WhatsApp Icon
Tarhib Ramadhan Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta

Tarhib Ramadhan sebagai Spirit Menyambut Bulan Suci

BAZNAS Kota Yogyakarta kembali menghadirkan kegiatan bernuansa religius dalam rangka menyambut datangnya bulan suci Ramadhan melalui agenda Tarhib Ramadhan Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid. Kegiatan ini dilaksanakan pada Ahad, 8 Februari 2026, bertempat di Masjid Pangeran Diponegoro, Balaikota Yogyakarta. Acara tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat kesiapan spiritual generasi muda Islam sebelum memasuki bulan penuh berkah. Sejak pagi hari, para peserta terlihat antusias mengikuti rangkaian kegiatan yang telah disusun secara khidmat dan inspiratif.

Kegiatan Tarhib Ramadhan ini diikuti oleh Kader Hafidz serta Kader Remaja Masjid binaan BAZNAS Kota Yogyakarta yang selama ini aktif dalam program pembinaan keagamaan. Kehadiran para peserta mencerminkan semangat kolektif untuk menyambut Ramadhan dengan hati yang bersih dan ilmu yang cukup. BAZNAS Kota Yogyakarta memandang generasi muda sebagai aset strategis dalam menjaga nilai-nilai keislaman di tengah masyarakat. Oleh karena itu, pembinaan yang berkelanjutan menjadi fokus utama dalam setiap program yang dijalankan.

Masjid Pangeran Diponegoro dipilih sebagai lokasi kegiatan karena memiliki nilai historis dan simbolis sebagai pusat kegiatan keagamaan di lingkungan pemerintahan Kota Yogyakarta. Suasana masjid yang sejuk dan penuh ketenangan menambah kekhusyukan selama acara berlangsung. Para peserta tampak mengikuti setiap sesi dengan penuh perhatian, mulai dari pembukaan hingga penutupan. Nuansa kebersamaan begitu terasa, menciptakan energi positif yang menguatkan semangat menyambut Ramadhan.

Dalam sambutannya, perwakilan BAZNAS Kota Yogyakarta menyampaikan bahwa Tarhib Ramadhan bukan sekadar seremonial, melainkan sarana membangun kesiapan lahir dan batin. Ramadhan dipandang sebagai bulan pendidikan spiritual yang harus disambut dengan kesadaran dan pemahaman yang baik. Melalui kegiatan ini, para kader diharapkan mampu menjadi teladan di lingkungan masing-masing. Nilai-nilai Al-Qur’an dan akhlak mulia menjadi pesan utama yang ditekankan dalam kegiatan tersebut.

Kader Hafidz yang hadir merupakan para penghafal Al-Qur’an yang selama ini mendapatkan pendampingan dari BAZNAS Kota Yogyakarta. Keberadaan mereka diharapkan mampu menghidupkan masjid dan lingkungan sekitar dengan lantunan ayat suci Al-Qur’an selama bulan Ramadhan. Sementara itu, Kader Remaja Masjid menjadi motor penggerak kegiatan keislaman yang kreatif dan inklusif. Kolaborasi keduanya menciptakan sinergi yang kuat dalam dakwah berbasis generasi muda.

Rangkaian acara Tarhib Ramadhan diisi dengan tausiyah, pembacaan ayat suci Al-Qur’an, serta refleksi persiapan menyambut Ramadhan. Materi yang disampaikan mengajak peserta untuk melakukan muhasabah diri dan memperbaiki niat dalam beribadah. Para pemateri juga menekankan pentingnya menjaga konsistensi amal kebaikan, tidak hanya di bulan Ramadhan tetapi juga setelahnya. Pesan-pesan tersebut disampaikan dengan bahasa yang ringan namun penuh makna.

Selain penguatan spiritual, kegiatan ini juga menjadi ruang silaturahmi antar kader dari berbagai wilayah di Kota Yogyakarta. Interaksi yang terjalin memperkuat rasa persaudaraan dan kebersamaan dalam satu visi dakwah. Para peserta saling berbagi pengalaman dan motivasi dalam menjalankan peran sebagai kader binaan BAZNAS Kota Yogyakarta. Hal ini menjadi modal sosial yang penting untuk keberlanjutan program-program keumatan.

BAZNAS Kota Yogyakarta secara konsisten menjadikan pembinaan kader sebagai bagian dari strategi pengelolaan zakat yang berdampak jangka panjang. Tidak hanya fokus pada pendistribusian dana, tetapi juga pada pembangunan sumber daya manusia yang unggul dan berakhlak. Tarhib Ramadhan menjadi salah satu bentuk nyata komitmen tersebut. Kegiatan ini sekaligus mempertegas peran BAZNAS Kota Yogyakarta sebagai lembaga yang tidak hanya amanah, tetapi juga visioner.

Semangat menyambut Ramadhan yang ditanamkan dalam kegiatan ini diharapkan dapat menular ke masyarakat luas. Para kader diharapkan mampu menjadi agen perubahan yang menyebarkan nilai kebaikan di lingkungan masing-masing. Dengan bekal ilmu dan spiritualitas yang kuat, mereka diharapkan dapat menghidupkan suasana Ramadhan yang penuh makna. BAZNAS Kota Yogyakarta percaya bahwa perubahan besar selalu dimulai dari langkah kecil yang konsisten.

Kegiatan Tarhib Ramadhan ini juga menjadi pengingat pentingnya peran zakat, infak, dan sedekah dalam mendukung program-program pembinaan umat. Dana ZIS yang dikelola oleh BAZNAS Kota Yogyakarta telah banyak memberikan manfaat bagi masyarakat, termasuk dalam program kaderisasi. Dukungan para muzaki menjadi kunci keberlangsungan program-program tersebut. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk memperluas dampak kebaikan.

Melalui kegiatan ini, BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjadikan Ramadhan sebagai momentum berbagi dan peduli. Tidak hanya melalui ibadah personal, tetapi juga melalui kontribusi sosial yang nyata. Zakat, infak, dan sedekah merupakan instrumen penting dalam mewujudkan keadilan sosial. Dengan menunaikan ZIS melalui lembaga resmi, kebermanfaatannya dapat dirasakan lebih luas dan tepat sasaran.

Sebagai penutup rangkaian kegiatan, suasana doa bersama menjadi momen yang penuh haru dan kekhusyukan. Para peserta memanjatkan doa agar Ramadhan yang akan datang dapat dilalui dengan penuh keberkahan dan keistiqamahan. Harapan besar disematkan agar para kader mampu menjalankan perannya dengan baik di tengah masyarakat. BAZNAS Kota Yogyakarta terus berkomitmen untuk mendampingi dan membersamai para kader dalam setiap langkah kebaikan.

Tarhib Ramadhan Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid ini menjadi bukti nyata kepedulian BAZNAS Kota Yogyakarta dalam menyiapkan generasi Qur’ani yang berdaya. Melalui sinergi antara pembinaan spiritual dan dukungan ZIS, diharapkan tercipta masyarakat yang lebih religius dan sejahtera. Momentum ini sekaligus menjadi ajakan bagi seluruh masyarakat untuk turut ambil bagian dalam gerakan kebaikan. Bersama BAZNAS Kota Yogyakarta, mari sambut Ramadhan dengan hati yang bersih dan kepedulian yang nyata.

Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.

Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.

Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.

Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.

Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota

#HartaBerkahJiwaSakinah

#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya

#AmanahProfesionalTransparan

#TerimakasihMuzakiDanMustahiq

09/02/2026 | Kontributor: Admin Bidang Penghimpunan
PROGRAM RUMAH LAYAK HUNI BAZNAS KOTA YOGYAKARTA

Komitmen Nyata untuk Hunian yang Lebih Layak

BAZNAS Kota Yogyakarta kembali menunjukkan komitmen nyatanya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelaksanaan Program Rumah Layak Huni pada Minggu, 8 Februari 2026. Program ini menjadi bentuk kepedulian sosial yang berfokus pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat berupa hunian yang aman, sehat, dan layak. Rumah bukan sekadar tempat berlindung, tetapi juga ruang tumbuh bagi keluarga untuk menjalani kehidupan yang lebih bermartabat. Oleh karena itu, BAZNAS Kota Yogyakarta terus berupaya menghadirkan program yang berdampak langsung dan berkelanjutan. Pelaksanaan program ini sekaligus menjadi bukti bahwa dana zakat, infak, dan sedekah dapat dikelola secara produktif. Kepercayaan muzaki menjadi kekuatan utama dalam menghadirkan manfaat yang lebih luas.

Program Rumah Layak Huni ini dilaksanakan melalui sinergi antara BAZNAS Kota Yogyakarta dan Pemerintah Kota Yogyakarta. Kolaborasi tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran zakat sebagai instrumen pembangunan sosial. Kehadiran Wali Kota Yogyakarta dalam rangkaian kegiatan menunjukkan dukungan penuh pemerintah terhadap pengelolaan zakat yang profesional dan transparan. Sinergi lintas sektor ini diharapkan mampu menghadirkan solusi nyata atas persoalan sosial yang dihadapi masyarakat. Program ini juga sejalan dengan visi Pemerintah Kota Yogyakarta dalam meningkatkan kualitas hidup warganya. Dengan kerja sama yang solid, manfaat program dapat dirasakan secara lebih optimal.

Pelaksanaan kegiatan dimulai sejak pagi hari dan dilaksanakan di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Yogyakarta. Lokasi pertama berlangsung pada pukul 06.00 WIB di wilayah Gedongkiwo, Kemantren Mantrijeron. Sementara itu, lokasi kedua dilaksanakan pada pukul 07.00 WIB di wilayah Keparakan, Kemantren Mergangsan. Penentuan lokasi ini didasarkan pada hasil asesmen kebutuhan yang telah dilakukan secara menyeluruh. BAZNAS Kota Yogyakarta memastikan bahwa penerima manfaat benar-benar berasal dari keluarga yang membutuhkan bantuan hunian layak. Pendekatan berbasis data ini menjadi bagian dari komitmen akuntabilitas lembaga.

Pada lokasi pertama, penerima manfaat Program Rumah Layak Huni adalah Bapak Maryadi yang beralamat di Dukuh MJ I/1342 RT 70 RW 15, Gedongkiwo, Mantrijeron. Kondisi rumah yang sebelumnya kurang layak huni menjadi perhatian bersama. Melalui program ini, rumah Bapak Maryadi mendapatkan peningkatan kualitas agar lebih aman dan nyaman untuk ditinggali. Perbaikan hunian ini diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi keluarga dalam menjalani aktivitas sehari-hari. Bantuan yang diberikan tidak hanya berdampak secara fisik, tetapi juga memberikan ketenangan dan harapan baru. Program ini menjadi wujud nyata kepedulian sosial yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

Sementara itu, pada lokasi kedua, penerima manfaat adalah Bapak Budi Santoso yang tinggal di Keparakan Lor MG I/687 RT 35 RW 008, Keparakan, Mergangsan. Rumah yang sebelumnya belum memenuhi standar kelayakan menjadi sasaran perbaikan melalui program ini. BAZNAS Kota Yogyakarta berupaya menghadirkan hunian yang lebih sehat dan manusiawi bagi keluarga penerima manfaat. Perbaikan rumah ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup serta kesehatan keluarga. Dengan hunian yang layak, keluarga dapat menjalani kehidupan dengan lebih tenang dan produktif. Program ini menjadi harapan baru bagi masyarakat yang membutuhkan.

Seluruh pendanaan Program Rumah Layak Huni ini bersumber dari dana non APBD yang dikelola oleh BAZNAS Kota Yogyakarta. Dana tersebut berasal dari zakat, infak, dan sedekah para muzaki yang telah mempercayakan pengelolaannya kepada BAZNAS Kota Yogyakarta. Penggunaan dana dilakukan secara amanah dan sesuai dengan prinsip syariah. Setiap rupiah yang disalurkan diharapkan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi penerima. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama dalam setiap pelaksanaan program. Hal ini menjadi upaya BAZNAS Kota Yogyakarta dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, program ini juga mendapat pendampingan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. OPD pendamping yang terlibat antara lain Dinas Pariwisata serta Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta. Kehadiran OPD pendamping memberikan dukungan teknis sekaligus memperkuat koordinasi di lapangan. Kolaborasi ini memastikan program berjalan sesuai dengan perencanaan dan standar yang ditetapkan. Sinergi lintas OPD menjadi contoh baik dalam pelaksanaan program sosial terpadu. Dengan kerja sama ini, pelaksanaan program dapat berjalan lebih efektif.

Rumah layak huni memiliki peran penting dalam mendukung kesejahteraan keluarga. Hunian yang aman dan sehat menjadi fondasi bagi terciptanya kehidupan yang berkualitas. Melalui Program Rumah Layak Huni, BAZNAS Kota Yogyakarta berupaya menghadirkan perubahan nyata bagi masyarakat. Program ini tidak hanya memperbaiki bangunan fisik, tetapi juga membangun harapan dan semangat hidup penerima manfaat. Rumah yang layak akan berdampak pada kesehatan, pendidikan, dan stabilitas ekonomi keluarga. Dengan demikian, program ini menjadi investasi sosial jangka panjang.

Program Rumah Layak Huni juga menjadi bukti bahwa pengelolaan zakat dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Dana zakat tidak hanya disalurkan dalam bentuk bantuan konsumtif, tetapi juga produktif dan berkelanjutan. BAZNAS Kota Yogyakarta terus berupaya menghadirkan program yang memberikan manfaat jangka panjang. Pendekatan ini sejalan dengan visi zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat. Keberhasilan program ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam berzakat. Dengan semakin banyaknya muzaki, manfaat program dapat dirasakan lebih luas.

BAZNAS Kota Yogyakarta menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan program ini. Dukungan dari Pemerintah Kota Yogyakarta, OPD pendamping, serta para muzaki menjadi faktor utama keberhasilan program. Kolaborasi yang terjalin mencerminkan semangat gotong royong dalam membantu sesama. Program ini tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan berbagai pihak. Oleh karena itu, sinergi yang telah terbangun diharapkan terus berlanjut. Bersama, kita dapat menghadirkan perubahan sosial yang lebih baik.

Ke depan, BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen untuk terus melanjutkan Program Rumah Layak Huni. Program ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan. Evaluasi dan peningkatan kualitas program akan terus dilakukan. Dengan dukungan berkelanjutan dari para muzaki, manfaat program dapat dirasakan secara lebih luas. BAZNAS Kota Yogyakarta juga membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak. Harapannya, semakin banyak keluarga yang dapat menikmati hunian layak.

Zakat, infak, dan sedekah memiliki peran strategis dalam membangun kesejahteraan umat. Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, dana ZIS dikelola secara profesional dan amanah. Program Rumah Layak Huni menjadi salah satu contoh nyata pemanfaatan dana tersebut. Setiap kontribusi yang diberikan memiliki arti besar bagi kehidupan orang lain. Dengan berzakat, masyarakat turut berperan aktif dalam pembangunan sosial. Kebaikan yang ditunaikan hari ini akan menjadi keberkahan di masa depan.

Program Rumah Layak Huni BAZNAS Kota Yogyakarta menjadi wujud ikhtiar bersama dalam menghadirkan kehidupan yang lebih layak dan bermartabat. Semoga setiap langkah kebaikan yang dilakukan mendapat ridho Allah SWT. BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak seluruh masyarakat untuk terus mendukung program-program sosial melalui zakat, infak, dan sedekah. Dengan kebersamaan, kesejahteraan masyarakat dapat terwujud. Semoga program ini membawa manfaat dan keberkahan bagi semua pihak. Aamiin ya Rabbal ‘Alamin.

Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.

Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.

Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.

Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.

Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota

#HartaBerkahJiwaSakinah

#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya

#AmanahProfesionalTransparan

#TerimakasihMuzakiDanMustahiq

08/02/2026 | Kontributor: Admin Bidang Penghimpunan
Tagline “Zakat Menguatkan Indonesia” Warnai Program Ramadan BAZNAS 2026

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan tagline “Zakat Menguatkan Indonesia” sebagai tema utama pengelolaan zakat tahun 2026, termasuk pada momentum Ramadan. Tagline tersebut menegaskan posisi zakat sebagai instrumen sosial yang memiliki kontribusi besar dalam menjawab persoalan nasional, seperti kemiskinan, bencana alam, dan kesenjangan pembangunan.

Penguatan peran zakat tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers Program Ramadan BAZNAS 2026 yang berlangsung di Gedung BAZNAS RI, Jakarta, Senin (2/2/2026). Kegiatan ini menjadi sarana penyampaian arah kebijakan dan program BAZNAS selama bulan Ramadan tahun ini.

Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menjelaskan bahwa tagline yang diusung mencerminkan semangat kolektif bangsa dalam mengoptimalkan zakat sebagai pilar penguatan sosial dan ekonomi masyarakat.

“Zakat Menguatkan Indonesia mencerminkan semangat gotong royong nasional yang menyelaraskan kewajiban zakat menjadi kekuatan nyata bagi ketangguhan bangsa dalam menjawab berbagai persoalan besar, terutama kemiskinan, kebencanaan, dan ketertinggalan yang hingga kini masih menjadi tantangan nasional,” ujar Kiai Noor.

Ia mencontohkan peran zakat dalam membantu masyarakat terdampak bencana banjir di sejumlah wilayah, termasuk Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara.

“Dalam situasi tersebut, zakat hadir sebagai jaring pengaman sosial yang membantu mempercepat proses pemulihan masyarakat terdampak,” ujarnya. Menurut Kiai Noor, meningkatnya kedermawanan masyarakat selama Ramadan menjadi momentum penting dalam menggerakkan zakat, infak, dan sedekah sebagai pengungkit kesejahteraan.

“Melalui tagline ini, kami ingin menegaskan bahwa zakat merupakan fondasi kokoh yang menjadi kekuatan kolektif untuk membangun Indonesia yang lebih mandiri dan sejahtera,” ucap Kiai Noor.

Pada 2026, BAZNAS akan memprioritaskan penguatan respons kebencanaan, mulai dari fase darurat hingga pemulihan berbasis pemberdayaan. Program seperti Kembali ke Sekolah, Kembali ke Kerja, Kembali ke Rumah, dan Kembali ke Masjid telah disiapkan untuk mendukung pemulihan pascabencana.

“Di daerah-daerah tersebut, zakat kami dorong sebagai penguat ketahanan masyarakat agar mereka mampu bangkit lebih cepat dan memiliki daya tahan yang lebih baik,” kata Kiai Noor.

Selain fokus kebencanaan, BAZNAS juga memperluas program di bidang ekonomi mustahik, pendidikan, kesehatan, serta penguatan sosial dan keagamaan. Kiai Noor berharap tagline tersebut menjadi ajakan bersama agar zakat menjadi energi persatuan nasional.

“Ini bukan sekadar slogan, tetapi ajakan bersama agar zakat menjadi energi besar dalam menjaga persatuan, menghadirkan harapan, dan menguatkan Indonesia di tengah berbagai tantangan,” ucapnya.

Konferensi pers tersebut dihadiri jajaran pimpinan dan deputi BAZNAS RI, para amil, serta pemangku kepentingan terkait.

 

Kontributor : Adam Fakhrian

Editor : PUT

Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta

Mari kuatkan kepedulian sosial dengan ZIS-DSKL yang amanah

Mari jadikan fidyah sebagai jalan berbagi dan mendidik akhlak

Mari dukung program kemaslahatan umat bersama BAZNAS Kota Yogyakarta

Mari tunaikan fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk kemudahan dan keberkahan ibadah Anda.

#BAZNASKotaYogyakarta #FidyahSosial #SolidaritasIslam #EdukasiSosial #ZISDSKL #FidyahRamadan #ZakatJogja #UmatPeduli

04/02/2026 | Kontributor: BAZNAS RI
RAKORDA BAZNAS Se-DIY Perkuat Sinergi ZIS-DSKL untuk Kesejahteraan Umat

Sinergi Lembaga Zakat dalam Forum Strategis

Rapat Koordinasi Daerah BAZNAS Se-DIY menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi pengelolaan zakat di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai ruang pertemuan resmi antar BAZNAS kabupaten dan kota untuk menyelaraskan visi, misi, dan langkah strategis. BAZNAS Kabupaten Gunungkidul dipercaya sebagai tuan rumah dalam pelaksanaan agenda koordinasi ini. Seluruh perwakilan BAZNAS se-DIY hadir sebagai bentuk komitmen kolektif membangun tata kelola zakat yang profesional. Acara berlangsung di Rumah Makan Sego Abang Gunungkidul yang dikenal sebagai ruang diskusi yang hangat dan bersahaja. Suasana kekeluargaan mengiringi jalannya diskusi sejak awal kegiatan.

Rakorda ini menjadi sarana evaluasi atas kinerja pengelolaan zakat yang telah berjalan. Selain itu forum ini juga dimanfaatkan untuk menyusun langkah konkret menghadapi tantangan ke depan. Setiap daerah menyampaikan capaian serta hambatan yang dihadapi di lapangan. Pertemuan ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga substantif. Diskusi dilakukan secara terbuka dan konstruktif. Seluruh peserta menunjukkan keseriusan dalam memperkuat peran zakat bagi kesejahteraan umat. Rakorda ini menjadi cerminan semangat kolaborasi lintas daerah. Kesamaan tujuan menjadi fondasi utama dalam setiap pembahasan. BAZNAS Kota Yogyakarta hadir aktif dalam setiap sesi diskusi. Kehadiran ini menegaskan peran strategis BAZNAS Kota Yogyakarta dalam pengelolaan ZIS-DSKL. Forum ini diharapkan menghasilkan kesepakatan bersama yang aplikatif. Sinergi yang terbangun menjadi modal penting bagi keberlanjutan program zakat.

BAZNAS Kabupaten Gunungkidul sebagai Tuan Rumah

Penunjukan BAZNAS Kabupaten Gunungkidul sebagai tuan rumah Rakorda BAZNAS Se-DIY membawa makna tersendiri. Kabupaten Gunungkidul selama ini dikenal aktif dalam pengembangan program zakat berbasis pemberdayaan. Lokasi kegiatan dipilih dengan mempertimbangkan kenyamanan dan suasana yang mendukung dialog terbuka. Rumah Makan Sego Abang Gunungkidul menjadi tempat yang merepresentasikan kearifan lokal. Pemilihan lokasi ini juga mencerminkan kedekatan BAZNAS dengan masyarakat. Tuan rumah menyambut seluruh peserta dengan penuh keramahan. Persiapan acara dilakukan secara matang dan terkoordinasi. Hal ini terlihat dari kelancaran acara sejak awal hingga akhir.

BAZNAS Kabupaten Gunungkidul menunjukkan profesionalisme sebagai penyelenggara. Setiap detail kegiatan diperhatikan dengan baik. Kehangatan suasana membuat diskusi berjalan lebih cair. Peserta merasa nyaman menyampaikan pandangan dan gagasan. Semangat kebersamaan sangat terasa sepanjang kegiatan. Tuan rumah juga memfasilitasi kebutuhan teknis peserta. Hal ini mendukung efektivitas jalannya Rakorda. Keberhasilan pelaksanaan kegiatan ini menjadi catatan positif bagi BAZNAS Kabupaten Gunungkidul. Peran tuan rumah diapresiasi oleh seluruh peserta. Forum ini memperkuat jejaring antar BAZNAS di DIY. Sinergi yang terbangun diharapkan terus berlanjut pasca kegiatan.

Kehadiran Lengkap BAZNAS Se-DIY

Rakorda BAZNAS Se-DIY diikuti oleh seluruh BAZNAS kabupaten dan kota di wilayah DIY. Kehadiran lengkap ini menunjukkan keseriusan lembaga zakat dalam membangun koordinasi regional. Setiap perwakilan hadir dengan membawa laporan dan masukan dari daerah masing-masing. Forum ini menjadi ruang berbagi praktik baik dalam pengelolaan zakat. Diskusi berlangsung dinamis dengan partisipasi aktif seluruh peserta. Tidak ada sekat antara daerah satu dengan lainnya. Semua peserta memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan pendapat. Kehadiran BAZNAS Kota Yogyakarta menjadi salah satu sorotan dalam forum ini.

BAZNAS Kota Yogyakarta dikenal aktif dalam pengembangan program inovatif. Kontribusi gagasan dari BAZNAS Kota Yogyakarta memperkaya diskusi. Seluruh peserta saling belajar dari pengalaman daerah lain. Forum ini memperkuat rasa kebersamaan sebagai satu keluarga besar BAZNAS DIY. Pertemuan ini juga menjadi ajang konsolidasi kelembagaan. Setiap BAZNAS menyadari pentingnya keselarasan langkah. Perbedaan karakteristik daerah menjadi kekuatan jika dikelola bersama. Rakorda ini menjadi wadah pemersatu. Semangat kolaborasi terasa kuat dalam setiap sesi. Kehadiran lengkap peserta memperkuat legitimasi hasil Rakorda. Kesepakatan yang dihasilkan menjadi tanggung jawab bersama. Forum ini menegaskan pentingnya koordinasi lintas wilayah.

Evaluasi Pengumpulan Zakat sebagai Agenda Utama

Salah satu agenda utama dalam Rakorda adalah evaluasi pencapaian target pengumpulan zakat. Setiap BAZNAS memaparkan capaian pengumpulan ZIS di wilayah masing-masing. Data yang disampaikan menjadi bahan analisis bersama. Diskusi difokuskan pada strategi peningkatan penghimpunan zakat. Tantangan dalam pengumpulan zakat dibahas secara terbuka. Peserta saling memberikan masukan konstruktif. Pengalaman daerah dengan capaian tinggi menjadi referensi bersama.

BAZNAS Kota Yogyakarta menyampaikan capaian dan strategi yang telah diterapkan. Pemanfaatan digitalisasi menjadi salah satu poin penting dalam diskusi. Evaluasi ini bertujuan untuk memperkuat kinerja ke depan. Setiap daerah didorong untuk berinovasi. Pengumpulan zakat dipandang sebagai pintu masuk pemberdayaan umat. Diskusi juga menyoroti pentingnya literasi zakat di masyarakat. Kesadaran muzaki menjadi faktor kunci keberhasilan. Forum ini menegaskan perlunya pendekatan yang adaptif. Kolaborasi antar BAZNAS menjadi solusi atas berbagai kendala. Evaluasi dilakukan secara objektif dan transparan. Data menjadi dasar pengambilan keputusan. Rakorda ini menghasilkan rekomendasi strategis. Penguatan pengumpulan zakat menjadi komitmen bersama.

Pembahasan IZN Micro dan Makro

Rakorda BAZNAS Se-DIY juga membahas pengembangan IZN Micro dan Makro. Program ini menjadi instrumen penting dalam pemberdayaan ekonomi umat. Setiap BAZNAS menyampaikan progres implementasi program IZN. Diskusi menyoroti keberhasilan dan tantangan di lapangan. Pendekatan Micro dinilai efektif untuk penguatan usaha kecil. Sementara pendekatan Makro diarahkan pada dampak yang lebih luas. BAZNAS Kota Yogyakarta berbagi pengalaman dalam pelaksanaan program pemberdayaan. Integrasi program menjadi salah satu fokus pembahasan.

Peserta sepakat bahwa IZN harus dikelola secara berkelanjutan. Pendampingan mustahik menjadi faktor penentu keberhasilan. Forum ini juga membahas pengukuran dampak program. Data dampak menjadi penting untuk evaluasi. Diskusi berlangsung mendalam dan aplikatif. Setiap daerah menyampaikan inovasi yang telah dilakukan. Program IZN dipandang sebagai wajah zakat produktif. Rakorda ini memperkuat komitmen pengembangan IZN. Sinergi antar daerah menjadi kunci keberhasilan. Pembahasan ini menghasilkan kesepakatan strategis. Implementasi program akan terus dimonitor bersama. IZN menjadi fokus penguatan ke depan.

Agenda Strategis FGD ZIS DSKL

Agenda terdekat yang dibahas dalam Rakorda adalah pelaksanaan FGD ZIS DSKL. Forum diskusi ini dirancang untuk memperdalam pemahaman dan strategi pengelolaan ZIS DSKL. Peserta sepakat bahwa ZIS DSKL membutuhkan pendekatan khusus. Diskusi awal dilakukan untuk menyamakan persepsi. Setiap BAZNAS menyampaikan pandangan terkait implementasi ZIS DSKL. BAZNAS Kota Yogyakarta menekankan pentingnya tata kelola yang akuntabel. FGD dipandang sebagai ruang strategis untuk merumuskan kebijakan. Agenda ini dirancang secara terstruktur dan sistematis.

Diskusi menyoroti peran zakat dalam pembangunan berkelanjutan. ZIS DSKL menjadi instrumen penting dalam pengentasan kemiskinan. Forum ini juga membahas kesiapan sumber daya. Kolaborasi lintas sektor menjadi perhatian utama. Peserta sepakat bahwa FGD harus menghasilkan rekomendasi konkret. Agenda ini menjadi prioritas bersama. Rakorda menetapkan langkah-langkah awal pelaksanaan FGD. Setiap daerah memiliki peran dalam menyukseskan agenda ini. ZIS DSKL dipandang sebagai masa depan pengelolaan zakat. Diskusi berlangsung visioner dan progresif. Rakorda ini menjadi titik awal penguatan ZIS DSKL. Komitmen bersama menjadi modal utama.

Pandangan Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta

Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari, menyampaikan pandangan strategis dalam Rakorda tersebut. Beliau menekankan pentingnya sinergi antar BAZNAS di DIY. Menurut beliau, koordinasi menjadi kunci keberhasilan pengelolaan zakat. Drs. H. Syamsul Azhari menyampaikan bahwa Rakorda bukan sekadar agenda rutin. Forum ini menjadi ruang refleksi dan perencanaan bersama. Beliau menyoroti pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan ZIS. Kepercayaan masyarakat harus terus dijaga. Drs. H. Syamsul Azhari juga menekankan pentingnya inovasi.

Digitalisasi menjadi salah satu langkah strategis. Menurut beliau, pendekatan kreatif diperlukan untuk menjangkau muzaki. Program pemberdayaan harus berdampak nyata. IZN menjadi instrumen penting dalam hal ini. Beliau mengapresiasi peran BAZNAS Kabupaten Gunungkidul sebagai tuan rumah. Suasana diskusi yang hangat dinilai mendukung produktivitas forum. Drs. H. Syamsul Azhari mengajak seluruh BAZNAS untuk terus belajar. Kolaborasi lintas daerah harus diperkuat. Rakorda ini diharapkan menghasilkan langkah konkret. Pandangan beliau menjadi penguat arah kebijakan. Pesan tersebut diterima dengan antusias oleh peserta.

Kutipan Langsung Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta

Dalam kesempatan tersebut, Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari, menyampaikan pernyataan secara langsung. Beliau mengatakan, “Rakorda ini menjadi momentum penting untuk menyatukan langkah pengelolaan zakat di DIY.” Pernyataan tersebut disampaikan dengan penuh keyakinan. Beliau menegaskan bahwa sinergi adalah kunci keberhasilan. “Kita tidak bisa berjalan sendiri-sendiri dalam mengelola zakat,” ujar beliau. Menurut Drs. H. Syamsul Azhari, koordinasi akan memperkuat dampak program. Beliau juga menyampaikan pentingnya menjaga kepercayaan muzaki. “Kepercayaan masyarakat adalah amanah yang harus kita jaga bersama,” lanjutnya.

Beliau menekankan perlunya transparansi dan akuntabilitas. Program zakat harus memberikan manfaat nyata bagi mustahik. “IZN Micro dan Makro harus terus kita kembangkan,” ungkap beliau. Drs. H. Syamsul Azhari juga menyoroti pentingnya ZIS DSKL. “FGD ZIS DSKL harus menghasilkan kebijakan yang aplikatif,” katanya. Pernyataan tersebut mendapat respons positif dari peserta. Pesan beliau menjadi penguat semangat bersama. Kutipan ini mencerminkan arah kebijakan BAZNAS Kota Yogyakarta. Pernyataan disampaikan secara lugas dan inspiratif. Peserta mencatat poin-poin penting tersebut. Ucapan ini menjadi salah satu sorotan Rakorda. Pesan beliau diharapkan menjadi pedoman bersama.

Komitmen Bersama Membangun Zakat Berkelanjutan

Rakorda BAZNAS Se-DIY menghasilkan komitmen bersama untuk memperkuat pengelolaan zakat. Setiap BAZNAS menyadari peran strategisnya masing-masing. Komitmen ini tidak hanya bersifat normatif. Kesepakatan dituangkan dalam langkah-langkah konkret. Sinergi menjadi kata kunci dalam setiap rencana. Pengelolaan zakat diarahkan pada keberlanjutan. Program pemberdayaan menjadi prioritas utama. BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen untuk terus berinovasi.

Kolaborasi lintas daerah akan terus diperkuat. Rakorda ini menjadi pijakan penting ke depan. Setiap daerah memiliki tanggung jawab yang sama. Komitmen ini didukung oleh semangat kebersamaan. Tantangan ke depan dihadapi secara kolektif. Zakat dipandang sebagai solusi sosial. Pengelolaan profesional menjadi keharusan. Rakorda ini mempertegas arah kebijakan regional. Komitmen bersama ini diharapkan berdampak luas. Keberlanjutan program menjadi fokus utama. Sinergi menjadi modal sosial yang kuat.

Peran Strategis BAZNAS Kota Yogyakarta

BAZNAS Kota Yogyakarta memainkan peran strategis dalam Rakorda ini. Kehadiran aktif dalam setiap sesi menunjukkan komitmen lembaga. BAZNAS Kota Yogyakarta dikenal sebagai pelopor inovasi. Program-program yang dijalankan menjadi referensi daerah lain. Kontribusi pemikiran memperkaya diskusi. BAZNAS Kota Yogyakarta juga aktif mendorong kolaborasi. Peran ini diapresiasi oleh peserta Rakorda. Komitmen terhadap pengelolaan profesional menjadi ciri khas.

BAZNAS Kota Yogyakarta terus memperkuat tata kelola. Digitalisasi menjadi salah satu fokus utama. Pendekatan berbasis data diterapkan secara konsisten. Program pemberdayaan terus dikembangkan. BAZNAS Kota Yogyakarta juga aktif dalam literasi zakat. Edukasi kepada masyarakat menjadi prioritas. Peran strategis ini diharapkan terus berlanjut. Rakorda ini memperkuat posisi BAZNAS Kota Yogyakarta. Sinergi regional menjadi bagian dari strategi. Peran aktif ini berdampak positif bagi DIY. BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen untuk terus berkontribusi.

Zakat sebagai Instrumen Pemberdayaan Umat

Rakorda ini menegaskan kembali peran zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat. Zakat tidak hanya bersifat konsumtif. Pendekatan produktif menjadi fokus utama. Program IZN menjadi contoh nyata. Pemberdayaan ekonomi mustahik menjadi tujuan. Zakat diarahkan untuk meningkatkan kemandirian. Rakorda ini memperkuat paradigma tersebut. Setiap BAZNAS berkomitmen menjalankan program berdampak. Zakat dipandang sebagai solusi sosial.

Pengelolaan profesional menjadi syarat utama. Sinergi memperkuat dampak program. ZIS DSKL menjadi bagian penting dari strategi. Rakorda ini menjadi ruang penyelarasan visi. Pemberdayaan umat menjadi tujuan bersama. Zakat dikelola secara amanah. Kepercayaan masyarakat menjadi prioritas. Rakorda ini memperkuat komitmen tersebut. Program zakat diharapkan semakin tepat sasaran. Dampak jangka panjang menjadi fokus. Zakat menjadi kekuatan pembangunan sosial.

Berzakat, Infak, dan Sedekah

Rakorda ini juga menjadi momentum untuk mengajak masyarakat berpartisipasi dalam ZIS-DSKL. BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak seluruh masyarakat untuk berkontribusi. Partisipasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan program. Zakat, infak, dan sedekah memiliki dampak besar. Setiap kontribusi menjadi amal jariyah. BAZNAS Kota Yogyakarta memastikan pengelolaan yang amanah. Program disalurkan secara tepat sasaran. Masyarakat diajak menjadi bagian dari perubahan.

ZIS-DSKL menjadi instrumen keberlanjutan. Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan. BAZNAS Kota Yogyakarta membuka akses seluas-luasnya. Kemudahan layanan menjadi prioritas. Masyarakat dapat menyalurkan ZIS dengan nyaman. Rakorda ini memperkuat ajakan tersebut. Zakat menjadi solusi bersama. Infak dan sedekah memperkuat solidaritas. Partisipasi masyarakat menjadi kekuatan utama. BAZNAS Kota Yogyakarta siap melayani. Mari bersama membangun kesejahteraan umat.

Fidyah Digital

BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak masyarakat untuk menunaikan fidyah secara mudah dan aman. Fidyah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan sesuai ketentuan. BAZNAS Kota Yogyakarta menyediakan layanan digital untuk kemudahan. Masyarakat dapat menunaikan fidyah melalui kantor digital resmi. Layanan ini dirancang untuk kenyamanan muzaki. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama. BAZNAS Kota Yogyakarta juga menyediakan layanan informasi.

Nomor layanan muzaki siap melayani masyarakat. Fidyah yang ditunaikan akan disalurkan secara tepat. Program ini menjadi bagian dari ZIS-DSKL. BAZNAS Kota Yogyakarta memastikan pengelolaan sesuai syariat. Layanan digital memudahkan masyarakat. Fidyah dapat ditunaikan kapan saja. Rakorda ini memperkuat komitmen pelayanan. BAZNAS Kota Yogyakarta terus berinovasi. Masyarakat diajak memanfaatkan layanan resmi. Fidyah menjadi bagian dari kepedulian sosial. BAZNAS Kota Yogyakarta siap menjadi mitra umat. Mari tunaikan fidyah dengan amanah.

Mari tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta untuk pemberdayaan umat.

Mari salurkan infak dan sedekah sebagai wujud kepedulian sosial.

Mari dukung program ZIS-DSKL demi kesejahteraan berkelanjutan.

Mari percayakan ZIS kepada BAZNAS Kota Yogyakarta yang amanah dan profesional.

Mari tunaikan fidyah melalui link kantor digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat atau hubungi layanan muzaki 0821-4123-2770

#BAZNASKotaYogyakarta #RakordaBAZNASDIY #ZISDSKL #ZakatUntukUmat #FidyahBAZNAS

04/02/2026 | Kontributor: Admin Bidang Penghimpunan
Penguatan Tata Kelola Zakat Melalui Penyerahan SK Penetapan RKAT BAZNAS Se-DIY

Komitmen Bersama Menata Arah Pengelolaan Zakat

BAZNAS Kota Yogyakarta menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola zakat melalui kegiatan Penyerahan Surat Keputusan Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan kepada Ketua masing-masing BAZNAS se-Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam menyatukan arah kebijakan pengelolaan zakat di tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota. Penyerahan SK RKAT dilakukan sebagai bentuk legalitas sekaligus penguatan perencanaan program zakat yang terukur. Seluruh unsur pimpinan BAZNAS se-DIY hadir dan mengikuti kegiatan dengan penuh khidmat. Suasana kegiatan berlangsung tertib dan sarat semangat kolaborasi.

Agenda ini mencerminkan keseriusan BAZNAS Kota Yogyakarta dalam menjalankan amanah umat. RKAT diposisikan sebagai instrumen utama pengendali program dan anggaran. Melalui penetapan ini, setiap BAZNAS memiliki panduan kerja yang jelas. Proses penyerahan SK dilakukan secara simbolis dan resmi. Hal ini menegaskan akuntabilitas kelembagaan yang dijunjung tinggi. Kegiatan tersebut juga menjadi sarana evaluasi bersama. Sinergi antarwilayah diperkuat dalam forum ini. Keselarasan program menjadi fokus utama pembahasan. Semua pihak menyadari pentingnya perencanaan yang matang. RKAT menjadi pijakan utama keberhasilan program zakat. Kegiatan ini sekaligus memperkuat kepercayaan publik. BAZNAS Kota Yogyakarta menegaskan perannya sebagai penggerak utama tata kelola zakat yang profesional.

Makna Strategis RKAT dalam Pengelolaan Zakat

Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan memiliki posisi strategis dalam pengelolaan zakat yang berkelanjutan. RKAT menjadi dokumen perencanaan yang merangkum visi, misi, dan target program. Setiap angka dan program yang tertuang memiliki dasar kebutuhan mustahik. Penyusunan RKAT dilakukan melalui kajian mendalam dan partisipatif. Hal ini bertujuan agar program tepat sasaran. RKAT juga menjadi alat ukur kinerja lembaga.

Setiap capaian akan dievaluasi berdasarkan dokumen ini. Dengan RKAT, transparansi pengelolaan dana zakat dapat terjaga. Masyarakat dapat melihat arah penggunaan dana secara jelas. RKAT memperkuat prinsip good governance. Perencanaan yang baik mencegah tumpang tindih program. Efisiensi anggaran menjadi lebih terjamin. RKAT juga membantu memetakan prioritas program. Fokus pada pengentasan kemiskinan menjadi arah utama. Dokumen ini mengikat seluruh unsur pelaksana. Setiap unit kerja memiliki tanggung jawab yang jelas. RKAT mendorong disiplin organisasi. Dengan demikian, zakat dikelola secara profesional dan amanah.

Penyerahan SK sebagai Penguatan Legalitas Program

Penyerahan SK Penetapan RKAT bukan sekadar seremoni administratif. Dokumen tersebut memiliki kekuatan hukum dalam pelaksanaan program. Dengan diterimanya SK, setiap Ketua BAZNAS se-DIY resmi menjalankan rencana kerja yang telah disahkan. Legalitas ini penting untuk menjaga kepatuhan terhadap regulasi. SK juga menjadi dasar pelaporan kepada pemangku kepentingan. Pemerintah daerah dapat memantau pelaksanaan program dengan jelas. Penyerahan SK dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Hal ini mencerminkan komitmen terhadap transparansi.

Setiap Ketua BAZNAS menerima dokumen dengan penuh tanggung jawab. Momentum ini memperkuat rasa kebersamaan antarwilayah. Tidak ada program yang berjalan sendiri-sendiri. Semua berada dalam satu kerangka besar pengelolaan zakat DIY. Legalitas yang kuat mendorong keberanian berinovasi. Program baru dapat dijalankan dengan dasar hukum yang jelas. Hal ini juga melindungi lembaga dari risiko administratif. Penyerahan SK menjadi tonggak awal pelaksanaan program tahunan. Seluruh jajaran diharapkan bekerja sesuai koridor yang telah ditetapkan.

Arahan Pimpinan dalam Menjaga Amanah Umat

Dalam kegiatan tersebut, Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari, memberikan arahan penting kepada seluruh Ketua BAZNAS se-DIY. Beliau menekankan bahwa zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dengan sungguh-sungguh. Setiap rupiah dana zakat memiliki nilai ibadah yang besar. Oleh karena itu, pengelolaannya tidak boleh sembarangan. Drs. H. Syamsul Azhari mengingatkan pentingnya integritas dalam bekerja. Profesionalitas harus berjalan seiring dengan keikhlasan.

Beliau juga menyoroti pentingnya perencanaan yang disiplin. RKAT bukan hanya dokumen, tetapi pedoman kerja harian. Setiap program harus memberikan dampak nyata. Mustahik harus merasakan manfaat langsung. Arahan ini disampaikan dengan penuh ketegasan dan kehangatan. Seluruh peserta menyimak dengan serius. Pesan moral menjadi bagian penting dalam sambutan tersebut. BAZNAS diharapkan menjadi teladan lembaga amanah. Kepercayaan publik harus dijaga setiap saat. Arahan pimpinan ini menjadi penguat semangat bersama. Semua pihak diingatkan akan tanggung jawab besar yang diemban.

Pernyataan Langsung Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta

Dalam sambutannya, Drs. H. Syamsul Azhari menyampaikan pernyataan yang menjadi penegas arah lembaga. “RKAT bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi komitmen moral kita kepada umat,” ujarnya. Beliau menambahkan bahwa perencanaan yang baik adalah bentuk ibadah. “Setiap program harus dirancang untuk memberi manfaat sebesar-besarnya bagi mustahik,” tegasnya. Menurut beliau, BAZNAS harus hadir sebagai solusi sosial. Pengelolaan zakat tidak boleh stagnan. Inovasi harus terus dilakukan tanpa meninggalkan prinsip syariah.

Beliau juga menekankan pentingnya kolaborasi antarwilayah. “Sinergi adalah kunci keberhasilan pengelolaan zakat di DIY,” ungkapnya. Pernyataan tersebut disambut dengan anggukan para peserta. Pesan tersebut dianggap relevan dengan tantangan saat ini. Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta juga mengingatkan pentingnya pelaporan yang jujur. Akuntabilitas menjadi pilar utama kepercayaan publik. Kutipan ini menjadi penegas komitmen kelembagaan. Seluruh jajaran diharapkan mengimplementasikan pesan tersebut. Pernyataan langsung ini memberikan energi baru bagi pelaksanaan program.

Sinergi BAZNAS Se-DIY untuk Dampak Lebih Luas

Kegiatan ini memperlihatkan kuatnya sinergi BAZNAS se-Daerah Istimewa Yogyakarta. Setiap wilayah memiliki karakteristik mustahik yang berbeda. Namun, tujuan besar tetap sama, yaitu kesejahteraan umat. Sinergi memungkinkan pertukaran praktik baik antarwilayah. Program yang berhasil dapat direplikasi. Tantangan yang dihadapi dapat dibahas bersama. Forum ini menjadi ruang komunikasi strategis. Tidak ada sekat antar lembaga. Semua bergerak dalam satu visi besar.

Sinergi juga memperkuat posisi BAZNAS di mata publik. Lembaga menjadi lebih solid dan terpercaya. Kerja bersama memperluas jangkauan manfaat. Mustahik di wilayah perbatasan dapat terlayani lebih baik. Sinergi juga mencegah duplikasi program. Anggaran dapat dimanfaatkan secara optimal. Kolaborasi ini menjadi modal sosial yang penting. BAZNAS Kota Yogyakarta berperan aktif dalam menginisiasi kebersamaan ini. Harapannya, dampak zakat semakin terasa luas.

Penguatan Akuntabilitas dan Transparansi Lembaga

Penetapan RKAT menjadi langkah konkret dalam memperkuat akuntabilitas lembaga. Setiap program memiliki indikator yang jelas. Anggaran dirancang sesuai kebutuhan lapangan. Transparansi menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan. Masyarakat berhak mengetahui penggunaan dana zakat. RKAT memudahkan proses monitoring dan evaluasi. Setiap penyimpangan dapat segera diidentifikasi. Hal ini melindungi lembaga dari risiko penyalahgunaan.

Akuntabilitas juga meningkatkan kepercayaan muzaki. Ketika kepercayaan meningkat, partisipasi masyarakat akan tumbuh. BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen menjaga keterbukaan informasi. Laporan kegiatan disusun secara berkala. Data disajikan dengan jelas dan mudah dipahami. Prinsip ini sejalan dengan tuntutan tata kelola modern. Penguatan akuntabilitas juga berdampak pada internal lembaga. Disiplin kerja menjadi budaya organisasi. Dengan demikian, pengelolaan zakat berjalan lebih profesional.

Dampak RKAT terhadap Program Pemberdayaan

RKAT yang telah ditetapkan akan berdampak langsung pada program pemberdayaan mustahik. Program pendidikan, kesehatan, dan ekonomi dirancang lebih terarah. Setiap kegiatan memiliki target yang terukur. Mustahik tidak hanya menerima bantuan konsumtif. Pemberdayaan menjadi fokus utama. RKAT memungkinkan perencanaan jangka panjang. Program berkelanjutan dapat dijalankan dengan konsisten. Dampak sosial menjadi lebih nyata.

Mustahik didorong untuk mandiri. RKAT juga mendukung inovasi program. Kebutuhan baru dapat diakomodasi. Evaluasi dilakukan secara berkala. Program yang kurang efektif dapat diperbaiki. Hal ini memastikan dana zakat digunakan optimal. BAZNAS Kota Yogyakarta menempatkan pemberdayaan sebagai prioritas. Dengan perencanaan yang matang, perubahan sosial dapat terwujud. RKAT menjadi alat penting dalam mencapai tujuan tersebut.

Peran Ketua BAZNAS dalam Implementasi RKAT

Ketua masing-masing BAZNAS se-DIY memegang peran kunci dalam implementasi RKAT. Mereka bertanggung jawab memastikan program berjalan sesuai rencana. Kepemimpinan yang kuat sangat dibutuhkan. Ketua harus mampu menggerakkan tim. Komunikasi internal menjadi faktor penting. Setiap staf harus memahami arah kerja. Ketua juga menjadi wajah lembaga di hadapan publik. Kepercayaan masyarakat sangat bergantung pada integritas pimpinan.

Implementasi RKAT membutuhkan ketegasan dan keteladanan. Ketua harus menjadi contoh dalam disiplin kerja. Pengambilan keputusan harus berdasarkan data. RKAT menjadi rujukan utama. Tantangan lapangan harus dihadapi dengan bijak. Ketua juga harus responsif terhadap kebutuhan mustahik. Peran ini menuntut komitmen tinggi. Dengan kepemimpinan yang baik, RKAT dapat diimplementasikan secara optimal. BAZNAS Kota Yogyakarta berharap seluruh Ketua menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab.

Harapan terhadap Penguatan Layanan Muzaki

Selain mustahik, RKAT juga berdampak pada peningkatan layanan muzaki. Layanan yang baik akan meningkatkan kenyamanan berzakat. RKAT mengatur pengembangan sistem layanan. Digitalisasi menjadi salah satu fokus. Muzaki dapat menunaikan zakat dengan mudah. Informasi disajikan secara transparan. Layanan konsultasi diperkuat. Muzaki dapat bertanya dan mendapatkan pendampingan.

Kepercayaan muzaki menjadi aset penting. RKAT mendorong peningkatan kualitas pelayanan. Setiap keluhan ditangani dengan cepat. Layanan yang profesional mencerminkan keseriusan lembaga. BAZNAS Kota Yogyakarta berupaya menghadirkan layanan yang humanis. Muzaki tidak hanya menyetor dana, tetapi juga terlibat secara emosional. Dengan layanan yang baik, partisipasi masyarakat akan meningkat. RKAT menjadi dasar pengembangan layanan ini. Harapannya, zakat semakin menjadi gaya hidup.

Konsistensi BAZNAS Kota Yogyakarta dalam Pelayanan Umat

BAZNAS Kota Yogyakarta terus menunjukkan konsistensinya dalam pelayanan umat. Penyerahan SK RKAT menjadi bukti keseriusan tersebut. Setiap tahun, perencanaan dilakukan dengan lebih baik. Evaluasi menjadi budaya organisasi. Kesalahan dijadikan pelajaran. Keberhasilan dijadikan motivasi. Konsistensi ini membangun reputasi lembaga. Masyarakat melihat kesungguhan BAZNAS Kota Yogyakarta.

Pelayanan tidak hanya bersifat seremonial. Program dijalankan hingga tuntas. Mustahik didampingi secara berkelanjutan. Konsistensi juga terlihat dalam pelaporan. Informasi disampaikan secara rutin. Hal ini meningkatkan kepercayaan publik. BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen menjaga amanah ini. RKAT menjadi alat utama menjaga konsistensi tersebut. Dengan kerja yang berkesinambungan, manfaat zakat akan semakin luas.

Bersama BAZNAS kota Yogyakarta Menguatkan Gerakan Zakat

Melalui momentum ini, BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif. Zakat bukan hanya kewajiban individu. Zakat adalah gerakan sosial. Partisipasi masyarakat sangat menentukan keberhasilan program. Dengan RKAT yang jelas, dana zakat dikelola lebih terarah. Masyarakat tidak perlu ragu. Kepercayaan dibangun melalui transparansi.

BAZNAS Kota Yogyakarta membuka ruang kolaborasi. Semua pihak dapat terlibat. Gerakan zakat membutuhkan dukungan bersama. Dari muzaki hingga relawan. Dengan kebersamaan, dampak zakat akan lebih besar. BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen menjadi fasilitator gerakan ini. RKAT menjadi panduan bersama. Harapannya, zakat menjadi solusi nyata masalah sosial. Ajakan ini ditujukan kepada seluruh lapisan masyarakat. Mari bersama menguatkan peran zakat untuk kesejahteraan umat.

Menjaga Amanah, Menguatkan Kepercayaan

Penyerahan SK Penetapan RKAT kepada Ketua masing-masing BAZNAS se-DIY menjadi penanda penting komitmen bersama. Kegiatan ini bukan akhir, melainkan awal dari kerja panjang. Amanah umat harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. RKAT menjadi kompas perjalanan lembaga. Dengan perencanaan yang matang, tujuan dapat dicapai. BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak masyarakat terus mendukung. Kepercayaan publik adalah modal utama.

Dengan dukungan muzaki, program dapat berjalan optimal. BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen menjaga transparansi. Setiap dana dikelola secara profesional. Penutup ini menjadi pengingat akan tanggung jawab bersama. Zakat, infak, dan sedekah adalah kekuatan sosial. Mari jadikan zakat sebagai solusi. Dengan kebersamaan, kesejahteraan umat dapat terwujud. BAZNAS Kota Yogyakarta siap menjadi mitra terpercaya. Amanah dijaga, kepercayaan dikuatkan.

Mari tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta untuk pengelolaan yang amanah dan profesional

Mari salurkan infak dan sedekah untuk mendukung program pemberdayaan mustahik

Mari berpartisipasi dalam gerakan zakat demi kesejahteraan umat

Mari percayakan ZIS-DSKL kepada BAZNAS Kota Yogyakarta sebagai lembaga resmi

Mari tunaikan fidyah melalui link kantor digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat atau melalui layanan muzaki di nomor 0821-4123-2770 agar ibadah semakin tertib dan berkah.

#BAZNAS Kota Yogyakarta #RKAT #ZakatDIY #ZISDSKL #ZakatUntukUmat #Fidyah #LayananMuzaki

 

04/02/2026 | Kontributor: Admin Bidang Penghimpunan

Berita Terbaru

FIDYAH SEBAGAI SALAH SATU BENTUK KEBAIKAN DAN KEMURAHAN HATI DALAM ISLAM
FIDYAH SEBAGAI SALAH SATU BENTUK KEBAIKAN DAN KEMURAHAN HATI DALAM ISLAM
Pengertian Fidyah Fidyah berasal dari kata dalam bahasa Arab yang berarti "pengganti". Merujuk pada membayar kewajiban pembayaran dalam bentuk makanan atau kontribusi ketika seseorang tidak mampu menjalankan kewajiban ibadah tertentu karena alasan tertentu, seperti sakit yang membatasi kemampuan seseorang untuk berpuasa atau melaksanakan ibadah haji. Dalam (QS Al-Baqarah: 184), Allah berfirman: “(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah dia berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya.” Berdasarkan ayat di atas, apabila tidak karena sedang dalam kondisi yang berat untuk mengganti puasa, maka diperbolehkan membayar fidyah. Aspek Kemanusiaan dalam Fidyah Fidyah mengandung nilai kemanusiaan yang tinggi dalam Islam. Kehadirannya memungkinkan individu yang tidak mampu untuk berpartisipasi dalam ibadah dengan memberikan alternatif yang memungkinkan mereka untuk tetap berkontribusi, meskipun dalam bentuk kompensasi. Hal ini memastikan bahwa setiap orang, terlepas dari kondisi ekonomi atau fisiknya, dapat merasakan kedekatan dengan Tuhan dan berbagi dalam pengalaman keagamaan bersama umat Islam lainnya. Bentuk-Bentuk Fidyah Fidiyah dalam Puasa: Bagi mereka yang tidak mampu berpuasa karena alasan kesehatan atau usia tua, Fidiyah memungkinkan mereka untuk memberikan makanan kepada orang yang membutuhkan untuk setiap hari puasa yang mereka tinggalkan. Fidyah dalam Ibadah Haji atau Umrah: Bagi mereka yang tidak mampu menyelesaikan perjalanan haji atau umrah karena berbagai keterbatasan, memberikan kontribusi finansial atau bantuan kepada mereka yang akan melakukan ibadah tersebut menjadi bentuk Fidiyah. Fidyah dalam Kompensasi Kehilangan: Jika seseorang sengaja atau tidak sengaja merusak harta orang lain, Fidyah dapat diwujudkan dengan memberikan penggantian atau kompensasi sesuai dengan nilai kerugian yang ditimbulkan. Makna Fidyah Rohani Selain dari aspek kemanusiaan, Fidiyah juga memiliki makna spiritual yang mendalam dalam Islam. Tindakan memberikan penggantian atau bantuan kepada sesama yang membutuhkan tidak hanya dianggap sebagai kewajiban, tetapi juga sebagai bentuk ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah. Kemurahan hati dan kebaikan hati dalam memberikan Fidiyah merupakan salah satu cara untuk meningkatkan spiritualitas seseorang. Kesimpulan Fidyah tidak hanya sekedar kewajiban dalam Islam; ini adalah manifestasi dari kasih sayang, kebaikan, dan kemurahan hati. Konsep ini mengajarkan umat Islam untuk peduli terhadap sesama, memastikan bahwa ibadah dapat dilakukan oleh semua orang, dan memperkuat nilai-nilai kemanusiaan serta spiritualitas dalam kehidupan sehari-hari. Dengan memahami dan mengamalkan Fidyah, umat Islam dapat mencapai kedekatan dengan Tuhan dan memperkuat ikatan sosial di dalam komunitas. ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat *Info Rekening Zakat, Mari tunaikan zakat anda dengan transfer ke rekening zakat BAZNAS Kota Yogyakarta, Klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/rekening *Ayo akses kemudahan pelayanan satu pintu BAZNAS Kota Yogyakarta hanya dengan klik link ini: https://berbagi.link/baznaskotajogja
BERITA08/01/2024 | Hamba Allah
INFAQ: KUNCI KEBAHAGIAAN DALAM BERBAGI DAN MEMBERI SESAMA
INFAQ: KUNCI KEBAHAGIAAN DALAM BERBAGI DAN MEMBERI SESAMA
Kebahagiaan adalah tujuan setiap orang. Meskipun sumber kebahagiaan dapat bervariasi dari satu orang ke orang lainnya, konsep berbagi dan memberi kepada sesama telah terbukti sebagai salah satu kunci utama dalam mencapai kebahagiaan yang berkelanjutan. Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi mengapa tindakan infaq, pemberian kepada orang lain, dan sikap belas kasihan membawa dampak yang kuat pada kebahagiaan pribadi. Infaq Sebagai Bagian dari Kebahagiaan Berbagi bukan hanya sekedar tentang memberikan materi atau harta, tetapi juga tentang memberikan waktu, perhatian, dan dukungan emosional kepada orang lain. Melalui berbagi, seseorang dapat merasakan kepuasan batin yang mendalam, karena tindakan tersebut membangun koneksi sosial yang kuat, memperkuat ikatan antarindividu, dan mengurangi kesenjangan sosial. Infaq juga bukan hanya sekedar membuat orang lain bahagia tapi juga memperkuat ukhuwah islamiyah, yaitu bersaudara dengan umat islam. Dengan kita berbagi rezeki, kita mengakui bahwa kita semua adalah saudara dan bersatu dalam iman. Infaq sebagai Wujud Memberi dan Mendukung Kebahagiaan Salah satu bentuk konkret dari kebaikan adalah infaq. Infaq menekankan pentingnya memberikan sebagian dari apa yang kita miliki kepada yang membutuhkan. Tindakan ini tidak hanya memberi manfaat bagi penerima, tetapi juga meningkatkan perasaan sukacita dan kebahagiaan dalam diri pemberi. Dijelaskan pula di dalam hadist, salah satunya adalah hadist yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, di mana Rasulullah Muhammad SAW bersabda: "Sedekahlah, karena sedekah itu dapat menghapus dosa sebagaimana air memadamkan api." (HR. Tirmidzi). Hal ini menunjukkan bahwa memberi kepada sesama, baik itu dalam bentuk infaq atau sedekah, memiliki banyak kebaikan, termasuk penghapusan dosa dan mendatangkan keberkahan serta kebahagiaan bagi orang yang memberi dan yang menerima Dampak Psikologis dari Infaq Psikologi positif telah menyoroti bahwa memberi dan berbagi termasuk infaq, memiliki efek positif pada kesejahteraan psikologis seseorang. Secara neurologis, tindakan memberi dapat merangsang bagian otak yang terkait dengan perasaan bahagia. Hal ini mengakibatkan pelepasan hormon endorfin yang meningkatkan perasaan senang dan kepuasan diri. Infaq sebagai Proses Pemurnian Diri Proses memberi juga membantu dalam pemurnian diri. Dengan mengalihkan perhatian dari kebutuhan diri sendiri ke kebutuhan orang lain, seseorang dapat melatih sikap empati, rasa syukur, dan pemahaman yang lebih baik tentang kehidupan. Hal ini membantu untuk mengurangi sifat egois dan meningkatkan perasaan rasa persatuan dengan sesama. Banyak manfaat yang akan di dapat kan jika bersedekah dan berinfaq salah satunya membuat rezeki kamu semakin berlimpah. Hal ini juga sesuai dengan firman allah yang tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 261. Yang berbunyi: Artinya: Perumpamaan orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah seperti (orang-orang yang menabur) sebutir biji (benih) yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki. Allah Mahaluas lagi Maha Mengetahui”. ( Al-Baqarah ayat 261). ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat *Info Rekening Zakat, Mari tunaikan zakat anda dengan mentransfer ke rekening zakat BAZNAS Kota Yogyakarta, Klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/rekening *Ayo akses kemudahan pelayanan satu pintu BAZNAS Kota Yogyakarta hanya dengan klik link ini: https://berbagi.link/baznaskotajogja
BERITA08/01/2024 | Hamba Allah pkl
Peran Zakat dalam Pemberdayaan Ekonomi dan Sosial Masyarakat
Peran Zakat dalam Pemberdayaan Ekonomi dan Sosial Masyarakat
Zakat adalah salah satu pilar utama dalam ajaran agama Islam yang memiliki peran penting dalam kehidupan sosial dan ekonomi umat Muslim. Artikel ini akan membahas signifikansi zakat dalam pemberdayaan ekonomi dan sosial masyarakat, serta dampak positif yang dapat dihasilkan melalui implementasi zakat. Definisi Zakat Zakat adalah suatu bentuk kewajiban bagi umat Islam untuk memberikan sebagian dari harta mereka kepada yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin, yatim piatu, janda, dan golongan yang membutuhkan. Zakat tidak hanya memiliki dimensi ibadah, tetapi juga menjadi instrumen untuk menciptakan keadilan sosial dan ekonomi dalam masyarakat. Hukum zakat dalam Islam adalah wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Dalam AL-Qur’an Allah juga berfirman dalam Qur’an surat Al-Bayyinah ayat 5 yang artinya: "Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus." (QS Al-Bayyinah: 5). Di dalam surat Al Bayyinah ayat 5 juga tersirat perintah lainnya dari Allah SWT agar umat-Nya melaksanakan sholat dan zakat sesuai dengan kewajibannya.Keikhlasan dalam beribadah dengan memurnikan niat demi mencari rida Allah dan menjauhkan diri dari kemusyrikan adalah salah satu syarat diterimanya ibadah. Adapun peran zakat adalah sebagai berikut: 1. Pemberdayaan Ekonomi Melalui Zakat Zakat memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Dengan memberikan zakat, umat Islam dapat membantu mengurangi kesenjangan ekonomi antara kelompok-kelompok masyarakat. Zakat juga dapat diarahkan untuk mendukung usaha mikro dan kecil, menciptakan lapangan kerja, serta memberikan modal bagi para pelaku usaha kecil. 2. Penanggulangan Kemiskinan Salah satu tujuan utama zakat adalah untuk mengurangi tingkat kemiskinan dalam masyarakat. Dengan memberikan bantuan kepada fakir miskin dan golongan yang membutuhkan, zakat dapat menjadi instrumen efektif dalam mengatasi ketidaksetaraan ekonomi. Pemberdayaan ekonomi melalui zakat dapat membantu orang-orang yang kurang beruntung untuk bangkit dari kemiskinan dan memperoleh kehidupan yang lebih layak. 3. Pembangunan Sosial Zakat tidak hanya terbatas pada aspek ekonomi, tetapi juga memiliki dampak signifikan dalam pembangunan sosial. Dengan mengalokasikan zakat untuk pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur sosial, masyarakat dapat merasakan manfaatnya dalam meningkatkan kualitas hidup. Zakat dapat digunakan untuk memberikan akses pendidikan yang layak dan perawatan kesehatan kepada mereka yang tidak mampu. 4. Kesadaran Kolektif Implementasi zakat juga menciptakan kesadaran kolektif dalam masyarakat. Ketika umat Islam secara bersama-sama memberikan zakat, mereka turut berpartisipasi dalam upaya membangun keadilan dan kesejahteraan bersama. Hal ini dapat menciptakan ikatan sosial yang kuat dan memperkuat solidaritas di antara anggota masyarakat. Zakat bukan hanya sekadar kewajiban ibadah, tetapi juga instrumen yang memiliki dampak luas dalam pemberdayaan ekonomi dan sosial masyarakat. Dengan memahami dan mengimplementasikan zakat dengan baik, umat Islam dapat berperan aktif dalam menciptakan masyarakat yang lebih adil, makmur, dan berdaya. ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat *Info Rekening Zakat, Mari tunaikan zakat anda dengan mentransfer ke rekening zakat BAZNAS Kota Yogyakarta, Klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/rekening *Ayo akses kemudahan pelayanan satu pintu BAZNAS Kota Yogyakarta hanya dengan klik link ini: https://berbagi.link/baznaskotajogja
BERITA08/01/2024 | Hamba Allah pkl
MACAM-MACAM KAFARAT DAN CARA PEMBAYARANNYA
MACAM-MACAM KAFARAT DAN CARA PEMBAYARANNYA
Secara bahasa, kaffârah (Arab) sebagian kita mengenalnya dengan istilah kifârah atau kifarat / kafarat berasal dari kata kafran yang berarti 'menutupi'. Maksud 'menutupi' di sana adalah menutupi dosa. Secara harfiah, menutupi dalam kafarat yakni menutupi dosa. Dengan demikian, kafarat adalah tindakan yang dapat menutupi dan meleburkan dosa agar hukuman di dunia dan akhirat tidak berat. Kafarat dalam Islam adalah bentuk penebusan atau penguatan atas pelanggaran aturan-aturan agama. Ada berbagai macam kafarat yang dapat dijalankan oleh seorang Muslim sebagai upaya untuk membersihkan dosa atau pelanggaran yang telah dilakukan. 1. Kafarat Pembunuhan Kafarat yang harus dilakukan oleh seseorang yang membunuh adalah dengan memerdekakan hamba sahaya atau berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Artinya: “Tidak patut bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin, kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Siapa yang membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) memerdekakan seorang hamba sahaya mukmin dan (membayar) tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (terbunuh), kecuali jika jika mereka (keluarga memerdekakan) pembayaran. Jika dia (terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal dia orang beriman, (hendaklah pembunuh) memerdekakan hamba sahaya mukminat. Jika dia (terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada (damai) antara mereka dengan kamu, (hendaklah pembunuh) membayar tebusan yang diserahkan kepada keluarganya serta memerdekakan hamba sahaya mukminah. Siapa yang tidak mendapatkan (hamba sahaya) hendaklah berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai (ketetapan) cara berkembang biak dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana." 2. Kafarat Melanggar Sumpah Hal yang termasuk kafarat lainnya adalah sumpah atas nama Allah SWT. Apabila seorang muslim mengucapkan sebuah sumpah atas nama Allah SWT, dan dia melanggar sumpahnya, maka dia wajib menggantinya dengan membayar kafarat. Kafarat melanggar sumpah Allah SWT adalah sama dengan memberi makan 10 orang miskin atau memberikan pakaian, memerdekakan budak, atau puasa selama tiga hari. 3. Kafarat Membunuh Binatang Buruan saat Ihram Seorang muslim yang sengaja berburu dan membunuh binatang buruan ketika ia melakukan ihram juga termasuk kafarat. Kafarat yang harus dikeluarkan adalah mengganti binatang buruan yang sudah dibunuh dengan binatang ternak yang setara. Jika hal ini tidak bisa dilakukan, orang tersebut bisa menggantinya dengan memberi makan orang miskin atau berpuasa. 4. Kafarat Zihar Zihar merupakan sebuah perbuatan di mana suami menyerupakan istrinya seperti ibunya. Contohnya, suami berkata kepada istrinya, “Punggungmu tetap seperti punggung ibuku.” Dengan demikian, seorang suami tadi wajib membayar kafarat sebelum menggauli istrinya kembali. Seorang suami tadi harus membayar kafarat dengan cara memerdekakan budak, berpuasa selama dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin. 5. Kafarat Berhubungan Suami Istri saat Puasa Ramadhan Syariat Islam melarang berhubungan suami istri ketika sedang berpuasa Ramadhan. Apabila aturan ini dilanggar, maka keduanya harus membayar kafarat. Kafarat yang harus dibayar adalah sama dengan kafarat zihar dan ditambah dengan mengqada puasa yang ditinggalkan. 6. Kafarat Ila' Ila' adalah perbuatan seorang suami yang bersumpah untuk tidak akan menggauli istrinya selama empat bulan atau tanpa menyebutkan waktunya. Untuk menghapus sumpah itu ia harus membayar kafarat. Kafarat yang harus ditebus oleh seorang muslim tadi adalah sama dengan kafarat melanggar sumpah, yaitu memberi makan 10 orang miskin atau memberikan pakaian, memerdekakan budak, atau puasa selama tiga hari. ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat *Info Rekening Zakat, Mari tunaikan zakat anda dengan transfer ke rekening zakat BAZNAS Kota Yogyakarta, Klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/rekening *Ayo akses kemudahan pelayanan satu pintu BAZNAS Kota Yogyakarta hanya dengan klik link ini: https://berbagi.link/baznaskotajogja
BERITA08/01/2024 | Hamba Allah pkl
MEMBERI HARAPAN: INFAQ SEBAGAI TANDA CINTA YANG NYATA
MEMBERI HARAPAN: INFAQ SEBAGAI TANDA CINTA YANG NYATA
Infaq adalah sebuah konsep yang telah diwariskan oleh berbagai agama dan nilai-nilai kemanusiaan, memiliki kedalaman makna yang melampaui sekadar memberikan harta. Lebih dari sekadar menyumbangkan sebagian dari kekayaan kita, infaq adalah bagian dari ekspresi cinta yang nyata dan tulus kepada sesama manusia dan penciptaannya. Tindakan ini tidak hanya memberikan harapan kepada yang kurang beruntung tetapi juga membawa manfaat spiritual bagi pemberi. 1.Memahami Makna Sejati Infaq Infaq berasal dari kata Arab yang berarti memberi, menyumbangkan, atau mengeluarkan. Ini bukan hanya tentang memberi dari kelebihan kita kepada yang membutuhkan, tetapi juga menandakan sikap dermawan, kepedulian, dan kebaikan hati yang tulus. Dalam hadist riwayat bukhari,ahmad dan ibnu majah, juga diperintahkan untuk melakukan infaq yang berbunyi ‘’Berinfaklah, niscaya Aku akan menafkahimu." (HR Bukhari, Ahmmad & Ibnu Majah). Dengan mengeluarkan harta di jalanNya, seorang hamba tidak perlu khawatir akan kekurangan rezeki. Karena Allah sudah berjanji akan memberikan rezeki jika hamba tersebut berinfaq’’ Sedangkan dalam Al-Qur’an dijelaskan juga maanfat dan pahala yang didapatkan apabila memberikan infaq pada orang-orang yang kurang mampu. Surah Al-Baqarah Ayat 261; Artinya: "Perumpamaan orang-orang yang menginfaqkan hartanya di jalan Allah adalah seperti (orang-orang yang menabur) sebutir biji (benih) yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki. Allah Mahaluas lagi Maha Mengetahui." 2. Infaq sebagai Bentuk Cinta Nyata Ketika seseorang berinfaq, mereka secara aktif menujukan rasa kasih sayangnya ke dalam tindakan nyata. Tindakan ini menciptakan ikatan yang dalam antara pemberi dan penerima serta memperkuat kesadaran akan keterkaitan sosial dan spiritual dalam kehidupan. Infaq menjadi simbol cinta yang diperlihatkan melalui kepedulian, empati, dan kebaikan tanpa mengharapkan balasan apapun. Infaq juga memiliki peran penting dalam memberi harapan kepada mereka yang kurang beruntung. Bagi banyak orang, bantuan yang diberikan melalui infaq adalah sinar terang di tengah kesulitan hidup. Ini membawa harapan bahwa masih ada kebaikan di dunia ini, serta mendorong penerima untuk merasakan bahwa mereka tidak sendirian dalam perjuangan hidup. 3. Manfaat Spiritual dari Infaq Selain memberikan manfaat material, infaq juga memiliki dampak spiritual yang signifikan bagi pemberi. Tindakan memberi ini memperkaya jiwa, membuka hati, dan menguatkan ikatan antara diri sendiri, sesama manusia, dan Sang Pencipta. Rasanya membebaskan dan memenuhi ketika seseorang memberikan bagian dari dirinya untuk membantu orang lain. 4. Infaq sebagai Investasi di Akhirat Dalam banyak kepercayaan, infaq dianggap sebagai investasi yang membawa pahala di akhirat. Ini tidak hanya meningkatkan status spiritual seseorang tetapi juga memperoleh keberkahan dalam hidup dunia ini. Dengan memberikan tanpa mengharapkan imbalan dari manusia, seseorang hanya berharap mendapatkan kebahagiaan dan pahala dari Sang Pencipta.s ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat *Info Rekening Zakat, Mari tunaikan zakat anda dengan mentransfer ke rekening zakat BAZNAS Kota Yogyakarta, Klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/rekening *Ayo akses kemudahan pelayanan satu pintu BAZNAS Kota Yogyakarta hanya dengan klik link ini: https://berbagi.link/baznaskotajogja
BERITA08/01/2024 | Hamba Allah pkl
ZAKAT : PILAR KEADILAN SOSIAL DALAM ISLAM
ZAKAT : PILAR KEADILAN SOSIAL DALAM ISLAM
Dalam konteks Islam, Zakat tidak hanya sekedar kewajiban agama tetapi juga salah satu pilar utama membangun keadilan sosial. Kata “zakat” berasal dari bahasa Arab yang berarti “penyucian, bersih, suci, subur, tumbuh dan berkembang”. Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat karena adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak. Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa. Zakat diartikan sebagai kewajiban untuk memberikan sebagian harta kekayaan seseorang kepada pihak yang berhak menerimanya, sebagai bentuk kepedulian sosial dan keadilan sosial. Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103). Konsep Zakat dalam Islam Dasar hukum zakat adalah Al-Quran dan Hadits yang menjadi pedoman utama umat Islam. Al-Qur'an dengan jelas menyebutkan dalam beberapa surat kewajiban membayar zakat sebagai bagian dari ibadah kepada Allah. Selain itu, hadis tersebut juga mengatur aturan zakat secara lebih rinci dan memberikan panduan praktis bagi umat Islam. Konsep Zakat mencakup aset-aset tertentu seperti mata uang, emas, perak, pertanian dan perdagangan. Besarnya zakat yang harus dikeluarkan dihitung berdasarkan jumlah harta yang dimiliki dan telah mencapai nisab (batas tertentu). Zakat tidak hanya sekedar simbol pembayaran keagamaan, tetapi juga bertujuan untuk mengurangi kesejahteraan sosial dan membantu mereka yang membutuhkan. Fungsi Zakat dalam Masyarakat Zakat tidak hanya sekedar simbol pembayaran keagamaan, tetapi juga bertujuan untuk mengurangi kesejahteraan sosial dan membantu mereka yang membutuhkan. Fungsi zakat diantaranya: 1. Redistribusi Kekayaan Zakat membantu mengurangi ketidakseimbangan perekonomian dengan mengambil sebagian kekayaan dari mereka yang mampu dan mendistribusikannya kepada mereka yang membutuhkan. 2. Memperkuat persatuan sosial Zakat tidak hanya menebar kekayaan namun juga memperkuat persatuan sosial. Melalui kewajiban membayar zakat, umat Islam diingatkan akan tanggung jawabnya terhadap sesama. 3. Mendorong persatuan dan empati Proses pemberian zakat mengajarkan pentingnya empati dan kepedulian terhadap masyarakat yang kurang beruntung. Hal ini membangun kesatuan dalam masyarakat. 4. Mempromosikan keadilan sosial Zakat bukan sekedar memberi, namun juga menjamin keadilan sosial. Masyarakat yang zakatnya dilaksanakan dengan benar akan mempunyai tingkat keadilan sosial yang lebih tinggi. Tantangan dalam Implementasi Zakat Meski gagasan zakat mulia, namun implementasinya kerap menghadapi tantangan. Beberapa tantangan yang dihadapi antara lain kurangnya kesadaran akan kewajiban zakat, kurangnya transparansi pengelolaan dana zakat, dan kekhawatiran tentang pengelolaan dana. Zakat tidak hanya mencakup bidang keagamaan, tetapi juga merupakan landasan keadilan sosial dalam masyarakat. Melalui zakat, umat Islam diajak untuk terlibat dalam proses mengurangi ketidaksetaraan ekonomi dan memberikan kontribusi positif pada masyarakat. Implementasi yang baik dari prinsip zakat dapat membantu menciptakan masyarakat yang lebih adil, berempati, dan merata dalam pembagian kekayaan. ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat *Info Rekening Zakat, Mari tunaikan zakat anda dengan transfer ke rekening zakat BAZNAS Kota Yogyakarta, Klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/rekening *Ayo akses kemudahan pelayanan satu pintu BAZNAS Kota Yogyakarta hanya dengan klik link ini: https://berbagi.link/baznaskotajogja
BERITA05/01/2024 | Hamba Allah
INFAKMU BERKAH BAGI DIRIMU DAN MEREKA YANG MEMBUTUHKAN
INFAKMU BERKAH BAGI DIRIMU DAN MEREKA YANG MEMBUTUHKAN
Infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum (Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat pada BAB I Pasal 1). infak merupakan amalan yang tak bisa lepas dari kehidupan sehari-hari seorang Muslim. infak berasal dari Bahasa Arab, "anfaqa" yang berarti membelanjakan harta atau memberikan harta. Sedangkan infak berarti keluarkanlah harta. Infak adalah kontribusi sukarela yang diberikan oleh seseorang untuk membantu mereka yang membutuhkan. Tindakan ini tidak hanya memberikan manfaat kepada penerima infak, tetapi juga memberikan berkah bagi orang yang memberi. Ada banyak aspek berkah yang terkait dengan memberikan infak, baik dari segi spiritual maupun praktis. Pertama-tama, memberikan infak merupakan bagian dari amal kebajikan dalam Islam yang dianjurkan. Rasulullah SAW bersabda bahwa sedekah tidak akan mengurangi harta seseorang dan bahkan bisa menjadi sumber berkah dalam kehidupan. Dengan memberikan infak, seseorang memperoleh kebaikan spiritual dan pahala yang dijanjikan dalam ajaran agama. Keutamaan Berinfak 1. Memperoleh Pahala yang Besar “Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan infakkanlah sebahagian dari hartamu yang Allah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menginfakkan (sebahagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar”. (QS. Al-Hadid: 7). 2. Didoakan Malaikat malaikat yang turun dan berdoa, “Ya Allah berikanlah ganti pada yang gemar berinfak (rajin memberi nafkah pada keluarga).” Malaikat yang lain berdoa, “Ya Allah, berikanlah kebangkrutan bagi yang enggan bersedekah (memberi nafkah).” (HR. Bukhari). 3. Allah Ganti Harta yang Diinfakkan "Katakanlah: 'Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezeki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya)'. Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan (belanjakan), maka Allah akan menggantinya dan Dialah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya." (QS. Saba: 39). Selain aspek spiritual, memberikan infak juga memiliki berkah sosial yang besar. Infak membantu dalam mengurangi kesenjangan sosial antara yang kaya dan yang miskin. Melalui infak, sumber daya dapat didistribusikan secara lebih merata sehingga memberi kesempatan bagi mereka yang kurang beruntung untuk memperbaiki kondisi hidup mereka. Berkah infak juga terlihat dalam dampaknya terhadap penerima manfaat langsung. Infak yang diberikan bisa digunakan untuk berbagai keperluan seperti pendidikan, kesehatan, pemenuhan kebutuhan pokok, dan banyak lagi. Hal ini dapat meningkatkan kualitas hidup penerima infak, memberikan mereka harapan dan kesempatan untuk meraih masa depan yang lebih baik. Selain itu, infak juga memiliki efek positif pada diri orang yang memberi. Memberikan infak dapat meningkatkan rasa kepuasan diri, memberikan perasaan bahagia dan kepuasan batin karena telah membantu orang lain. Hal ini juga memperkuat rasa empati dan kepedulian terhadap sesama, yang pada gilirannya dapat menciptakan ikatan sosial yang lebih kuat dalam masyarakat. Selanjutnya, berkah infak juga terlihat dari perspektif ekonomi. Meskipun terdengar paradoks, memberikan sebagian dari harta dapat membuka pintu rezeki yang lebih besar. Konsep ini tercermin dalam berbagai kisah sukses dimana banyak orang yang mendapat keberuntungan atau rejeki yang lebih setelah mereka memberikan infak dengan ikhlas. ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat *Info Rekening Zakat, Mari tunaikan zakat anda dengan mentransfer ke rekening zakat BAZNAS Kota Yogyakarta, Klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/rekening *Ayo akses kemudahan pelayanan satu pintu BAZNAS Kota Yogyakarta hanya dengan klik link ini: https://berbagi.link/baznaskotajogja
BERITA05/01/2024 | Hamba Allah
KAFARAT DALAM ISLAM: KONSEP DAN IMPLEMENTASINYA
KAFARAT DALAM ISLAM: KONSEP DAN IMPLEMENTASINYA
Kafarat merupakan konsep yang penting dalam Islam yang berkaitan dengan pembayaran atau penggantian atas pelanggaran terhadap hukum-hukum Allah. Kata "kafarat" berasal dari bahasa Arab yang berarti pembayaran atau penggantian. Dalam konteks agama Islam, kafarat digunakan untuk merujuk pada upaya membersihkan diri dari dosa atau kesalahan yang dilakukan oleh seorang Muslim. Secara bahasa, kaffârah (Arab) sebagian kita mengenalnya dengan istilah kifârah atau kifarat / kafarat berasal dari kata kafran yang berarti ‘menutupi’. Secara harfiah, menutupi dalam kafarat yakni menutupi dosa. Dengan demikian, kafarat adalah tindakan yang dapat menutupi dan meleburkan dosa supaya hukuman di dunia dan akhirat tidak berat. Konsep Kafarat: Kafarat memiliki dasar hukum dalam Al-Quran dan Hadis, yang memberikan pedoman tentang bagaimana seseorang dapat mengganti dosa atau pelanggaran hukum syariat Islam. Terdapat beberapa jenis kafarat, di antaranya kafarat untuk dosa-dosa kecil dan besar. Kafarat kecil umumnya melibatkan tindakan sederhana seperti puasa sehari atau memberikan sedekah kepada orang miskin. Sementara itu, kafarat besar dapat melibatkan tindakan yang lebih kompleks, seperti membayar denda atau menggantikan kerugian yang ditimbulkan akibat pelanggaran hukum. Dalam firman Allah QS. Al-Baqarah: 184, Allah menyebutkan “Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika ia tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” Implementasi Kafarat dalam Kehidupan Sehari-hari: 1. Puasa Sebagai Kafarat: Puasa merupakan salah satu bentuk kafarat yang umum dilakukan untuk membersihkan diri dari dosa. Puasa tidak hanya berfungsi sebagai bentuk kafarat, tetapi juga sebagai cara untuk mendekatkan diri pada Allah, mengendalikan hawa nafsu, dan menumbuhkan rasa empati terhadap orang-orang yang kurang beruntung. 2. Sedekah dan Amal Kafarat: Memberikan sedekah kepada orang miskin atau amal kafarat lainnya adalah cara lain untuk mengganti dosa. Dengan berbagi rezeki kepada yang membutuhkan, seorang Muslim tidak hanya membersihkan diri dari dosa tetapi juga membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 3. Pengakuan dan Taubat: Kafarat juga dapat diwujudkan melalui pengakuan dosa dan taubat yang tulus. Meminta maaf kepada Allah, merenungkan perbuatan yang salah, dan berusaha untuk tidak mengulangi kesalahan adalah langkah-langkah penting dalam implementasi kafarat. 4. Pemenuhan Hak-Hak Lainnya: Dalam beberapa kasus, kafarat dapat berupa pemenuhan hak-hak yang telah dilanggar. Misalnya, jika seseorang telah merugikan orang lain secara finansial atau merugikan hak-hak mereka, membayar ganti rugi atau mengembalikan hak tersebut dapat dianggap sebagai bentuk kafarat. Konsep kafarat dalam Islam mencerminkan prinsip keadilan, pertobatan, dan pengampunan. Melalui pelaksanaan kafarat, seorang Muslim diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri dan mengembangkan spiritualitasnya. Penting bagi umat Islam untuk memahami dan mengimplementasikan konsep kafarat ini dengan sungguh-sungguh agar dapat menjalani kehidupan yang sesuai dengan ajaran agama dan nilai-nilai Islam. ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat *Info Rekening Zakat, Mari tunaikan zakat anda dengan mentransfer ke rekening zakat BAZNAS Kota Yogyakarta, Klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/rekening *Ayo akses kemudahan pelayanan satu pintu BAZNAS Kota Yogyakarta hanya dengan klik link ini: https://berbagi.link/baznaskotajogja
BERITA05/01/2024 | Hamba Allah
SEDEKAH DAPAT MEMBANTU DUNIA DENGAN KEBAIKAN DAN MENOLONG SESAMA
SEDEKAH DAPAT MEMBANTU DUNIA DENGAN KEBAIKAN DAN MENOLONG SESAMA
Sedekah adalah salah satu konsep utama dalam banyak agama dan budaya di seluruh dunia. Tindakan memberikan secara sukarela kepada mereka yang membutuhkan merupakan inti dari nilai-nilai kemanusiaan yang kuat. Secara harfiah, sedekah berasal dari kata Arab yang berarti memberi atau memberikan dengan tulus hati tanpa mengharapkan keceriaan apa pun. Namun, kebaikan sedekah tidak hanya sebatas pada pemberian materi, tetapi juga mencakup bidang spiritual, sosial, dan emosional yang mendalam. Sedekah penghapus kesalahan sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an, “Apa saja yang kalian nikmati atau apa saja yang kalian nazarkan, maka sesungguhnya Allah Mengetahui. Orang-orang yang berbuat zalim, tidak ada seorang pelindung pun baginya. Jika kalian menampakkan sedekah (kalian), maka itu baik sekali. Dan jika kalian menyembunyikannya dan kalian berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagi kalian. Dan Allah akan menghapuskan dari kalian sebagian kesalahan-kesalahan kalian; dan Allah mengetahui apa yang kalian kerjakan. (QS. Al Baqarah : 270-271).” Apa pun sedekah yang kamu berikan, berupa harta atau lainnya, sedikit atau banyak, berdasar kewajiban atau anjuran Allah, atau nazar yang kamu janjikan, yaitu janji dengan memastikan diri melakukan suatu harapan yang tidak diwajibkan oleh Allah untuk mendekatikan diri kepada-Nya, maka sungguh-sungguh -sungguh , Allah mengetahuinya, sebab Dia Maha Mengetahui segala apa yang kamu maksudkan. Manfaat Sedekah bagi Penerima dan Pemberi Kebaikan sedekah tidak hanya dirasakan oleh penerima, namun juga oleh pemberi pemberi. Bagi penerima, sedekah dapat menjadi sumber bantuan yang sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka seperti makanan, pakaian, pendidikan, kesehatan, dan tempat tinggal. Sedekah juga dapat memberikan harapan, meringankan beban finansial, dan mengangkat martabat mereka yang menerima bantuan. Bagi pemberi, memberikan sedekah membawa kepuasan batin dan kebahagiaan. Tindakan memberi tanpa pamrih membantu seseorang untuk menjadi lebih berempati, belajar bersyukur, dan memahami pentingnya berbagi dengan mereka yang kurang beruntung. Selain itu, sedekah juga membantu memperkuat ikatan sosial dalam masyarakat, karena orang-orang saling membantu satu sama lain. Dampak Sedekah pada Dunia Sedekah memiliki dampak yang luas pada perbaikan dunia. Ketika individu atau kelompok melakukan sedekah secara teratur, mereka ikut berkontribusi dalam mengatasi ketidaksetaraan ekonomi, memperkuat daya tahan sosial dalam masyarakat, dan memperbaiki kualitas hidup orang-orang yang kurang beruntung. Sedekah juga bisa menjadi instrumen untuk memajukan pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur bagi masyarakat yang membutuhkan. ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat *Info Rekening Zakat, Mari tunaikan zakat anda dengan transfer ke rekening zakat BAZNAS Kota Yogyakarta, Klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/rekening *Ayo akses kemudahan pelayanan satu pintu BAZNAS Kota Yogyakarta hanya dengan klik link ini: https://berbagi.link/baznaskotajogja
BERITA05/01/2024 | Hamba Allah pkl
Zakat Online Aman: Panduan Praktis untuk Berzakat Secara Elektronik
Zakat Online Aman: Panduan Praktis untuk Berzakat Secara Elektronik
Menentukan Keamanan dan Kepercayaan dalam Bertransaksi Zakat Melalui Platform Digital Zakat adalah salah satu dari lima pilar dalam agama Islam dan merupakan kewajiban keuangan yang diimani oleh umat Islam. Kata "zakat" sendiri berasal dari bahasa Arab yang berarti "pembersihan" atau "penyucian." Zakat bukan sekedar menyumbang secara sukarela, namun merupakan suatu kewajiban keuangan yang diatur secara rinci dalam Al-Quran dan hadis (ucapan dan tindakan Nabi Muhammad SAW). Menunaikan zakat hukumnya wajib bagi kaum Muslim tetapi zakat ini ditunaikan bagi kaum Muslim yang mampu. Syarat menunaikan zakat seringkali dapahami harus dibarengi dengan niat serta berjabat tangan dengan amil. Hukum Membayar Zakat secara Online Sebenarnya syarat sah zakat adalah niat yang baik dan benar dari pembayar zakat. Sebagian kaum muslim berhalangan hadir secara langsung ketika membayar zakat untuk berjabat tangan dengan amil. Maka dengan hal ini bisa dicarikan solusinya yaitu dengan menunaikan zakat secara online. Namun muncul pertanyaan, zakat online itu sah atau tidak? Jawabannya, membayar zakat online sama sahnya dengan membayar zakat secara langsung dan berjabat tangan dengan amil. Yang terpenting adalah niat dari pembayar zakat dan dana tersebut sampai kepada penerima zakat. Menurut Syekh Yusuf Al-Qaradhawi, dalam "Fiqh az-Zakat", bahwa seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada mustahik bahwa dana yang diberikannya adalah zakat.Seorang muzaki tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah. Dengan demikian, seseorang bisa menyerahkan zakatnya secara online kepada lembaga amil zakat. Menurut Ibnul Qayyim, Alquran dan Hadits memang memperinci jenis-jenis harta yang wajib dizakati seperti tanaman dan buah-buahan, hewan ternak, emas dan perak, serta harta perdagangan. Namun ulama tidak membicarakan bagaimana teknis mengeluarkan zakatnya. Alquran, sunnah maupun ijtihad ulama hanya menjelaskan berapa besar nishab barang yang wajib dizakati, haul barang tersebut dan berapa besar zakatnya. Sehingga pada umumnya terkait dengan hal yang bersifat teknis sangat bergantung pada kebiasaan masyarakat. Di sisi lain, sekarang jika kita menyalurkan zakat secara online akan mendapatkan konfirmasi zakat tertulis. Konfirmasi inilah sebagai pengganti dari bentuk pernyataan zakat. Bayar Zakat Online Metode zakat online ini perlu diperhatikan secara detail agar dana zakat dapat sampai kepada penerima zakat. Jika Anda ingin menunaikan zakat, silahkan tunaikan zakat Anda melalui lembaga kelola yang kredibel, aman dan terpercaya, misalnya melalui Baznas Kota Yogyakarta Insyaallah dana yang di salurkan dapat dikelola dengan baik dan tepat sasaran, karena Baznas Kota Yogyakarta mepunyai selogan 2,5% Zakat 100 % Manfaat, Manfaatnya Dunia Akhirat. ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat *Info Rekening Zakat, Mari tunaikan zakat anda dengan transfer ke rekening zakat BAZNAS Kota Yogyakarta, Klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/rekening *Ayo akses kemudahan pelayanan satu pintu BAZNAS Kota Yogyakarta hanya dengan klik link ini: https://berbagi.link/baznaskotajogja
BERITA04/01/2024 | Hamba Allah
Sedekah Mudah dan Terpercaya: Menciptakan Dampak Positif Tanpa Kesulitan
Sedekah Mudah dan Terpercaya: Menciptakan Dampak Positif Tanpa Kesulitan
Cara Praktis Menjadi Donatur yang Terpercaya dan Mudah Berbagi Berkah Definisi Sedekah Sedekah atau Shadaqah adalah pemberian seorang muslim kepada orang lain secara ikhlas tanpa dibatasi waktu dan jumlah tertentu. Sedekah tidak hanya mengeluarkan harta, namun mencangkup segala amal atau perbuatan baik. Dalam kegiatan bersedekah, ada Upaya untuk mencari ridho Allah, mengundang pahala serta kebaikan bagi pelaksananya. Hukum Sedekah dalam Islam Hukum sedekah dalam Islam adalah sunah atau dianjurkan, apabila dilakukan akan mendatangkan pahala dan kebaikan. Apabila ditinggalkan juga tidak mendatangkan dosa. Namun, sedekah dapat berubah hukumnya menjadi wajib jika seorang Muslim telah mampu dan berkecukupan berjumpa dengan orang lain yang kekurangan. Hadits sedekah yang paling utama diriwayatkan Abu Hurairah RA Rasulullah SAW bersabda yang artinya: &ldquo;Setiap ruas tulang manusia harus disedekahi setiap hari di saat terbitnya matahari: berbuat adil terhadap dua orang (mendamaikan) adalah sedekah; membantu seseorang naik kendaraannya, membimbingnya, dan mengangkat barang bawaannya adalah sedekah, ucapan yang baik adalah sedekah; Berkata yang baik juga termasuk sedekah. Begitu pula setiap langkah berjalan untuk menunaikan sholat adalah sedekah. Serta menghindari suatu rintangan dari jalan yang sedekah.&rdquo; Keutamaan dan Keajaiban Sedekah Berikut ini keutamaan dan 5 keajaiban bersedekah yang dapat membuat bahagia: 1. Pasti Diganti dan Di Balas Oleh Allah Ketika kita bersedekah pasti akan diganti dan dibalas oleh Allah Swt. Allah akan mengganti sedekah itu segera di dunia. Dan Allah akan memberikan balasan dan ganjaran di akhirat kelak. &ldquo; Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya &rdquo; (QS.Saba': 39). 2. Tidak mengurangi harta Rasulullah berjanji bahwa sedekah tidak akan mengurangi harta dan Rasulullah tidak pernah mengingkar janji. &ldquo; Sedekah itu tidak akan mengurangi harta. Dan tidak ada orang yang menegaskan dirinya karena Allah, melainkan Allah akan mengangkat derajatnya &rdquo; (HR. Muslim No. 2588). 3. Menjadi obat bagi orang yang sakit Sedekah dapat mengobati orang yang sakit, sebagaimana tercantum dalam hadits berikut: &ldquo;Obatilah orang sakit kalian dengan sedekah&rdquo; (HR. Abu Daud dalam kitab Marasil Abi Daud No. 105.). Perlu dipahami secara utuh bahwa sakit adalah bagian dari takdir Allah. Kewajiban pertama saat sakit adalah menerima sabar takdir Allah. Pada saat yang sama melakukan ikhtiar untuk mencapai kesembuhan. Dan di antara ikhtiar itu adalah dengan sedekah. 4. Menjadi Naungan di akhirat Sedekah akan menjadi naungan pada yaumul mahsyar kelak. Di saat semua orang kepanasan karena meliputi matahari hingga banyak yang tenggelam dengan keringatnya sendiri, orang yang bersedekah akan mendapat perlindungan dari sedekahnya. &ldquo;Sejujurnya perlindungan seorang mukmin pada hari berhenti adalah sedekahnya&rdquo; (HR. Ahmad No. 18043. Hadis sahih). 5. Sedekah Melipatgandakan Pahala Perbanyaklah bersedekah sebagai amalan hari Jumat. Karena keajaiban sedekah di hari Jum'at adalah Allah akan melipatgandakan pahala sedekah. Nabi bersabda: &ldquo;Dan di hari Jumat pahala bersedekah dilipatgandakan&rdquo;. (Imam al-Syafi'i, al-Umm, juz 1, hal. 239). Dari ragam manfaat sedekah tadi, seharusnya kita sudah bisa untuk melakukan sedekah. Untuk itu apabila ada dari Saudara/i ??yang ingin membayarkan sedekah dapat melalui Baznas Kota Yogyakarta , Insyaallah dana yang disalurkan dapat dikelola dengan baik dan tepat sasaran, karena Baznas Kota Yogyakarta mepunyai selogan 2,5% Zakat 100% Manfaat, Manfaatnya Dunia Akhirat . ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq <span style="vertical-align: inherit;&q
BERITA04/01/2024 | Hamba Allah
Infak yang Aman, Sedekah yang Mudah: Pandangan Lebih Dekat pada Keduanya
Infak yang Aman, Sedekah yang Mudah: Pandangan Lebih Dekat pada Keduanya
Keamanan dalam Berinfak dan Kemudahan dalam Beramal dengan Sedekah Infaq adalah suatu amalan dalam Islam yang berhubungan dengan pemberian uang atau harta benda lainnya. Infaq berasal dari kata anfaqa-yunfiqu yang berarti membiayai atau membelanjakan. Islam memiliki konsep bahwa alam semesta dan segala isinya adalah milik Allah SWT, termasuk yang menjadi hak milik manusia. Artinya, pada setiap harta yang dimiliki seseorang, terdapat hak orang lain juga di dalamnya. Allah Subhanahu Wata'ala memerintahkan setiap hambanya agar menyisihkan hartanya untuk berinfak yang hal ini masuk dalam kebaikan, surat Al Baqarah ayat 245 juga menyatakan panduan pada setiap umat Islam untuk melakukan infaq. Arti firmannya sendiri berbunyi: &ldquo;Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (yaitu menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah kemudian akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipatan ganda pula. Dan Allah akan menyempitkan serta melapangkan (rezeki) dan kepadanya-lah kamu kemudian akan dikembalikan&rdquo; (QS. Al-Baqarah : 245). infak ternyata memiliki perbedaan dari sedekah, infak sebenarnya dilakukan dengan harta atau materi, sedangkan sedekah, bisa dilakukan dengan non harta atau non materi. Misalnya saja sedekah bisa dilakukan dengan senyuman, &ldquo;Senyummu terhadap wajah saudaramu adalah sedekah.&rdquo; (HR. Tirmidzi). Keutamaan Berinfaq 1. Memperoleh Pahala yang Besar &ldquo;Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan infakkanlah sebagian dari hartamu yang Allah jadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menginfakkan (sebahagian) dari hartanya memperolehi pahala yang besar&rdquo;. (QS. Al-Hadid : 7). 2. Didoakan Malaikat &ldquo;Ketika hamba berada di setiap pagi, ada dua malaikat yang turun dan berdoa, &ldquo;Ya Allah berikanlah ganti pada yang gemar berinfak (rajin memberi nafkah pada keluarga).&rdquo; Malaikat yang lain berdoa, &ldquo;Ya Allah, berikanlah kebangkrutan bagi yang enggan bersedekah (anggota nafkah).&rdquo; (HR.Bukhari). 3. Allah Ganti Harta yang Diinfakkan Katakanlah: 'Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezeki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya)'. Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan (belanjakan), maka Allah akan menggantinya dan Dialah Pemberi rezeki yang terbaik-baiknya.&rdquo; (QS.Saba : 39). Dalam Islam, beramal dengan penuh keikhlasan dan tanpa mengharapkan ketidakseimbangan merupakan tindakan yang sangat dianjurkan dan berpotensi memberikan pahala yang besar di sisi Allah SWT. Oleh karena itu, baik infak maupun sedekah sama-sama memiliki nilai dan makna yang penting dalam kehidupan beragama. Setelah mengetahui perbedan konsep dan makna antara infak dan sedekah, kami juga diberi kemudahan untuk menyalurkan infak di zaman yang semakin serba online ini. teknologi telah mengubah berbagai aspek kehidupan manusia. Begitu pula dalam hal beramal, teknologi telah mempermudah dan mempercepat proses pengumpulan dan penyaluran dana infak, sedekah, dan zakat melalui platform infak online. Baznas Kota Yogyakarta sebagai lembaga penyalur infak atau sedekah online menjadi filantropi islam yang terpercaya dan praktis bagi para donatur dalam memenuhi kewajiban agama dan bersedekah untuk membantu sesama. Caranya dengan mengunjungi website Baznas Kota Yogyakarta atau dengan menghubungi media sosial Baznas Kota Yogyakarta seperti instagram @baznasjogja . Semoga setiap dari infak online anda menjadi amal jariyyah yang senantiasa mengalir pahalanya, aamiin. ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat *Info Rekening Zakat, Mari tunaikan zakat anda dengan transfer ke rekening zakat BAZNAS Kota Yogyakarta, Klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/rekening *Ayo akses kemudahan pelayanan satu pintu BAZNAS Kota Yogyakarta hanya dengan klik link ini: https://berbagi.link/baznaskotajogja
BERITA03/01/2024 | Hamba Allah
MANFAAT DAN IMPLIKASI SOSIAL ZAKAT PENGHASILAN
MANFAAT DAN IMPLIKASI SOSIAL ZAKAT PENGHASILAN
Dalam Islam, zakat merupakan salah satu cara untuk meraih keberkahan dan pahala. Melalui zakat penghasilan, seseorang dapat membantu mereka yang membutuhkan, menyucikan harta, meningkatkan kualitas iman, dan menghindari azab api neraka. Secara jelas, berikut merupakan dampak kemanfaatan dari Zakat Penghasilan yaitu: Menjaga Keseimbangan Sosial Zakat penghasilan memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan sosial. Dengan menunaikan zakat penghasilan, seseorang dapat membantu mereka yang membutuhkan dan memperbaiki ketidakseimbangan distribusi kekayaan di masyarakat. Dalam Islam, keadilan sosial merupakan prinsip penting yang harus dijunjung tinggi. Menyucikan Harta Menunaikan zakat penghasilan juga merupakan salah satu cara untuk menyucikan harta. Dalam Islam, harta yang diperoleh secara halal harus disucikan dengan cara memberikan sebagian dari harta tersebut untuk membantu orang yang membutuhkan. Meraih Pahala Menunaikan zakat penghasilan merupakan salah satu cara untuk meraih pahala di sisi Allah SWT. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran, "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan mereka dan mensucikan mereka, dan mohonlah untuk mereka ampunan. Sesungguhnya doa kamu itu memberikan ketenangan kepada mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS. At-Taubah: 103) Meningkatkan Kualitas Iman Menunaikan zakat penghasilan juga dapat meningkatkan kualitas iman seseorang. Dalam Islam, keikhlasan dan kepatuhan dalam beramal merupakan bagian penting dari ibadah. Dengan menunaikan zakat penghasilan dengan ikhlas dan patuh, seseorang dapat meningkatkan kualitas imannya dan mendapatkan keberkahan dari Allah SWT. Menghindari Azab Api Neraka Zakat penghasilan juga dapat menjadi salah satu cara untuk menghindari azab api neraka. Dalam Islam, orang yang tidak menunaikan kewajiban zakat dapat mendapatkan hukuman di akhirat. Dengan menunaikan zakat penghasilan, seseorang dapat menghindari azab tersebut dan meraih keberkahan dan kebahagiaan di dunia dan akhirat. Panduan Praktis untuk Menyalurkan Zakat penghasilan Untuk membayar zakat profesi dengan mudah dan terpercaya, Baznas Kota Yogyakarta dapat memfasilitasi hal tersebut. Baznas Kota Yogyakarta akan membantu penghitungan zakat profesi anda dan juga inshaallah disalurkan secara tepat kepada yang membutuhkan. Dengan demikian, Anda akan berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang lebih adil dan berkeadilan melalui zakat profesi Anda. Untuk itu apabila ada dari Saudara/i yang ingin membayarkan zakat penghasilannya dapat melalui Baznas Kota Yogyakarta, Insyaallah dana yang di salurkan dapat di kelola dengan baik dan tepat sasaran, karena Baznas Kota Yogyakarta mepunyai selogan 2,5% Zakat 100% Manfaat, Manfaatnya Dunia Akhirat. ================#HartaBerkahJiwaSakinah#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya#AmanahProfesionalTransparan#TerimakasihMuzakiDanMustahiq================*Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat*Kunjungi: website:https://baznas.jogjakota.go.id
BERITA05/10/2023 | amil frida
BAZNAS KOTA YOGYAKARTA SERAHKAN BANTUAN AIR BERSIH BAGI WARGA GUNUNGKIDUL
BAZNAS KOTA YOGYAKARTA SERAHKAN BANTUAN AIR BERSIH BAGI WARGA GUNUNGKIDUL
Kami sangat terharu dan berterima kasih, ungkap Staf Ahli Bupati Gunungkidul, Drs.Wahyu Nugroho, M.Si, saat memberikan sambutan penerimaan bantuan air bersih BAZNAS Kota Yk, Selasa 19 Shafar 1445 (5/9/2023) bertempat di padukuhan Mojosari, Jetis, Saptosari, Gunungkidul. Turut hadir Kabag Kesra Pemkab Gunungkidul, Kabag Kesra Pemkot Yogyakarta, Kemenag, Forkopimka, Pimpinan BAZNAS Kota Yk dan Gunungkidul, KUA, Bank BPD DIY Syariah, takmir dan tokoh warga. Ketua BAZNAS Kota Yk Drs.H.Syamsul Azhari mengatakan, tahap awal bantuan air bersih sejumlah 100 tangki, senilai Rp.13.785.000 terkumpul dari Bank BPD DIY Syariah, siswa dan masyarakat. Insyaallah bantuan masih akan bertambah. Pada kesempatan tersebut juga diserahkan bantuan bingkisan bahan makan sejumlah 30 paket. Diucapkan terima kasih kepada Bapak/Ibu/Sdr atas amanah sedekah/infaq teriring do'a: ??????? ??????? ????? ????????? ?????????? ???? ???????? ????????? ???? ????? ?????????? "Semoga Allah memberi pahala atas apa yang telah diberikan, menjadikannya penyuci dan melimpahkan berkah terhadap harta yang ada". Aamiin ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Ayo akses kemudahan pelayanan satu pintu BAZNAS Kota Yogyakarta hanya dengan klik link ini: https://berbagi.link/baznaskotajogja *Kunjungi juga website utama BAZNAS Kota Yogyakarta: https://baznas.jogjakota.go.id/
BERITA08/09/2023 | Amil Lucky
"PEDULI AIR BERSIH" SISWA, GURU DAN ORANG TUA HIMPUN INFAQ SEDEKAH
"PEDULI AIR BERSIH" SISWA, GURU DAN ORANG TUA HIMPUN INFAQ SEDEKAH
Sedekah infaq sejumlah lebih dari Rp.2 juta terkumpul dari pengajian yang digelar di SDN Tegalmulyo, SDN Baluwarti dan SDN Bluyahrejo, Ahad 17 Shafar 1445 (3/9/2023). Pelaksana bidang pungutan, Muhaimin, S.Si mengatakan sebagai bentuk kepedulian terhadap wilayah terdampak kekeringan, khususnya di Kabupaten Gunungkidul, BAZNAS Kota Yogyakarta melakukan penggalangan sedekah infaq. Alhamdulillah melalui gelaran pengajian di sekolah, anak-anak sangat antusias turut dalam program ini. Terima kasih adik-adik, bpk/ibu guru dan wali murid semoga Allah Swt limpahkan pahala yang berlipat ganda. Aamiin ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Ayo akses kemudahan pelayanan satu pintu BAZNAS Kota Yogyakarta hanya dengan klik link ini: https://berbagi.link/baznaskotajogja *Kunjungi juga website utama BAZNAS Kota Yogyakarta: https://baznas.jogjakota.go.id/
BERITA07/09/2023 | Amil Lucky
BAZNAS KOTA YOGYAKARTA "JUM'AT BERKAH" BERSAMA ANANDA SHOLEH/SHOLEHAH SD NEGERI TAHUNAN
BAZNAS KOTA YOGYAKARTA "JUM'AT BERKAH" BERSAMA ANANDA SHOLEH/SHOLEHAH SD NEGERI TAHUNAN
Khusus dan khidmat siswa sholeh/sholehah SD Negeri Tahunan Kota Yogyakarta ikuti pengajian yang dikemas berkisah, Jumat 15 Shafar 1445 (1/9/2023) bertempat di pelataran sekolah. Sangat luar biasa mereka tersentuh hatinya setelah tahu kalau ternyata tidak hanya menyimak ustadz tapi sekaligus ajakan peduli sedekah air bersih yang diperuntukkan bagi sebagian warga terdampak kekeringan di wilayah Kabupaten Gunung Kidul. Mereka antusias memasukkan sebagian uang jajan ke kontak infaq sedekah air bersih. Terima kasih anak-anak semua, nantinya kalian menjadi orang hebat di negeri tercinta. Aamiin ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Ayo akses kemudahan pelayanan satu pintu BAZNAS Kota Yogyakarta hanya dengan klik link ini: https://berbagi.link/baznaskotajogja *Kunjungi juga website utama BAZNAS Kota Yogyakarta: https://baznas.jogjakota.go.id/
BERITA07/09/2023 | Amil Lucky
CHAMILA SYAQIB NURKIRANA, PENERIMA BEASISWA KADER HAFIDZ BAZNAS KOTA YOGYAKARTA RAIH JUARA 2 CABANG TILAWAH ANAK PADA MTQ TINGKAT KABUPATEN BANTUL
CHAMILA SYAQIB NURKIRANA, PENERIMA BEASISWA KADER HAFIDZ BAZNAS KOTA YOGYAKARTA RAIH JUARA 2 CABANG TILAWAH ANAK PADA MTQ TINGKAT KABUPATEN BANTUL
Chamila (13 thn) panggilan akrabnya, putri Ibu Jumiyati, penerima beasiswa kader hafidz BAZNAS Kota Yk raih juara 2 cabang tilawah anak pada MTQ tingkat Kabupaten Bantul, Sabtu 9 Shafar 1445 (26/8/2023) bertempat di SMA N 2 Bantul. Ananda Chamila saat ini telah memiliki hafalan Al Qur'an 2 juz. Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Drs.H.Syamsul Azhari, menuturkan melalui program "Yogya Taqwa" BAZNAS Kota Yk memberikan beasiswa bagi penghafal (hafidz) Al Qur'an usia sekolah dasar. Beasiswa diberikan kepada 30 kader hafidz/dzoh masing-masing Rp.500.000/bulan. Salah satu syarat penerima beasiswa yakni anak yang tinggal bersama keluarga, dengan harapan agar menjadi teladan bagi anak seusianya dan penggerak dakwah dilingkungannya. Terima kasih Bapak/Ibu/Sdr semoga ihtiar kita di mudahkan dan di ridloi Allah Swt. Aamiin ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Ayo akses kemudahan pelayanan satu pintu BAZNAS Kota Yogyakarta hanya dengan klik link ini: https://berbagi.link/baznaskotajogja *Kunjungi juga website utama BAZNAS Kota Yogyakarta: https://baznas.jogjakota.go.id/
BERITA07/09/2023 | Amil Lucky
PENERIMA BEASISWA KADER HAFIDZ BAZNAS KOTA YOGYAKARTA RAIH JUARA 2 CABANG TILAWAH DAN HAFIDZ 1 JUZ MTQ TINGKAT KABUPATEN BANTUL
PENERIMA BEASISWA KADER HAFIDZ BAZNAS KOTA YOGYAKARTA RAIH JUARA 2 CABANG TILAWAH DAN HAFIDZ 1 JUZ MTQ TINGKAT KABUPATEN BANTUL
Nisrina Shafa Nabilah (14 tahun) penerima beasiswa kader hafidz BAZNAS Kota Yk meraih juara 2 cabang tilawah dan hafalan 1 juz pada MTQ tingkat Kabupaten Bantul, Sabtu 9 Shafar 1445 (26/8/2023) bertempat di SMA N 2 Bantul. Sebelumnya ananda Shafa meraih juara 1 cabang MHQ lomba keagamaan di SMA N 10. Putri dari Ibu Sri Winarni saat ini telah memiliki hafalan Al Qur'an 5 juz (30, 29, 28, 27, dan 26). Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Drs.H.Syamsul Azhari, menuturkan melalui program "Yogya Taqwa" BAZNAS Kota Yk memberikan beasiswa bagi penghafal (hafidz) Al Qur'an usia sekolah dasar. Beasiswa diberikan kepada 30 hafidz/dzoh masing-masing Rp.500.000/bulan. Salah satu syarat penerima beasiswa yakni anak yang tinggal bersama keluarga, dengan harapan agar menjadi teladan bagi anak seusianya dan penggerak dakwah dilingkungannya. Terima kasih Bapak/Ibu/Sdr semoga ihtiar kita di mudahkan dan di ridloi Allah Swt. Aamiin ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Ayo akses kemudahan pelayanan satu pintu BAZNAS Kota Yogyakarta hanya dengan klik link ini: https://berbagi.link/baznaskotajogja *Kunjungi juga website utama BAZNAS Kota Yogyakarta: https://baznas.jogjakota.go.id/
BERITA07/09/2023 | Amil Lucky
FARAH ALMIRA MEZZA (12 TAHUN) "PENERIMA BEASISWA KADER HAFIDZ" BAZNAS KOTA YOGYAKARTA DITUNJUK MENJADI USTADZ TPA
FARAH ALMIRA MEZZA (12 TAHUN) "PENERIMA BEASISWA KADER HAFIDZ" BAZNAS KOTA YOGYAKARTA DITUNJUK MENJADI USTADZ TPA
Meskipun masih duduk di bangku kelas 6 SD, Farah Almira Mezza saat ini sudah punya hafalan/hafidz 2 juz Al Qur'an. Setiap Jum'at dan Sabtu, 16.30 s/d maghrib, menjadi ustadz Iqra anak-anak TPA Tunas Melati masjid Darussalam. Ketua BAZNAS Kota Yk, Drs.H.Syamsul Azhari menuturkan melalui program "Yogya Taqwa" BAZNAS Kota Yk memberikan beasiswa bagi penghafal (hafidz) usia sekolah dasar. Beasiswa diberikan kepada 30 hafidz/dzoh masing-masing Rp.500.000/bulan untuk tahun 2023/1445. Dikhususkan bagi anak yang tinggal bersama keluarga, dengan harapan menjadi contoh bagi anak seusianya. Semoga penerima beasiswa menjadi anak sholeh/sholehah dan penggerak dakwah Islam di lingkungannya. Aamiin. ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Ayo akses kemudahan pelayanan satu pintu BAZNAS Kota Yogyakarta hanya dengan klik link ini: https://berbagi.link/baznaskotajogja *Kunjungi juga website utama BAZNAS Kota Yogyakarta: https://baznas.jogjakota.go.id/
BERITA30/08/2023 | Amil Lucky
Zakat Fitrah
Zakat Fitrah
Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri. Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra, "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha&rsquo; kurma atau satu sha&rsquo; gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim) Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan. Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha&rsquo; gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi. Besaran zakat fitrah dan fidyah Ramadhan ditetapkan berdasarkan musyawarah BAZNAS Kota Yogyakarta bersama OPD dan Lembaga Agama Islam Tingkat Kota Yogyakarta. Besaran fidyah 0,62 Kg Besar/jiwa/hari atau Rp 11.000/jiwa/hari. dan besaran zakat fitrah 2,5 Kg beras/jiwa atau setara Rp 32.500 BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik, termasuk keluarga rentan yang mengalami kesulitan. Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Ayo akses kemudahan pelayanan satu pintu BAZNAS Kota Yogyakarta hanya dengan klik link ini: https://berbagi.link/baznaskotajogja *Kunjungi juga website utama BAZNAS Kota Yogyakarta: https://baznas.jogjakota.go.id/
BERITA30/08/2023 | Amil Lucky
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat