WhatsApp Icon
Tarhib Ramadhan Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta

Tarhib Ramadhan sebagai Spirit Menyambut Bulan Suci

BAZNAS Kota Yogyakarta kembali menghadirkan kegiatan bernuansa religius dalam rangka menyambut datangnya bulan suci Ramadhan melalui agenda Tarhib Ramadhan Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid. Kegiatan ini dilaksanakan pada Ahad, 8 Februari 2026, bertempat di Masjid Pangeran Diponegoro, Balaikota Yogyakarta. Acara tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat kesiapan spiritual generasi muda Islam sebelum memasuki bulan penuh berkah. Sejak pagi hari, para peserta terlihat antusias mengikuti rangkaian kegiatan yang telah disusun secara khidmat dan inspiratif.

Kegiatan Tarhib Ramadhan ini diikuti oleh Kader Hafidz serta Kader Remaja Masjid binaan BAZNAS Kota Yogyakarta yang selama ini aktif dalam program pembinaan keagamaan. Kehadiran para peserta mencerminkan semangat kolektif untuk menyambut Ramadhan dengan hati yang bersih dan ilmu yang cukup. BAZNAS Kota Yogyakarta memandang generasi muda sebagai aset strategis dalam menjaga nilai-nilai keislaman di tengah masyarakat. Oleh karena itu, pembinaan yang berkelanjutan menjadi fokus utama dalam setiap program yang dijalankan.

Masjid Pangeran Diponegoro dipilih sebagai lokasi kegiatan karena memiliki nilai historis dan simbolis sebagai pusat kegiatan keagamaan di lingkungan pemerintahan Kota Yogyakarta. Suasana masjid yang sejuk dan penuh ketenangan menambah kekhusyukan selama acara berlangsung. Para peserta tampak mengikuti setiap sesi dengan penuh perhatian, mulai dari pembukaan hingga penutupan. Nuansa kebersamaan begitu terasa, menciptakan energi positif yang menguatkan semangat menyambut Ramadhan.

Dalam sambutannya, perwakilan BAZNAS Kota Yogyakarta menyampaikan bahwa Tarhib Ramadhan bukan sekadar seremonial, melainkan sarana membangun kesiapan lahir dan batin. Ramadhan dipandang sebagai bulan pendidikan spiritual yang harus disambut dengan kesadaran dan pemahaman yang baik. Melalui kegiatan ini, para kader diharapkan mampu menjadi teladan di lingkungan masing-masing. Nilai-nilai Al-Qur’an dan akhlak mulia menjadi pesan utama yang ditekankan dalam kegiatan tersebut.

Kader Hafidz yang hadir merupakan para penghafal Al-Qur’an yang selama ini mendapatkan pendampingan dari BAZNAS Kota Yogyakarta. Keberadaan mereka diharapkan mampu menghidupkan masjid dan lingkungan sekitar dengan lantunan ayat suci Al-Qur’an selama bulan Ramadhan. Sementara itu, Kader Remaja Masjid menjadi motor penggerak kegiatan keislaman yang kreatif dan inklusif. Kolaborasi keduanya menciptakan sinergi yang kuat dalam dakwah berbasis generasi muda.

Rangkaian acara Tarhib Ramadhan diisi dengan tausiyah, pembacaan ayat suci Al-Qur’an, serta refleksi persiapan menyambut Ramadhan. Materi yang disampaikan mengajak peserta untuk melakukan muhasabah diri dan memperbaiki niat dalam beribadah. Para pemateri juga menekankan pentingnya menjaga konsistensi amal kebaikan, tidak hanya di bulan Ramadhan tetapi juga setelahnya. Pesan-pesan tersebut disampaikan dengan bahasa yang ringan namun penuh makna.

Selain penguatan spiritual, kegiatan ini juga menjadi ruang silaturahmi antar kader dari berbagai wilayah di Kota Yogyakarta. Interaksi yang terjalin memperkuat rasa persaudaraan dan kebersamaan dalam satu visi dakwah. Para peserta saling berbagi pengalaman dan motivasi dalam menjalankan peran sebagai kader binaan BAZNAS Kota Yogyakarta. Hal ini menjadi modal sosial yang penting untuk keberlanjutan program-program keumatan.

BAZNAS Kota Yogyakarta secara konsisten menjadikan pembinaan kader sebagai bagian dari strategi pengelolaan zakat yang berdampak jangka panjang. Tidak hanya fokus pada pendistribusian dana, tetapi juga pada pembangunan sumber daya manusia yang unggul dan berakhlak. Tarhib Ramadhan menjadi salah satu bentuk nyata komitmen tersebut. Kegiatan ini sekaligus mempertegas peran BAZNAS Kota Yogyakarta sebagai lembaga yang tidak hanya amanah, tetapi juga visioner.

Semangat menyambut Ramadhan yang ditanamkan dalam kegiatan ini diharapkan dapat menular ke masyarakat luas. Para kader diharapkan mampu menjadi agen perubahan yang menyebarkan nilai kebaikan di lingkungan masing-masing. Dengan bekal ilmu dan spiritualitas yang kuat, mereka diharapkan dapat menghidupkan suasana Ramadhan yang penuh makna. BAZNAS Kota Yogyakarta percaya bahwa perubahan besar selalu dimulai dari langkah kecil yang konsisten.

Kegiatan Tarhib Ramadhan ini juga menjadi pengingat pentingnya peran zakat, infak, dan sedekah dalam mendukung program-program pembinaan umat. Dana ZIS yang dikelola oleh BAZNAS Kota Yogyakarta telah banyak memberikan manfaat bagi masyarakat, termasuk dalam program kaderisasi. Dukungan para muzaki menjadi kunci keberlangsungan program-program tersebut. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk memperluas dampak kebaikan.

Melalui kegiatan ini, BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjadikan Ramadhan sebagai momentum berbagi dan peduli. Tidak hanya melalui ibadah personal, tetapi juga melalui kontribusi sosial yang nyata. Zakat, infak, dan sedekah merupakan instrumen penting dalam mewujudkan keadilan sosial. Dengan menunaikan ZIS melalui lembaga resmi, kebermanfaatannya dapat dirasakan lebih luas dan tepat sasaran.

Sebagai penutup rangkaian kegiatan, suasana doa bersama menjadi momen yang penuh haru dan kekhusyukan. Para peserta memanjatkan doa agar Ramadhan yang akan datang dapat dilalui dengan penuh keberkahan dan keistiqamahan. Harapan besar disematkan agar para kader mampu menjalankan perannya dengan baik di tengah masyarakat. BAZNAS Kota Yogyakarta terus berkomitmen untuk mendampingi dan membersamai para kader dalam setiap langkah kebaikan.

Tarhib Ramadhan Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid ini menjadi bukti nyata kepedulian BAZNAS Kota Yogyakarta dalam menyiapkan generasi Qur’ani yang berdaya. Melalui sinergi antara pembinaan spiritual dan dukungan ZIS, diharapkan tercipta masyarakat yang lebih religius dan sejahtera. Momentum ini sekaligus menjadi ajakan bagi seluruh masyarakat untuk turut ambil bagian dalam gerakan kebaikan. Bersama BAZNAS Kota Yogyakarta, mari sambut Ramadhan dengan hati yang bersih dan kepedulian yang nyata.

Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.

Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.

Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.

Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.

Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota

#HartaBerkahJiwaSakinah

#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya

#AmanahProfesionalTransparan

#TerimakasihMuzakiDanMustahiq

09/02/2026 | Kontributor: Admin Bidang Penghimpunan
PROGRAM RUMAH LAYAK HUNI BAZNAS KOTA YOGYAKARTA

Komitmen Nyata untuk Hunian yang Lebih Layak

BAZNAS Kota Yogyakarta kembali menunjukkan komitmen nyatanya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelaksanaan Program Rumah Layak Huni pada Minggu, 8 Februari 2026. Program ini menjadi bentuk kepedulian sosial yang berfokus pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat berupa hunian yang aman, sehat, dan layak. Rumah bukan sekadar tempat berlindung, tetapi juga ruang tumbuh bagi keluarga untuk menjalani kehidupan yang lebih bermartabat. Oleh karena itu, BAZNAS Kota Yogyakarta terus berupaya menghadirkan program yang berdampak langsung dan berkelanjutan. Pelaksanaan program ini sekaligus menjadi bukti bahwa dana zakat, infak, dan sedekah dapat dikelola secara produktif. Kepercayaan muzaki menjadi kekuatan utama dalam menghadirkan manfaat yang lebih luas.

Program Rumah Layak Huni ini dilaksanakan melalui sinergi antara BAZNAS Kota Yogyakarta dan Pemerintah Kota Yogyakarta. Kolaborasi tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran zakat sebagai instrumen pembangunan sosial. Kehadiran Wali Kota Yogyakarta dalam rangkaian kegiatan menunjukkan dukungan penuh pemerintah terhadap pengelolaan zakat yang profesional dan transparan. Sinergi lintas sektor ini diharapkan mampu menghadirkan solusi nyata atas persoalan sosial yang dihadapi masyarakat. Program ini juga sejalan dengan visi Pemerintah Kota Yogyakarta dalam meningkatkan kualitas hidup warganya. Dengan kerja sama yang solid, manfaat program dapat dirasakan secara lebih optimal.

Pelaksanaan kegiatan dimulai sejak pagi hari dan dilaksanakan di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Yogyakarta. Lokasi pertama berlangsung pada pukul 06.00 WIB di wilayah Gedongkiwo, Kemantren Mantrijeron. Sementara itu, lokasi kedua dilaksanakan pada pukul 07.00 WIB di wilayah Keparakan, Kemantren Mergangsan. Penentuan lokasi ini didasarkan pada hasil asesmen kebutuhan yang telah dilakukan secara menyeluruh. BAZNAS Kota Yogyakarta memastikan bahwa penerima manfaat benar-benar berasal dari keluarga yang membutuhkan bantuan hunian layak. Pendekatan berbasis data ini menjadi bagian dari komitmen akuntabilitas lembaga.

Pada lokasi pertama, penerima manfaat Program Rumah Layak Huni adalah Bapak Maryadi yang beralamat di Dukuh MJ I/1342 RT 70 RW 15, Gedongkiwo, Mantrijeron. Kondisi rumah yang sebelumnya kurang layak huni menjadi perhatian bersama. Melalui program ini, rumah Bapak Maryadi mendapatkan peningkatan kualitas agar lebih aman dan nyaman untuk ditinggali. Perbaikan hunian ini diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi keluarga dalam menjalani aktivitas sehari-hari. Bantuan yang diberikan tidak hanya berdampak secara fisik, tetapi juga memberikan ketenangan dan harapan baru. Program ini menjadi wujud nyata kepedulian sosial yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

Sementara itu, pada lokasi kedua, penerima manfaat adalah Bapak Budi Santoso yang tinggal di Keparakan Lor MG I/687 RT 35 RW 008, Keparakan, Mergangsan. Rumah yang sebelumnya belum memenuhi standar kelayakan menjadi sasaran perbaikan melalui program ini. BAZNAS Kota Yogyakarta berupaya menghadirkan hunian yang lebih sehat dan manusiawi bagi keluarga penerima manfaat. Perbaikan rumah ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup serta kesehatan keluarga. Dengan hunian yang layak, keluarga dapat menjalani kehidupan dengan lebih tenang dan produktif. Program ini menjadi harapan baru bagi masyarakat yang membutuhkan.

Seluruh pendanaan Program Rumah Layak Huni ini bersumber dari dana non APBD yang dikelola oleh BAZNAS Kota Yogyakarta. Dana tersebut berasal dari zakat, infak, dan sedekah para muzaki yang telah mempercayakan pengelolaannya kepada BAZNAS Kota Yogyakarta. Penggunaan dana dilakukan secara amanah dan sesuai dengan prinsip syariah. Setiap rupiah yang disalurkan diharapkan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi penerima. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama dalam setiap pelaksanaan program. Hal ini menjadi upaya BAZNAS Kota Yogyakarta dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, program ini juga mendapat pendampingan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. OPD pendamping yang terlibat antara lain Dinas Pariwisata serta Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta. Kehadiran OPD pendamping memberikan dukungan teknis sekaligus memperkuat koordinasi di lapangan. Kolaborasi ini memastikan program berjalan sesuai dengan perencanaan dan standar yang ditetapkan. Sinergi lintas OPD menjadi contoh baik dalam pelaksanaan program sosial terpadu. Dengan kerja sama ini, pelaksanaan program dapat berjalan lebih efektif.

Rumah layak huni memiliki peran penting dalam mendukung kesejahteraan keluarga. Hunian yang aman dan sehat menjadi fondasi bagi terciptanya kehidupan yang berkualitas. Melalui Program Rumah Layak Huni, BAZNAS Kota Yogyakarta berupaya menghadirkan perubahan nyata bagi masyarakat. Program ini tidak hanya memperbaiki bangunan fisik, tetapi juga membangun harapan dan semangat hidup penerima manfaat. Rumah yang layak akan berdampak pada kesehatan, pendidikan, dan stabilitas ekonomi keluarga. Dengan demikian, program ini menjadi investasi sosial jangka panjang.

Program Rumah Layak Huni juga menjadi bukti bahwa pengelolaan zakat dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Dana zakat tidak hanya disalurkan dalam bentuk bantuan konsumtif, tetapi juga produktif dan berkelanjutan. BAZNAS Kota Yogyakarta terus berupaya menghadirkan program yang memberikan manfaat jangka panjang. Pendekatan ini sejalan dengan visi zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat. Keberhasilan program ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam berzakat. Dengan semakin banyaknya muzaki, manfaat program dapat dirasakan lebih luas.

BAZNAS Kota Yogyakarta menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan program ini. Dukungan dari Pemerintah Kota Yogyakarta, OPD pendamping, serta para muzaki menjadi faktor utama keberhasilan program. Kolaborasi yang terjalin mencerminkan semangat gotong royong dalam membantu sesama. Program ini tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan berbagai pihak. Oleh karena itu, sinergi yang telah terbangun diharapkan terus berlanjut. Bersama, kita dapat menghadirkan perubahan sosial yang lebih baik.

Ke depan, BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen untuk terus melanjutkan Program Rumah Layak Huni. Program ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan. Evaluasi dan peningkatan kualitas program akan terus dilakukan. Dengan dukungan berkelanjutan dari para muzaki, manfaat program dapat dirasakan secara lebih luas. BAZNAS Kota Yogyakarta juga membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak. Harapannya, semakin banyak keluarga yang dapat menikmati hunian layak.

Zakat, infak, dan sedekah memiliki peran strategis dalam membangun kesejahteraan umat. Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, dana ZIS dikelola secara profesional dan amanah. Program Rumah Layak Huni menjadi salah satu contoh nyata pemanfaatan dana tersebut. Setiap kontribusi yang diberikan memiliki arti besar bagi kehidupan orang lain. Dengan berzakat, masyarakat turut berperan aktif dalam pembangunan sosial. Kebaikan yang ditunaikan hari ini akan menjadi keberkahan di masa depan.

Program Rumah Layak Huni BAZNAS Kota Yogyakarta menjadi wujud ikhtiar bersama dalam menghadirkan kehidupan yang lebih layak dan bermartabat. Semoga setiap langkah kebaikan yang dilakukan mendapat ridho Allah SWT. BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak seluruh masyarakat untuk terus mendukung program-program sosial melalui zakat, infak, dan sedekah. Dengan kebersamaan, kesejahteraan masyarakat dapat terwujud. Semoga program ini membawa manfaat dan keberkahan bagi semua pihak. Aamiin ya Rabbal ‘Alamin.

Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.

Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.

Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.

Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.

Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota

#HartaBerkahJiwaSakinah

#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya

#AmanahProfesionalTransparan

#TerimakasihMuzakiDanMustahiq

08/02/2026 | Kontributor: Admin Bidang Penghimpunan
Tagline “Zakat Menguatkan Indonesia” Warnai Program Ramadan BAZNAS 2026

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan tagline “Zakat Menguatkan Indonesia” sebagai tema utama pengelolaan zakat tahun 2026, termasuk pada momentum Ramadan. Tagline tersebut menegaskan posisi zakat sebagai instrumen sosial yang memiliki kontribusi besar dalam menjawab persoalan nasional, seperti kemiskinan, bencana alam, dan kesenjangan pembangunan.

Penguatan peran zakat tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers Program Ramadan BAZNAS 2026 yang berlangsung di Gedung BAZNAS RI, Jakarta, Senin (2/2/2026). Kegiatan ini menjadi sarana penyampaian arah kebijakan dan program BAZNAS selama bulan Ramadan tahun ini.

Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menjelaskan bahwa tagline yang diusung mencerminkan semangat kolektif bangsa dalam mengoptimalkan zakat sebagai pilar penguatan sosial dan ekonomi masyarakat.

“Zakat Menguatkan Indonesia mencerminkan semangat gotong royong nasional yang menyelaraskan kewajiban zakat menjadi kekuatan nyata bagi ketangguhan bangsa dalam menjawab berbagai persoalan besar, terutama kemiskinan, kebencanaan, dan ketertinggalan yang hingga kini masih menjadi tantangan nasional,” ujar Kiai Noor.

Ia mencontohkan peran zakat dalam membantu masyarakat terdampak bencana banjir di sejumlah wilayah, termasuk Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara.

“Dalam situasi tersebut, zakat hadir sebagai jaring pengaman sosial yang membantu mempercepat proses pemulihan masyarakat terdampak,” ujarnya. Menurut Kiai Noor, meningkatnya kedermawanan masyarakat selama Ramadan menjadi momentum penting dalam menggerakkan zakat, infak, dan sedekah sebagai pengungkit kesejahteraan.

“Melalui tagline ini, kami ingin menegaskan bahwa zakat merupakan fondasi kokoh yang menjadi kekuatan kolektif untuk membangun Indonesia yang lebih mandiri dan sejahtera,” ucap Kiai Noor.

Pada 2026, BAZNAS akan memprioritaskan penguatan respons kebencanaan, mulai dari fase darurat hingga pemulihan berbasis pemberdayaan. Program seperti Kembali ke Sekolah, Kembali ke Kerja, Kembali ke Rumah, dan Kembali ke Masjid telah disiapkan untuk mendukung pemulihan pascabencana.

“Di daerah-daerah tersebut, zakat kami dorong sebagai penguat ketahanan masyarakat agar mereka mampu bangkit lebih cepat dan memiliki daya tahan yang lebih baik,” kata Kiai Noor.

Selain fokus kebencanaan, BAZNAS juga memperluas program di bidang ekonomi mustahik, pendidikan, kesehatan, serta penguatan sosial dan keagamaan. Kiai Noor berharap tagline tersebut menjadi ajakan bersama agar zakat menjadi energi persatuan nasional.

“Ini bukan sekadar slogan, tetapi ajakan bersama agar zakat menjadi energi besar dalam menjaga persatuan, menghadirkan harapan, dan menguatkan Indonesia di tengah berbagai tantangan,” ucapnya.

Konferensi pers tersebut dihadiri jajaran pimpinan dan deputi BAZNAS RI, para amil, serta pemangku kepentingan terkait.

 

Kontributor : Adam Fakhrian

Editor : PUT

Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta

Mari kuatkan kepedulian sosial dengan ZIS-DSKL yang amanah

Mari jadikan fidyah sebagai jalan berbagi dan mendidik akhlak

Mari dukung program kemaslahatan umat bersama BAZNAS Kota Yogyakarta

Mari tunaikan fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk kemudahan dan keberkahan ibadah Anda.

#BAZNASKotaYogyakarta #FidyahSosial #SolidaritasIslam #EdukasiSosial #ZISDSKL #FidyahRamadan #ZakatJogja #UmatPeduli

04/02/2026 | Kontributor: BAZNAS RI
RAKORDA BAZNAS Se-DIY Perkuat Sinergi ZIS-DSKL untuk Kesejahteraan Umat

Sinergi Lembaga Zakat dalam Forum Strategis

Rapat Koordinasi Daerah BAZNAS Se-DIY menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi pengelolaan zakat di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai ruang pertemuan resmi antar BAZNAS kabupaten dan kota untuk menyelaraskan visi, misi, dan langkah strategis. BAZNAS Kabupaten Gunungkidul dipercaya sebagai tuan rumah dalam pelaksanaan agenda koordinasi ini. Seluruh perwakilan BAZNAS se-DIY hadir sebagai bentuk komitmen kolektif membangun tata kelola zakat yang profesional. Acara berlangsung di Rumah Makan Sego Abang Gunungkidul yang dikenal sebagai ruang diskusi yang hangat dan bersahaja. Suasana kekeluargaan mengiringi jalannya diskusi sejak awal kegiatan.

Rakorda ini menjadi sarana evaluasi atas kinerja pengelolaan zakat yang telah berjalan. Selain itu forum ini juga dimanfaatkan untuk menyusun langkah konkret menghadapi tantangan ke depan. Setiap daerah menyampaikan capaian serta hambatan yang dihadapi di lapangan. Pertemuan ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga substantif. Diskusi dilakukan secara terbuka dan konstruktif. Seluruh peserta menunjukkan keseriusan dalam memperkuat peran zakat bagi kesejahteraan umat. Rakorda ini menjadi cerminan semangat kolaborasi lintas daerah. Kesamaan tujuan menjadi fondasi utama dalam setiap pembahasan. BAZNAS Kota Yogyakarta hadir aktif dalam setiap sesi diskusi. Kehadiran ini menegaskan peran strategis BAZNAS Kota Yogyakarta dalam pengelolaan ZIS-DSKL. Forum ini diharapkan menghasilkan kesepakatan bersama yang aplikatif. Sinergi yang terbangun menjadi modal penting bagi keberlanjutan program zakat.

BAZNAS Kabupaten Gunungkidul sebagai Tuan Rumah

Penunjukan BAZNAS Kabupaten Gunungkidul sebagai tuan rumah Rakorda BAZNAS Se-DIY membawa makna tersendiri. Kabupaten Gunungkidul selama ini dikenal aktif dalam pengembangan program zakat berbasis pemberdayaan. Lokasi kegiatan dipilih dengan mempertimbangkan kenyamanan dan suasana yang mendukung dialog terbuka. Rumah Makan Sego Abang Gunungkidul menjadi tempat yang merepresentasikan kearifan lokal. Pemilihan lokasi ini juga mencerminkan kedekatan BAZNAS dengan masyarakat. Tuan rumah menyambut seluruh peserta dengan penuh keramahan. Persiapan acara dilakukan secara matang dan terkoordinasi. Hal ini terlihat dari kelancaran acara sejak awal hingga akhir.

BAZNAS Kabupaten Gunungkidul menunjukkan profesionalisme sebagai penyelenggara. Setiap detail kegiatan diperhatikan dengan baik. Kehangatan suasana membuat diskusi berjalan lebih cair. Peserta merasa nyaman menyampaikan pandangan dan gagasan. Semangat kebersamaan sangat terasa sepanjang kegiatan. Tuan rumah juga memfasilitasi kebutuhan teknis peserta. Hal ini mendukung efektivitas jalannya Rakorda. Keberhasilan pelaksanaan kegiatan ini menjadi catatan positif bagi BAZNAS Kabupaten Gunungkidul. Peran tuan rumah diapresiasi oleh seluruh peserta. Forum ini memperkuat jejaring antar BAZNAS di DIY. Sinergi yang terbangun diharapkan terus berlanjut pasca kegiatan.

Kehadiran Lengkap BAZNAS Se-DIY

Rakorda BAZNAS Se-DIY diikuti oleh seluruh BAZNAS kabupaten dan kota di wilayah DIY. Kehadiran lengkap ini menunjukkan keseriusan lembaga zakat dalam membangun koordinasi regional. Setiap perwakilan hadir dengan membawa laporan dan masukan dari daerah masing-masing. Forum ini menjadi ruang berbagi praktik baik dalam pengelolaan zakat. Diskusi berlangsung dinamis dengan partisipasi aktif seluruh peserta. Tidak ada sekat antara daerah satu dengan lainnya. Semua peserta memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan pendapat. Kehadiran BAZNAS Kota Yogyakarta menjadi salah satu sorotan dalam forum ini.

BAZNAS Kota Yogyakarta dikenal aktif dalam pengembangan program inovatif. Kontribusi gagasan dari BAZNAS Kota Yogyakarta memperkaya diskusi. Seluruh peserta saling belajar dari pengalaman daerah lain. Forum ini memperkuat rasa kebersamaan sebagai satu keluarga besar BAZNAS DIY. Pertemuan ini juga menjadi ajang konsolidasi kelembagaan. Setiap BAZNAS menyadari pentingnya keselarasan langkah. Perbedaan karakteristik daerah menjadi kekuatan jika dikelola bersama. Rakorda ini menjadi wadah pemersatu. Semangat kolaborasi terasa kuat dalam setiap sesi. Kehadiran lengkap peserta memperkuat legitimasi hasil Rakorda. Kesepakatan yang dihasilkan menjadi tanggung jawab bersama. Forum ini menegaskan pentingnya koordinasi lintas wilayah.

Evaluasi Pengumpulan Zakat sebagai Agenda Utama

Salah satu agenda utama dalam Rakorda adalah evaluasi pencapaian target pengumpulan zakat. Setiap BAZNAS memaparkan capaian pengumpulan ZIS di wilayah masing-masing. Data yang disampaikan menjadi bahan analisis bersama. Diskusi difokuskan pada strategi peningkatan penghimpunan zakat. Tantangan dalam pengumpulan zakat dibahas secara terbuka. Peserta saling memberikan masukan konstruktif. Pengalaman daerah dengan capaian tinggi menjadi referensi bersama.

BAZNAS Kota Yogyakarta menyampaikan capaian dan strategi yang telah diterapkan. Pemanfaatan digitalisasi menjadi salah satu poin penting dalam diskusi. Evaluasi ini bertujuan untuk memperkuat kinerja ke depan. Setiap daerah didorong untuk berinovasi. Pengumpulan zakat dipandang sebagai pintu masuk pemberdayaan umat. Diskusi juga menyoroti pentingnya literasi zakat di masyarakat. Kesadaran muzaki menjadi faktor kunci keberhasilan. Forum ini menegaskan perlunya pendekatan yang adaptif. Kolaborasi antar BAZNAS menjadi solusi atas berbagai kendala. Evaluasi dilakukan secara objektif dan transparan. Data menjadi dasar pengambilan keputusan. Rakorda ini menghasilkan rekomendasi strategis. Penguatan pengumpulan zakat menjadi komitmen bersama.

Pembahasan IZN Micro dan Makro

Rakorda BAZNAS Se-DIY juga membahas pengembangan IZN Micro dan Makro. Program ini menjadi instrumen penting dalam pemberdayaan ekonomi umat. Setiap BAZNAS menyampaikan progres implementasi program IZN. Diskusi menyoroti keberhasilan dan tantangan di lapangan. Pendekatan Micro dinilai efektif untuk penguatan usaha kecil. Sementara pendekatan Makro diarahkan pada dampak yang lebih luas. BAZNAS Kota Yogyakarta berbagi pengalaman dalam pelaksanaan program pemberdayaan. Integrasi program menjadi salah satu fokus pembahasan.

Peserta sepakat bahwa IZN harus dikelola secara berkelanjutan. Pendampingan mustahik menjadi faktor penentu keberhasilan. Forum ini juga membahas pengukuran dampak program. Data dampak menjadi penting untuk evaluasi. Diskusi berlangsung mendalam dan aplikatif. Setiap daerah menyampaikan inovasi yang telah dilakukan. Program IZN dipandang sebagai wajah zakat produktif. Rakorda ini memperkuat komitmen pengembangan IZN. Sinergi antar daerah menjadi kunci keberhasilan. Pembahasan ini menghasilkan kesepakatan strategis. Implementasi program akan terus dimonitor bersama. IZN menjadi fokus penguatan ke depan.

Agenda Strategis FGD ZIS DSKL

Agenda terdekat yang dibahas dalam Rakorda adalah pelaksanaan FGD ZIS DSKL. Forum diskusi ini dirancang untuk memperdalam pemahaman dan strategi pengelolaan ZIS DSKL. Peserta sepakat bahwa ZIS DSKL membutuhkan pendekatan khusus. Diskusi awal dilakukan untuk menyamakan persepsi. Setiap BAZNAS menyampaikan pandangan terkait implementasi ZIS DSKL. BAZNAS Kota Yogyakarta menekankan pentingnya tata kelola yang akuntabel. FGD dipandang sebagai ruang strategis untuk merumuskan kebijakan. Agenda ini dirancang secara terstruktur dan sistematis.

Diskusi menyoroti peran zakat dalam pembangunan berkelanjutan. ZIS DSKL menjadi instrumen penting dalam pengentasan kemiskinan. Forum ini juga membahas kesiapan sumber daya. Kolaborasi lintas sektor menjadi perhatian utama. Peserta sepakat bahwa FGD harus menghasilkan rekomendasi konkret. Agenda ini menjadi prioritas bersama. Rakorda menetapkan langkah-langkah awal pelaksanaan FGD. Setiap daerah memiliki peran dalam menyukseskan agenda ini. ZIS DSKL dipandang sebagai masa depan pengelolaan zakat. Diskusi berlangsung visioner dan progresif. Rakorda ini menjadi titik awal penguatan ZIS DSKL. Komitmen bersama menjadi modal utama.

Pandangan Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta

Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari, menyampaikan pandangan strategis dalam Rakorda tersebut. Beliau menekankan pentingnya sinergi antar BAZNAS di DIY. Menurut beliau, koordinasi menjadi kunci keberhasilan pengelolaan zakat. Drs. H. Syamsul Azhari menyampaikan bahwa Rakorda bukan sekadar agenda rutin. Forum ini menjadi ruang refleksi dan perencanaan bersama. Beliau menyoroti pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan ZIS. Kepercayaan masyarakat harus terus dijaga. Drs. H. Syamsul Azhari juga menekankan pentingnya inovasi.

Digitalisasi menjadi salah satu langkah strategis. Menurut beliau, pendekatan kreatif diperlukan untuk menjangkau muzaki. Program pemberdayaan harus berdampak nyata. IZN menjadi instrumen penting dalam hal ini. Beliau mengapresiasi peran BAZNAS Kabupaten Gunungkidul sebagai tuan rumah. Suasana diskusi yang hangat dinilai mendukung produktivitas forum. Drs. H. Syamsul Azhari mengajak seluruh BAZNAS untuk terus belajar. Kolaborasi lintas daerah harus diperkuat. Rakorda ini diharapkan menghasilkan langkah konkret. Pandangan beliau menjadi penguat arah kebijakan. Pesan tersebut diterima dengan antusias oleh peserta.

Kutipan Langsung Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta

Dalam kesempatan tersebut, Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari, menyampaikan pernyataan secara langsung. Beliau mengatakan, “Rakorda ini menjadi momentum penting untuk menyatukan langkah pengelolaan zakat di DIY.” Pernyataan tersebut disampaikan dengan penuh keyakinan. Beliau menegaskan bahwa sinergi adalah kunci keberhasilan. “Kita tidak bisa berjalan sendiri-sendiri dalam mengelola zakat,” ujar beliau. Menurut Drs. H. Syamsul Azhari, koordinasi akan memperkuat dampak program. Beliau juga menyampaikan pentingnya menjaga kepercayaan muzaki. “Kepercayaan masyarakat adalah amanah yang harus kita jaga bersama,” lanjutnya.

Beliau menekankan perlunya transparansi dan akuntabilitas. Program zakat harus memberikan manfaat nyata bagi mustahik. “IZN Micro dan Makro harus terus kita kembangkan,” ungkap beliau. Drs. H. Syamsul Azhari juga menyoroti pentingnya ZIS DSKL. “FGD ZIS DSKL harus menghasilkan kebijakan yang aplikatif,” katanya. Pernyataan tersebut mendapat respons positif dari peserta. Pesan beliau menjadi penguat semangat bersama. Kutipan ini mencerminkan arah kebijakan BAZNAS Kota Yogyakarta. Pernyataan disampaikan secara lugas dan inspiratif. Peserta mencatat poin-poin penting tersebut. Ucapan ini menjadi salah satu sorotan Rakorda. Pesan beliau diharapkan menjadi pedoman bersama.

Komitmen Bersama Membangun Zakat Berkelanjutan

Rakorda BAZNAS Se-DIY menghasilkan komitmen bersama untuk memperkuat pengelolaan zakat. Setiap BAZNAS menyadari peran strategisnya masing-masing. Komitmen ini tidak hanya bersifat normatif. Kesepakatan dituangkan dalam langkah-langkah konkret. Sinergi menjadi kata kunci dalam setiap rencana. Pengelolaan zakat diarahkan pada keberlanjutan. Program pemberdayaan menjadi prioritas utama. BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen untuk terus berinovasi.

Kolaborasi lintas daerah akan terus diperkuat. Rakorda ini menjadi pijakan penting ke depan. Setiap daerah memiliki tanggung jawab yang sama. Komitmen ini didukung oleh semangat kebersamaan. Tantangan ke depan dihadapi secara kolektif. Zakat dipandang sebagai solusi sosial. Pengelolaan profesional menjadi keharusan. Rakorda ini mempertegas arah kebijakan regional. Komitmen bersama ini diharapkan berdampak luas. Keberlanjutan program menjadi fokus utama. Sinergi menjadi modal sosial yang kuat.

Peran Strategis BAZNAS Kota Yogyakarta

BAZNAS Kota Yogyakarta memainkan peran strategis dalam Rakorda ini. Kehadiran aktif dalam setiap sesi menunjukkan komitmen lembaga. BAZNAS Kota Yogyakarta dikenal sebagai pelopor inovasi. Program-program yang dijalankan menjadi referensi daerah lain. Kontribusi pemikiran memperkaya diskusi. BAZNAS Kota Yogyakarta juga aktif mendorong kolaborasi. Peran ini diapresiasi oleh peserta Rakorda. Komitmen terhadap pengelolaan profesional menjadi ciri khas.

BAZNAS Kota Yogyakarta terus memperkuat tata kelola. Digitalisasi menjadi salah satu fokus utama. Pendekatan berbasis data diterapkan secara konsisten. Program pemberdayaan terus dikembangkan. BAZNAS Kota Yogyakarta juga aktif dalam literasi zakat. Edukasi kepada masyarakat menjadi prioritas. Peran strategis ini diharapkan terus berlanjut. Rakorda ini memperkuat posisi BAZNAS Kota Yogyakarta. Sinergi regional menjadi bagian dari strategi. Peran aktif ini berdampak positif bagi DIY. BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen untuk terus berkontribusi.

Zakat sebagai Instrumen Pemberdayaan Umat

Rakorda ini menegaskan kembali peran zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat. Zakat tidak hanya bersifat konsumtif. Pendekatan produktif menjadi fokus utama. Program IZN menjadi contoh nyata. Pemberdayaan ekonomi mustahik menjadi tujuan. Zakat diarahkan untuk meningkatkan kemandirian. Rakorda ini memperkuat paradigma tersebut. Setiap BAZNAS berkomitmen menjalankan program berdampak. Zakat dipandang sebagai solusi sosial.

Pengelolaan profesional menjadi syarat utama. Sinergi memperkuat dampak program. ZIS DSKL menjadi bagian penting dari strategi. Rakorda ini menjadi ruang penyelarasan visi. Pemberdayaan umat menjadi tujuan bersama. Zakat dikelola secara amanah. Kepercayaan masyarakat menjadi prioritas. Rakorda ini memperkuat komitmen tersebut. Program zakat diharapkan semakin tepat sasaran. Dampak jangka panjang menjadi fokus. Zakat menjadi kekuatan pembangunan sosial.

Berzakat, Infak, dan Sedekah

Rakorda ini juga menjadi momentum untuk mengajak masyarakat berpartisipasi dalam ZIS-DSKL. BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak seluruh masyarakat untuk berkontribusi. Partisipasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan program. Zakat, infak, dan sedekah memiliki dampak besar. Setiap kontribusi menjadi amal jariyah. BAZNAS Kota Yogyakarta memastikan pengelolaan yang amanah. Program disalurkan secara tepat sasaran. Masyarakat diajak menjadi bagian dari perubahan.

ZIS-DSKL menjadi instrumen keberlanjutan. Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan. BAZNAS Kota Yogyakarta membuka akses seluas-luasnya. Kemudahan layanan menjadi prioritas. Masyarakat dapat menyalurkan ZIS dengan nyaman. Rakorda ini memperkuat ajakan tersebut. Zakat menjadi solusi bersama. Infak dan sedekah memperkuat solidaritas. Partisipasi masyarakat menjadi kekuatan utama. BAZNAS Kota Yogyakarta siap melayani. Mari bersama membangun kesejahteraan umat.

Fidyah Digital

BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak masyarakat untuk menunaikan fidyah secara mudah dan aman. Fidyah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan sesuai ketentuan. BAZNAS Kota Yogyakarta menyediakan layanan digital untuk kemudahan. Masyarakat dapat menunaikan fidyah melalui kantor digital resmi. Layanan ini dirancang untuk kenyamanan muzaki. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama. BAZNAS Kota Yogyakarta juga menyediakan layanan informasi.

Nomor layanan muzaki siap melayani masyarakat. Fidyah yang ditunaikan akan disalurkan secara tepat. Program ini menjadi bagian dari ZIS-DSKL. BAZNAS Kota Yogyakarta memastikan pengelolaan sesuai syariat. Layanan digital memudahkan masyarakat. Fidyah dapat ditunaikan kapan saja. Rakorda ini memperkuat komitmen pelayanan. BAZNAS Kota Yogyakarta terus berinovasi. Masyarakat diajak memanfaatkan layanan resmi. Fidyah menjadi bagian dari kepedulian sosial. BAZNAS Kota Yogyakarta siap menjadi mitra umat. Mari tunaikan fidyah dengan amanah.

Mari tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta untuk pemberdayaan umat.

Mari salurkan infak dan sedekah sebagai wujud kepedulian sosial.

Mari dukung program ZIS-DSKL demi kesejahteraan berkelanjutan.

Mari percayakan ZIS kepada BAZNAS Kota Yogyakarta yang amanah dan profesional.

Mari tunaikan fidyah melalui link kantor digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat atau hubungi layanan muzaki 0821-4123-2770

#BAZNASKotaYogyakarta #RakordaBAZNASDIY #ZISDSKL #ZakatUntukUmat #FidyahBAZNAS

04/02/2026 | Kontributor: Admin Bidang Penghimpunan
Penguatan Tata Kelola Zakat Melalui Penyerahan SK Penetapan RKAT BAZNAS Se-DIY

Komitmen Bersama Menata Arah Pengelolaan Zakat

BAZNAS Kota Yogyakarta menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola zakat melalui kegiatan Penyerahan Surat Keputusan Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan kepada Ketua masing-masing BAZNAS se-Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam menyatukan arah kebijakan pengelolaan zakat di tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota. Penyerahan SK RKAT dilakukan sebagai bentuk legalitas sekaligus penguatan perencanaan program zakat yang terukur. Seluruh unsur pimpinan BAZNAS se-DIY hadir dan mengikuti kegiatan dengan penuh khidmat. Suasana kegiatan berlangsung tertib dan sarat semangat kolaborasi.

Agenda ini mencerminkan keseriusan BAZNAS Kota Yogyakarta dalam menjalankan amanah umat. RKAT diposisikan sebagai instrumen utama pengendali program dan anggaran. Melalui penetapan ini, setiap BAZNAS memiliki panduan kerja yang jelas. Proses penyerahan SK dilakukan secara simbolis dan resmi. Hal ini menegaskan akuntabilitas kelembagaan yang dijunjung tinggi. Kegiatan tersebut juga menjadi sarana evaluasi bersama. Sinergi antarwilayah diperkuat dalam forum ini. Keselarasan program menjadi fokus utama pembahasan. Semua pihak menyadari pentingnya perencanaan yang matang. RKAT menjadi pijakan utama keberhasilan program zakat. Kegiatan ini sekaligus memperkuat kepercayaan publik. BAZNAS Kota Yogyakarta menegaskan perannya sebagai penggerak utama tata kelola zakat yang profesional.

Makna Strategis RKAT dalam Pengelolaan Zakat

Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan memiliki posisi strategis dalam pengelolaan zakat yang berkelanjutan. RKAT menjadi dokumen perencanaan yang merangkum visi, misi, dan target program. Setiap angka dan program yang tertuang memiliki dasar kebutuhan mustahik. Penyusunan RKAT dilakukan melalui kajian mendalam dan partisipatif. Hal ini bertujuan agar program tepat sasaran. RKAT juga menjadi alat ukur kinerja lembaga.

Setiap capaian akan dievaluasi berdasarkan dokumen ini. Dengan RKAT, transparansi pengelolaan dana zakat dapat terjaga. Masyarakat dapat melihat arah penggunaan dana secara jelas. RKAT memperkuat prinsip good governance. Perencanaan yang baik mencegah tumpang tindih program. Efisiensi anggaran menjadi lebih terjamin. RKAT juga membantu memetakan prioritas program. Fokus pada pengentasan kemiskinan menjadi arah utama. Dokumen ini mengikat seluruh unsur pelaksana. Setiap unit kerja memiliki tanggung jawab yang jelas. RKAT mendorong disiplin organisasi. Dengan demikian, zakat dikelola secara profesional dan amanah.

Penyerahan SK sebagai Penguatan Legalitas Program

Penyerahan SK Penetapan RKAT bukan sekadar seremoni administratif. Dokumen tersebut memiliki kekuatan hukum dalam pelaksanaan program. Dengan diterimanya SK, setiap Ketua BAZNAS se-DIY resmi menjalankan rencana kerja yang telah disahkan. Legalitas ini penting untuk menjaga kepatuhan terhadap regulasi. SK juga menjadi dasar pelaporan kepada pemangku kepentingan. Pemerintah daerah dapat memantau pelaksanaan program dengan jelas. Penyerahan SK dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Hal ini mencerminkan komitmen terhadap transparansi.

Setiap Ketua BAZNAS menerima dokumen dengan penuh tanggung jawab. Momentum ini memperkuat rasa kebersamaan antarwilayah. Tidak ada program yang berjalan sendiri-sendiri. Semua berada dalam satu kerangka besar pengelolaan zakat DIY. Legalitas yang kuat mendorong keberanian berinovasi. Program baru dapat dijalankan dengan dasar hukum yang jelas. Hal ini juga melindungi lembaga dari risiko administratif. Penyerahan SK menjadi tonggak awal pelaksanaan program tahunan. Seluruh jajaran diharapkan bekerja sesuai koridor yang telah ditetapkan.

Arahan Pimpinan dalam Menjaga Amanah Umat

Dalam kegiatan tersebut, Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari, memberikan arahan penting kepada seluruh Ketua BAZNAS se-DIY. Beliau menekankan bahwa zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dengan sungguh-sungguh. Setiap rupiah dana zakat memiliki nilai ibadah yang besar. Oleh karena itu, pengelolaannya tidak boleh sembarangan. Drs. H. Syamsul Azhari mengingatkan pentingnya integritas dalam bekerja. Profesionalitas harus berjalan seiring dengan keikhlasan.

Beliau juga menyoroti pentingnya perencanaan yang disiplin. RKAT bukan hanya dokumen, tetapi pedoman kerja harian. Setiap program harus memberikan dampak nyata. Mustahik harus merasakan manfaat langsung. Arahan ini disampaikan dengan penuh ketegasan dan kehangatan. Seluruh peserta menyimak dengan serius. Pesan moral menjadi bagian penting dalam sambutan tersebut. BAZNAS diharapkan menjadi teladan lembaga amanah. Kepercayaan publik harus dijaga setiap saat. Arahan pimpinan ini menjadi penguat semangat bersama. Semua pihak diingatkan akan tanggung jawab besar yang diemban.

Pernyataan Langsung Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta

Dalam sambutannya, Drs. H. Syamsul Azhari menyampaikan pernyataan yang menjadi penegas arah lembaga. “RKAT bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi komitmen moral kita kepada umat,” ujarnya. Beliau menambahkan bahwa perencanaan yang baik adalah bentuk ibadah. “Setiap program harus dirancang untuk memberi manfaat sebesar-besarnya bagi mustahik,” tegasnya. Menurut beliau, BAZNAS harus hadir sebagai solusi sosial. Pengelolaan zakat tidak boleh stagnan. Inovasi harus terus dilakukan tanpa meninggalkan prinsip syariah.

Beliau juga menekankan pentingnya kolaborasi antarwilayah. “Sinergi adalah kunci keberhasilan pengelolaan zakat di DIY,” ungkapnya. Pernyataan tersebut disambut dengan anggukan para peserta. Pesan tersebut dianggap relevan dengan tantangan saat ini. Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta juga mengingatkan pentingnya pelaporan yang jujur. Akuntabilitas menjadi pilar utama kepercayaan publik. Kutipan ini menjadi penegas komitmen kelembagaan. Seluruh jajaran diharapkan mengimplementasikan pesan tersebut. Pernyataan langsung ini memberikan energi baru bagi pelaksanaan program.

Sinergi BAZNAS Se-DIY untuk Dampak Lebih Luas

Kegiatan ini memperlihatkan kuatnya sinergi BAZNAS se-Daerah Istimewa Yogyakarta. Setiap wilayah memiliki karakteristik mustahik yang berbeda. Namun, tujuan besar tetap sama, yaitu kesejahteraan umat. Sinergi memungkinkan pertukaran praktik baik antarwilayah. Program yang berhasil dapat direplikasi. Tantangan yang dihadapi dapat dibahas bersama. Forum ini menjadi ruang komunikasi strategis. Tidak ada sekat antar lembaga. Semua bergerak dalam satu visi besar.

Sinergi juga memperkuat posisi BAZNAS di mata publik. Lembaga menjadi lebih solid dan terpercaya. Kerja bersama memperluas jangkauan manfaat. Mustahik di wilayah perbatasan dapat terlayani lebih baik. Sinergi juga mencegah duplikasi program. Anggaran dapat dimanfaatkan secara optimal. Kolaborasi ini menjadi modal sosial yang penting. BAZNAS Kota Yogyakarta berperan aktif dalam menginisiasi kebersamaan ini. Harapannya, dampak zakat semakin terasa luas.

Penguatan Akuntabilitas dan Transparansi Lembaga

Penetapan RKAT menjadi langkah konkret dalam memperkuat akuntabilitas lembaga. Setiap program memiliki indikator yang jelas. Anggaran dirancang sesuai kebutuhan lapangan. Transparansi menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan. Masyarakat berhak mengetahui penggunaan dana zakat. RKAT memudahkan proses monitoring dan evaluasi. Setiap penyimpangan dapat segera diidentifikasi. Hal ini melindungi lembaga dari risiko penyalahgunaan.

Akuntabilitas juga meningkatkan kepercayaan muzaki. Ketika kepercayaan meningkat, partisipasi masyarakat akan tumbuh. BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen menjaga keterbukaan informasi. Laporan kegiatan disusun secara berkala. Data disajikan dengan jelas dan mudah dipahami. Prinsip ini sejalan dengan tuntutan tata kelola modern. Penguatan akuntabilitas juga berdampak pada internal lembaga. Disiplin kerja menjadi budaya organisasi. Dengan demikian, pengelolaan zakat berjalan lebih profesional.

Dampak RKAT terhadap Program Pemberdayaan

RKAT yang telah ditetapkan akan berdampak langsung pada program pemberdayaan mustahik. Program pendidikan, kesehatan, dan ekonomi dirancang lebih terarah. Setiap kegiatan memiliki target yang terukur. Mustahik tidak hanya menerima bantuan konsumtif. Pemberdayaan menjadi fokus utama. RKAT memungkinkan perencanaan jangka panjang. Program berkelanjutan dapat dijalankan dengan konsisten. Dampak sosial menjadi lebih nyata.

Mustahik didorong untuk mandiri. RKAT juga mendukung inovasi program. Kebutuhan baru dapat diakomodasi. Evaluasi dilakukan secara berkala. Program yang kurang efektif dapat diperbaiki. Hal ini memastikan dana zakat digunakan optimal. BAZNAS Kota Yogyakarta menempatkan pemberdayaan sebagai prioritas. Dengan perencanaan yang matang, perubahan sosial dapat terwujud. RKAT menjadi alat penting dalam mencapai tujuan tersebut.

Peran Ketua BAZNAS dalam Implementasi RKAT

Ketua masing-masing BAZNAS se-DIY memegang peran kunci dalam implementasi RKAT. Mereka bertanggung jawab memastikan program berjalan sesuai rencana. Kepemimpinan yang kuat sangat dibutuhkan. Ketua harus mampu menggerakkan tim. Komunikasi internal menjadi faktor penting. Setiap staf harus memahami arah kerja. Ketua juga menjadi wajah lembaga di hadapan publik. Kepercayaan masyarakat sangat bergantung pada integritas pimpinan.

Implementasi RKAT membutuhkan ketegasan dan keteladanan. Ketua harus menjadi contoh dalam disiplin kerja. Pengambilan keputusan harus berdasarkan data. RKAT menjadi rujukan utama. Tantangan lapangan harus dihadapi dengan bijak. Ketua juga harus responsif terhadap kebutuhan mustahik. Peran ini menuntut komitmen tinggi. Dengan kepemimpinan yang baik, RKAT dapat diimplementasikan secara optimal. BAZNAS Kota Yogyakarta berharap seluruh Ketua menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab.

Harapan terhadap Penguatan Layanan Muzaki

Selain mustahik, RKAT juga berdampak pada peningkatan layanan muzaki. Layanan yang baik akan meningkatkan kenyamanan berzakat. RKAT mengatur pengembangan sistem layanan. Digitalisasi menjadi salah satu fokus. Muzaki dapat menunaikan zakat dengan mudah. Informasi disajikan secara transparan. Layanan konsultasi diperkuat. Muzaki dapat bertanya dan mendapatkan pendampingan.

Kepercayaan muzaki menjadi aset penting. RKAT mendorong peningkatan kualitas pelayanan. Setiap keluhan ditangani dengan cepat. Layanan yang profesional mencerminkan keseriusan lembaga. BAZNAS Kota Yogyakarta berupaya menghadirkan layanan yang humanis. Muzaki tidak hanya menyetor dana, tetapi juga terlibat secara emosional. Dengan layanan yang baik, partisipasi masyarakat akan meningkat. RKAT menjadi dasar pengembangan layanan ini. Harapannya, zakat semakin menjadi gaya hidup.

Konsistensi BAZNAS Kota Yogyakarta dalam Pelayanan Umat

BAZNAS Kota Yogyakarta terus menunjukkan konsistensinya dalam pelayanan umat. Penyerahan SK RKAT menjadi bukti keseriusan tersebut. Setiap tahun, perencanaan dilakukan dengan lebih baik. Evaluasi menjadi budaya organisasi. Kesalahan dijadikan pelajaran. Keberhasilan dijadikan motivasi. Konsistensi ini membangun reputasi lembaga. Masyarakat melihat kesungguhan BAZNAS Kota Yogyakarta.

Pelayanan tidak hanya bersifat seremonial. Program dijalankan hingga tuntas. Mustahik didampingi secara berkelanjutan. Konsistensi juga terlihat dalam pelaporan. Informasi disampaikan secara rutin. Hal ini meningkatkan kepercayaan publik. BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen menjaga amanah ini. RKAT menjadi alat utama menjaga konsistensi tersebut. Dengan kerja yang berkesinambungan, manfaat zakat akan semakin luas.

Bersama BAZNAS kota Yogyakarta Menguatkan Gerakan Zakat

Melalui momentum ini, BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif. Zakat bukan hanya kewajiban individu. Zakat adalah gerakan sosial. Partisipasi masyarakat sangat menentukan keberhasilan program. Dengan RKAT yang jelas, dana zakat dikelola lebih terarah. Masyarakat tidak perlu ragu. Kepercayaan dibangun melalui transparansi.

BAZNAS Kota Yogyakarta membuka ruang kolaborasi. Semua pihak dapat terlibat. Gerakan zakat membutuhkan dukungan bersama. Dari muzaki hingga relawan. Dengan kebersamaan, dampak zakat akan lebih besar. BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen menjadi fasilitator gerakan ini. RKAT menjadi panduan bersama. Harapannya, zakat menjadi solusi nyata masalah sosial. Ajakan ini ditujukan kepada seluruh lapisan masyarakat. Mari bersama menguatkan peran zakat untuk kesejahteraan umat.

Menjaga Amanah, Menguatkan Kepercayaan

Penyerahan SK Penetapan RKAT kepada Ketua masing-masing BAZNAS se-DIY menjadi penanda penting komitmen bersama. Kegiatan ini bukan akhir, melainkan awal dari kerja panjang. Amanah umat harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. RKAT menjadi kompas perjalanan lembaga. Dengan perencanaan yang matang, tujuan dapat dicapai. BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak masyarakat terus mendukung. Kepercayaan publik adalah modal utama.

Dengan dukungan muzaki, program dapat berjalan optimal. BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen menjaga transparansi. Setiap dana dikelola secara profesional. Penutup ini menjadi pengingat akan tanggung jawab bersama. Zakat, infak, dan sedekah adalah kekuatan sosial. Mari jadikan zakat sebagai solusi. Dengan kebersamaan, kesejahteraan umat dapat terwujud. BAZNAS Kota Yogyakarta siap menjadi mitra terpercaya. Amanah dijaga, kepercayaan dikuatkan.

Mari tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta untuk pengelolaan yang amanah dan profesional

Mari salurkan infak dan sedekah untuk mendukung program pemberdayaan mustahik

Mari berpartisipasi dalam gerakan zakat demi kesejahteraan umat

Mari percayakan ZIS-DSKL kepada BAZNAS Kota Yogyakarta sebagai lembaga resmi

Mari tunaikan fidyah melalui link kantor digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat atau melalui layanan muzaki di nomor 0821-4123-2770 agar ibadah semakin tertib dan berkah.

#BAZNAS Kota Yogyakarta #RKAT #ZakatDIY #ZISDSKL #ZakatUntukUmat #Fidyah #LayananMuzaki

 

04/02/2026 | Kontributor: Admin Bidang Penghimpunan

Berita Terbaru

MUSYAWARAH PLENO PERDANA TAHUN 2024/1445
MUSYAWARAH PLENO PERDANA TAHUN 2024/1445
Setelah beberapa hari libur tahun baru 2024, BAZNAS Kota Yogyakarta kembali menjalankan aktivitas seperti biasa, diantaranya Selasa (2/1/2024) mengikuti kegiatan HAB Ke-78 Kemenag dan Rabu 21 Jumadil Akhir 1445 (3/2/2024) menyelenggarakan musyawarah pleno ( Musyplen). Musyawarah pleno dipimpin Ketua BAZNAS Kota Yk, Drs.H.Syamsul Azhari, diikuti Wakil Ketua II, III dan Pelaksana. Musyplen membahas penyusunan draf laporan kegiatan tahun 2023/1444 dan rencana kegiatan tahun 2024/1445. Diantara kegiatan yang segera dilakukan diantaranya menyusun sasaran program bersama kegiatan tahun 2024/1445 dan rencana pentasharufan dana tahun 2024/1445. Keduanya merupakan penjabaran detail dari rencana kerja anggaran tahunan (RKAT) 2024/1445. ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat *Info Rekening Zakat, Mari tunaikan zakat anda dengan transfer ke rekening zakat BAZNAS Kota Yogyakarta, Klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/rekening *Ayo akses kemudahan pelayanan satu pintu BAZNAS Kota Yogyakarta hanya dengan klik link ini: https://berbagi.link/baznaskotajogja
BERITA30/01/2024 | Hamba Allah pkl
MADRASAH AL QUR'AN (MDA) BAZNAS KOTA YOGYAKARTA DI SD NEGERI KOTAGEDE 3
MADRASAH AL QUR'AN (MDA) BAZNAS KOTA YOGYAKARTA DI SD NEGERI KOTAGEDE 3
Alhamdulillah setelah libur semester, Madrasah Al Qur'an (MDA) bagi siswa SD/MI sudah dimulai lagi, Rabu 21 Jumadil Akhir 1445 (3/1/2024). MDA merupakan program penguatan iman taqwa dengan materi pokok baca tulis Al Qur'an. Diikuti 47 SDN dan MIN/MI kelas 1 dengan jumlah siswa 2.050 dan diampu 244 ustad/dzah. Diselenggarakan rutin 2 kali dalam sepekan, bertujuan menanamkan cinta Al Qur'an sejak dini untuk mewujudkan generasi sholeh/sholehah. Selain di SD/MI, MDA juga diikuti di TK/RA dan SMPN. Terima kasih atas penunaian zakat teriring doa semoga jiwa menjadi sakinah, harta berkah, keluarga sakinah mawaddah warohmah. Aamiin ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat *Info Rekening Zakat, Mari tunaikan zakat anda dengan transfer ke rekening zakat BAZNAS Kota Yogyakarta, Klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/rekening *Ayo akses kemudahan pelayanan satu pintu BAZNAS Kota Yogyakarta hanya dengan klik link ini: https://berbagi.link/baznaskotajogja
BERITA30/01/2024 | Hamba Allah pkl
MADRASAH AL QUR'AN (MDA) BAZNAS KOTA YOGYAKARTA DI SD NEGERI WIROSABAN
MADRASAH AL QUR'AN (MDA) BAZNAS KOTA YOGYAKARTA DI SD NEGERI WIROSABAN
Alhamdulillah setelah libur semester, Madrasah Al Qur'an (MDA) bagi siswa SD/MI sudah dimulai lagi, Rabu 21 Jumadil Akhir 1445 (3/1/2024). MDA merupakan program penguatan iman taqwa dengan materi pokok baca tulis Al Qur'an. Diikuti 47 SDN dan MIN/MI kelas 1 dengan jumlah siswa 2.050 dan diampu 244 ustad/dzah. Diselenggarakan rutin 2 kali dalam sepekan, bertujuan menanamkan cinta Al Qur'an sejak dini untuk mewujudkan generasi sholeh/sholehah. Selain di SD/MI, MDA juga diikuti di TK/RA dan SMPN. Terima kasih atas penunaian zakat teriring doa semoga jiwa menjadi sakinah, harta berkah, keluarga sakinah mawaddah warohmah. Aamiin ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat *Info Rekening Zakat, Mari tunaikan zakat anda dengan transfer ke rekening zakat BAZNAS Kota Yogyakarta, Klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/rekening *Ayo akses kemudahan pelayanan satu pintu BAZNAS Kota Yogyakarta hanya dengan klik link ini: https://berbagi.link/baznaskotajogja
BERITA30/01/2024 | Hamba Allah pkl
DOA UNTUK SUMEDANG
DOA UNTUK SUMEDANG
Doa untuk Sumedang Terjadi gempa bumi di Sumedang bermagnitudo 4,8 pada Ahad, 31 Desember 2023 dan bermagnitudo 4,4 pada 1 Januari 2024 yang menyebabkan ribuan jiwa terdampak Semoga Allah SWT memberikan ketabahan, kekuatan dan perlindungan bagi seluruh penduduk wilayah yang terdampak gempa. Mari ulurkan tangan untuk ikut membantu meringankan beban mereka yang terdampak bencana gempa dengan bersedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta dengan cara transfer melalui rekening: BRI : 153101000005307 Bank BPD DIY Syariah : 801111000054 BSI : 4441111121 an Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat *Info Rekening Zakat, Mari tunaikan zakat anda dengan mentransfer ke rekening zakat BAZNAS Kota Yogyakarta, Klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/rekening *Ayo akses kemudahan pelayanan satu pintu BAZNAS Kota Yogyakarta hanya dengan klik link ini: https://berbagi.link/baznaskotajogja
BERITA30/01/2024 | Hamba Allah pkl
Infak: Investasi Dunia Akhirat Bagi Seorang Muslim
Infak: Investasi Dunia Akhirat Bagi Seorang Muslim
Pengertian Infak Infak berasal dari bahasa arab dari kata nafaqa-yanfaqu-nafaqan yang bermakna sesuatu habis. Secara terminologi infak berarti mengeluarkan sebagian dari harta yang diberikan Allah swt untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam. Sedangkan Investasi adalah pengalokasian sebagian harta ke dalam suatu proyek atau kegiatan yang diharapkan dapat memberikan keuntungan lebih di masa yang akan datang. Infak secara humanis dilakukan dalam bentuk kepedulian antar sesama, selain itu infak bisa dinilai sebagai invetasi kita untuk akhirat nanti. Infak Sebagai Investasi Akhirat Mengapa infak dikatakan sebagai investasi akhirat? Dalam hal ini manfaat infak tidak dinikmati secara obyektif melainkan secara subyektif, disisi lain infak memiliki manfaat jangka panjang yang mana manfaat dari infak akan dapat dirasakan di masa datang. Dan manfaat infak bagi munfiq (orang yang berinfak) adalah psikoterapi dalam membasmi sifat kikir, mensycikan harta, memperkuat ukhuwah islamiyah, sebagai instrumen pendekatan diri kepada Allah, dan sebagai investasi akhirat. Infak yang dilakukan akan dapat menyelamatkan kita di hari kiamat, di hari penghakiman, dan di hari pencapaian, maka dari itu infak dapat dikatakan sebagai investasi akhirat. Rasulullah SAW menyatakan bahwa orang beriman akan selamat di hari lewat berkat infak dan sedekah yang mereka lakukan. Infak dan sedekahmu akan menjadi benteng pelindungmu pada hari penyelesaian di akhirat. Dengan melakukan infak, kamu mendapatkan pengampunan dari dosa-dosamu dan menghapus dosa-dosa yang telah lalu. Masuk Surga Dengan Pintu Khusus Selain dapat menyelamatkan kita di hari pemberhentian infak juga dapat memberikan hak istimewa bagi kita di akhirat nanti, seperti masuk surga dengan pintu khusus. Orang yang gemar berinfak dan bersedekah termasuk dalam golongan orang yang dermawan. Allah SWT telah menjanjikan pintu khusus bagi mereka di surga. Dengan melakukan infak, kamu bisa masuk surga melalui pintu yang istimewa. Infak Sebagai Investasi Dunia Infak yang umumnya hanya memberikan harta benda kita kepada yang lebih membutuhkan tanpa balasan apapun, sebenarnya dapat dinilai sebagai investasi, mengapa demikian? Infak yang kami berikan bisa memberikan manfaat ba i k terhadap kita yang berupa kemurahan rezeki. Allah berfirman dalam Al-Quran, Artinya; “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir , pada tiap-tiap bulir : seratus biji . Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QSal-Baqarah/2:261). Dengan kata lain infak tidak akan mengurangi harta kita melainkan melipatgandakan harta kita. ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat *Info Rekening Zakat, Mari tunaikan zakat anda dengan transfer ke rekening zakat BAZNAS Kota Yogyakarta, Klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/rekening *Ayo akses kemudahan pelayanan satu pintu BAZNAS Kota Yogyakarta hanya dengan klik link ini: https://berbagi.link/baznaskotajogja
BERITA18/01/2024 | Hamba Allah pkl
Infak Bekal Akhirat: Pengertian, Jenis, Hukum, Dan Rukun
Infak Bekal Akhirat: Pengertian, Jenis, Hukum, Dan Rukun
Infak Bekal Akhirat: Pengertian, Jenis, Hukum, Dan Rukun Infak adalah amalan terpuji yang biasa dilakukan di dalam agama Islam. Selain membersihkan harta yang dimiliki, Infaq adalah salah satu cara terpuji untuk membantu sesama yang membutuhkan. Islam mengajarkan banyak cara untuk membantu sesama. Membantu orang lain dalam hal kebaikan dianjurkan bahkan ditekankan dalam Islam. Sebab orang yang membantu orang dalam kesusahan akan mendapat bantuan dari Allah berlipat ganda. Pengertian Infak Menurut KBBI, infak adalah mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan non-zakat. Tetapi infaq adalah berbeda dengan zakat. Sebab infak tidak mengenal nisab atau jumlah harta yang dikeluarkan yang mana ditentukan secara hukum seperti halnya zakat. Kata infaq berasal dari bahasa Arab, berasal dari akar kata nafaqa-yanfaqu-nafaqan bermakna sesuatu habis; atau anfaqa al-malistanfaqa, (bermakna membelanjakan harta). Secara terminologi syariat, infak berarti mengeluarkan sebagian dari harta yang diberikan Allah swt untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran islam. Jenis-Jenis Infak Berdasarkan hukumya infak dibagi menjadi empat; Pertama infak mubah adalah mengeluarkan harta untuk perkara mubah seperti berdagang, bercocok tanam, dsb. Kedua infak wajib yaitu mengeluarkan harta untuk perkara wajib seperti membayar mahar (maskawin), menafkahi istri, menafkahi istri yang ditalak yang masih dalam keadaan masa ‘iddah. Ketiga infak haram yaitu mengeluarkan harta dengan tujuan yang diharamkan oleh Allah yaitu infaqnya orang kafir untuk menghalangi syiar. Keempat infak sunnah adalah mengeluarkan harta dengan niat sadaqah. Dasar Hukum Infak Dasar hukum infak adalah telah dijelaskan dalam Al-Quran surat Adz-Dzariyat ayat 19: “Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” Dari keterangan dasar hukum infak di atas, maka infaq juga memiliki hukum-hukum tertentu. Adapun hukum infaq adalah ada yang wajib (termasuk zakat, nadzar), ada infaq sunnah, mubah bahkan ada yang haram. Rukun Infak Supaya infak yang dilakukan dapat dikatakan sah, maka infaq harus memenuhi rukun-rukun tertentu supaya perbuatan infaq sah/tidak batal. Infaq dapat dikatakan sah apabila terpenuhi rukun dengan berbagai syarat yang harus dipenuhi. Rukun infak adalah sebagai berikut: Penginfaq (orang yang memberi infaq), orang yang diberi infaq, dan sesuatu yang diinfaqkan. Infak Untuk Bekal Akhirat sebagaimana hadits Rasulullah "Ketika hamba berada di setiap pagi, ada dua malaikat yang turun dan berdoa, "Ya Allah berikanlah ganti pada yang gemar berinfak (rajin memberi nafkah pada keluarga)." Malaikat yang lain berdoa, "Ya Allah, berikanlah kebangkrutan bagi yang enggan bersedekah (memberi nafkah)." (HR Bukhari dan Muslim). Ditambah lagi bahwa Allah sungguh menyukai orang yang gemar bersedekah, hingga malaikat pun rela berdoa demi seorang manusia yang pada dasarnya lebih mulia kedudukannya daripada dirinya. Itu artinya begitu mulianya amalan sedekah itu bagi kita. Allah akan memberikan kita ganjaran di dunia berupa berkah dan dimudahkan rezekinya, dan juga di akhirat berupa dimasukkan ke dalam nikmatnya surga. ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat *Info Rekening Zakat, Mari tunaikan zakat anda dengan mentransfer ke rekening zakat BAZNAS Kota Yogyakarta, Klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/rekening *Ayo akses kemudahan pelayanan satu pintu BAZNAS Kota Yogyakarta hanya dengan klik link ini: https://berbagi.link/baznaskotajogja
BERITA18/01/2024 | Hamba Allah pkl
SALURKAN ZAKAT KEPADA UMAT YANG MEMBUTUHKAN: JANGAN SAMPAI SALAH SASARAN!
SALURKAN ZAKAT KEPADA UMAT YANG MEMBUTUHKAN: JANGAN SAMPAI SALAH SASARAN!
Zakat fitrah Zakat fitrah ditunaikan saat awal ramadhan. Meyegerakan membayar zakat hukumnya sunnah sebagaimana dijelaskan dalam salah satu kitab ulama Mahzab Syafi'i yaitu: “Boleh mendahulukan zakat fitrah dimulai dari awal puasa ramadhan sebab zakat fitrah wajib karena dua sebab, yaitu puasa ramadhan dan berbuka puasa,” (Lihat Abu ishaq Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab fi Fiqih Imamis Syafi'i, Beirut-Darul Fikr, tt , juz I, halaman 165). Zakat fitrah dapat dilakukan dengan cara mendatangi lembaga amil zakat terpercaya di Indonesia. Sebelum menunaikannya disarankan membaca niat: “Nawaitu an uhrija zakat fitri anna wa’an jami’i maa yalzamuni nafqu tuhun syiar a’an jauh dzolillahi ta’ala”. Artinya : “Saya niat mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya wajibkan memberi nafkah pada mereka secara syari'at, fardhu karena Allah ta'ala.” Orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah Zakat adalah termasuk salah satu rukun Islam, yang mana wajib di tunaikan bagi yang mampu. Dalam surat At-Taubah ayat 103 Allah SWT menyaksikan umat untuk membayar zakat yang memberi banyak manfaat bagi orang banyak. “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. At-Taubah: 103) Perintah untuk memberikan zakat juga termaktub dalam surat At Taubah ayat 60 yang berbunyi: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berinvestasi, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha bijaksana." Orang yang berhak menerima zakat terbagi menjadi delapan, yaitu: Ahli sihir Fakir merupakan kondisi ketika seseorang tidak memiliki harta dan pekerjaan, sehingga kesulitan dalam memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Sedangkang miskin adalah kondisi di mana sudah memiliki pekerjaan dan juga harta, namun belum bisa mencukupi kebutuhan pokok dirinya maupun keluarga yang ditanggungnya sehari-hari. Miskin Miskin adalah mereka yang mempunyai harta dan pekerjaan, namun tidak mencukupi kebutuhan primer mereka. Amil orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah amil. Yakni mereka yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan Mualaf Mualaf juga termasuk orang yang berhak menerima zakat. Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam. Ia berhak menerima zakat karena di awal-awal masuk Islam imannya mungkin masih lemah sehingga ia berhak menerima zakat. Riqab/memerdekakan budak Dahulu kala, banyak orang yang dijadikan kerajinan oleh saudagar-saudagar kaya. Inilah, zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan. Orang-orang yang memerdekakan budak juga berhak menerima zakat. Gharim Orang yang masuk ke dalam golongan gharim adalah orang yang memiliki hutang. Orang ini cukup kesulitan dalam membayar hutangnya atau bahkan tidak memiliki kesanggupan untuk membayar hutangnya. Fi Sabilillah Sabilillah adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah seperti halnya orang yang mendorong membela agama Allah, orang yang berdakwah dan seseorang yang benar-benar bertakwa di jalan Allah. Ibnu sabil Mereka yang masuk ke dalam golongan Ibnu Sabil adalah orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh untuk hal-hal kebaikan. Orang ini bisa menjadi musafir dan pelajar di perantauan. ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat *Info Rekening Zakat, Mari tunaikan zakat anda dengan mentransfer ke rekening zakat BAZNAS Kota Yogyakarta, Klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/rekening *Ayo akses kemudahan pelayanan satu pintu BAZNAS Kota Yogyakarta hanya dengan klik link ini: https://berbagi.link/baznaskotajogja
BERITA18/01/2024 | Hamba Allah pkl
Besaran Zakat Fitrah: Jangan Sampai Salah Berzakat, Mari kita Pahami.
Besaran Zakat Fitrah: Jangan Sampai Salah Berzakat, Mari kita Pahami.
Berapa Besaran Zakat Fitrah Yang harus dibayarkan Setisp Muslim? Zakat diartikan sebagai suatu konsepsi ajaran Islam yang mendorong umat Islam untuk mencintai sesama, mewujudkan keadilan sosial serta berbagai dan mendayakan masyarakat, selanjutnya untuk mengentaskan kemiskinan. Besar zakat yang harus dikeluarkan untuk zakat fitrah adalah sebesar satu sha, atau 2.5 kg beras, kurma, sagu, gandum. Besarnya zakat juga bisa disesuaikan dengan konsumsi per orang dalam sehari. Hal ini dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari Para ulama sepakat bahwa kadar zakat fitrah adalah satu sha', hal ini dijelaskan dalam hadits Bukhari sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Ibnu Umar: Artinya: Dari Ibnu Umar radliyallahu 'anhuma, ia berkata: Rasulullah Shallallahu ala'ihi wasallam telah mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil atau dewasa, dari orang-orang Islam, dan beliau menyuruh menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat hari raya. (HR. Bukhari, nomor 1432) Perlu di ketahui bahwa sha' disini merupakan takaran, bukan timbangan. Takaran di setiap barang berbeda-beda tergantung berat barangnya apa yang ditakar. Para imam madzhab juga berbeda pendapat mengenai sha' itu sendiri, ada imam Hanifah yang berpendapat satu sha' adalah delapan rithl Irak atau setara dengan 3,8 kilogram. Namun imam maliki, imam Syafi'ie, dan imam Ahmad bin Hambal menyepakati bahwa satu sha' adalah lima arah rithl Irak atau setara dengan 2,2 kilogram. Maka dari itu para ulama menyepakati dan menyarankan agar mengeluarkan zakat fitrah sejumlah 2,5kg. ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat *Info Rekening Zakat, Mari tunaikan zakat anda dengan transfer ke rekening zakat BAZNAS Kota Yogyakarta, Klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/rekening *Ayo akses kemudahan pelayanan satu pintu BAZNAS Kota Yogyakarta hanya dengan klik link ini: https://berbagi.link/baznaskotajogja
BERITA18/01/2024 | Hamba Allah pkl
URGENSI ZAKAT MAL DALAM KEHIDUPAN
URGENSI ZAKAT MAL DALAM KEHIDUPAN
Urgensi Zakat Mal Dalam Islam, zakat mal dianggap sebagai bentuk ibadah yang sangat penting, karena membayar zakat mal merupakan bagian dari kewajiban seorang muslim dalam menunaikan ibadah dan membantu sesama yang membutuhkan. Zakat mal juga memiliki manfaat spiritual yang besar, karena dapat meningkatkan keimanan dan ketaqwaan seorang muslim yang melakukannya dengan ikhlas dan tulus hati. Sebagai salah satu rukun Islam, zakat mal merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki harta yang mencapai nishab dan telah dimiliki selama satu tahun hijriyah. Zakat mal memiliki peran yang penting dalam menjaga keseimbangan sosial, mendorong kebersamaan dan persaudaraan, meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi, menumbuhkan keikhlasan dan ketakwaan, serta meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Zakat mal memiliki peran dan manfaat yang besar dalam kehidupan individu dan masyarakat, antara lain: 1. Menjaga Keseimbangan Sosial: Zakat mal dapat membantu mengurangi kesenjangan sosial antara yang kaya dan yang miskin, sehingga dapat menciptakan keseimbangan sosial yang lebih adil dan merata dalam masyarakat. 2. Mendorong Kebersamaan dan Persaudaraan: Dalam Islam, zakat mal dianggap sebagai bentuk ibadah yang dapat memperkuat tali persaudaraan dan kebersamaan dalam masyarakat, karena dengan membayar zakat mal, kita berpartisipasi dalam membantu mereka yang membutuhkan. 3. Meningkatkan Kesejahteraan dan Kepedulian Sosial: Zakat mal dapat membantu meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi yang mereka butuhkan, sehingga dapat mengurangi kemiskinan dan memperkuat rasa kepedulian sosial dalam masyarakat. 4. Menumbuhkan Keikhlasan dan Ketakwaan: Membayar zakat mal merupakan bentuk ibadah yang dapat meningkatkan keikhlasan dan ketakwaan seorang muslim, karena dengan membayar zakat mal, kita berpartisipasi dalam membantu sesama dan memenuhi kewajiban sebagai hamba Allah. 5. Meningkatkan Produktivitas dan Pertumbuhan Ekonomi: Zakat mal dapat digunakan untuk mendukung kegiatan-kegiatan produktif dan pengembangan ekonomi, sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi dalam masyarakat. 6. Meningkatkan Keadilan dan Kepatuhan Terhadap Syariat Islam: Zakat mal merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh setiap muslim, sehingga dengan membayar zakat mal, kita berpartisipasi dalam menjaga kepatuhan terhadap syariat Islam dan meningkatkan keadilan dalam masyarakat. Zakat mal memiliki peran dan manfaat yang sangat penting bagi kehidupan individu dan masyarakat, sehingga perlu dipahami dan diterapkan dengan baik sesuai dengan ajaran Islam. Selain itu, zakat mal juga memiliki manfaat sosial yang besar, karena dapat membantu mengurangi kesenjangan sosial, meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi yang mereka butuhkan, serta memperkuat tali persaudaraan dan kebersamaan dalam masyarakat. Oleh karena itu, zakat mal perlu dipahami dan diterapkan dengan baik dalam kehidupan sehari-hari sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan ibadah kepada Allah SWT. ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat *Info Rekening Zakat, Mari tunaikan zakat anda dengan transfer ke rekening zakat BAZNAS Kota Yogyakarta, Klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/rekening *Ayo akses kemudahan pelayanan satu pintu BAZNAS Kota Yogyakarta hanya dengan klik link ini: https://berbagi.link/baznaskotajogja
BERITA18/01/2024 | Hamba Allah pkl
ZAKAT MAL: HUKUM, SYARAT, Harta Apa Saja Yang Harus Dikeluarkan
ZAKAT MAL: HUKUM, SYARAT, Harta Apa Saja Yang Harus Dikeluarkan
HUKUM MEMBAYAR ZAKAT MAL Dalam Islam, zakat mal dianggap sebagai bentuk ibadah yang dapat meningkatkan keimanan dan ketaqwaan seorang muslim. Oleh karena itu, selain menjadi kewajiban, membayar zakat mal juga dapat memberikan manfaat spiritual bagi setiap muslim yang melakukannya dengan ikhlas dan hati yang ikhlas. Membayar zakat mal merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh setiap muslim yang telah mencapai nishab dan memenuhi syarat-syarat lainnya. Hukum membayar zakat mal dalam Islam adalah wajib (fardhu 'ayn) bagi setiap muslim yang memiliki harta yang mencapai nishab dan telah dimiliki selama satu tahun hijriyah. Tidak membayar zakat mal dapat dianggap sebagai dosa dalam Islam, karena zakat mal merupakan bagian dari kewajiban seorang muslim dalam menunaikan ibadah dan membantu masyarakat yang membutuhkan. Oleh karena itu, setiap muslim yang memiliki harta yang mencapai nishab harus membayar zakat sesuai dengan ketentuan dan perhitungan yang benar. Selain menjadi kewajiban, membayar zakat mal juga memiliki manfaat besar bagi masyarakat dan ekonomi secara umum. Zakat mal dapat membantu mengurangi kesenjangan sosial dan memberikan dukungan kepada mereka yang membutuhkan, sehingga dapat memperkuat tali persaudaraan dan kebersamaan dalam masyarakat. Hukum wajibnya zakat mal didasarkan pada beberapa ayat dalam Al-Quran dan hadis, antara lain: “Dan tunaikanlah zakat, dan janganlah kamu menjadikan tanganmu terbelenggu (kikir) ke lehermu dan janganlah kamu membuka sangat-lebar (boros), sehingga kamu menjadi seorang yang diremehkan dan dalam keadaan merugi.” (QS. Al-Baqarah [2]: 267) SYARAT MEMBAYAR ZAKAT MAL Syarat seseorang wajib mengeluarkan zakat mal adalah sebagai berikut: 1.Islam 2. Merdeka 3. Berakal dan baligh 4. Memiliki nishab Makna nishab di sini adalah ukuran atau batas terendah yang telah ditetapkan oleh syar'i (agama) untuk menjadi pedoman yang menentukan kewajiban mengeluarkan zakat mal bagi yang memilikinya, jika telah sampai ukuran tersebut. Orang yang memiliki harta dan telah mencapai nishab atau lebih, diwajibkan mengeluarkan zakat mal dengan dasar firman Allah, “Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahi. Mengatakan: 'Yang lebih dari keperluan.' Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya supaya kamu berpikir.” (Qs. Al Baqarah : 219) Pembayaran zakat mal adalah salah satu kewajiban bagi umat Islam yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti memiliki kekayaan yang mencapai nisab (jumlah minimum yang harus dipenuhi agar seseorang wajib membayar zakat) dan telah mencapai satu tahun hijriyah dalam kepemilikannya tersebut. “Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat, dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah [2]: 43) Menurut sebagian besar ulama, zakat harus disalurkan dengan cara yang paling efektif dan efisien untuk memenuhi tujuan zakat itu sendiri, yaitu membantu meringankan beban orang yang membutuhkan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. HARTA YANG DIBAYARKAN ZAKAT MAL Harta yang dikeluarkan sebagai zakat mal adalah 2,5% dari harta yang mencapai nishab dan telah dimiliki selama satu tahun hijriyah. Harta yang dikeluarkan sebagai zakat mal tersebut diberikan kepada penerima zakat yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin, mustahik (orang yang membutuhkan), dan pihak-pihak lain yang telah ditetapkan oleh syariat Islam. Harta yang dizakatkan zakat mal adalah harta kekayaan yang dimiliki oleh seorang muslim dalam bentuk tertentu, yaitu: Uang tunai dan tabungan Emas, perak, dan barang mewah lainnya Properti seperti rumah, gedung, atau tanah yang dimiliki untuk disewakan atau penampungan Investasi seperti saham, obligasi, atau reksadana Barang dagangan atau stok bisnis Hasil panen atau ternak yang mencukupi nishab (batas minimum yang harus dicapai sebelum wajib dizakatkan) Dalam Islam, zakat mal merupakan salah satu rukun Islam dan menjadi kewajiban bagi setiap muslim yang telah mencapai nishab dan memenuhi syarat-syarat lainnya. Dengan membayar zakat mal, muslim diharapkan dapat membantu mengurangi kesejahteraan sosial dan memberikan dukungan kepada mereka yang membutuhkan. CARA MEMBAYAR ZAKAT MAL Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk membayar zakat mal, antara lain Membayar secara langsung kepada penerima zakat yang berhak, seperti lembaga zakat atau orang yang membutuhkan. Menyalurkan zakat melalui program-program zakat yang diselenggarakan oleh lembaga-lembaga zakat atau organisasi sosial yang terpercaya. Kita dapat memilih program zakat yang sesuai dengan preferensi dan kebutuhan kita. Menggunakan aplikasi zakat online yang dapat memudahkan proses pembayaran dan penyaluran zakat secara aman dan transparan. Beberapa aplikasi zakat online yang terpercaya di Indonesia antara lain Kitabisa, Dompet Dhuafa, BAZNAS, dan lain sebagainya. Dalam membayar zakat mal, kita perlu memastikan bahwa zakat yang kita bayarkan benar-benar diterima oleh penerima yang berhak dan digunakan dengan sebaik-baiknya untuk membantu mereka yang membutuhkan. Oleh karena itu, kita perlu memilih lembaga atau program zakat yang terpercaya dan memiliki sistem pengelolaan zakat yang transparan dan akuntabel. Selain itu, kita juga perlu memastikan bahwa zakat yang kita bayarkan sesuai dengan ketentuan dan perhitungan yang benar, sehingga dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi penerima zakat dan masyarakat secara umum. ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat *Info Rekening Zakat, Mari tunaikan zakat anda dengan transfer ke rekening zakat BAZNAS Kota Yogyakarta, Klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/rekening *Ayo akses kemudahan pelayanan satu pintu BAZNAS Kota Yogyakarta hanya dengan klik link ini: https://berbagi.link/baznaskotajogja
BERITA18/01/2024 | Hamba Allah pkl
Perbedaan Antara Zakat, Infak, Dan Sedekah: Bentuk Kedermawanan Dalam Islam
Perbedaan Antara Zakat, Infak, Dan Sedekah: Bentuk Kedermawanan Dalam Islam
Dalam ajaran Islam, zakat, infak, dan sedekah adalah tiga konsep amal kebajikan yang berbeda namun memiliki tujuan yang sama, yaitu membantu mereka yang membutuhkan. Meskipun sering digunakan secara bersamaan, ketiganya memiliki perbedaan dalam konsep, sumber dana, dan penerima manfaat. Artinya: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. At Taubah: 103). Zakat. Zakat adalah suatu kewajiban agama yang telah diatur secara rinci dalam Al-Qur'an. Jumlah zakat yang harus dikeluarkan berdasarkan kekayaan tertentu, seperti harta, emas, atau pertanian, dan besarnya ditetapkan dalam persentase tertentu. Zakat diambil dari harta yang telah mencapai nisab (jumlah minimum) dan diberikan kepada delapan golongan yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin, orang-orang yang berjuang di jalan Allah, dan orang yang berhutang. Infak. Infak adalah tindakan memberikan harta atau uang dengan sukarela tanpa adanya kewajiban tertentu. Infak menekankan kebebasan dan kesukarelaan dalam memberikan, tanpa adanya aturan khusus mengenai jumlah atau jenis harta yang harus diberikan. Infak berasal dari harta atau pendapatan individu yang diberikan secara sukarela untuk tujuan kebajikan, pemberdayaan masyarakat, atau proyek-proyek amal lainnya. Sedekah. Sedekah adalah tindakan memberikan suatu kebaikan secara sukarela untuk membantu sesama tanpa kewajiban tertentu. Sedekah mencerminkan kebaikan hati yang murni dan niat yang ikhlas dalam membantu mereka yang membutuhkan. Sumber sedekah berasal bisa dari harta atau non harta seperti ilmu, yang diberikan dengan niat membantu sesama atau memenuhi kebutuhan sosial tanpa terikat oleh ketentuan tertentu. Kesimpulan. Dari pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan mengenai perbedaan zakat, infaq dan shodaqoh. Untuk perbedaan dari zakat, infaq dan shodaqoh adalah sebagai berikut: Dari segi hukumnya, zakat memiliki hukum yang wajib dikerjakan oleh setiap muslim. Namun untuk shodaqoh dan infaq sunnah hukumnya bagi setiap muslim. Dari segi penerimanya, zakat menjadi sah apabila diberikan kepada golongan-golongan yang berhak menerimanya sesuai yang telah disampaikan di atas tadi. Berbeda dengan sedekah dan infaq boleh diberikan kepada siapa saja. Dari segi besaran pemberian, zakat memiliki ketentuan tersendiri yang harus dipenuhi. Sedangkan untuk infak dan sedekah besaran pemberiannya bebas dan tidak terikat akan ketentuan apapun. Dari segi bentuk pemberian, zakat dan infaq diberikan dalam bentuk harta atau materi yang dimiliki. Lalu untuk sedekah bisa berbentuk harta maupun selain harta, misalnya saja dari perbuatan. Perbedaan zakat, infaq, dan shodaqoh yang menonjol selanjutnya adalah zakat merupakan salah satu bagian dari rukun Islam. Sedangkan infaq dan juga shodaqoh bukan termasuk ke dalam rukun Islam. Selain perbedaan yang bisa ditemukan dari zakat, infaq, dan shodaqoh, ada juga persamaan yang terdapat pada ketiga hal tersebut. Persamaan tersebut meliputi berikut ini: Zakat, infak, dan sedekah sama-sama merupakan kegiatan memberikan sesuatu kepada orang lain. Ketiga hal tersebut (zakat, infaq, dan shodaqoh) adalah bentuk ibadah untuk mendekatkan diri dengan Allah SWT. Baik itu zakat, infaq, maupun sedekah akan sama-sama mendatangkan pahala bagi kaum muslim apabila dikerjakan dengan ikhlas. ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat *Info Rekening Zakat, Mari tunaikan zakat anda dengan mentransfer ke rekening zakat BAZNAS Kota Yogyakarta, Klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/rekening *Ayo akses kemudahan pelayanan satu pintu BAZNAS Kota Yogyakarta hanya dengan klik link ini: https://berbagi.link/baznaskotajogja
BERITA17/01/2024 | Hamba Allah pkl
Keistimewaan Berinfaq: Lebih Banyak Semakin Berkah,Bertumbuh dan Berkembang
Keistimewaan Berinfaq: Lebih Banyak Semakin Berkah,Bertumbuh dan Berkembang
Berinfaq Tidak Mengurangi Harta Secara kasat mata dalam berinfaq tentunya memberikan sebagian harta kita untuk mereka yang membutuhkan, dengan kata lain harta yang kita punya akan sedikit berkurang. Akan tetapi sejatinya infaq tidak pernah mengurangi harta kita meski secara hitungan objek harta mengatakan demikian. Seperti yang dijelaskan dalam hadist; Artinya; “Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ayyub] dan [Qutaibah] dan [Ibnu Hujr] mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] yaitu Ibnu Ja'far dari [Al A'laa] dari [Bapaknya] dari [Abu Hurairah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sedekah itu tidak akan mengurangi harta. Tidak ada orang yang memberi maaf kepada orang lain, melainkan Allah akan menambah kemuliaannya. Dan tidak ada orang yang merendahkan diri karena Allah, melainkan Allah akan mengangkat derajatnya.” (H.R Muslim: 4689). Orang Berinfaq Lebih Mulia Dari Peminta-Minta Tangan yang diatas lebih baik daripada tangan yang dibawah. Ungkapan tersebut mencerminkan kemuliaan orang berinfaq, dalam hadist juga dikatakan Berinfaq memiliki kemuliaan tersendiri hal tersebut menandakan kita dinilai mampu mengendalikan razeki yang diberikan Allah, dan merupakan bentuk dari rasa syukur terdahap apa yang Allah berikan. Dalam hadits Nabi bersabda, Artinya: “Orang mukmin yang kuat lebih baik, lebih utama dan lebih disukai Allah daripada mukmin yang lemah.” (Musnad Ahmad) Dari hadits diatas menurut Imam Nawawi, yang dimaksud dengan mukmin yang kuat adalah mukmin yang kuat imannya lebih baik daripada yang lemah. Namun sebagian ulama lain berpendapat hal ini meliputi segala aspek termasuk urusan duniawi termasuk finansial. Berinfaq Sesuai Kemampuan Infaq yang dianjurkan bukanlah berinfaq sebanyak-banyaknya melainkan berinfaq sesuai batas kemampuan dengan itu kata infaq tidak memberatkan bagi mereka yang mulai ingin menyisihkan harta untuk rasa kemanusiaan dan kepedulian sesama. Sebagaimana telah dijelaskan dalam hadits Bukhari :1334 Artinya: Telah menceritakan kepada kami dari Abu 'Ashim Ibnu Juraij. Dan diriwayatkanpula telah menceritakan kepada saya Muhammad bin 'Abdur Rahim dari Hajjaj bin Muhammad dari Ibnu Juraij berkata, telah mengabarkan kepada saya Ibnu Abu Mulaikah dari 'Abbad bin 'Abdullah bin Az Zubair bahwa dia mengabarkannya dari Asma' binti Abu Bakar radliallahu 'anhuma bahwa dia menemui Nabi Shallallahu'alaihiwasallam lalu Beliau bersabda: "Janganlah kamu berkarung-karung (kamu kumpulkan harta dalam karung lalu kamu kikir untuk menginfaqkannya) sebab Allah akan menyempitkan reziki bagimu dan berinfaqlah dengan ringan sebatas kemampuanmu ". (H.R. al-Bukhori: 1334) Keutamaan infaq bukanlah dinilai seberapa besar nominal atau harta benda yang diinfaqkan melainkan terletak pada seberapa ikhlas dan pemahaman seseorang dalam peduli sesama diantara mereka. ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat *Info Rekening Zakat, Mari tunaikan zakat anda dengan mentransfer ke rekening zakat BAZNAS Kota Yogyakarta, Klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/rekening *Ayo akses kemudahan pelayanan satu pintu BAZNAS Kota Yogyakarta hanya dengan klik link ini: https://berbagi.link/baznaskotajogja
BERITA17/01/2024 | Hamba Allah pkl
Tutorial Cara Pembayaran Zakat Fitrah Digital
Tutorial Cara Pembayaran Zakat Fitrah Digital
Zakat Fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada bulan Ramadan. Zakat Fitrah dapat dibayarkan secara langsung dengan memberikan makanan pokok kepada orang yang berhak menerimanya atau melalui pembayaran zakat secara digital. Pembayaran zakat fitrah digital merupakan cara yang praktis dan efektif bagi para masyarakat yang ingin membayar zakat fitrah dengan mudah dan cepat. Berikut ini adalah beberapa keuntungan dan cara pembayaran zakat fitrah digital: Adapun beberapa keuntungan Pembayaran Zakat Fitrah Digital 1. Praktis dan efisien: Pembayaran zakat fitrah digital dapat dilakukan dengan mudah melalui smartphone atau komputer tanpa harus keluar rumah. Hal ini memudahkan orang untuk membayar zakat fitrah tanpa harus repot pergi ke kantor zakat atau tempat yang menyediakan layanan zakat fitrah. 2. Aman dan transparan: Pembayaran zakat fitrah digital dapat dilakukan melalui platform atau aplikasi yang terpercaya dan aman. Hal ini memastikan bahwa dana zakat fitrah yang disalurkan sampai ke tangan yang berhak menerimanya. Selain itu, pembayaran zakat fitrah digital juga memungkinkan untuk dilakukan secara transparan, sehingga pengirim dana dapat memastikan bahwa dana zakat fitrah yang dikirimkan sudah diterima oleh pihak yang berhak. 3. Mudah dipantau: Pembayaran zakat fitrah digital memudahkan para donatur untuk memantau dan melacak dana yang telah mereka salurkan. Hal ini memungkinkan donatur untuk mengetahui penggunaan dana zakat fitrah secara lebih transparan dan akuntabel. Cara Pembayaran Zakat Fitrah Digital 1. Melalui aplikasi zakat: Ada beberapa aplikasi zakat yang dapat digunakan untuk membayar zakat fitrah secara digital. Aplikasi zakat ini biasanya mudah digunakan, memiliki antarmuka yang user-friendly, dan terpercaya. Beberapa contoh aplikasi zakat yang dapat digunakan adalah Dompet Dhuafa, BAZNAS, atau Amil Zakat. 2. Melalui situs web zakat: Selain menggunakan aplikasi, pembayaran zakat fitrah juga dapat dilakukan melalui situs web zakat yang terpercaya. Biasanya, situs web zakat memiliki formulir pembayaran zakat fitrah yang mudah diisi dan dapat dilakukan dengan cepat. 3. Melalui e-wallet: Beberapa e-wallet seperti OVO atau GoPay juga menyediakan fitur untuk pembayaran zakat fitrah. Caranya pun cukup mudah, pengguna cukup membuka aplikasi e-wallet dan memilih opsi pembayaran zakat fitrah. Pembayaran zakat fitrah digital menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin membayar zakat fitrah dengan mudah dan efektif. Namun, sebelum melakukan pembayaran zakat fitrah digital, pastikan untuk memilih platform atau aplikasi yang terpercaya dan aman. Hal ini akan memastikan bahwa dana zakat fitrah yang disalurkan sampai ke tangan yang berhak menerimanya. ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat *Info Rekening Zakat, Mari tunaikan zakat anda dengan mentransfer ke rekening zakat BAZNAS Kota Yogyakarta, Klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/rekening *Ayo akses kemudahan pelayanan satu pintu BAZNAS Kota Yogyakarta hanya dengan klik link ini: https://berbagi.link/baznaskotajogja
BERITA16/01/2024 | Hamba Allah pkl
TELAAH ETIKA DAN KONSEP FIDYAH DALAM PERSPEKTIF ISLAM
TELAAH ETIKA DAN KONSEP FIDYAH DALAM PERSPEKTIF ISLAM
Etika dan konsep fidyah adalah memiliki kedalaman makna dalam Islam, memberikan pandangan yang holistik terhadap sebuah kewajiban, tanggung jawab, dan pemahaman atau pemikiran akan keadilan serta kasih sayang dalam konteks sebuah ajaran agama. Dalam ajaran Islam, etika dan konsep fidyah merupakan sebuah bagian integral dari keseimbangan spiritual dan sosial umat. 1. Etika dalam Islam Etika di dalam Islam mencakup berbagai aturan-aturan moral yang mengatur perilaku umat muslim dalam kehidupan sehari-hari. Pada intinya, etika Islam didasarkan pada prinsip-prinsip seperti keadilan, kejujuran, kasih sayang, dan sikap bertanggung jawab. Etika ini membimbing individu dalam hubungan dengan Allah, diri sendiri, sesama manusia, dan lingkungan sekitar. Kebaikan dalam memberikan fidyah di jelaskan dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah (2:184): "Dan sebagai ganti puasa itu, hendaklah membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Barangsiapa dengan kerelaan hati memberi lebih dari itu sebagai sedekah, maka itulah yang lebih baik baginya."[QS. Al-Baqarah ayat 184]. Ada pula beberapa hadist yang menjelaskan kebaikan yang akan didapat jika membayar fidyah: “Rasulullah SAW bersabda, "Allah SWT menghendaki kemudahan bagimu, dan Dia tidak menghendaki kesukaran bagimu."[HR. Bukhari]. Rasulullah SAW bersabda, "Agama itu mudah, dan tidak seorang pun yang berusaha mempersulit urusan agamanya melainkan agama akan mengatasi dan mengalahkannya.”[HR. Abu hurairah]. 2. Konsep Fidyah Fidyah di dalam Islam merujuk sebagai pada pembayaran atau pengganti atas ketidakmampuan seseorang untuk menjalankan sebuah kewajiban ibadah tertentu, khususnya dalam sebuah konteks puasa Ramadan atau kurangnya kemampuan untuk melakukan ibadah haji. Fidyah memberikan alternatif bagi mereka yang tidak dapat melaksanakan kewajiban tertentu karena alasan seperti sakit yang kronis atau usia lanjut. Perspektif Etika terhadap Konsep Fidyah Dalam konteks etika, konsep fidyah menunjukkan kepedulian dan kebijaksanaan dalam memperlakukan individu yang tidak mampu melakukan kewajiban agama. Ini mencerminkan aspek kasih sayang, keadilan, dan pemahaman atas kondisi seseorang yang memerlukan pertolongan. Islam menekankan pentingnya empati dan perhatian terhadap individu yang tidak mampu, dan fidyah adalah wujud dari prinsip ini. Pentingnya Konsep Fidyah dalam Kehidupan Muslim Fidyah bukan hanya sekadar kewajiban dalam agama, tetapi juga merupakan wujud konkret dari kasih sayang dan keadilan sosial dalam masyarakat. Ini memberikan solusi bagi individu yang dalam keadaan sulit atau tidak mampu secara fisik untuk melaksanakan kewajiban agama, memastikan bahwa mereka tidak dirugikan secara spiritual dan juga memberikan kesempatan bagi mereka untuk tetap merasakan manfaat spiritual dari ibadah tersebut. Waktu Mengeluarkan Fidyah 1. Membayar fidyah, pada hari itu juga ketika dia tidak melaksanakan puasa atau diakhirkan sampai hari terakhir bulan Ramadhan 2. Waktu akhir penunaian fidyah tidak dibatasi, fidyah tidak mesti ditunaikan pada bulan Ramadhan, bisa pula ditunaikan bakda Ramadhan.Ayat yang mensyariatkan fidyah (QS. Al-Baqarah: 184) “tidaklah menetapkan waktu tertentu sebagai batasan. Fidyah ditunaikan sesuai kelapangan” ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat *Info Rekening Zakat, Mari tunaikan zakat anda dengan mentransfer ke rekening zakat BAZNAS Kota Yogyakarta, Klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/rekening *Ayo akses kemudahan pelayanan satu pintu BAZNAS Kota Yogyakarta hanya dengan klik link ini: https://berbagi.link/baznaskotajogja
BERITA16/01/2024 | Hamba Allah pkl
Infak: Keistimewaan dan Keutamaannya
Infak: Keistimewaan dan Keutamaannya
infak Tidak Mengurangi Harta Secara kasat mata infak tentunya memberikan sebagian harta kita untuk mereka yang membutuhkan, dengan kata lain harta yang kita punya akan sedikit berkurang. Akan tetapi sejatinya infak tidak pernah mengurangi harta kita meski secara menghitung objek harta mengatakan demikian. Seperti yang dijelaskan dalam hadist; Artinya; “Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ayyub] dan [Qutaibah] dan [Ibnu Hujr] mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] yaitu Ibnu Ja'far dari [Al A'laa] dari [Bapaknya] dari [Abu Hurairah] dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sedekah(infak) itu tidak akan mengurangi harta. Tidak ada orang yang maaf memberi kepada orang lain, melainkan Allah akan menambah kemuliaannya. Dan tidak ada orang yang memenuhi dirinya karena Allah, melainkan Allah akan mengangkat derajatnya. ” (HR Muslim: 4689). “Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS.Saba'/34:39) Orang Berinfak Mulia Infak memiliki keindahan tersendiri dalam perspektif. Dalam hal tersebut menandakan kita dinilai mampu mengendalikan razeki yang diberikan Allah, dan merupakan bentuk dari rasa syukur terdahap apa yang Allah berikan. Dalam hadits yang lain Nabi ? bersabda, Artinya: “Orang mukmin yang kuat lebih baik, lebih utama dan lebih disukai Allah daripada mukmin yang lemah.” (Musnad Ahmad) Dari hadits diatas menurut Imam Nawawi, yang dimaksud dengan mukmin yang kuat adalah mukmin yang kuat imannya lebih baik dari yang lemah. Namun sebagian ulama lain berpendapat hal ini mencakup segala aspek termasuk urusan duniawi termasuk finansial. 4. Infak sebagai Amal Jariyah Di Akhirat Infak dianggap sebagai investasi yang membawa pahala di akhirat. Ini tidak hanya meningkatkan status spiritual seseorang tetapi juga memperoleh keberkahan dalam hidup dunia ini. Dengan infak yang ikhlas tanpa mengharapkan imbalan dari manusia, seseorang hanya berharap mendapatkan kebahagiaan dan pahala dari Sang Pencipta. Maka bisa saja infaqnya itu dapat menjadi amal jariyah yang terus mengalir ketika ia sudah meninggal. Berinfak Sesuai Kemampuan Infak yang dianjurkan bukanlah berinfak sebanyak-banyaknya melainkan berinfak sesuai batas kemampuan dengan itu kata infak tidak memberatkan bagi mereka yang mulai ingin menyisihkan harta untuk rasa kemanusiaan dan kepedulian sesama. serupa telah dijelaskan dalam hadits Bukhari :1334 Artinya: Telah menceritakan kepada kami dari Abu 'Ashim Ibnu Juraij . Dan diriwayatkanpula telah menceritakan kepada saya Muhammad bin 'Abdur Rahim dari Hajjaj bin Muhammad dari Ibnu Juraij berkata, telah mengabarkan kepada saya Ibnu Abu Mulaikah dari 'Abbad bin 'Abdullah bin Az Zubair bahwa dia mengabarkannya dari Asma' binti Abu Bakar radliallahu 'anhuma bahwa dia perbincangan Nabi Shallallahu'alaihiwasallam lalu Beliau bersabda: "Janganlah kamu berkarung-karung (kamu mengumpulkan harta dalam karung lalu kamu kikir untuk menginfakkannya) karena Allah akan menyempitkan reziki bagimu dan berinfaklah dengan ringan sebatas kemampuanmu". (HR al-Bukhori: 1334) Keutamaan infak bukanlah diukur seberapa besar nominal atau harta benda yang diinfakkan melainkan terletak pada seberapa ikhlas dan pemahaman seseorang dalam peduli sesama diantara mereka. ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat *Info Rekening Zakat, Mari tunaikan zakat anda dengan transfer ke rekening zakat BAZNAS Kota Yogyakarta, Klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/rekening *Ayo akses kemudahan pelayanan satu pintu BAZNAS Kota Yogyakarta hanya dengan klik link ini: https://berbagi.link/baznaskotajogja
BERITA16/01/2024 | Hamba Allah pkl
MENGGALI MAKNA DAN PENTINGNYA ZAKAT
MENGGALI MAKNA DAN PENTINGNYA ZAKAT
Zakat sebagai pilar keempat dari Rukun Islam, memiliki peran sentral dalam kehidupan umat Islam. Zakat bukan sekedar kewajiban finansial, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai sosial dan keadilan dalam Islam. Definisi Zakat Zakat berasal dari kata Arab yang berarti “bertumbuh” atau “membersihkan.” Secara agama, zakat merupakan kewajiban memberikan sebagian harta kepada yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin, anak yatim, janda, dan orang-orang yang membutuhkan. Zakat adalah kewajiban sosial dan ekonomi dalam Islam, di mana umat Islam diwajibkan memberikan sebagian kecil dari harta kekayaan mereka kepada yang berhak menerima. Zakat memiliki tujuan untuk mengurangi kesenjangan sosial, menyantuni yang membutuhkan, dan memperkuat solidaritas dalam komunitas Muslim. Jumlah zakat yang harus dikeluarkan umat Islam biasanya sebesar 2,5% dari kekayaan tertentu setiap tahunnya, termasuk uang, emas, perak, dan harta produktif lainnya. Tujuan Zakat Tujuan zakat tidak hanya mengentaskan kemiskinan tetapi juga membentuk masyarakat yang adil dan berkeadilan. Zakat menciptakan 1. Kesejahteraan Sosial: Zakat bertujuan untuk mengurangi kesenjangan sosial dengan menyebarkan kekayaan di antara anggota masyarakat, sehingga mereka yang kurang beruntung dapat mendapatkan bantuan. 2. Pembersihan Hati dan Jiwa: Pembayaran zakat juga dianggap sebagai bentuk penyucian hati dan jiwa, membantu umat Islam untuk tetap rendah hati dan menghindari keserakahan. 3. Solidaritas dan Kepedulian: Zakat memperkuat ikatan sosial dan solidaritas di dalam masyarakat Muslim, karena mereka saling peduli dan mendukung satu sama lain. 4. Pembersihan Harta: Zakat membersihkan harta seseorang dari sifat-sifat negatif, seperti kecintaan yang berlebihan terhadap materi dan kekikiran. 5. Ketaatan kepada Ajaran Agama: Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memperkuat ketaatan umat Islam kepada ajaran agama Islam. Dengan mewujudkan tujuan-tujuan ini, zakat menjadi instrumen penting dalam menciptakan masyarakat yang lebih adil, harmonis, dan berempati. Manfaat Zakat Zakat mempunyai dampak positif dalam berbagai aspek kehidupan, bagi muslimin dan muslimat yang diperintahkan untuk wajib membayar zakat. setara tertuang dalam Al'Quran Surat At-Taubah ayat 103 “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka yang dengan itu akan membersihkan dan menyucikan mereka. Dan doakanlah mereka. Sesungguhnya, doamu [menjadi] ketenteraman untuk jiwa mereka. Dan Allah maha mendengar lagi maha mengetahui”. Dengan memberikan zakat, umat Islam berkontribusi pada pembangunan sosial, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan umum. Selain itu, zakat juga memiliki nilai-nilai spiritual yang menguatkan hubungan individu dengan Allah. Mekanisme Zakat Mekanisme pelaksanaan zakat melibatkan perhitungan yang cermat atas harta yang dimiliki, serta pembagian zakat kepada yang berhak menerimanya. Lembaga amil zakat atau lembaga yang berwenang mengelola zakat memainkan peran penting dalam memastikan pendistribusian zakat sesuai ketentuan Islam. Zakat dan Pembangunan Sosial Zakat bukan sekedar amal, tapi juga instrumen pembangunan sosial. Dengan menyediakan dana untuk pendidikan, kesehatan, dan pengembangan ekonomi, zakat menjadi kekuatan positif yang dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan. Zakat bukan hanya kewajiban agama, melainkan fondasi pembangunan sosial dan ekonomi yang berkeadilan. Melalui praktik zakat, umat Islam berpartisipasi aktif dalam menciptakan masyarakat yang adil, berdaya, dan penuh kasih sayang. Semoga pemahaman dan penerapan zakat terus berkembang untuk memberikan dampak positif yang lebih besar pada umat manusia. ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat *Info Rekening Zakat, Mari tunaikan zakat anda dengan transfer ke rekening zakat BAZNAS Kota Yogyakarta, Klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/rekening *Ayo akses kemudahan pelayanan satu pintu BAZNAS Kota Yogyakarta hanya dengan klik link ini: https://berbagi.link/baznaskotajogja
BERITA16/01/2024 | Hamba Allah pkl
MEMAHAMI FIDYAH SEBAGAI BENTUK KEWAJIBAN SOSIAL DI DALAM ISLAM
MEMAHAMI FIDYAH SEBAGAI BENTUK KEWAJIBAN SOSIAL DI DALAM ISLAM
Dalam ajaran Islam, kewajiban sosial memiliki peran penting dalam membangun masyarakat yang adil dan berkeadilan. Salah satu aspek yang mencerminkan nilai-nilai sosial dalam Islam adalah praktik fidyah. Dalam hal ini akan membahas dan menjelaskan konsep fidyah sebagai bentuk kewajiban sosial dalam Islam. Definisi dan Dasar Hukum Fidyah Fidyah berasal dari kata Arab yang berarti "ganti" atau "pengganti." Dalam konteks Islam, fidyah adalah bentuk kompensasi atau pembayaran yang dikenakan atas individu yang tidak mampu menjalankan kewajiban ibadah tertentu, seperti puasa atau haji. Dasar hukum fidyah dapat ditemukan dalam Al-Qur'an dan hadis. “beberapa hari tertentu. Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” {QS. AL-Baqarah ayat 184}. Implikasi Sosial dan Kemanusiaan dalam Fidyah Kewajiban fidyah memiliki dampak sosial yang signifikan. Hal ini memungkinkan individu yang tidak dapat berpuasa, seperti lansia atau yang sedang sakit kronis, tetap merasakan keterlibatan dalam melakukan ibadah Ramadhan. Implikasi kemanusiaan dari fidyah adalah pengakuan terhadap kondisi individu yang tidak dapat menjalankan kewajiban puasa secara fisik. Fungsi Fidyah dalam Kewajiban Sosial Fidyah bukan hanya sekadar kewajiban ritual, tetapi juga memainkan peran penting dalam aspek sosial masyarakat. Praktik fidyah memberikan solusi bagi individu yang menghadapi kesulitan atau keterbatasan untuk menjalankan ibadah secara penuh. Fidyah ini mencerminkan prinsip keadilan dan kepedulian terhadap sesama Muslim. Penerima Fidyah: Mengenali Masyarakat yang Membutuhkan Pemberian fidyah tidak hanya terbatas pada individu yang tidak mampu secara finansial, tetapi juga mencakup kelompok-kelompok masyarakat yang membutuhkan. Hal ini mencakup yatim piatu, fakir miskin, dan mereka yang terdampak bencana alam atau konflik. Dengan memberikan fidyah kepada mereka, umat Islam berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Keterkaitan Fidyah dengan Konsep Zakat Fidyah juga memiliki keterkaitan erat dengan konsep zakat dalam Islam. Sementara zakat merupakan kewajiban memberikan sebagian harta kekayaan secara rutin, fidyah melibatkan penggantian kewajiban ibadah dengan memberikan sumbangan tertentu. Keduanya menciptakan jaringan kepedulian sosial yang kuat di antara umat Islam. Pentingnya Kesadaran Sosial dalam Menerapkan Fidyah Memahami fidyah sebagai bentuk kewajiban sosial menekankan pentingnya kesadaran sosial dalam praktik beragama. Masyarakat Muslim diingatkan untuk senantiasa memperhatikan kondisi sesama dan bersedia membantu mereka yang membutuhkan. Inilah esensi dari nilai-nilai sosial Islam yang mempromosikan keadilan, persamaan, dan kepedulian terhadap sesama. Fidyah bukan hanya sebuah kewajiban ibadah, tetapi juga merupakan bentuk nyata dari kewajiban sosial dalam Islam. Dengan memahami dan menerapkan konsep fidyah, umat Islam dapat memperkuat jaringan kepedulian sosial dalam masyarakat. Praktik ini mencerminkan nilai-nilai Islam yang mengajarkan keadilan, persamaan, dan kepedulian terhadap kesejahteraan bersama. ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat *Info Rekening Zakat, Mari tunaikan zakat anda dengan mentransfer ke rekening zakat BAZNAS Kota Yogyakarta, Klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/rekening *Ayo akses kemudahan pelayanan satu pintu BAZNAS Kota Yogyakarta hanya dengan klik link ini: https://berbagi.link/baznaskotajogja
BERITA16/01/2024 | Hamba Allah pkl
ZAKAT MAL: MEMBERI DAN MENERIMA BERKAH
ZAKAT MAL: MEMBERI DAN MENERIMA BERKAH
Zakat Mal merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, yang membawa makna lebih dari sekadar memberikan sebagian harta kekayaan. Zakat Mal adalah salah satu dari lima pilar Islam, di mana umat Muslim diwajibkan memberikan sebagian kekayaan mereka kepada yang membutuhkan. Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi konsep, tujuan, dan dampak positif dari Zakat Mal. Maal berasal dari kata bahasa Arab artinya harta atau kekayaan (al-amwal, jamak dari kata maal) adalah “segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki” (Lisan ul-Arab). Menurut Islam sendiri, harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan (dimanfaatkan) sesuai kebutuhannya. Oleh karena itu dalam pengertiannya, zakat maal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat maal terdiri atas simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan lain sebagainya. Konsep Zakat Mal Zakat Mal berasal dari kata "zakat," yang berarti "pembersihan" atau "peningkatan." Zakat Mal adalah zakat yang dikenakan pada harta kekayaan seseorang. Jumlah yang dikeluarkan biasanya sebesar 2,5% dari jumlah harta yang dimiliki setelah mencapai nisab (ambang batas tertentu). Terdapat ancaman yang berat bagi orang yang tidak menunaikan zakat, bahkan pada masa Abu Bakar, beliau memerangi orang-orang yang tidak membayar zakat, meskipun mereka tidak murtad. Orang yang mengingkari kewajiban zakat maka ia murtad dari Islam, sedangkan orang yang pelit masuk tidak murtad, namun masuk dalam ancaman dibawah ini: “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih.” (QS At Taubah 34). Tujuan Zakat Mal Tujuan utama Zakat Mal adalah menciptakan keadilan sosial dan mengurangi kesenjangan ekonomi. Dengan memberikan sebagian kekayaan kepada yang membutuhkan, umat Muslim berkontribusi pada pembentukan masyarakat yang lebih adil dan harmonis. Zakat Mal juga menjadi sarana untuk membersihkan harta seseorang dari sifat tamak dan keserakahan. Penerima Zakat Mal Zakat Mal dapat diberikan kepada delapan golongan yang berhak menerimanya, sebagaimana telah dijelaskan dalam Al-Quran. Golongan ini mencakup fakir miskin, orang yang berhutang, pekerja yang berjuang mencari nafkah, serta orang yang baru masuk Islam dan masih membutuhkan dukungan. Dampak Positif Zakat Mal Zakat Mal tidak hanya memberikan bantuan finansial kepada yang membutuhkan, tetapi juga menciptakan efek positif dalam masyarakat. Praktik ini membangun solidaritas sosial, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memberikan kesempatan bagi yang kurang beruntung untuk memperbaiki kehidupan mereka. Implementasi Zakat Mal di Era Modern. Dalam era modern, implementasi Zakat Mal telah berkembang dengan berbagai lembaga amil zakat dan program pemerintah yang memfasilitasi pengumpulan dan distribusi zakat. Pendekatan ini memastikan bahwa zakat disalurkan dengan efektif untuk memenuhi kebutuhan yang paling mendesak. Zakat Mal bukan hanya kewajiban agama, tetapi juga merupakan instrumen penting untuk mencapai keadilan sosial dan keberlanjutan ekonomi. Dengan melibatkan diri dalam praktik ini, umat Muslim tidak hanya memenuhi kewajiban agama mereka, tetapi juga berperan aktif dalam membangun masyarakat yang lebih baik dan berkeadilan. ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat *Info Rekening Zakat, Mari tunaikan zakat anda dengan mentransfer ke rekening zakat BAZNAS Kota Yogyakarta, Klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/rekening *Ayo akses kemudahan pelayanan satu pintu BAZNAS Kota Yogyakarta hanya dengan klik link ini: https://berbagi.link/baznaskotajogja
BERITA16/01/2024 | Hamba Allah pkl
Infaq; Sebagai Konfigurasi Filantropi Islam Dalam Kehidupan Sosial
Infaq; Sebagai Konfigurasi Filantropi Islam Dalam Kehidupan Sosial
Korelasi Infaq Dan Filantropi Filantropi dapat dimaknai sebagai tindakan seseorang yang mencintai sesama serta nilai -nilai kemanusiaan, secara sederhana dapat disebut sebagai tindakan kedermawanan. Sumber daya yang disumbangkan pun bukan hanya sebatas dana, tetapi juga waktu, tenaga, dan pikiran . Dalam arti luas dimaksudkan untuk menggunakan seluruh harta dengan dasar iman untuk fi sabilillah . Jika dikorelasikan filantropi dengan infaq maka timbullah makna suatu tindakan kepedulian dan kedermawanan antar sesama di jalan Allah. Infaq Sebagai Konfigurasi Filantropi Islam Islam adalah agama yang mengajarkan manusia untuk saling me-nyayangi, mencintai dan menyantuni. Konfigurasi dari ajarannya ini salah satu nya adalah perintah untuk berinfaq . Menurut istilah fiqh kata infaq mempunyai makna memberikan sebagian harta yang dimiliki kepada orang yang telah disyariatkan oleh agama untuk memberi seperti orang-orang faqir, miskin, anak yatim, ker abat, dan mereka yang membutuhan. Istilah yang dipakai dalam al-Qur'an berkenaan dengan infaq meliputi kata: zakat, sadaqah, hadyu, jizyah, hibah dan wakaf.7 Jadi semua bentuk dunia atau pemberian harta kepada hal yang di-syariatkan agama dapat dikatakan infaq . surat al-Baqarah ayat 195 menunjukkan anjuran untuk berinfaq. “ Dan infakkanlah (hartamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri, dan berbuat baiklah. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. ” Urgensi Infaq Dalam Pemberdayaan Antar Sesama Filantropi Islam yakni infaq, jika teraktualisasikan maka pembangunan umat akan terwujud . Filantropi Islam ini dapat diihat dari hikmah yang terkandung didalamnya, antara lain; · Pertama , bagi pelakunya, dapat mengikis habis sifat-sifat kikir, bakhil, rakus dan tamak yang ada dalam dirinya dan melatih memiliki sifat-sifat dermawan, mengantarkannya mensyukuri nikmat Allah Swt. Pada akhirnya dapat mengembangkan dirinya, membersihkan harta yang kotor, dan terhindar dari kengerian neraka. · Kedua , bagi penerima, membersihkan perasaan sakit hati, iri hati, benci dan dendam terhadap golongan kaya yang hidup serba cukup dan mewah; menimbulkan rasa syukur kepada Allah Swt. dan rasa terima-kasih serta simpati kepada golongan berada karena diperingan beban hidup. · Ketiga , bagi pemerintah dapat menunjang keberhasilan program pelaksa-naan pembangunan dalam meningkatkan kesejahteraan warganya; mengurangi beban pemerintah dalam mengatasi kasus-kasus kebisingan sosial yang dapat mengganggu ketenangan dan ketenteraman masyarakat. ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat *Info Rekening Zakat, Mari tunaikan zakat anda dengan transfer ke rekening zakat BAZNAS Kota Yogyakarta, Klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/rekening *Ayo akses kemudahan pelayanan satu pintu BAZNAS Kota Yogyakarta hanya dengan klik link ini: https://berbagi.link/baznaskotajogja
BERITA15/01/2024 | Hamba Allah pkl
Infaq Untuk Bekal Akhirat; Pengertian, Jenis, Hukum, Dan Rukun
Infaq Untuk Bekal Akhirat; Pengertian, Jenis, Hukum, Dan Rukun
Infaq adalah amalan terpuji yang bias dilakukan di dalam agama Islam. Selain membersihkan harta yang dimiliki, Infaq adalah salah satu cara terpuji untuk membantu sesama yang membutuhkan. Islam mengajarkan banyak cara untuk membantu sesama. Membantu orang lain dalam hal kebaikan dianjurkan bahkan ditekankan dalam Islam. Sebab orang yang membantu orang dalam kesulitan akan mendapat bantuan dari Allah berlipat ganda. Pengertian Infaq Menurut KBBI, infaq adalah mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan no-zakat. Tetapi infaq berbeda dengan zakat. Sebab INFAQ tidak mengenal nisab atau jumlah harta yang dikeluarkan yang mana ditentukan secara hukum seperti halnya zakat. Kata infaq berasal dari bahasa Arab, berasal dari akar kata nafaqa-yanfaqu-nafaqan bermakna sesuatu habis; atau anfaqa al-malistanfaqa, (bermakna membelanjakan harta). Secara terminologi syariat, infak berarti mengeluarkan sebagian dari harta yang diberikan Allah SWT untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam. Jenis-Jenis Infaq Berdasarkan hukumya infaq dibagi menjadi empat; Pertama infaq mubah adalah mengeluarkan harta untuk perkara mubah seperti berdagang, bercocok tanam, dsb. Infaq wajib kedua yaitu mengeluarkan harta untuk perkara wajib seperti membayar mahar (maskawin), menafkahi istri, menafkahi istri yang ditalak yang masih dalam keadaan masa 'iddah. Infaq haram ketiga yaitu mengeluarkan harta dengan tujuan yang diharamkan oleh Allah yaitu infaqnya orang kafir untuk menghalangi syiar. Infaq sunnah yang keempat adalah mengeluarkan harta dengan niat sedekah. Dasar Hukum Infaq Dasar hukum infaq telah dijelaskan dalam Al-Quran surat Adz-Dzariyat ayat 19: “Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” Dalam Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 245 juga disebutkan tentang dasar hukum infaq: “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan melipatgandakan yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepadaNya-lah kamu dikembalikan.” Dari keterangan dasar hukum infaq di atas, maka infaq juga memiliki hukum-hukum tertentu. Adapun hukum infaq adalah ada yang wajib (termasuk zakat, nadzar), ada infaq sunnah, mubah bahkan ada yang haram. Rukun Infaq Supaya infaq yang dilakukan dapat dikatakan sah, maka infaq harus memenuhi rukun-rukun tertentu agar perbuatan infaq sah/tidak batal. Infaq dapat dikatakan sah apabila terpenuhinya rukun dengan berbagai syarat yang harus dipenuhi. Rukun infaq adalah sebagai berikut: Penginfaq (orang yang memberi infaq), orang yang diberi infaq, dan sesuatu yang diinfaqkan. Infaq Untuk Bekal Akhirat sebagaimana hadits Rasulullah “Ketika hamba berada di setiap pagi, ada dua malaikat yang turun dan berdoa, “Ya Allah berikanlah ganti pada yang gemar berinfak (rajin memberi nafkah pada keluarga)..” Malaikat yang lain berdoa, “Ya Allah, berikanlah kebangkrutan bagi yang enggan bersedekah (memberi nafkah)." (HR Bukhari dan Muslim). Ditambah lagi bahwa Allah sungguh menyukai orang yang gemar bersedekah, hingga malaikat pun rela berdoa demi seorang manusia yang pada dasarnya lebih mulia kedudukannya daripada dirinya. Itu artinya begitu mulianya amalan sedekah itu bagi kita, Allah akan memberikan kita ganjaran di dunia berupa berkah dan dimudahkan rezekinya, dan juga di akhirat berupa dimasukkan ke dalam kenikmatan surga. ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat *Info Rekening Zakat, Mari tunaikan zakat anda dengan transfer ke rekening zakat BAZNAS Kota Yogyakarta, Klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/rekening *Ayo akses kemudahan pelayanan satu pintu BAZNAS Kota Yogyakarta hanya dengan klik link ini: https://berbagi.link/baznaskotajogja
BERITA15/01/2024 | Hamba Allah pkl
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat