tadi. Berbeda dengan sedekah dan infaq boleh diberikan kepada siapa saja. Dari segi besaran pemberian, zakat memiliki ketentuan tersendiri yang harus dipenuhi. Sedangkan untuk infak dan sedekah besaran pemberiannya bebas dan tidak terikat akan ketentuan apapun. Dari segi bentuk pemberian, zakat dan infaq diberikan dalam bentuk harta atau materi yang dimiliki. Lalu untuk sedekah bisa berbentuk harta maupun selain harta, misalnya saja dari perbuatan. Perbedaan zakat, infaq, dan shodaqoh yang menonjol selanjutnya adalah zakat merupakan salah satu bagian dari rukun Islam. Sedangkan infaq dan juga shodaqoh bukan termasuk ke dalam rukun Islam. Selain perbedaan yang bisa ditemukan dari zakat, infaq, dan shodaqoh, ada juga persamaan yang terdapat pada ketiga hal tersebut. Persamaan tersebut meliputi berikut ini: Zakat, infak, dan sedekah sama-sama merupakan kegiatan memberikan sesuatu kepada orang lain. Ketiga hal tersebut (zakat, infaq, dan shodaqoh) adalah bentuk ibadah untuk mendekatkan diri dengan Allah SWT. Baik itu zakat, infaq, maupun sedekah akan sama-sama mendatangkan pahala bagi kaum muslim apabila dikerjakan dengan ikhlas. ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat *Info Rekening Zakat, Mari tunaikan zakat anda dengan mentransfer ke rekening zakat BAZNAS Kota Yogyakarta, Klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/rekening *Ayo akses kemudahan pelayanan satu pintu BAZNAS Kota Yogyakarta hanya dengan klik link ini: https://berbagi.link/baznaskotajogja
BERITA17/01/2024 | Hamba Allah pkl
Keistimewaan Berinfaq: Lebih Banyak Semakin Berkah,Bertumbuh dan Berkembang
Keistimewaan Berinfaq: Lebih Banyak Semakin Berkah,Bertumbuh dan Berkembang
Berinfaq Tidak Mengurangi Harta Secara kasat mata dalam berinfaq tentunya memberikan sebagian harta kita untuk mereka yang membutuhkan, dengan kata lain harta yang kita punya akan sedikit berkurang. Akan tetapi sejatinya infaq tidak pernah mengurangi harta kita meski secara hitungan objek harta mengatakan demikian. Seperti yang dijelaskan dalam hadist; Artinya; “Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ayyub] dan [Qutaibah] dan [Ibnu Hujr] mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] yaitu Ibnu Ja'far dari [Al A'laa] dari [Bapaknya] dari [Abu Hurairah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sedekah itu tidak akan mengurangi harta. Tidak ada orang yang memberi maaf kepada orang lain, melainkan Allah akan menambah kemuliaannya. Dan tidak ada orang yang merendahkan diri karena Allah, melainkan Allah akan mengangkat derajatnya.” (H.R Muslim: 4689). Orang Berinfaq Lebih Mulia Dari Peminta-Minta Tangan yang diatas lebih baik daripada tangan yang dibawah. Ungkapan tersebut mencerminkan kemuliaan orang berinfaq, dalam hadist juga dikatakan Berinfaq memiliki kemuliaan tersendiri hal tersebut menandakan kita dinilai mampu mengendalikan razeki yang diberikan Allah, dan merupakan bentuk dari rasa syukur terdahap apa yang Allah berikan. Dalam hadits Nabi bersabda, Artinya: “Orang mukmin yang kuat lebih baik, lebih utama dan lebih disukai Allah daripada mukmin yang lemah.” (Musnad Ahmad) Dari hadits diatas menurut Imam Nawawi, yang dimaksud dengan mukmin yang kuat adalah mukmin yang kuat imannya lebih baik daripada yang lemah. Namun sebagian ulama lain berpendapat hal ini meliputi segala aspek termasuk urusan duniawi termasuk finansial. Berinfaq Sesuai Kemampuan Infaq yang dianjurkan bukanlah berinfaq sebanyak-banyaknya melainkan berinfaq sesuai batas kemampuan dengan itu kata infaq tidak memberatkan bagi mereka yang mulai ingin menyisihkan harta untuk rasa kemanusiaan dan kepedulian sesama. Sebagaimana telah dijelaskan dalam hadits Bukhari :1334 Artinya: Telah menceritakan kepada kami dari Abu 'Ashim Ibnu Juraij. Dan diriwayatkanpula telah menceritakan kepada saya Muhammad bin 'Abdur Rahim dari Hajjaj bin Muhammad dari Ibnu Juraij berkata, telah mengabarkan kepada saya Ibnu Abu Mulaikah dari 'Abbad bin 'Abdullah bin Az Zubair bahwa dia mengabarkannya dari Asma' binti Abu Bakar radliallahu 'anhuma bahwa dia menemui Nabi Shallallahu'alaihiwasallam lalu Beliau bersabda: "Janganlah kamu berkarung-karung (kamu kumpulkan harta dalam karung lalu kamu kikir untuk menginfaqkannya) sebab Allah akan menyempitkan reziki bagimu dan berinfaqlah dengan ringan sebatas kemampuanmu ". (H.R. al-Bukhori: 1334) Keutamaan infaq bukanlah dinilai seberapa besar nominal atau harta benda yang diinfaqkan melainkan terletak pada seberapa ikhlas dan pemahaman seseorang dalam peduli sesama diantara mereka. ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat *Info Rekening Zakat, Mari tunaikan zakat anda dengan mentransfer ke rekening zakat BAZNAS Kota Yogyakarta, Klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/rekening *Ayo akses kemudahan pelayanan satu pintu BAZNAS Kota Yogyakarta hanya dengan klik link ini: https://berbagi.link/baznaskotajogja
BERITA17/01/2024 | Hamba Allah pkl
Tutorial Cara Pembayaran Zakat Fitrah Digital
Tutorial Cara Pembayaran Zakat Fitrah Digital
Zakat Fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada bulan Ramadan. Zakat Fitrah dapat dibayarkan secara langsung dengan memberikan makanan pokok kepada orang yang berhak menerimanya atau melalui pembayaran zakat secara digital. Pembayaran zakat fitrah digital merupakan cara yang praktis dan efektif bagi para masyarakat yang ingin membayar zakat fitrah dengan mudah dan cepat. Berikut ini adalah beberapa keuntungan dan cara pembayaran zakat fitrah digital: Adapun beberapa keuntungan Pembayaran Zakat Fitrah Digital 1. Praktis dan efisien: Pembayaran zakat fitrah digital dapat dilakukan dengan mudah melalui smartphone atau komputer tanpa harus keluar rumah. Hal ini memudahkan orang untuk membayar zakat fitrah tanpa harus repot pergi ke kantor zakat atau tempat yang menyediakan layanan zakat fitrah. 2. Aman dan transparan: Pembayaran zakat fitrah digital dapat dilakukan melalui platform atau aplikasi yang terpercaya dan aman. Hal ini memastikan bahwa dana zakat fitrah yang disalurkan sampai ke tangan yang berhak menerimanya. Selain itu, pembayaran zakat fitrah digital juga memungkinkan untuk dilakukan secara transparan, sehingga pengirim dana dapat memastikan bahwa dana zakat fitrah yang dikirimkan sudah diterima oleh pihak yang berhak. 3. Mudah dipantau: Pembayaran zakat fitrah digital memudahkan para donatur untuk memantau dan melacak dana yang telah mereka salurkan. Hal ini memungkinkan donatur untuk mengetahui penggunaan dana zakat fitrah secara lebih transparan dan akuntabel. Cara Pembayaran Zakat Fitrah Digital 1. Melalui aplikasi zakat: Ada beberapa aplikasi zakat yang dapat digunakan untuk membayar zakat fitrah secara digital. Aplikasi zakat ini biasanya mudah digunakan, memiliki antarmuka yang user-friendly, dan terpercaya. Beberapa contoh aplikasi zakat yang dapat digunakan adalah Dompet Dhuafa, BAZNAS, atau Amil Zakat. 2. Melalui situs web zakat: Selain menggunakan aplikasi, pembayaran zakat fitrah juga dapat dilakukan melalui situs web zakat yang terpercaya. Biasanya, situs web zakat memiliki formulir pembayaran zakat fitrah yang mudah diisi dan dapat dilakukan dengan cepat. 3. Melalui e-wallet: Beberapa e-wallet seperti OVO atau GoPay juga menyediakan fitur untuk pembayaran zakat fitrah. Caranya pun cukup mudah, pengguna cukup membuka aplikasi e-wallet dan memilih opsi pembayaran zakat fitrah. Pembayaran zakat fitrah digital menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin membayar zakat fitrah dengan mudah dan efektif. Namun, sebelum melakukan pembayaran zakat fitrah digital, pastikan untuk memilih platform atau aplikasi yang terpercaya dan aman. Hal ini akan memastikan bahwa dana zakat fitrah yang disalurkan sampai ke tangan yang berhak menerimanya. ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat *Info Rekening Zakat, Mari tunaikan zakat anda dengan mentransfer ke rekening zakat BAZNAS Kota Yogyakarta, Klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/rekening *Ayo akses kemudahan pelayanan satu pintu BAZNAS Kota Yogyakarta hanya dengan klik link ini: https://berbagi.link/baznaskotajogja
BERITA16/01/2024 | Hamba Allah pkl
TELAAH ETIKA DAN KONSEP FIDYAH DALAM PERSPEKTIF ISLAM
TELAAH ETIKA DAN KONSEP FIDYAH DALAM PERSPEKTIF ISLAM
Etika dan konsep fidyah adalah memiliki kedalaman makna dalam Islam, memberikan pandangan yang holistik terhadap sebuah kewajiban, tanggung jawab, dan pemahaman atau pemikiran akan keadilan serta kasih sayang dalam konteks sebuah ajaran agama. Dalam ajaran Islam, etika dan konsep fidyah merupakan sebuah bagian integral dari keseimbangan spiritual dan sosial umat. 1. Etika dalam Islam Etika di dalam Islam mencakup berbagai aturan-aturan moral yang mengatur perilaku umat muslim dalam kehidupan sehari-hari. Pada intinya, etika Islam didasarkan pada prinsip-prinsip seperti keadilan, kejujuran, kasih sayang, dan sikap bertanggung jawab. Etika ini membimbing individu dalam hubungan dengan Allah, diri sendiri, sesama manusia, dan lingkungan sekitar. Kebaikan dalam memberikan fidyah di jelaskan dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah (2:184): "Dan sebagai ganti puasa itu, hendaklah membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Barangsiapa dengan kerelaan hati memberi lebih dari itu sebagai sedekah, maka itulah yang lebih baik baginya."[QS. Al-Baqarah ayat 184]. Ada pula beberapa hadist yang menjelaskan kebaikan yang akan didapat jika membayar fidyah: “Rasulullah SAW bersabda, "Allah SWT menghendaki kemudahan bagimu, dan Dia tidak menghendaki kesukaran bagimu."[HR. Bukhari]. Rasulullah SAW bersabda, "Agama itu mudah, dan tidak seorang pun yang berusaha mempersulit urusan agamanya melainkan agama akan mengatasi dan mengalahkannya.”[HR. Abu hurairah]. 2. Konsep Fidyah Fidyah di dalam Islam merujuk sebagai pada pembayaran atau pengganti atas ketidakmampuan seseorang untuk menjalankan sebuah kewajiban ibadah tertentu, khususnya dalam sebuah konteks puasa Ramadan atau kurangnya kemampuan untuk melakukan ibadah haji. Fidyah memberikan alternatif bagi mereka yang tidak dapat melaksanakan kewajiban tertentu karena alasan seperti sakit yang kronis atau usia lanjut. Perspektif Etika terhadap Konsep Fidyah Dalam konteks etika, konsep fidyah menunjukkan kepedulian dan kebijaksanaan dalam memperlakukan individu yang tidak mampu melakukan kewajiban agama. Ini mencerminkan aspek kasih sayang, keadilan, dan pemahaman atas kondisi seseorang yang memerlukan pertolongan. Islam menekankan pentingnya empati dan perhatian terhadap individu yang tidak mampu, dan fidyah adalah wujud dari prinsip ini. Pentingnya Konsep Fidyah dalam Kehidupan Muslim Fidyah bukan hanya sekadar kewajiban dalam agama, tetapi juga merupakan wujud konkret dari kasih sayang dan keadilan sosial dalam masyarakat. Ini memberikan solusi bagi individu yang dalam keadaan sulit atau tidak mampu secara fisik untuk melaksanakan kewajiban agama, memastikan bahwa mereka tidak dirugikan secara spiritual dan juga memberikan kesempatan bagi mereka untuk tetap merasakan manfaat spiritual dari ibadah tersebut. Waktu Mengeluarkan Fidyah 1. Membayar fidyah, pada hari itu juga ketika dia tidak melaksanakan puasa atau diakhirkan sampai hari terakhir bulan Ramadhan 2. Waktu akhir penunaian fidyah tidak dibatasi, fidyah tidak mesti ditunaikan pada bulan Ramadhan, bisa pula ditunaikan bakda Ramadhan.Ayat yang mensyariatkan fidyah (QS. Al-Baqarah: 184) “tidaklah menetapkan waktu tertentu sebagai batasan. Fidyah ditunaikan sesuai kelapangan” ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat *Info Rekening Zakat, Mari tunaikan zakat anda dengan mentransfer ke rekening zakat BAZNAS Kota Yogyakarta, Klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/rekening *Ayo akses kemudahan pelayanan satu pintu BAZNAS Kota Yogyakarta hanya dengan klik link ini: https://berbagi.link/baznaskotajogja
BERITA16/01/2024 | Hamba Allah pkl
Infak: Keistimewaan dan Keutamaannya
Infak: Keistimewaan dan Keutamaannya
infak Tidak Mengurangi Harta Secara kasat mata infak tentunya memberikan sebagian harta kita untuk mereka yang membutuhkan, dengan kata lain harta yang kita punya akan sedikit berkurang. Akan tetapi sejatinya infak tidak pernah mengurangi harta kita meski secara menghitung objek harta mengatakan demikian. Seperti yang dijelaskan dalam hadist; Artinya; “Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ayyub] dan [Qutaibah] dan [Ibnu Hujr] mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] yaitu Ibnu Ja'far dari [Al A'laa] dari [Bapaknya] dari [Abu Hurairah] dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sedekah(infak) itu tidak akan mengurangi harta. Tidak ada orang yang maaf memberi kepada orang lain, melainkan Allah akan menambah kemuliaannya. Dan tidak ada orang yang memenuhi dirinya karena Allah, melainkan Allah akan mengangkat derajatnya. ” (HR Muslim: 4689). “Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS.Saba'/34:39) Orang Berinfak Mulia Infak memiliki keindahan tersendiri dalam perspektif. Dalam hal tersebut menandakan kita dinilai mampu mengendalikan razeki yang diberikan Allah, dan merupakan bentuk dari rasa syukur terdahap apa yang Allah berikan. Dalam hadits yang lain Nabi ? bersabda, Artinya: “Orang mukmin yang kuat lebih baik, lebih utama dan lebih disukai Allah daripada mukmin yang lemah.” (Musnad Ahmad) Dari hadits diatas menurut Imam Nawawi, yang dimaksud dengan mukmin yang kuat adalah mukmin yang kuat imannya lebih baik dari yang lemah. Namun sebagian ulama lain berpendapat hal ini mencakup segala aspek termasuk urusan duniawi termasuk finansial. 4. Infak sebagai Amal Jariyah Di Akhirat Infak dianggap sebagai investasi yang membawa pahala di akhirat. Ini tidak hanya meningkatkan status spiritual seseorang tetapi juga memperoleh keberkahan dalam hidup dunia ini. Dengan infak yang ikhlas tanpa mengharapkan imbalan dari manusia, seseorang hanya berharap mendapatkan kebahagiaan dan pahala dari Sang Pencipta. Maka bisa saja infaqnya itu dapat menjadi amal jariyah yang terus mengalir ketika ia sudah meninggal. Berinfak Sesuai Kemampuan Infak yang dianjurkan bukanlah berinfak sebanyak-banyaknya melainkan berinfak sesuai batas kemampuan dengan itu kata infak tidak memberatkan bagi mereka yang mulai ingin menyisihkan harta untuk rasa kemanusiaan dan kepedulian sesama. serupa telah dijelaskan dalam hadits Bukhari :1334 Artinya: Telah menceritakan kepada kami dari Abu 'Ashim Ibnu Juraij . Dan diriwayatkanpula telah menceritakan kepada saya Muhammad bin 'Abdur Rahim dari Hajjaj bin Muhammad dari Ibnu Juraij berkata, telah mengabarkan kepada saya Ibnu Abu Mulaikah dari 'Abbad bin 'Abdullah bin Az Zubair bahwa dia mengabarkannya dari Asma' binti Abu Bakar radliallahu 'anhuma bahwa dia perbincangan Nabi Shallallahu'alaihiwasallam lalu Beliau bersabda: "Janganlah kamu berkarung-karung (kamu mengumpulkan harta dalam karung lalu kamu kikir untuk menginfakkannya) karena Allah akan menyempitkan reziki bagimu dan berinfaklah dengan ringan sebatas kemampuanmu". (HR al-Bukhori: 1334) Keutamaan infak bukanlah diukur seberapa besar nominal atau harta benda yang diinfakkan melainkan terletak pada seberapa ikhlas dan pemahaman seseorang dalam peduli sesama diantara mereka. ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat *Info Rekening Zakat, Mari tunaikan zakat anda dengan transfer ke rekening zakat BAZNAS Kota Yogyakarta, Klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/rekening *Ayo akses kemudahan pelayanan satu pintu BAZNAS Kota Yogyakarta hanya dengan klik link ini: https://berbagi.link/baznaskotajogja
BERITA16/01/2024 | Hamba Allah pkl
MENGGALI MAKNA DAN PENTINGNYA ZAKAT
MENGGALI MAKNA DAN PENTINGNYA ZAKAT
Zakat sebagai pilar keempat dari Rukun Islam, memiliki peran sentral dalam kehidupan umat Islam. Zakat bukan sekedar kewajiban finansial, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai sosial dan keadilan dalam Islam. Definisi Zakat Zakat berasal dari kata Arab yang berarti “bertumbuh” atau “membersihkan.” Secara agama, zakat merupakan kewajiban memberikan sebagian harta kepada yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin, anak yatim, janda, dan orang-orang yang membutuhkan. Zakat adalah kewajiban sosial dan ekonomi dalam Islam, di mana umat Islam diwajibkan memberikan sebagian kecil dari harta kekayaan mereka kepada yang berhak menerima. Zakat memiliki tujuan untuk mengurangi kesenjangan sosial, menyantuni yang membutuhkan, dan memperkuat solidaritas dalam komunitas Muslim. Jumlah zakat yang harus dikeluarkan umat Islam biasanya sebesar 2,5% dari kekayaan tertentu setiap tahunnya, termasuk uang, emas, perak, dan harta produktif lainnya. Tujuan Zakat Tujuan zakat tidak hanya mengentaskan kemiskinan tetapi juga membentuk masyarakat yang adil dan berkeadilan. Zakat menciptakan 1. Kesejahteraan Sosial: Zakat bertujuan untuk mengurangi kesenjangan sosial dengan menyebarkan kekayaan di antara anggota masyarakat, sehingga mereka yang kurang beruntung dapat mendapatkan bantuan. 2. Pembersihan Hati dan Jiwa: Pembayaran zakat juga dianggap sebagai bentuk penyucian hati dan jiwa, membantu umat Islam untuk tetap rendah hati dan menghindari keserakahan. 3. Solidaritas dan Kepedulian: Zakat memperkuat ikatan sosial dan solidaritas di dalam masyarakat Muslim, karena mereka saling peduli dan mendukung satu sama lain. 4. Pembersihan Harta: Zakat membersihkan harta seseorang dari sifat-sifat negatif, seperti kecintaan yang berlebihan terhadap materi dan kekikiran. 5. Ketaatan kepada Ajaran Agama: Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memperkuat ketaatan umat Islam kepada ajaran agama Islam. Dengan mewujudkan tujuan-tujuan ini, zakat menjadi instrumen penting dalam menciptakan masyarakat yang lebih adil, harmonis, dan berempati. Manfaat Zakat Zakat mempunyai dampak positif dalam berbagai aspek kehidupan, bagi muslimin dan muslimat yang diperintahkan untuk wajib membayar zakat. setara tertuang dalam Al'Quran Surat At-Taubah ayat 103 “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka yang dengan itu akan membersihkan dan menyucikan mereka. Dan doakanlah mereka. Sesungguhnya, doamu [menjadi] ketenteraman untuk jiwa mereka. Dan Allah maha mendengar lagi maha mengetahui”. Dengan memberikan zakat, umat Islam berkontribusi pada pembangunan sosial, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan umum. Selain itu, zakat juga memiliki nilai-nilai spiritual yang menguatkan hubungan individu dengan Allah. Mekanisme Zakat Mekanisme pelaksanaan zakat melibatkan perhitungan yang cermat atas harta yang dimiliki, serta pembagian zakat kepada yang berhak menerimanya. Lembaga amil zakat atau lembaga yang berwenang mengelola zakat memainkan peran penting dalam memastikan pendistribusian zakat sesuai ketentuan Islam. Zakat dan Pembangunan Sosial Zakat bukan sekedar amal, tapi juga instrumen pembangunan sosial. Dengan menyediakan dana untuk pendidikan, kesehatan, dan pengembangan ekonomi, zakat menjadi kekuatan positif yang dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan. Zakat bukan hanya kewajiban agama, melainkan fondasi pembangunan sosial dan ekonomi yang berkeadilan. Melalui praktik zakat, umat Islam berpartisipasi aktif dalam menciptakan masyarakat yang adil, berdaya, dan penuh kasih sayang. Semoga pemahaman dan penerapan zakat terus berkembang untuk memberikan dampak positif yang lebih besar pada umat manusia. ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat *Info Rekening Zakat, Mari tunaikan zakat anda dengan transfer ke rekening zakat BAZNAS Kota Yogyakarta, Klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/rekening *Ayo akses kemudahan pelayanan satu pintu BAZNAS Kota Yogyakarta hanya dengan klik link ini: https://berbagi.link/baznaskotajogja
BERITA16/01/2024 | Hamba Allah pkl
MEMAHAMI FIDYAH SEBAGAI BENTUK KEWAJIBAN SOSIAL DI DALAM ISLAM
MEMAHAMI FIDYAH SEBAGAI BENTUK KEWAJIBAN SOSIAL DI DALAM ISLAM
Dalam ajaran Islam, kewajiban sosial memiliki peran penting dalam membangun masyarakat yang adil dan berkeadilan. Salah satu aspek yang mencerminkan nilai-nilai sosial dalam Islam adalah praktik fidyah. Dalam hal ini akan membahas dan menjelaskan konsep fidyah sebagai bentuk kewajiban sosial dalam Islam. Definisi dan Dasar Hukum Fidyah Fidyah berasal dari kata Arab yang berarti "ganti" atau "pengganti." Dalam konteks Islam, fidyah adalah bentuk kompensasi atau pembayaran yang dikenakan atas individu yang tidak mampu menjalankan kewajiban ibadah tertentu, seperti puasa atau haji. Dasar hukum fidyah dapat ditemukan dalam Al-Qur'an dan hadis. “beberapa hari tertentu. Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” {QS. AL-Baqarah ayat 184}. Implikasi Sosial dan Kemanusiaan dalam Fidyah Kewajiban fidyah memiliki dampak sosial yang signifikan. Hal ini memungkinkan individu yang tidak dapat berpuasa, seperti lansia atau yang sedang sakit kronis, tetap merasakan keterlibatan dalam melakukan ibadah Ramadhan. Implikasi kemanusiaan dari fidyah adalah pengakuan terhadap kondisi individu yang tidak dapat menjalankan kewajiban puasa secara fisik. Fungsi Fidyah dalam Kewajiban Sosial Fidyah bukan hanya sekadar kewajiban ritual, tetapi juga memainkan peran penting dalam aspek sosial masyarakat. Praktik fidyah memberikan solusi bagi individu yang menghadapi kesulitan atau keterbatasan untuk menjalankan ibadah secara penuh. Fidyah ini mencerminkan prinsip keadilan dan kepedulian terhadap sesama Muslim. Penerima Fidyah: Mengenali Masyarakat yang Membutuhkan Pemberian fidyah tidak hanya terbatas pada individu yang tidak mampu secara finansial, tetapi juga mencakup kelompok-kelompok masyarakat yang membutuhkan. Hal ini mencakup yatim piatu, fakir miskin, dan mereka yang terdampak bencana alam atau konflik. Dengan memberikan fidyah kepada mereka, umat Islam berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Keterkaitan Fidyah dengan Konsep Zakat Fidyah juga memiliki keterkaitan erat dengan konsep zakat dalam Islam. Sementara zakat merupakan kewajiban memberikan sebagian harta kekayaan secara rutin, fidyah melibatkan penggantian kewajiban ibadah dengan memberikan sumbangan tertentu. Keduanya menciptakan jaringan kepedulian sosial yang kuat di antara umat Islam. Pentingnya Kesadaran Sosial dalam Menerapkan Fidyah Memahami fidyah sebagai bentuk kewajiban sosial menekankan pentingnya kesadaran sosial dalam praktik beragama. Masyarakat Muslim diingatkan untuk senantiasa memperhatikan kondisi sesama dan bersedia membantu mereka yang membutuhkan. Inilah esensi dari nilai-nilai sosial Islam yang mempromosikan keadilan, persamaan, dan kepedulian terhadap sesama. Fidyah bukan hanya sebuah kewajiban ibadah, tetapi juga merupakan bentuk nyata dari kewajiban sosial dalam Islam. Dengan memahami dan menerapkan konsep fidyah, umat Islam dapat memperkuat jaringan kepedulian sosial dalam masyarakat. Praktik ini mencerminkan nilai-nilai Islam yang mengajarkan keadilan, persamaan, dan kepedulian terhadap kesejahteraan bersama. ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat *Info Rekening Zakat, Mari tunaikan zakat anda dengan mentransfer ke rekening zakat BAZNAS Kota Yogyakarta, Klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/rekening *Ayo akses kemudahan pelayanan satu pintu BAZNAS Kota Yogyakarta hanya dengan klik link ini: https://berbagi.link/baznaskotajogja
BERITA16/01/2024 | Hamba Allah pkl
ZAKAT MAL: MEMBERI DAN MENERIMA BERKAH
ZAKAT MAL: MEMBERI DAN MENERIMA BERKAH
Zakat Mal merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, yang membawa makna lebih dari sekadar memberikan sebagian harta kekayaan. Zakat Mal adalah salah satu dari lima pilar Islam, di mana umat Muslim diwajibkan memberikan sebagian kekayaan mereka kepada yang membutuhkan. Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi konsep, tujuan, dan dampak positif dari Zakat Mal. Maal berasal dari kata bahasa Arab artinya harta atau kekayaan (al-amwal, jamak dari kata maal) adalah “segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki” (Lisan ul-Arab). Menurut Islam sendiri, harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan (dimanfaatkan) sesuai kebutuhannya. Oleh karena itu dalam pengertiannya, zakat maal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat maal terdiri atas simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan lain sebagainya. Konsep Zakat Mal Zakat Mal berasal dari kata "zakat," yang berarti "pembersihan" atau "peningkatan." Zakat Mal adalah zakat yang dikenakan pada harta kekayaan seseorang. Jumlah yang dikeluarkan biasanya sebesar 2,5% dari jumlah harta yang dimiliki setelah mencapai nisab (ambang batas tertentu). Terdapat ancaman yang berat bagi orang yang tidak menunaikan zakat, bahkan pada masa Abu Bakar, beliau memerangi orang-orang yang tidak membayar zakat, meskipun mereka tidak murtad. Orang yang mengingkari kewajiban zakat maka ia murtad dari Islam, sedangkan orang yang pelit masuk tidak murtad, namun masuk dalam ancaman dibawah ini: “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih.” (QS At Taubah 34). Tujuan Zakat Mal Tujuan utama Zakat Mal adalah menciptakan keadilan sosial dan mengurangi kesenjangan ekonomi. Dengan memberikan sebagian kekayaan kepada yang membutuhkan, umat Muslim berkontribusi pada pembentukan masyarakat yang lebih adil dan harmonis. Zakat Mal juga menjadi sarana untuk membersihkan harta seseorang dari sifat tamak dan keserakahan. Penerima Zakat Mal Zakat Mal dapat diberikan kepada delapan golongan yang berhak menerimanya, sebagaimana telah dijelaskan dalam Al-Quran. Golongan ini mencakup fakir miskin, orang yang berhutang, pekerja yang berjuang mencari nafkah, serta orang yang baru masuk Islam dan masih membutuhkan dukungan. Dampak Positif Zakat Mal Zakat Mal tidak hanya memberikan bantuan finansial kepada yang membutuhkan, tetapi juga menciptakan efek positif dalam masyarakat. Praktik ini membangun solidaritas sosial, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memberikan kesempatan bagi yang kurang beruntung untuk memperbaiki kehidupan mereka. Implementasi Zakat Mal di Era Modern. Dalam era modern, implementasi Zakat Mal telah berkembang dengan berbagai lembaga amil zakat dan program pemerintah yang memfasilitasi pengumpulan dan distribusi zakat. Pendekatan ini memastikan bahwa zakat disalurkan dengan efektif untuk memenuhi kebutuhan yang paling mendesak. Zakat Mal bukan hanya kewajiban agama, tetapi juga merupakan instrumen penting untuk mencapai keadilan sosial dan keberlanjutan ekonomi. Dengan melibatkan diri dalam praktik ini, umat Muslim tidak hanya memenuhi kewajiban agama mereka, tetapi juga berperan aktif dalam membangun masyarakat yang lebih baik dan berkeadilan. ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat *Info Rekening Zakat, Mari tunaikan zakat anda dengan mentransfer ke rekening zakat BAZNAS Kota Yogyakarta, Klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/rekening *Ayo akses kemudahan pelayanan satu pintu BAZNAS Kota Yogyakarta hanya dengan klik link ini: https://berbagi.link/baznaskotajogja
BERITA16/01/2024 | Hamba Allah pkl
Infaq; Sebagai Konfigurasi Filantropi Islam Dalam Kehidupan Sosial
Infaq; Sebagai Konfigurasi Filantropi Islam Dalam Kehidupan Sosial
Korelasi Infaq Dan Filantropi Filantropi dapat dimaknai sebagai tindakan seseorang yang mencintai sesama serta nilai -nilai kemanusiaan, secara sederhana dapat disebut sebagai tindakan kedermawanan. Sumber daya yang disumbangkan pun bukan hanya sebatas dana, tetapi juga waktu, tenaga, dan pikiran . Dalam arti luas dimaksudkan untuk menggunakan seluruh harta dengan dasar iman untuk fi sabilillah . Jika dikorelasikan filantropi dengan infaq maka timbullah makna suatu tindakan kepedulian dan kedermawanan antar sesama di jalan Allah. Infaq Sebagai Konfigurasi Filantropi Islam Islam adalah agama yang mengajarkan manusia untuk saling me-nyayangi, mencintai dan menyantuni. Konfigurasi dari ajarannya ini salah satu nya adalah perintah untuk berinfaq . Menurut istilah fiqh kata infaq mempunyai makna memberikan sebagian harta yang dimiliki kepada orang yang telah disyariatkan oleh agama untuk memberi seperti orang-orang faqir, miskin, anak yatim, ker abat, dan mereka yang membutuhan. Istilah yang dipakai dalam al-Qur'an berkenaan dengan infaq meliputi kata: zakat, sadaqah, hadyu, jizyah, hibah dan wakaf.7 Jadi semua bentuk dunia atau pemberian harta kepada hal yang di-syariatkan agama dapat dikatakan infaq . surat al-Baqarah ayat 195 menunjukkan anjuran untuk berinfaq. “ Dan infakkanlah (hartamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri, dan berbuat baiklah. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. ” Urgensi Infaq Dalam Pemberdayaan Antar Sesama Filantropi Islam yakni infaq, jika teraktualisasikan maka pembangunan umat akan terwujud . Filantropi Islam ini dapat diihat dari hikmah yang terkandung didalamnya, antara lain; · Pertama , bagi pelakunya, dapat mengikis habis sifat-sifat kikir, bakhil, rakus dan tamak yang ada dalam dirinya dan melatih memiliki sifat-sifat dermawan, mengantarkannya mensyukuri nikmat Allah Swt. Pada akhirnya dapat mengembangkan dirinya, membersihkan harta yang kotor, dan terhindar dari kengerian neraka. · Kedua , bagi penerima, membersihkan perasaan sakit hati, iri hati, benci dan dendam terhadap golongan kaya yang hidup serba cukup dan mewah; menimbulkan rasa syukur kepada Allah Swt. dan rasa terima-kasih serta simpati kepada golongan berada karena diperingan beban hidup. · Ketiga , bagi pemerintah dapat menunjang keberhasilan program pelaksa-naan pembangunan dalam meningkatkan kesejahteraan warganya; mengurangi beban pemerintah dalam mengatasi kasus-kasus kebisingan sosial yang dapat mengganggu ketenangan dan ketenteraman masyarakat. ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat *Info Rekening Zakat, Mari tunaikan zakat anda dengan transfer ke rekening zakat BAZNAS Kota Yogyakarta, Klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/rekening *Ayo akses kemudahan pelayanan satu pintu BAZNAS Kota Yogyakarta hanya dengan klik link ini: https://berbagi.link/baznaskotajogja
BERITA15/01/2024 | Hamba Allah pkl
Infaq Untuk Bekal Akhirat; Pengertian, Jenis, Hukum, Dan Rukun
Infaq Untuk Bekal Akhirat; Pengertian, Jenis, Hukum, Dan Rukun
Infaq adalah amalan terpuji yang bias dilakukan di dalam agama Islam. Selain membersihkan harta yang dimiliki, Infaq adalah salah satu cara terpuji untuk membantu sesama yang membutuhkan. Islam mengajarkan banyak cara untuk membantu sesama. Membantu orang lain dalam hal kebaikan dianjurkan bahkan ditekankan dalam Islam. Sebab orang yang membantu orang dalam kesulitan akan mendapat bantuan dari Allah berlipat ganda. Pengertian Infaq Menurut KBBI, infaq adalah mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan no-zakat. Tetapi infaq berbeda dengan zakat. Sebab INFAQ tidak mengenal nisab atau jumlah harta yang dikeluarkan yang mana ditentukan secara hukum seperti halnya zakat. Kata infaq berasal dari bahasa Arab, berasal dari akar kata nafaqa-yanfaqu-nafaqan bermakna sesuatu habis; atau anfaqa al-malistanfaqa, (bermakna membelanjakan harta). Secara terminologi syariat, infak berarti mengeluarkan sebagian dari harta yang diberikan Allah SWT untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam. Jenis-Jenis Infaq Berdasarkan hukumya infaq dibagi menjadi empat; Pertama infaq mubah adalah mengeluarkan harta untuk perkara mubah seperti berdagang, bercocok tanam, dsb. Infaq wajib kedua yaitu mengeluarkan harta untuk perkara wajib seperti membayar mahar (maskawin), menafkahi istri, menafkahi istri yang ditalak yang masih dalam keadaan masa 'iddah. Infaq haram ketiga yaitu mengeluarkan harta dengan tujuan yang diharamkan oleh Allah yaitu infaqnya orang kafir untuk menghalangi syiar. Infaq sunnah yang keempat adalah mengeluarkan harta dengan niat sedekah. Dasar Hukum Infaq Dasar hukum infaq telah dijelaskan dalam Al-Quran surat Adz-Dzariyat ayat 19: “Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” Dalam Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 245 juga disebutkan tentang dasar hukum infaq: “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan melipatgandakan yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepadaNya-lah kamu dikembalikan.” Dari keterangan dasar hukum infaq di atas, maka infaq juga memiliki hukum-hukum tertentu. Adapun hukum infaq adalah ada yang wajib (termasuk zakat, nadzar), ada infaq sunnah, mubah bahkan ada yang haram. Rukun Infaq Supaya infaq yang dilakukan dapat dikatakan sah, maka infaq harus memenuhi rukun-rukun tertentu agar perbuatan infaq sah/tidak batal. Infaq dapat dikatakan sah apabila terpenuhinya rukun dengan berbagai syarat yang harus dipenuhi. Rukun infaq adalah sebagai berikut: Penginfaq (orang yang memberi infaq), orang yang diberi infaq, dan sesuatu yang diinfaqkan. Infaq Untuk Bekal Akhirat sebagaimana hadits Rasulullah “Ketika hamba berada di setiap pagi, ada dua malaikat yang turun dan berdoa, “Ya Allah berikanlah ganti pada yang gemar berinfak (rajin memberi nafkah pada keluarga)..” Malaikat yang lain berdoa, “Ya Allah, berikanlah kebangkrutan bagi yang enggan bersedekah (memberi nafkah)." (HR Bukhari dan Muslim). Ditambah lagi bahwa Allah sungguh menyukai orang yang gemar bersedekah, hingga malaikat pun rela berdoa demi seorang manusia yang pada dasarnya lebih mulia kedudukannya daripada dirinya. Itu artinya begitu mulianya amalan sedekah itu bagi kita, Allah akan memberikan kita ganjaran di dunia berupa berkah dan dimudahkan rezekinya, dan juga di akhirat berupa dimasukkan ke dalam kenikmatan surga. ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat *Info Rekening Zakat, Mari tunaikan zakat anda dengan transfer ke rekening zakat BAZNAS Kota Yogyakarta, Klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/rekening *Ayo akses kemudahan pelayanan satu pintu BAZNAS Kota Yogyakarta hanya dengan klik link ini: https://berbagi.link/baznaskotajogja
BERITA15/01/2024 | Hamba Allah pkl
ZAKAT PROFESI: BERBAGI BERKAH MELALUI PENGABDIAN DAN KESEJAHTERAAN
ZAKAT PROFESI: BERBAGI BERKAH MELALUI PENGABDIAN DAN KESEJAHTERAAN
Zakat profesi merupakan bentuk amal keuangan yang memiliki dampak positif dalam membangun kesejahteraan masyarakat. Zakat profesi adalah kewajiban bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu dalam hal penghasilan. Dalam Islam, zakat tidak hanya merupakan kewajiban moral, tetapi juga sebagai sarana untuk mengurangi kesenjangan sosial dan mendorong keadilan ekonomi. Definisi dan Konsep Zakat Profesi. Zakat profesi Merujuk pada kewajiban memberikan sebagian pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan atau profesi tertentu. Ini mencakup gaji, upah, atau pendapatan lainnya yang diperoleh dari aktivitas pekerjaan. Dalam konsep zakat profesi, individu diminta untuk menyisihkan sebagian kecil dari penghasilannya untuk didistribusikan kepada yang membutuhkan. Dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 267 disebutkan “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumimu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu infakkan, padahal kamu tidak mau mengambilnya, kecuali dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Ketahuilah bahwa Allah Mahakaya lagi Maha Terpuji”. Tujuan Zakat Profesi . 1. Keseimbangan Sosial Ekonomi: Zakat profesi bertujuan menciptakan keseimbangan sosial ekonomi dengan mengurangi kesenjangan antara yang kaya dan yang miskin. Dengan cara ini, masyarakat dapat tumbuh secara adil dan berkelanjutan. 2. Pemberdayaan Masyarakat: Profesi zakat juga berperan dalam memberdayakan masyarakat yang kurang mampu. Dana yang dikumpulkan dari zakat profesi dapat digunakan untuk membantu pendidikan, kesehatan, dan pengembangan ekonomi masyarakat yang memerlukan dukungan. 3. Ketahanan Sosial: Prinsip zakat profesi membantu menciptakan ketahanan sosial. Dengan menyebarkan kekayaan secara adil, masyarakat menjadi lebih stabil dan memiliki daya tahan terhadap krisis ekonomi. Mekanisme Pengumpulan dan Distribusi Zakat Profesi. 1. Pengumpulan Zakat: Individu yang memenuhi syarat wajib zakat profesi yang diminta untuk menyisihkan sebagian pendapatannya. Pengumpulan ini bisa dilakukan secara mandiri atau melalui lembaga keuangan syariah yang menyediakan layanan zakat. 2. Distribusi Zakat: Dana zakat profesi yang didistribusikan kepada yang membutuhkan melalui berbagai program kesejahteraan, pendidikan, atau bantuan ekonomi. Lembaga amil zakat atau badan amil zakat seringkali bertanggung jawab atas pengelolaan dan pendistribusian dana zakat ini. Manfaat bagi Individu dan Masyarakat. 1. Pemurnian Harta: Zakat profesi membantu membersihkan harta individu dari sifat kikir dan serakah, menciptakan kesadaran akan tanggung jawab sosial. 2. Penguatan Solidaritas Sosial: Melalui zakat profesi, masyarakat mengalami penguatan solidaritas sosial. Orang-orang dengan kelebihan harta memberikan kontribusi positif kepada masyarakat secara keseluruhan. 3. Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Lemah: Dana zakat profesi dapat digunakan untuk memberdayakan masyarakat yang kurang mampu melalui program pelatihan, bantuan modal usaha, dan pemberdayaan ekonomi lokal. Tantangan dan Solusi Implementasi Zakat Profesi. 1. Kesadaran Individu: Tantangan utama adalah meningkatkan kesadaran individu untuk memenuhi kewajiban zakat profesi. Solusinya melibatkan kampanye edukasi yang efektif dan promosi nilai-nilai sosial Islam. 2. Sistem Pengelolaan Zakat yang Transparan: Penting untuk memastikan sistem pengelolaan zakat profesi transparan dan akuntabel agar masyarakat memiliki kepercayaan penuh terhadap pendistribusian dana zakat. Zakat profesi bukan hanya kewajiban agama, tetapi juga merupakan instrumen penting dalam mencapai keadilan sosial dan pembangunan berkelanjutan. Melalui kewajiban ini, umat Islam dapat ikut serta dalam membentuk masyarakat yang lebih adil, berdaya, dan sejahtera. ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat *Info Rekening Zakat, Mari tunaikan zakat anda dengan transfer ke rekening zakat BAZNAS Kota Yogyakarta, Klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/rekening *Ayo akses kemudahan pelayanan satu pintu BAZNAS Kota Yogyakarta hanya dengan klik link ini: https://berbagi.link/baznaskotajogja
BERITA15/01/2024 | Hamba Allah pkl
MENGENAL RAGAM ZAKAT: DARI ZAKAT FITRAH HINGGA ZAKAT KEKAYAAN DAN PROFESI (MAAL)
MENGENAL RAGAM ZAKAT: DARI ZAKAT FITRAH HINGGA ZAKAT KEKAYAAN DAN PROFESI (MAAL)
Zakat, sebagai salah satu pilar utama dalam Islam, memiliki berbagai macam jenis yang mewakili kekayaan dan sumber pendapatan umat Islam. Dari harta hingga profesi, Dalam Al-Quran Surat At-Taubah ayat 5 dan 11 disebutkan “ Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah ditempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi maha Penyayang” (5 ). “Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui” (11). Berikut adalah beberapa macam zakat yang diterapkan dalam ajaran Islam. 1. Zakat Harta (Zakat Maal) Zakat harta, atau zakat maal, adalah bentuk zakat yang dikenal luas. Ini melibatkan penyisihan sebagian kecil dari harta kekayaan seseorang setiap tahun. Zakat ini mencakup emas, perak, uang, dan harta lainnya. Jumlah yang harus dikeluarkan untuk zakat harta biasanya sebesar 2,5% dari nilai total harta yang dimiliki. 2. Zakat Fitrah. Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan pada akhir bulan Ramadhan sebelum hari raya Idul Fitri. Zakat ini berfungsi sebagai bentuk pembersihan diri dari dosa dan memastikan bahwa masyarakat yang kurang mampu dapat merayakan Idul Fitri dengan layak. Jumlah zakat fitrah biasanya ditentukan berdasarkan berat bahan makanan pokok tertentu. 3. Zakat Profesi (Penghasilan Zakat). Zakat profesi, atau zakat penghasilan, melibatkan penyisihan sebagian dari pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan atau profesi tertentu. Wajibnya zakat ini bergantung pada pendapatan individu dan dikeluarkan untuk membantu mereka yang kurang mampu. 4. Zakat Pertanian dan Peternakan . Zakat pertanian dan peternakan adalah zakat yang dikeluarkan atas hasil pertanian atau peternakan. Pada dasarnya, ini mencakup sebagian dari hasil panen atau kelahiran hewan ternak. Besaran zakat pertanian dan peternakan bervariasi tergantung pada jenis tanaman atau hewan yang dimiliki. 5. Zakat Emas dan Perak. Zakat emas dan perak merupakan zakat yang dikeluarkan atas kepemilikan emas dan perak setelah mencapai nisab (jumlah minimum). Besaran zakat ini biasanya sebesar 2,5% dari nilai emas dan perak yang dimiliki. 6. Zakat Sumber Daya Alam. Zakat sumber daya alam meliputi zakat atas penghasilan dari sumber daya alam, seperti minyak, gas, atau hasil tambang. Besaran zakat ini bervariasi dan diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 7. Zakat Kolektif (Zakat Jama'i). Zakat kolektif adalah zakat yang dikelola secara bersama-sama oleh masyarakat atau kelompok. Hal ini dapat mencakup inisiatif bersama untuk membantu membangun infrastruktur, menyediakan layanan kesehatan, atau proyek amal lainnya. Tantangan dan Keutamaan. Meskipun zakat memiliki banyak keutamaan dalam Islam, implementasinya mampu melawan tantangan, seperti kesadaran dan keberadaan individu. Penting bagi umat Islam untuk memahami betapa pentingnya zakat dalam menciptakan keadilan sosial dan membantu mereka yang membutuhkan. Dengan memahami dan melaksanakan berbagai macam zakat ini, umat Islam dapat berkontribusi pada pembangunan masyarakat yang adil, sejahtera, dan berdaya. Zakat bukan hanya kewajiban agama, tetapi juga jalan untuk mencapai keadilan dan keseimbangan dalam kehidupan sosial. ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat *Info Rekening Zakat, Mari tunaikan zakat anda dengan transfer ke rekening zakat BAZNAS Kota Yogyakarta, Klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/rekening *Ayo akses kemudahan pelayanan satu pintu BAZNAS Kota Yogyakarta hanya dengan klik link ini: https://berbagi.link/baznaskotajogja
BERITA15/01/2024 | Hamba Allah pkl
FIDYAH DALAM ISLAM: KEWAJIBAN, PERINTAH AGAMA, DAN IMPLIKASINYA
FIDYAH DALAM ISLAM: KEWAJIBAN, PERINTAH AGAMA, DAN IMPLIKASINYA
Dalam ajaran Islam, fidyah iyalah kewajiban yang dibebankan kepada individu yang tidak mampu melaksanakan ibadah puasa Ramadhan karena alasan tertentu. Fidiyah juga merupakan salah satu aspek yang sangat penting dalam ajaran Agama Islam, menyangkut kewajiban seorang Muslim yang tidak mampu menjalankan puasa. Kewajiban Fidyah dalam Islam Fidiyah merupakan bentuk kompensasi bagi mereka yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa. Di dalam Al-Quran dan Hadis secara jelas menetapkan kewajiban ini sebagai salah satu alternatif untuk menjaga keadilan dan keberlangsungan ibadah. Dalil Fidyah Ayat-ayat Al-Quran dan Hadis Rasulullah menegaskan bahwa fidyah adalah solusi bagi mereka yang menghadapi keterbatasan fisik atau kondisi kesehatan yang menghalangi puasa. Analisis mendalam terhadap ayat-ayat tersebut memperkuat urgensi pemenuhan kewajiban fidiyah. Fidyah diatur secara jelas dalam Al-Qur'an. Surat Al-Baqarah (2:184-185): “(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan,maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”.{QS. Al-Baqarah ayat 184}”. “Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah”.{QS. AL-Baqarah ayat 185}”. Implikasi Sosial dan Kemanusiaan Penerapan kewajiban fidyah tidak hanya bersifat individual, namun memiliki dampak sosial yang signifikan. Masyarakat yang peduli terhadap kesejahteraan sesama Muslim yang tidak mampu puasa akan menciptakan lingkungan yang lebih inklusif dan berempati. Tanggung Jawab Komunitas Muslim Mengajak komunitas Muslim untuk memahami tanggung jawab kolektif terkait fidyah. Membangun kesadaran akan kewajiban ini di tingkat masyarakat dapat meningkatkan solidaritas dan membantu mereka yang membutuhkan. Kritik Terhadap Fidiyah Sementara fidiyah dianggap sebagai solusi adil, dalam hal ini juga mencermati kritik yang mungkin muncul. Kritik-kritik tersebut mencakup aspek teologis, sosial, dan ekonomi yang perlu dipertimbangkan untuk meningkatkan implementasi fidyah. Fidyah dan Nilai-Nilai Islam Menyoroti bagaimana kewajiban fidyah mencerminkan nilai-nilai Islam seperti keadilan, keberagaman, dan kasih sayang. Melalui pemahaman yang lebih dalam terhadap nilai-nilai ini, umat Muslim dapat lebih baik menghayati perintah agama terkait fidyah. Fidyah sebagai Bentuk Solidaritas Pembayaran fidyah juga mencerminkan nilai-nilai solidaritas dalam masyarakat Islam. Individu yang mampu berpuasa membayar fidyah sebagai dukungan kepada sesama Muslim yang tidak mampu melakukannya. Ini menciptakan rasa kebersamaan dan peduli terhadap sesama umat Islam. ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat *Info Rekening Zakat, Mari tunaikan zakat anda dengan mentransfer ke rekening zakat BAZNAS Kota Yogyakarta, Klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/rekening *Ayo akses kemudahan pelayanan satu pintu BAZNAS Kota Yogyakarta hanya dengan klik link ini: https://berbagi.link/baznaskotajogja
BERITA15/01/2024 | Hamba Allah pkl
Infaq Merupakan Investasi Dunia Akhirat
Infaq Merupakan Investasi Dunia Akhirat
Investasi adalah pengalokasian sebagian harta ke dalam suatu proyek atau kegiatan yang diharapkan dapat memberikan keuntungan lebih banyak di masa yang akan datang. Sedangkan infaq berasal dari bahasa arab dari kata nafaqa-yanfaqu-nafaqan yang bermakna sesuatu habis. Secara terminologi infak berarti mengeluarkan sebagian dari harta yang diberikan Allah swt untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam. Infaq secara humanis dilakukan dalam bentuk kepedulian antar sesama, selain itu infaq bisa dinilai sebagai investasi kita untuk akhirat nanti. Infaq Sebagai Investasi Dunia Infaq yang umumnya hanya memberikan harta benda kita kepada yang lebih membutuhkan tanpa balasan apapun, sebenarnya dapat dinilai sebagai investasi, mengapa demikian? Infaq yang kami berikan dapat memberikan manfaat balik terhadap kita yang berupa kemurahan rezeki. Allah berfirman dalam Al-Quran, Artinya; “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir , pada tiap-tiap bulir : seratus biji . Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QSal-Baqarah/2:261). Dengan kata lain infaq tidak akan mengurangi harta kita melainkan melipatgandakan harta kita. Infaq Sebagai Investasi Akhirat. Mengapa infaq dikatakan sebagai investasi akhirat? Dalam hal ini manfaat infaq tidak dinikmati secara obyektif melainkan secara subyektif, disisi lain infaq memiliki manfaat jangka panjang yang mana manfaat dari infaq akan dapat dirasakan di masa datang. Dan manfaat infaq bagi munfiq (orang yang berinfaq) adalah psikoterapi dalam membasmi sifat kikir, mensycikan harta, memperkuat ukhuwah islamiyah, sebagai instrumen pendekatan diri kepada Allah, dan sebagai investasi akhirat. Infaq yang dilakukan akan dapat menyelamatkan kita di hari kiamat, di hari penghakiman, dan di hari pelunasan, maka dari itu infaq dapat dikatakan sebagai investasi akhirat. Rasulullah SAW menyatakan bahwa orang beriman akan selamat di hari itu menyerahkan berkat infaq dan sedekah yang mereka lakukan. Infaq dan sedekahmu akan menjadi benteng pelindungmu pada hari penyelesaian di akhirat. Dengan melakukan infaq, kamu mendapatkan pengampunan dari dosa-dosamu dan menghapus dosa-dosa yang telah lalu. Masuk Surga Dengan Pintu Khusus Selain dapat menyelamatkan kita di hari penghentian infaq juga dapat memberikan hak istimewa bagi kita di akhirat nanti, seperti masuk surga dengan pintu khusus. Orang yang gemar berinfaq dan bersedekah termasuk dalam golongan orang yang dermawan. Allah SWT telah menjanjikan pintu khusus bagi mereka di surga. Dengan melakukan infaq, Anda berpeluang masuk surga melalui pintu yang istimewa. ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat *Info Rekening Zakat, Mari tunaikan zakat anda dengan transfer ke rekening zakat BAZNAS Kota Yogyakarta, Klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/rekening *Ayo akses kemudahan pelayanan satu pintu BAZNAS Kota Yogyakarta hanya dengan klik link ini: https://berbagi.link/baznaskotajogja
BERITA15/01/2024 | Hamba Allah pkl
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat