WhatsApp Icon
Kapan Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya

Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh umat Islam pada bulan Ramadan menjelang Hari Raya Idulfitri. Ibadah ini memiliki tujuan untuk menyucikan diri setelah menjalankan ibadah puasa sekaligus membantu masyarakat yang membutuhkan agar dapat merasakan kebahagiaan di hari raya. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk memahami waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah agar ibadah tersebut sah dan memberikan manfaat maksimal.

 

Dalam ajaran Islam, waktu pembayaran zakat fitrah telah diatur dengan jelas. Zakat fitrah tidak hanya sekadar kewajiban tahunan, tetapi juga memiliki waktu pelaksanaan yang dianjurkan agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh para penerima zakat atau mustahik. Dengan menunaikan zakat fitrah pada waktu yang tepat, umat Islam dapat memastikan bahwa bantuan tersebut sampai kepada mereka yang membutuhkan sebelum Hari Raya Idulfitri tiba.

Hal ini juga dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan salat Id."
(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis tersebut menunjukkan bahwa zakat fitrah sebaiknya ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Tujuannya agar para penerima zakat dapat memanfaatkan bantuan tersebut untuk memenuhi kebutuhan mereka pada hari raya.

Agar lebih jelas, berikut beberapa waktu pelaksanaan zakat fitrah yang perlu diketahui oleh umat Islam:

Awal Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah sebenarnya sudah dapat dibayarkan sejak awal bulan Ramadan. Hal ini dilakukan untuk memudahkan proses pengumpulan dan penyaluran zakat kepada para mustahik. Banyak lembaga zakat yang mulai membuka layanan pembayaran zakat fitrah sejak awal Ramadan agar masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk menunaikan kewajiban tersebut.

Pembayaran zakat fitrah pada awal Ramadan juga membantu lembaga zakat dalam mengelola distribusi bantuan secara lebih terencana dan tepat sasaran.

Waktu yang Paling Utama
Meskipun zakat fitrah boleh dibayarkan sejak awal Ramadan, waktu yang paling utama untuk menunaikannya adalah pada malam takbiran hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Pada waktu inilah zakat fitrah sangat dianjurkan untuk ditunaikan karena manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh para penerima zakat menjelang hari raya.

Dengan menerima zakat fitrah pada waktu tersebut, masyarakat yang membutuhkan dapat mempersiapkan kebutuhan mereka untuk merayakan Idulfitri dengan lebih layak dan bahagia.

Waktu yang Makruh untuk Menunda
Menunda pembayaran zakat fitrah hingga mendekati waktu salat Idulfitri sebenarnya tidak dianjurkan apabila berpotensi membuat zakat tidak tersalurkan tepat waktu. Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk tidak menunda pembayaran zakat fitrah jika sudah memiliki kemampuan untuk menunaikannya.

Menunda zakat fitrah tanpa alasan yang jelas dapat menyebabkan keterlambatan penyaluran kepada mustahik, sehingga tujuan utama zakat fitrah untuk membantu masyarakat menjelang hari raya tidak tercapai secara maksimal.

Waktu yang Tidak Diperbolehkan
Jika zakat fitrah dibayarkan setelah pelaksanaan salat Idulfitri tanpa alasan yang dibenarkan, maka zakat tersebut tidak lagi dihitung sebagai zakat fitrah, melainkan hanya sebagai sedekah biasa. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW:
"Barang siapa yang menunaikannya sebelum salat Id, maka itu adalah zakat yang diterima. Dan barang siapa yang menunaikannya setelah salat Id, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah biasa."
(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Hadis ini menunjukkan pentingnya memperhatikan waktu pembayaran zakat fitrah agar ibadah tersebut sah dan sesuai dengan ketentuan syariat.

Dengan memahami waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah, umat Islam dapat melaksanakan ibadah ini dengan lebih baik dan penuh kesadaran. Zakat fitrah bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga menjadi sarana untuk memperkuat kepedulian sosial dan solidaritas antar sesama.

Melalui zakat fitrah, umat Islam diajak untuk berbagi kebahagiaan dengan masyarakat yang membutuhkan agar semua orang dapat merasakan keberkahan dan kebahagiaan pada Hari Raya Idulfitri.

Kini, menunaikan zakat fitrah juga semakin mudah dengan adanya layanan digital dari berbagai lembaga zakat terpercaya. Dengan menyalurkan zakat melalui lembaga resmi, muzakki dapat memastikan bahwa zakat yang diberikan akan sampai kepada mustahik secara tepat, aman, dan transparan.

 

Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.
Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.

Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini:
https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah

atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.

Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id

#BAZNASKotaYogyakarta
#PerbedaanInfakDanShodaqoh
#Infak
#Shodaqoh
#Sedekah
#AmalKebaikan
#BerbagiKebaikan
#YukInfakDanSedekah

editor: Banyu Bening

17/03/2026 | Kontributor: Adilah
Amalan Rasulullah SAW di Sepuluh Hari Terakhir Ramadan

Memasuki sepuluh hari terakhir di bulan Ramadan, suasana batin umat Islam biasanya mulai terbagi. Di satu sisi, ada kegembiraan menyambut hari kemenangan (Idul Fitri), namun di sisi lain, ada rasa sedih karena bulan suci akan segera berlalu. Bagi Rasulullah SAW, fase akhir Ramadan bukanlah waktu untuk bersantai, melainkan momentum untuk melakukan "akselerasi" ibadah yang lebih kencang dari hari-hari sebelumnya.

 

Rasulullah SAW memberikan contoh nyata tentang bagaimana seorang hamba seharusnya menghargai waktu-waktu emas ini. Beliau tidak hanya sekadar berpuasa, tetapi mengubah total ritme hidupnya demi mengejar rida Allah SWT. Berikut adalah amalan-amalan utama Rasulullah SAW yang patut kita teladani.

1. Menghidupkan Malam dengan Ibadah (Qiyamul Lail)
Dalam sebuah riwayat dari Sayyidah Aisyah RA, diceritakan bahwa Rasulullah SAW tidak pernah sesungguh-sungguh dalam beribadah di waktu lain melebihi kesungguhannya di sepuluh hari terakhir Ramadan. Beliau "menghidupkan malamnya", yang artinya beliau meminimalkan waktu tidur untuk diisi dengan shalat malam, zikir, dan doa.

Bagi kita, menghidupkan malam bisa dimulai dengan konsistensi shalat Tarawih, yang kemudian disambung dengan shalat Tahajud, Witir, dan membaca Al-Qur'an hingga waktu sahur tiba. Tujuannya adalah memastikan bahwa tidak ada satu detik pun di malam-malam mulia tersebut yang terlewat tanpa nilai ibadah.

2. Membangunkan Keluarga untuk Beribadah
Rasulullah SAW adalah sosok pemimpin keluarga yang sangat perhatian pada keselamatan spiritual anggota keluarganya. Beliau tidak ingin beribadah sendirian. Di sepuluh malam terakhir, beliau membangunkan istri-istri dan keluarga untuk ikut serta dalam kebaikan malam tersebut.

Hal ini memberikan pelajaran bahwa kesalehan tidak boleh bersifat individual. Sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga, kita diajak untuk saling menyemangati, mengajak anak, istri, atau saudara untuk bangun di sepertiga malam terakhir guna memanjatkan doa bersama.

3. Ber-Itikaf di Masjid
Itikaf adalah amalan yang hampir tidak pernah ditinggalkan oleh Nabi SAW selama sepuluh hari terakhir Ramadan hingga beliau wafat. Beliau mengisolasi diri dari kesibukan duniawi dan menetap di masjid.

Itikaf merupakan cara terbaik untuk melakukan "detoksifikasi hati" dari pengaruh dunia. Dengan berdiam diri di rumah Allah, fokus kita hanya tertuju pada satu titik: hubungan antara hamba dengan Sang Pencipta. Di tengah hiruk-pikuk persiapan Lebaran yang sering menguras energi dan pikiran, itikaf menjadi pelindung agar hati tetap terjaga dalam kekhusyukan.

4. Memperbanyak Sedekah dan Kebaikan
Meskipun Rasulullah SAW dikenal sebagai pribadi yang sangat dermawan, kedermawanan beliau di bulan Ramadan, terutama di penghujungnya, digambarkan seperti "angin yang berembus kencang"—sangat cepat dan sangat luas manfaatnya.

Sepuluh hari terakhir adalah waktu terbaik untuk menunaikan zakat mal, zakat fitrah, maupun sedekah sunnah. Menolong sesama, memberi makan orang miskin, atau membantu fasilitas masjid adalah amalan yang sangat disukai Nabi SAW di fase ini.

5. Mencari Lailatul Qadar dengan Doa Khusus
Motivasi terbesar di balik semua amalan tersebut adalah harapan untuk bertemu dengan Lailatul Qadar. Rasulullah SAW menganjurkan umatnya untuk "berburu" malam kemuliaan tersebut di malam-malam ganjil.

Beliau juga mengajarkan satu doa padat makna untuk dibaca berulang-ulang:
“Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu ‘anni”
(Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pemaaf dan Engkau menyukai pemaafan, maka maafkanlah aku).

Doa ini menitikberatkan pada permohonan maaf ('afwu), yang maknanya lebih dalam daripada sekadar ampunan (maghfirah), karena 'afwu berarti menghapus dosa hingga tak berbekas sedikit pun.

Mungkin sulit bagi sebagian kita untuk beritikaf penuh selama sepuluh hari karena tuntutan pekerjaan. Namun, kita bisa memodifikasinya dengan cara:

  • Itikaf Parsial: Berniat itikaf setiap kali memasuki masjid untuk shalat berjamaah atau menghadiri kajian malam.
  • Manajemen Tidur: Tidur lebih awal agar bisa bangun lebih segar di sepertiga malam terakhir.
  • Digital Detox: Mengurangi penggunaan media sosial yang tidak perlu agar waktu luang bisa digunakan untuk membaca Al-Qur'an.

Sepuluh hari terakhir Ramadan adalah fase penentuan. Rasulullah SAW telah menunjukkan bahwa akhir Ramadan adalah puncak perjuangan spiritual, bukan titik jenuh. Dengan menghidupkan malam, mengajak keluarga beribadah, dan memperbanyak sedekah, kita sedang berupaya mengakhiri Ramadan sebagai pemenang yang mendapatkan ampunan total.

Semoga kita diberikan kekuatan untuk meneladani spirit ibadah Rasulullah SAW hingga fajar Idul Fitri menyingsing.

 

Mari bayar zakat, infak, dan sedekah online melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara online dengan penyaluran amanah dan tepat sasaran.
Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id

#RamadanPenuhBerkah
#AmalanRasulullahRamadan
#PuasaRamadan2026
#BayarZakatJogja
#AmalanUtamaRamadan

editor: Banyu Bening

17/03/2026 | Kontributor: Kifti
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Shubuh Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Baiturrahman

Yogyakarta – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta turut berpartisipasi dalam kegiatan Safari Subuh yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Baiturrahman, Wirogunan, Kemantren Mergangsan, Sabtu (14/3/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian program Safari Ramadan Pemerintah Kota Yogyakarta yang bertujuan mempererat silaturahmi antara pemerintah daerah, lembaga, dan masyarakat.

Safari Subuh tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Yogyakarta bersama para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta. Selain itu, hadir pula tokoh masyarakat, pengurus masjid, dan jamaah Masjid Baiturrahman yang mengikuti kegiatan dengan penuh khidmat sejak pelaksanaan salat Subuh berjamaah hingga rangkaian acara selesai.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari, hadir mewakili BAZNAS Kota Yogyakarta dan menyalurkan bantuan kepada Masjid Baiturrahman. Bantuan yang diberikan berupa uang tunai sebesar Rp2.000.000 serta satu kotak perlengkapan P3K. Bantuan ini diberikan sebagai bentuk dukungan terhadap kegiatan kemasjidan serta pelayanan bagi jamaah yang beribadah di masjid.

Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari, menyampaikan bahwa bantuan tersebut merupakan bagian dari komitmen BAZNAS untuk terus hadir di tengah masyarakat dan mendukung kegiatan keagamaan, khususnya di masjid. Menurutnya, masjid memiliki peran penting tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat kegiatan sosial dan pembinaan umat.

“Kami berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh pengurus masjid untuk mendukung kegiatan ibadah serta pelayanan kepada jamaah, khususnya selama bulan suci Ramadan,” ujarnya.

Sementara itu, Takmir Masjid Baiturrahman menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BAZNAS Kota Yogyakarta serta Pemerintah Kota Yogyakarta atas perhatian dan bantuan yang diberikan kepada masjid. Bantuan tersebut dinilai sangat membantu dalam menunjang berbagai kegiatan keagamaan yang dilaksanakan di lingkungan masjid.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada BAZNAS Kota Yogyakarta atas bantuan yang diberikan kepada Masjid Baiturrahman. Bantuan ini tentu sangat bermanfaat bagi kami, terutama untuk mendukung kegiatan ibadah serta pelayanan kepada jamaah,” ungkap perwakilan takmir masjid.

Ia juga berharap sinergi antara pemerintah daerah, BAZNAS, dan masyarakat dapat terus terjalin dengan baik sehingga kegiatan keagamaan dan sosial di masyarakat dapat berjalan lebih optimal.

Kegiatan Safari Subuh ini tidak hanya menjadi sarana ibadah bersama, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat hubungan antara pemerintah, lembaga, dan masyarakat. Melalui kegiatan ini, berbagai program sosial dan keagamaan dapat disampaikan secara langsung kepada masyarakat sehingga terbangun komunikasi yang baik dan semangat kebersamaan di tengah masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, BAZNAS Kota Yogyakarta juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momentum Ramadan dengan meningkatkan kepedulian sosial melalui zakat, infak, dan sedekah. Ramadan merupakan waktu yang penuh keberkahan dan menjadi kesempatan terbaik bagi umat Islam untuk berbagi kepada sesama.

BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak masyarakat untuk menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS sebagai lembaga resmi pengelola zakat yang amanah dan terpercaya. Dana yang dihimpun nantinya akan disalurkan kepada para mustahik melalui berbagai program sosial, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi.

Melalui semangat berbagi di bulan suci Ramadan, BAZNAS Kota Yogyakarta berharap semakin banyak masyarakat yang tergerak untuk menunaikan zakat dan sedekah sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh lebih banyak masyarakat yang membutuhkan serta memperkuat kesejahteraan umat di Kota Yogyakarta.

Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id 

#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq

16/03/2026 | Kontributor: Humas BAZNAS Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Safari Subuh Terakhir Ramadhan 1447 H di Masjid Baitul Hamdi

Yogyakarta – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta turut berpartisipasi dalam kegiatan Safari Subuh Pemerintah Kota Yogyakarta yang diselenggarakan di Masjid Baitul Hamdi, Muja Muju, Kemantren Umbulharjo, Minggu (15/3/2026). Kegiatan ini menjadi Safari Subuh terakhir yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta selama bulan suci Ramadhan 1447 H.

Safari Subuh tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Yogyakarta bersama jajaran Pemerintah Kota Yogyakarta, tokoh masyarakat, pengurus masjid, serta jamaah Masjid Baitul Hamdi. Sejak pelaksanaan salat Subuh berjamaah hingga rangkaian acara selesai, kegiatan berlangsung dengan penuh kekhidmatan dan kebersamaan.

Kehadiran rombongan pemerintah dalam Safari Subuh ini merupakan bagian dari upaya mempererat silaturahmi antara pemerintah daerah dengan masyarakat, sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat ukhuwah Islamiyah selama bulan Ramadhan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk menyampaikan berbagai program pemerintah kepada masyarakat secara langsung.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari, turut hadir bersama rombongan Pemerintah Kota Yogyakarta. Pada kesempatan yang sama, BAZNAS Kota Yogyakarta juga menyalurkan bantuan kepada takmir Masjid Baitul Hamdi berupa uang tunai sebesar Rp2.000.000 serta satu box perlengkapan P3K.

Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk dukungan BAZNAS Kota Yogyakarta terhadap kegiatan kemasjidan serta pelayanan bagi jamaah yang beribadah di masjid. Diharapkan bantuan tersebut dapat membantu pengurus masjid dalam menunjang berbagai kegiatan ibadah dan sosial di lingkungan Masjid Baitul Hamdi.

Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari, menyampaikan bahwa masjid memiliki peran penting tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat kegiatan sosial dan pembinaan umat. Oleh karena itu, BAZNAS berkomitmen untuk terus mendukung kegiatan kemasjidan di Kota Yogyakarta.

“Kami berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh pengurus masjid untuk mendukung kegiatan ibadah dan pelayanan kepada jamaah. Semoga Masjid Baitul Hamdi semakin aktif dalam menjadi pusat kegiatan keagamaan dan sosial bagi masyarakat sekitar,” ujarnya.

Sementara itu, Takmir Masjid Baitul Hamdi menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas perhatian yang diberikan oleh BAZNAS Kota Yogyakarta dan Pemerintah Kota Yogyakarta kepada masjid. Menurutnya, bantuan tersebut sangat membantu pengurus masjid dalam mendukung berbagai kegiatan yang dilaksanakan di masjid.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada BAZNAS Kota Yogyakarta atas bantuan yang diberikan kepada Masjid Baitul Hamdi. Bantuan ini sangat bermanfaat bagi kami untuk menunjang kegiatan kemasjidan dan pelayanan kepada jamaah,” ungkap perwakilan takmir masjid.

Ia juga berharap sinergi antara pemerintah daerah, BAZNAS, dan masyarakat dapat terus terjalin dengan baik sehingga berbagai kegiatan sosial dan keagamaan dapat berjalan lebih optimal serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, BAZNAS Kota Yogyakarta juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momentum bulan suci Ramadhan dengan meningkatkan kepedulian sosial melalui zakat, infak, dan sedekah. Ramadan merupakan waktu yang penuh keberkahan dan menjadi kesempatan terbaik bagi umat Islam untuk berbagi kepada sesama, khususnya kepada masyarakat yang membutuhkan.

BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak masyarakat untuk menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS sebagai lembaga resmi pengelola zakat yang amanah dan terpercaya. Dana zakat yang dihimpun akan disalurkan kepada para mustahik melalui berbagai program sosial, pendidikan, kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi.

Melalui semangat berbagi di bulan Ramadhan, BAZNAS Kota Yogyakarta berharap semakin banyak masyarakat yang tergerak untuk menunaikan zakat dan sedekah sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh lebih banyak orang serta turut meningkatkan kesejahteraan umat di Kota Yogyakarta.

Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id 

#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq

16/03/2026 | Kontributor: Humas BAZNAS Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Rilis Laporan Pengelolaan ZIS DSKL Februari 2026

BAZNAS Kota Yogyakarta kembali merilis laporan pengelolaan dana Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS DSKL) periode Februari 2026 sebagai bentuk transparansi dan amanah kepada masyarakat.

Pada bulan Februari 2026, total penghimpunan dana ZIS dan DSKL tercatat sebesar Rp524.092.115. Penghimpunan terbesar berasal dari zakat maal perorangan sebesar Rp345.306.948 atau 65,9 persen dari total dana yang terkumpul. Selain itu, terdapat infak dan sedekah tidak terikat sebesar Rp73.118.496 (14%), infak terikat Rp53.290.264 (10,2%), serta dana sosial keagamaan lainnya (DSKL) sebesar Rp51.616.407 (9,8%).

Secara kumulatif hingga Februari 2026, total penghimpunan ZIS dan DSKL telah mencapai Rp1.510.286.838. Angka ini menunjukkan meningkatnya kepercayaan masyarakat untuk menunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.

Pada periode yang sama, penyaluran dana ZIS per program mencapai Rp374.602.413. Penyaluran terbesar disalurkan melalui program Jogja Peduli sebesar Rp256.065.000 (68,4%) yang difokuskan pada bantuan sosial dan kemanusiaan. Selain itu, program Jogja Taqwa menerima Rp60.362.000 (16,1%), Jogja Cerdas sebesar Rp50.675.413 (13,5%), serta program Jogja Sejahtera dan Jogja Sehat untuk mendukung kesejahteraan dan layanan kesehatan masyarakat.

Sementara itu, total penyaluran ZIS dan DSKL pada Februari mencapai Rp475.945.525, dengan penerima manfaat terbesar berasal dari kelompok fakir miskin sebesar 37,1 persen. Hingga akhir Februari 2026, total penyaluran ZIS dan DSKL telah mencapai Rp1.528.131.623.

BAZNAS Kota Yogyakarta menyampaikan terima kasih kepada seluruh muzakki yang telah mempercayakan zakat, infak, dan sedekahnya. InsyaAllah setiap amanah yang dititipkan telah disalurkan kepada para mustahik yang berhak menerima.

Semoga Allah SWT membalas kebaikan para muzakki dengan pahala berlipat, melapangkan rezeki, dan menghadirkan keberkahan bagi kita semua.

Mari terus kuatkan kepedulian untuk menghadirkan lebih banyak manfaat bagi sesama.

2,5% Zakat, 100 Manfaat. Manfaatnya Dunia. Akhirat. 

Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id 

 

#HartaBerkahJiwaSakinah#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq

12/03/2026 | Kontributor: Humas BAZNAS Kota Yogyakarta

Berita Terbaru

MACAM-MACAM KAFARAT DAN CARA PEMBAYARANNYA
MACAM-MACAM KAFARAT DAN CARA PEMBAYARANNYA
Secara bahasa, kaffârah (Arab) sebagian kita mengenalnya dengan istilah kifârah atau kifarat / kafarat berasal dari kata kafran yang berarti 'menutupi'. Maksud 'menutupi' di sana adalah menutupi dosa. Secara harfiah, menutupi dalam kafarat yakni menutupi dosa. Dengan demikian, kafarat adalah tindakan yang dapat menutupi dan meleburkan dosa agar hukuman di dunia dan akhirat tidak berat. Kafarat dalam Islam adalah bentuk penebusan atau penguatan atas pelanggaran aturan-aturan agama. Ada berbagai macam kafarat yang dapat dijalankan oleh seorang Muslim sebagai upaya untuk membersihkan dosa atau pelanggaran yang telah dilakukan. 1. Kafarat Pembunuhan Kafarat yang harus dilakukan oleh seseorang yang membunuh adalah dengan memerdekakan hamba sahaya atau berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Artinya: “Tidak patut bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin, kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Siapa yang membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) memerdekakan seorang hamba sahaya mukmin dan (membayar) tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (terbunuh), kecuali jika jika mereka (keluarga memerdekakan) pembayaran. Jika dia (terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal dia orang beriman, (hendaklah pembunuh) memerdekakan hamba sahaya mukminat. Jika dia (terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada (damai) antara mereka dengan kamu, (hendaklah pembunuh) membayar tebusan yang diserahkan kepada keluarganya serta memerdekakan hamba sahaya mukminah. Siapa yang tidak mendapatkan (hamba sahaya) hendaklah berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai (ketetapan) cara berkembang biak dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana." 2. Kafarat Melanggar Sumpah Hal yang termasuk kafarat lainnya adalah sumpah atas nama Allah SWT. Apabila seorang muslim mengucapkan sebuah sumpah atas nama Allah SWT, dan dia melanggar sumpahnya, maka dia wajib menggantinya dengan membayar kafarat. Kafarat melanggar sumpah Allah SWT adalah sama dengan memberi makan 10 orang miskin atau memberikan pakaian, memerdekakan budak, atau puasa selama tiga hari. 3. Kafarat Membunuh Binatang Buruan saat Ihram Seorang muslim yang sengaja berburu dan membunuh binatang buruan ketika ia melakukan ihram juga termasuk kafarat. Kafarat yang harus dikeluarkan adalah mengganti binatang buruan yang sudah dibunuh dengan binatang ternak yang setara. Jika hal ini tidak bisa dilakukan, orang tersebut bisa menggantinya dengan memberi makan orang miskin atau berpuasa. 4. Kafarat Zihar Zihar merupakan sebuah perbuatan di mana suami menyerupakan istrinya seperti ibunya. Contohnya, suami berkata kepada istrinya, “Punggungmu tetap seperti punggung ibuku.” Dengan demikian, seorang suami tadi wajib membayar kafarat sebelum menggauli istrinya kembali. Seorang suami tadi harus membayar kafarat dengan cara memerdekakan budak, berpuasa selama dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin. 5. Kafarat Berhubungan Suami Istri saat Puasa Ramadhan Syariat Islam melarang berhubungan suami istri ketika sedang berpuasa Ramadhan. Apabila aturan ini dilanggar, maka keduanya harus membayar kafarat. Kafarat yang harus dibayar adalah sama dengan kafarat zihar dan ditambah dengan mengqada puasa yang ditinggalkan. 6. Kafarat Ila' Ila' adalah perbuatan seorang suami yang bersumpah untuk tidak akan menggauli istrinya selama empat bulan atau tanpa menyebutkan waktunya. Untuk menghapus sumpah itu ia harus membayar kafarat. Kafarat yang harus ditebus oleh seorang muslim tadi adalah sama dengan kafarat melanggar sumpah, yaitu memberi makan 10 orang miskin atau memberikan pakaian, memerdekakan budak, atau puasa selama tiga hari. ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat *Info Rekening Zakat, Mari tunaikan zakat anda dengan transfer ke rekening zakat BAZNAS Kota Yogyakarta, Klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/rekening *Ayo akses kemudahan pelayanan satu pintu BAZNAS Kota Yogyakarta hanya dengan klik link ini: https://berbagi.link/baznaskotajogja
BERITA08/01/2024 | Hamba Allah pkl
MEMBERI HARAPAN: INFAQ SEBAGAI TANDA CINTA YANG NYATA
MEMBERI HARAPAN: INFAQ SEBAGAI TANDA CINTA YANG NYATA
Infaq adalah sebuah konsep yang telah diwariskan oleh berbagai agama dan nilai-nilai kemanusiaan, memiliki kedalaman makna yang melampaui sekadar memberikan harta. Lebih dari sekadar menyumbangkan sebagian dari kekayaan kita, infaq adalah bagian dari ekspresi cinta yang nyata dan tulus kepada sesama manusia dan penciptaannya. Tindakan ini tidak hanya memberikan harapan kepada yang kurang beruntung tetapi juga membawa manfaat spiritual bagi pemberi. 1.Memahami Makna Sejati Infaq Infaq berasal dari kata Arab yang berarti memberi, menyumbangkan, atau mengeluarkan. Ini bukan hanya tentang memberi dari kelebihan kita kepada yang membutuhkan, tetapi juga menandakan sikap dermawan, kepedulian, dan kebaikan hati yang tulus. Dalam hadist riwayat bukhari,ahmad dan ibnu majah, juga diperintahkan untuk melakukan infaq yang berbunyi ‘’Berinfaklah, niscaya Aku akan menafkahimu." (HR Bukhari, Ahmmad & Ibnu Majah). Dengan mengeluarkan harta di jalanNya, seorang hamba tidak perlu khawatir akan kekurangan rezeki. Karena Allah sudah berjanji akan memberikan rezeki jika hamba tersebut berinfaq’’ Sedangkan dalam Al-Qur’an dijelaskan juga maanfat dan pahala yang didapatkan apabila memberikan infaq pada orang-orang yang kurang mampu. Surah Al-Baqarah Ayat 261; Artinya: "Perumpamaan orang-orang yang menginfaqkan hartanya di jalan Allah adalah seperti (orang-orang yang menabur) sebutir biji (benih) yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki. Allah Mahaluas lagi Maha Mengetahui." 2. Infaq sebagai Bentuk Cinta Nyata Ketika seseorang berinfaq, mereka secara aktif menujukan rasa kasih sayangnya ke dalam tindakan nyata. Tindakan ini menciptakan ikatan yang dalam antara pemberi dan penerima serta memperkuat kesadaran akan keterkaitan sosial dan spiritual dalam kehidupan. Infaq menjadi simbol cinta yang diperlihatkan melalui kepedulian, empati, dan kebaikan tanpa mengharapkan balasan apapun. Infaq juga memiliki peran penting dalam memberi harapan kepada mereka yang kurang beruntung. Bagi banyak orang, bantuan yang diberikan melalui infaq adalah sinar terang di tengah kesulitan hidup. Ini membawa harapan bahwa masih ada kebaikan di dunia ini, serta mendorong penerima untuk merasakan bahwa mereka tidak sendirian dalam perjuangan hidup. 3. Manfaat Spiritual dari Infaq Selain memberikan manfaat material, infaq juga memiliki dampak spiritual yang signifikan bagi pemberi. Tindakan memberi ini memperkaya jiwa, membuka hati, dan menguatkan ikatan antara diri sendiri, sesama manusia, dan Sang Pencipta. Rasanya membebaskan dan memenuhi ketika seseorang memberikan bagian dari dirinya untuk membantu orang lain. 4. Infaq sebagai Investasi di Akhirat Dalam banyak kepercayaan, infaq dianggap sebagai investasi yang membawa pahala di akhirat. Ini tidak hanya meningkatkan status spiritual seseorang tetapi juga memperoleh keberkahan dalam hidup dunia ini. Dengan memberikan tanpa mengharapkan imbalan dari manusia, seseorang hanya berharap mendapatkan kebahagiaan dan pahala dari Sang Pencipta.s ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat *Info Rekening Zakat, Mari tunaikan zakat anda dengan mentransfer ke rekening zakat BAZNAS Kota Yogyakarta, Klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/rekening *Ayo akses kemudahan pelayanan satu pintu BAZNAS Kota Yogyakarta hanya dengan klik link ini: https://berbagi.link/baznaskotajogja
BERITA08/01/2024 | Hamba Allah pkl
ZAKAT : PILAR KEADILAN SOSIAL DALAM ISLAM
ZAKAT : PILAR KEADILAN SOSIAL DALAM ISLAM
Dalam konteks Islam, Zakat tidak hanya sekedar kewajiban agama tetapi juga salah satu pilar utama membangun keadilan sosial. Kata “zakat” berasal dari bahasa Arab yang berarti “penyucian, bersih, suci, subur, tumbuh dan berkembang”. Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat karena adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak. Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa. Zakat diartikan sebagai kewajiban untuk memberikan sebagian harta kekayaan seseorang kepada pihak yang berhak menerimanya, sebagai bentuk kepedulian sosial dan keadilan sosial. Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103). Konsep Zakat dalam Islam Dasar hukum zakat adalah Al-Quran dan Hadits yang menjadi pedoman utama umat Islam. Al-Qur'an dengan jelas menyebutkan dalam beberapa surat kewajiban membayar zakat sebagai bagian dari ibadah kepada Allah. Selain itu, hadis tersebut juga mengatur aturan zakat secara lebih rinci dan memberikan panduan praktis bagi umat Islam. Konsep Zakat mencakup aset-aset tertentu seperti mata uang, emas, perak, pertanian dan perdagangan. Besarnya zakat yang harus dikeluarkan dihitung berdasarkan jumlah harta yang dimiliki dan telah mencapai nisab (batas tertentu). Zakat tidak hanya sekedar simbol pembayaran keagamaan, tetapi juga bertujuan untuk mengurangi kesejahteraan sosial dan membantu mereka yang membutuhkan. Fungsi Zakat dalam Masyarakat Zakat tidak hanya sekedar simbol pembayaran keagamaan, tetapi juga bertujuan untuk mengurangi kesejahteraan sosial dan membantu mereka yang membutuhkan. Fungsi zakat diantaranya: 1. Redistribusi Kekayaan Zakat membantu mengurangi ketidakseimbangan perekonomian dengan mengambil sebagian kekayaan dari mereka yang mampu dan mendistribusikannya kepada mereka yang membutuhkan. 2. Memperkuat persatuan sosial Zakat tidak hanya menebar kekayaan namun juga memperkuat persatuan sosial. Melalui kewajiban membayar zakat, umat Islam diingatkan akan tanggung jawabnya terhadap sesama. 3. Mendorong persatuan dan empati Proses pemberian zakat mengajarkan pentingnya empati dan kepedulian terhadap masyarakat yang kurang beruntung. Hal ini membangun kesatuan dalam masyarakat. 4. Mempromosikan keadilan sosial Zakat bukan sekedar memberi, namun juga menjamin keadilan sosial. Masyarakat yang zakatnya dilaksanakan dengan benar akan mempunyai tingkat keadilan sosial yang lebih tinggi. Tantangan dalam Implementasi Zakat Meski gagasan zakat mulia, namun implementasinya kerap menghadapi tantangan. Beberapa tantangan yang dihadapi antara lain kurangnya kesadaran akan kewajiban zakat, kurangnya transparansi pengelolaan dana zakat, dan kekhawatiran tentang pengelolaan dana. Zakat tidak hanya mencakup bidang keagamaan, tetapi juga merupakan landasan keadilan sosial dalam masyarakat. Melalui zakat, umat Islam diajak untuk terlibat dalam proses mengurangi ketidaksetaraan ekonomi dan memberikan kontribusi positif pada masyarakat. Implementasi yang baik dari prinsip zakat dapat membantu menciptakan masyarakat yang lebih adil, berempati, dan merata dalam pembagian kekayaan. ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat *Info Rekening Zakat, Mari tunaikan zakat anda dengan transfer ke rekening zakat BAZNAS Kota Yogyakarta, Klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/rekening *Ayo akses kemudahan pelayanan satu pintu BAZNAS Kota Yogyakarta hanya dengan klik link ini: https://berbagi.link/baznaskotajogja
BERITA05/01/2024 | Hamba Allah
INFAKMU BERKAH BAGI DIRIMU DAN MEREKA YANG MEMBUTUHKAN
INFAKMU BERKAH BAGI DIRIMU DAN MEREKA YANG MEMBUTUHKAN
Infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum (Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat pada BAB I Pasal 1). infak merupakan amalan yang tak bisa lepas dari kehidupan sehari-hari seorang Muslim. infak berasal dari Bahasa Arab, "anfaqa" yang berarti membelanjakan harta atau memberikan harta. Sedangkan infak berarti keluarkanlah harta. Infak adalah kontribusi sukarela yang diberikan oleh seseorang untuk membantu mereka yang membutuhkan. Tindakan ini tidak hanya memberikan manfaat kepada penerima infak, tetapi juga memberikan berkah bagi orang yang memberi. Ada banyak aspek berkah yang terkait dengan memberikan infak, baik dari segi spiritual maupun praktis. Pertama-tama, memberikan infak merupakan bagian dari amal kebajikan dalam Islam yang dianjurkan. Rasulullah SAW bersabda bahwa sedekah tidak akan mengurangi harta seseorang dan bahkan bisa menjadi sumber berkah dalam kehidupan. Dengan memberikan infak, seseorang memperoleh kebaikan spiritual dan pahala yang dijanjikan dalam ajaran agama. Keutamaan Berinfak 1. Memperoleh Pahala yang Besar “Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan infakkanlah sebahagian dari hartamu yang Allah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menginfakkan (sebahagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar”. (QS. Al-Hadid: 7). 2. Didoakan Malaikat malaikat yang turun dan berdoa, “Ya Allah berikanlah ganti pada yang gemar berinfak (rajin memberi nafkah pada keluarga).” Malaikat yang lain berdoa, “Ya Allah, berikanlah kebangkrutan bagi yang enggan bersedekah (memberi nafkah).” (HR. Bukhari). 3. Allah Ganti Harta yang Diinfakkan "Katakanlah: 'Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezeki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya)'. Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan (belanjakan), maka Allah akan menggantinya dan Dialah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya." (QS. Saba: 39). Selain aspek spiritual, memberikan infak juga memiliki berkah sosial yang besar. Infak membantu dalam mengurangi kesenjangan sosial antara yang kaya dan yang miskin. Melalui infak, sumber daya dapat didistribusikan secara lebih merata sehingga memberi kesempatan bagi mereka yang kurang beruntung untuk memperbaiki kondisi hidup mereka. Berkah infak juga terlihat dalam dampaknya terhadap penerima manfaat langsung. Infak yang diberikan bisa digunakan untuk berbagai keperluan seperti pendidikan, kesehatan, pemenuhan kebutuhan pokok, dan banyak lagi. Hal ini dapat meningkatkan kualitas hidup penerima infak, memberikan mereka harapan dan kesempatan untuk meraih masa depan yang lebih baik. Selain itu, infak juga memiliki efek positif pada diri orang yang memberi. Memberikan infak dapat meningkatkan rasa kepuasan diri, memberikan perasaan bahagia dan kepuasan batin karena telah membantu orang lain. Hal ini juga memperkuat rasa empati dan kepedulian terhadap sesama, yang pada gilirannya dapat menciptakan ikatan sosial yang lebih kuat dalam masyarakat. Selanjutnya, berkah infak juga terlihat dari perspektif ekonomi. Meskipun terdengar paradoks, memberikan sebagian dari harta dapat membuka pintu rezeki yang lebih besar. Konsep ini tercermin dalam berbagai kisah sukses dimana banyak orang yang mendapat keberuntungan atau rejeki yang lebih setelah mereka memberikan infak dengan ikhlas. ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat *Info Rekening Zakat, Mari tunaikan zakat anda dengan mentransfer ke rekening zakat BAZNAS Kota Yogyakarta, Klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/rekening *Ayo akses kemudahan pelayanan satu pintu BAZNAS Kota Yogyakarta hanya dengan klik link ini: https://berbagi.link/baznaskotajogja
BERITA05/01/2024 | Hamba Allah
KAFARAT DALAM ISLAM: KONSEP DAN IMPLEMENTASINYA
KAFARAT DALAM ISLAM: KONSEP DAN IMPLEMENTASINYA
Kafarat merupakan konsep yang penting dalam Islam yang berkaitan dengan pembayaran atau penggantian atas pelanggaran terhadap hukum-hukum Allah. Kata "kafarat" berasal dari bahasa Arab yang berarti pembayaran atau penggantian. Dalam konteks agama Islam, kafarat digunakan untuk merujuk pada upaya membersihkan diri dari dosa atau kesalahan yang dilakukan oleh seorang Muslim. Secara bahasa, kaffârah (Arab) sebagian kita mengenalnya dengan istilah kifârah atau kifarat / kafarat berasal dari kata kafran yang berarti ‘menutupi’. Secara harfiah, menutupi dalam kafarat yakni menutupi dosa. Dengan demikian, kafarat adalah tindakan yang dapat menutupi dan meleburkan dosa supaya hukuman di dunia dan akhirat tidak berat. Konsep Kafarat: Kafarat memiliki dasar hukum dalam Al-Quran dan Hadis, yang memberikan pedoman tentang bagaimana seseorang dapat mengganti dosa atau pelanggaran hukum syariat Islam. Terdapat beberapa jenis kafarat, di antaranya kafarat untuk dosa-dosa kecil dan besar. Kafarat kecil umumnya melibatkan tindakan sederhana seperti puasa sehari atau memberikan sedekah kepada orang miskin. Sementara itu, kafarat besar dapat melibatkan tindakan yang lebih kompleks, seperti membayar denda atau menggantikan kerugian yang ditimbulkan akibat pelanggaran hukum. Dalam firman Allah QS. Al-Baqarah: 184, Allah menyebutkan “Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika ia tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” Implementasi Kafarat dalam Kehidupan Sehari-hari: 1. Puasa Sebagai Kafarat: Puasa merupakan salah satu bentuk kafarat yang umum dilakukan untuk membersihkan diri dari dosa. Puasa tidak hanya berfungsi sebagai bentuk kafarat, tetapi juga sebagai cara untuk mendekatkan diri pada Allah, mengendalikan hawa nafsu, dan menumbuhkan rasa empati terhadap orang-orang yang kurang beruntung. 2. Sedekah dan Amal Kafarat: Memberikan sedekah kepada orang miskin atau amal kafarat lainnya adalah cara lain untuk mengganti dosa. Dengan berbagi rezeki kepada yang membutuhkan, seorang Muslim tidak hanya membersihkan diri dari dosa tetapi juga membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 3. Pengakuan dan Taubat: Kafarat juga dapat diwujudkan melalui pengakuan dosa dan taubat yang tulus. Meminta maaf kepada Allah, merenungkan perbuatan yang salah, dan berusaha untuk tidak mengulangi kesalahan adalah langkah-langkah penting dalam implementasi kafarat. 4. Pemenuhan Hak-Hak Lainnya: Dalam beberapa kasus, kafarat dapat berupa pemenuhan hak-hak yang telah dilanggar. Misalnya, jika seseorang telah merugikan orang lain secara finansial atau merugikan hak-hak mereka, membayar ganti rugi atau mengembalikan hak tersebut dapat dianggap sebagai bentuk kafarat. Konsep kafarat dalam Islam mencerminkan prinsip keadilan, pertobatan, dan pengampunan. Melalui pelaksanaan kafarat, seorang Muslim diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri dan mengembangkan spiritualitasnya. Penting bagi umat Islam untuk memahami dan mengimplementasikan konsep kafarat ini dengan sungguh-sungguh agar dapat menjalani kehidupan yang sesuai dengan ajaran agama dan nilai-nilai Islam. ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat *Info Rekening Zakat, Mari tunaikan zakat anda dengan mentransfer ke rekening zakat BAZNAS Kota Yogyakarta, Klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/rekening *Ayo akses kemudahan pelayanan satu pintu BAZNAS Kota Yogyakarta hanya dengan klik link ini: https://berbagi.link/baznaskotajogja
BERITA05/01/2024 | Hamba Allah
SEDEKAH DAPAT MEMBANTU DUNIA DENGAN KEBAIKAN DAN MENOLONG SESAMA
SEDEKAH DAPAT MEMBANTU DUNIA DENGAN KEBAIKAN DAN MENOLONG SESAMA
Sedekah adalah salah satu konsep utama dalam banyak agama dan budaya di seluruh dunia. Tindakan memberikan secara sukarela kepada mereka yang membutuhkan merupakan inti dari nilai-nilai kemanusiaan yang kuat. Secara harfiah, sedekah berasal dari kata Arab yang berarti memberi atau memberikan dengan tulus hati tanpa mengharapkan keceriaan apa pun. Namun, kebaikan sedekah tidak hanya sebatas pada pemberian materi, tetapi juga mencakup bidang spiritual, sosial, dan emosional yang mendalam. Sedekah penghapus kesalahan sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an, “Apa saja yang kalian nikmati atau apa saja yang kalian nazarkan, maka sesungguhnya Allah Mengetahui. Orang-orang yang berbuat zalim, tidak ada seorang pelindung pun baginya. Jika kalian menampakkan sedekah (kalian), maka itu baik sekali. Dan jika kalian menyembunyikannya dan kalian berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagi kalian. Dan Allah akan menghapuskan dari kalian sebagian kesalahan-kesalahan kalian; dan Allah mengetahui apa yang kalian kerjakan. (QS. Al Baqarah : 270-271).” Apa pun sedekah yang kamu berikan, berupa harta atau lainnya, sedikit atau banyak, berdasar kewajiban atau anjuran Allah, atau nazar yang kamu janjikan, yaitu janji dengan memastikan diri melakukan suatu harapan yang tidak diwajibkan oleh Allah untuk mendekatikan diri kepada-Nya, maka sungguh-sungguh -sungguh , Allah mengetahuinya, sebab Dia Maha Mengetahui segala apa yang kamu maksudkan. Manfaat Sedekah bagi Penerima dan Pemberi Kebaikan sedekah tidak hanya dirasakan oleh penerima, namun juga oleh pemberi pemberi. Bagi penerima, sedekah dapat menjadi sumber bantuan yang sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka seperti makanan, pakaian, pendidikan, kesehatan, dan tempat tinggal. Sedekah juga dapat memberikan harapan, meringankan beban finansial, dan mengangkat martabat mereka yang menerima bantuan. Bagi pemberi, memberikan sedekah membawa kepuasan batin dan kebahagiaan. Tindakan memberi tanpa pamrih membantu seseorang untuk menjadi lebih berempati, belajar bersyukur, dan memahami pentingnya berbagi dengan mereka yang kurang beruntung. Selain itu, sedekah juga membantu memperkuat ikatan sosial dalam masyarakat, karena orang-orang saling membantu satu sama lain. Dampak Sedekah pada Dunia Sedekah memiliki dampak yang luas pada perbaikan dunia. Ketika individu atau kelompok melakukan sedekah secara teratur, mereka ikut berkontribusi dalam mengatasi ketidaksetaraan ekonomi, memperkuat daya tahan sosial dalam masyarakat, dan memperbaiki kualitas hidup orang-orang yang kurang beruntung. Sedekah juga bisa menjadi instrumen untuk memajukan pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur bagi masyarakat yang membutuhkan. ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat *Info Rekening Zakat, Mari tunaikan zakat anda dengan transfer ke rekening zakat BAZNAS Kota Yogyakarta, Klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/rekening *Ayo akses kemudahan pelayanan satu pintu BAZNAS Kota Yogyakarta hanya dengan klik link ini: https://berbagi.link/baznaskotajogja
BERITA05/01/2024 | Hamba Allah pkl
Zakat Online Aman: Panduan Praktis untuk Berzakat Secara Elektronik
Zakat Online Aman: Panduan Praktis untuk Berzakat Secara Elektronik
Menentukan Keamanan dan Kepercayaan dalam Bertransaksi Zakat Melalui Platform Digital Zakat adalah salah satu dari lima pilar dalam agama Islam dan merupakan kewajiban keuangan yang diimani oleh umat Islam. Kata "zakat" sendiri berasal dari bahasa Arab yang berarti "pembersihan" atau "penyucian." Zakat bukan sekedar menyumbang secara sukarela, namun merupakan suatu kewajiban keuangan yang diatur secara rinci dalam Al-Quran dan hadis (ucapan dan tindakan Nabi Muhammad SAW). Menunaikan zakat hukumnya wajib bagi kaum Muslim tetapi zakat ini ditunaikan bagi kaum Muslim yang mampu. Syarat menunaikan zakat seringkali dapahami harus dibarengi dengan niat serta berjabat tangan dengan amil. Hukum Membayar Zakat secara Online Sebenarnya syarat sah zakat adalah niat yang baik dan benar dari pembayar zakat. Sebagian kaum muslim berhalangan hadir secara langsung ketika membayar zakat untuk berjabat tangan dengan amil. Maka dengan hal ini bisa dicarikan solusinya yaitu dengan menunaikan zakat secara online. Namun muncul pertanyaan, zakat online itu sah atau tidak? Jawabannya, membayar zakat online sama sahnya dengan membayar zakat secara langsung dan berjabat tangan dengan amil. Yang terpenting adalah niat dari pembayar zakat dan dana tersebut sampai kepada penerima zakat. Menurut Syekh Yusuf Al-Qaradhawi, dalam "Fiqh az-Zakat", bahwa seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada mustahik bahwa dana yang diberikannya adalah zakat.Seorang muzaki tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah. Dengan demikian, seseorang bisa menyerahkan zakatnya secara online kepada lembaga amil zakat. Menurut Ibnul Qayyim, Alquran dan Hadits memang memperinci jenis-jenis harta yang wajib dizakati seperti tanaman dan buah-buahan, hewan ternak, emas dan perak, serta harta perdagangan. Namun ulama tidak membicarakan bagaimana teknis mengeluarkan zakatnya. Alquran, sunnah maupun ijtihad ulama hanya menjelaskan berapa besar nishab barang yang wajib dizakati, haul barang tersebut dan berapa besar zakatnya. Sehingga pada umumnya terkait dengan hal yang bersifat teknis sangat bergantung pada kebiasaan masyarakat. Di sisi lain, sekarang jika kita menyalurkan zakat secara online akan mendapatkan konfirmasi zakat tertulis. Konfirmasi inilah sebagai pengganti dari bentuk pernyataan zakat. Bayar Zakat Online Metode zakat online ini perlu diperhatikan secara detail agar dana zakat dapat sampai kepada penerima zakat. Jika Anda ingin menunaikan zakat, silahkan tunaikan zakat Anda melalui lembaga kelola yang kredibel, aman dan terpercaya, misalnya melalui Baznas Kota Yogyakarta Insyaallah dana yang di salurkan dapat dikelola dengan baik dan tepat sasaran, karena Baznas Kota Yogyakarta mepunyai selogan 2,5% Zakat 100 % Manfaat, Manfaatnya Dunia Akhirat. ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat *Info Rekening Zakat, Mari tunaikan zakat anda dengan transfer ke rekening zakat BAZNAS Kota Yogyakarta, Klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/rekening *Ayo akses kemudahan pelayanan satu pintu BAZNAS Kota Yogyakarta hanya dengan klik link ini: https://berbagi.link/baznaskotajogja
BERITA04/01/2024 | Hamba Allah
Sedekah Mudah dan Terpercaya: Menciptakan Dampak Positif Tanpa Kesulitan
Sedekah Mudah dan Terpercaya: Menciptakan Dampak Positif Tanpa Kesulitan
Cara Praktis Menjadi Donatur yang Terpercaya dan Mudah Berbagi Berkah Definisi Sedekah Sedekah atau Shadaqah adalah pemberian seorang muslim kepada orang lain secara ikhlas tanpa dibatasi waktu dan jumlah tertentu. Sedekah tidak hanya mengeluarkan harta, namun mencangkup segala amal atau perbuatan baik. Dalam kegiatan bersedekah, ada Upaya untuk mencari ridho Allah, mengundang pahala serta kebaikan bagi pelaksananya. Hukum Sedekah dalam Islam Hukum sedekah dalam Islam adalah sunah atau dianjurkan, apabila dilakukan akan mendatangkan pahala dan kebaikan. Apabila ditinggalkan juga tidak mendatangkan dosa. Namun, sedekah dapat berubah hukumnya menjadi wajib jika seorang Muslim telah mampu dan berkecukupan berjumpa dengan orang lain yang kekurangan. Hadits sedekah yang paling utama diriwayatkan Abu Hurairah RA Rasulullah SAW bersabda yang artinya: &ldquo;Setiap ruas tulang manusia harus disedekahi setiap hari di saat terbitnya matahari: berbuat adil terhadap dua orang (mendamaikan) adalah sedekah; membantu seseorang naik kendaraannya, membimbingnya, dan mengangkat barang bawaannya adalah sedekah, ucapan yang baik adalah sedekah; Berkata yang baik juga termasuk sedekah. Begitu pula setiap langkah berjalan untuk menunaikan sholat adalah sedekah. Serta menghindari suatu rintangan dari jalan yang sedekah.&rdquo; Keutamaan dan Keajaiban Sedekah Berikut ini keutamaan dan 5 keajaiban bersedekah yang dapat membuat bahagia: 1. Pasti Diganti dan Di Balas Oleh Allah Ketika kita bersedekah pasti akan diganti dan dibalas oleh Allah Swt. Allah akan mengganti sedekah itu segera di dunia. Dan Allah akan memberikan balasan dan ganjaran di akhirat kelak. &ldquo; Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya &rdquo; (QS.Saba': 39). 2. Tidak mengurangi harta Rasulullah berjanji bahwa sedekah tidak akan mengurangi harta dan Rasulullah tidak pernah mengingkar janji. &ldquo; Sedekah itu tidak akan mengurangi harta. Dan tidak ada orang yang menegaskan dirinya karena Allah, melainkan Allah akan mengangkat derajatnya &rdquo; (HR. Muslim No. 2588). 3. Menjadi obat bagi orang yang sakit Sedekah dapat mengobati orang yang sakit, sebagaimana tercantum dalam hadits berikut: &ldquo;Obatilah orang sakit kalian dengan sedekah&rdquo; (HR. Abu Daud dalam kitab Marasil Abi Daud No. 105.). Perlu dipahami secara utuh bahwa sakit adalah bagian dari takdir Allah. Kewajiban pertama saat sakit adalah menerima sabar takdir Allah. Pada saat yang sama melakukan ikhtiar untuk mencapai kesembuhan. Dan di antara ikhtiar itu adalah dengan sedekah. 4. Menjadi Naungan di akhirat Sedekah akan menjadi naungan pada yaumul mahsyar kelak. Di saat semua orang kepanasan karena meliputi matahari hingga banyak yang tenggelam dengan keringatnya sendiri, orang yang bersedekah akan mendapat perlindungan dari sedekahnya. &ldquo;Sejujurnya perlindungan seorang mukmin pada hari berhenti adalah sedekahnya&rdquo; (HR. Ahmad No. 18043. Hadis sahih). 5. Sedekah Melipatgandakan Pahala Perbanyaklah bersedekah sebagai amalan hari Jumat. Karena keajaiban sedekah di hari Jum'at adalah Allah akan melipatgandakan pahala sedekah. Nabi bersabda: &ldquo;Dan di hari Jumat pahala bersedekah dilipatgandakan&rdquo;. (Imam al-Syafi'i, al-Umm, juz 1, hal. 239). Dari ragam manfaat sedekah tadi, seharusnya kita sudah bisa untuk melakukan sedekah. Untuk itu apabila ada dari Saudara/i ??yang ingin membayarkan sedekah dapat melalui Baznas Kota Yogyakarta , Insyaallah dana yang disalurkan dapat dikelola dengan baik dan tepat sasaran, karena Baznas Kota Yogyakarta mepunyai selogan 2,5% Zakat 100% Manfaat, Manfaatnya Dunia Akhirat . ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq <span style="vertical-align: inherit;&q
BERITA04/01/2024 | Hamba Allah
Infak yang Aman, Sedekah yang Mudah: Pandangan Lebih Dekat pada Keduanya
Infak yang Aman, Sedekah yang Mudah: Pandangan Lebih Dekat pada Keduanya
Keamanan dalam Berinfak dan Kemudahan dalam Beramal dengan Sedekah Infaq adalah suatu amalan dalam Islam yang berhubungan dengan pemberian uang atau harta benda lainnya. Infaq berasal dari kata anfaqa-yunfiqu yang berarti membiayai atau membelanjakan. Islam memiliki konsep bahwa alam semesta dan segala isinya adalah milik Allah SWT, termasuk yang menjadi hak milik manusia. Artinya, pada setiap harta yang dimiliki seseorang, terdapat hak orang lain juga di dalamnya. Allah Subhanahu Wata'ala memerintahkan setiap hambanya agar menyisihkan hartanya untuk berinfak yang hal ini masuk dalam kebaikan, surat Al Baqarah ayat 245 juga menyatakan panduan pada setiap umat Islam untuk melakukan infaq. Arti firmannya sendiri berbunyi: &ldquo;Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (yaitu menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah kemudian akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipatan ganda pula. Dan Allah akan menyempitkan serta melapangkan (rezeki) dan kepadanya-lah kamu kemudian akan dikembalikan&rdquo; (QS. Al-Baqarah : 245). infak ternyata memiliki perbedaan dari sedekah, infak sebenarnya dilakukan dengan harta atau materi, sedangkan sedekah, bisa dilakukan dengan non harta atau non materi. Misalnya saja sedekah bisa dilakukan dengan senyuman, &ldquo;Senyummu terhadap wajah saudaramu adalah sedekah.&rdquo; (HR. Tirmidzi). Keutamaan Berinfaq 1. Memperoleh Pahala yang Besar &ldquo;Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan infakkanlah sebagian dari hartamu yang Allah jadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menginfakkan (sebahagian) dari hartanya memperolehi pahala yang besar&rdquo;. (QS. Al-Hadid : 7). 2. Didoakan Malaikat &ldquo;Ketika hamba berada di setiap pagi, ada dua malaikat yang turun dan berdoa, &ldquo;Ya Allah berikanlah ganti pada yang gemar berinfak (rajin memberi nafkah pada keluarga).&rdquo; Malaikat yang lain berdoa, &ldquo;Ya Allah, berikanlah kebangkrutan bagi yang enggan bersedekah (anggota nafkah).&rdquo; (HR.Bukhari). 3. Allah Ganti Harta yang Diinfakkan Katakanlah: 'Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezeki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya)'. Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan (belanjakan), maka Allah akan menggantinya dan Dialah Pemberi rezeki yang terbaik-baiknya.&rdquo; (QS.Saba : 39). Dalam Islam, beramal dengan penuh keikhlasan dan tanpa mengharapkan ketidakseimbangan merupakan tindakan yang sangat dianjurkan dan berpotensi memberikan pahala yang besar di sisi Allah SWT. Oleh karena itu, baik infak maupun sedekah sama-sama memiliki nilai dan makna yang penting dalam kehidupan beragama. Setelah mengetahui perbedan konsep dan makna antara infak dan sedekah, kami juga diberi kemudahan untuk menyalurkan infak di zaman yang semakin serba online ini. teknologi telah mengubah berbagai aspek kehidupan manusia. Begitu pula dalam hal beramal, teknologi telah mempermudah dan mempercepat proses pengumpulan dan penyaluran dana infak, sedekah, dan zakat melalui platform infak online. Baznas Kota Yogyakarta sebagai lembaga penyalur infak atau sedekah online menjadi filantropi islam yang terpercaya dan praktis bagi para donatur dalam memenuhi kewajiban agama dan bersedekah untuk membantu sesama. Caranya dengan mengunjungi website Baznas Kota Yogyakarta atau dengan menghubungi media sosial Baznas Kota Yogyakarta seperti instagram @baznasjogja . Semoga setiap dari infak online anda menjadi amal jariyyah yang senantiasa mengalir pahalanya, aamiin. ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat *Info Rekening Zakat, Mari tunaikan zakat anda dengan transfer ke rekening zakat BAZNAS Kota Yogyakarta, Klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/rekening *Ayo akses kemudahan pelayanan satu pintu BAZNAS Kota Yogyakarta hanya dengan klik link ini: https://berbagi.link/baznaskotajogja
BERITA03/01/2024 | Hamba Allah
MANFAAT DAN IMPLIKASI SOSIAL ZAKAT PENGHASILAN
MANFAAT DAN IMPLIKASI SOSIAL ZAKAT PENGHASILAN
Dalam Islam, zakat merupakan salah satu cara untuk meraih keberkahan dan pahala. Melalui zakat penghasilan, seseorang dapat membantu mereka yang membutuhkan, menyucikan harta, meningkatkan kualitas iman, dan menghindari azab api neraka. Secara jelas, berikut merupakan dampak kemanfaatan dari Zakat Penghasilan yaitu: Menjaga Keseimbangan Sosial Zakat penghasilan memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan sosial. Dengan menunaikan zakat penghasilan, seseorang dapat membantu mereka yang membutuhkan dan memperbaiki ketidakseimbangan distribusi kekayaan di masyarakat. Dalam Islam, keadilan sosial merupakan prinsip penting yang harus dijunjung tinggi. Menyucikan Harta Menunaikan zakat penghasilan juga merupakan salah satu cara untuk menyucikan harta. Dalam Islam, harta yang diperoleh secara halal harus disucikan dengan cara memberikan sebagian dari harta tersebut untuk membantu orang yang membutuhkan. Meraih Pahala Menunaikan zakat penghasilan merupakan salah satu cara untuk meraih pahala di sisi Allah SWT. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran, "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan mereka dan mensucikan mereka, dan mohonlah untuk mereka ampunan. Sesungguhnya doa kamu itu memberikan ketenangan kepada mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS. At-Taubah: 103) Meningkatkan Kualitas Iman Menunaikan zakat penghasilan juga dapat meningkatkan kualitas iman seseorang. Dalam Islam, keikhlasan dan kepatuhan dalam beramal merupakan bagian penting dari ibadah. Dengan menunaikan zakat penghasilan dengan ikhlas dan patuh, seseorang dapat meningkatkan kualitas imannya dan mendapatkan keberkahan dari Allah SWT. Menghindari Azab Api Neraka Zakat penghasilan juga dapat menjadi salah satu cara untuk menghindari azab api neraka. Dalam Islam, orang yang tidak menunaikan kewajiban zakat dapat mendapatkan hukuman di akhirat. Dengan menunaikan zakat penghasilan, seseorang dapat menghindari azab tersebut dan meraih keberkahan dan kebahagiaan di dunia dan akhirat. Panduan Praktis untuk Menyalurkan Zakat penghasilan Untuk membayar zakat profesi dengan mudah dan terpercaya, Baznas Kota Yogyakarta dapat memfasilitasi hal tersebut. Baznas Kota Yogyakarta akan membantu penghitungan zakat profesi anda dan juga inshaallah disalurkan secara tepat kepada yang membutuhkan. Dengan demikian, Anda akan berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang lebih adil dan berkeadilan melalui zakat profesi Anda. Untuk itu apabila ada dari Saudara/i yang ingin membayarkan zakat penghasilannya dapat melalui Baznas Kota Yogyakarta, Insyaallah dana yang di salurkan dapat di kelola dengan baik dan tepat sasaran, karena Baznas Kota Yogyakarta mepunyai selogan 2,5% Zakat 100% Manfaat, Manfaatnya Dunia Akhirat. ================#HartaBerkahJiwaSakinah#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya#AmanahProfesionalTransparan#TerimakasihMuzakiDanMustahiq================*Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat*Kunjungi: website:https://baznas.jogjakota.go.id
BERITA05/10/2023 | amil frida
BAZNAS KOTA YOGYAKARTA SERAHKAN BANTUAN AIR BERSIH BAGI WARGA GUNUNGKIDUL
BAZNAS KOTA YOGYAKARTA SERAHKAN BANTUAN AIR BERSIH BAGI WARGA GUNUNGKIDUL
Kami sangat terharu dan berterima kasih, ungkap Staf Ahli Bupati Gunungkidul, Drs.Wahyu Nugroho, M.Si, saat memberikan sambutan penerimaan bantuan air bersih BAZNAS Kota Yk, Selasa 19 Shafar 1445 (5/9/2023) bertempat di padukuhan Mojosari, Jetis, Saptosari, Gunungkidul. Turut hadir Kabag Kesra Pemkab Gunungkidul, Kabag Kesra Pemkot Yogyakarta, Kemenag, Forkopimka, Pimpinan BAZNAS Kota Yk dan Gunungkidul, KUA, Bank BPD DIY Syariah, takmir dan tokoh warga. Ketua BAZNAS Kota Yk Drs.H.Syamsul Azhari mengatakan, tahap awal bantuan air bersih sejumlah 100 tangki, senilai Rp.13.785.000 terkumpul dari Bank BPD DIY Syariah, siswa dan masyarakat. Insyaallah bantuan masih akan bertambah. Pada kesempatan tersebut juga diserahkan bantuan bingkisan bahan makan sejumlah 30 paket. Diucapkan terima kasih kepada Bapak/Ibu/Sdr atas amanah sedekah/infaq teriring do'a: ??????? ??????? ????? ????????? ?????????? ???? ???????? ????????? ???? ????? ?????????? "Semoga Allah memberi pahala atas apa yang telah diberikan, menjadikannya penyuci dan melimpahkan berkah terhadap harta yang ada". Aamiin ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Ayo akses kemudahan pelayanan satu pintu BAZNAS Kota Yogyakarta hanya dengan klik link ini: https://berbagi.link/baznaskotajogja *Kunjungi juga website utama BAZNAS Kota Yogyakarta: https://baznas.jogjakota.go.id/
BERITA08/09/2023 | Amil Lucky
"PEDULI AIR BERSIH" SISWA, GURU DAN ORANG TUA HIMPUN INFAQ SEDEKAH
"PEDULI AIR BERSIH" SISWA, GURU DAN ORANG TUA HIMPUN INFAQ SEDEKAH
Sedekah infaq sejumlah lebih dari Rp.2 juta terkumpul dari pengajian yang digelar di SDN Tegalmulyo, SDN Baluwarti dan SDN Bluyahrejo, Ahad 17 Shafar 1445 (3/9/2023). Pelaksana bidang pungutan, Muhaimin, S.Si mengatakan sebagai bentuk kepedulian terhadap wilayah terdampak kekeringan, khususnya di Kabupaten Gunungkidul, BAZNAS Kota Yogyakarta melakukan penggalangan sedekah infaq. Alhamdulillah melalui gelaran pengajian di sekolah, anak-anak sangat antusias turut dalam program ini. Terima kasih adik-adik, bpk/ibu guru dan wali murid semoga Allah Swt limpahkan pahala yang berlipat ganda. Aamiin ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Ayo akses kemudahan pelayanan satu pintu BAZNAS Kota Yogyakarta hanya dengan klik link ini: https://berbagi.link/baznaskotajogja *Kunjungi juga website utama BAZNAS Kota Yogyakarta: https://baznas.jogjakota.go.id/
BERITA07/09/2023 | Amil Lucky
BAZNAS KOTA YOGYAKARTA "JUM'AT BERKAH" BERSAMA ANANDA SHOLEH/SHOLEHAH SD NEGERI TAHUNAN
BAZNAS KOTA YOGYAKARTA "JUM'AT BERKAH" BERSAMA ANANDA SHOLEH/SHOLEHAH SD NEGERI TAHUNAN
Khusus dan khidmat siswa sholeh/sholehah SD Negeri Tahunan Kota Yogyakarta ikuti pengajian yang dikemas berkisah, Jumat 15 Shafar 1445 (1/9/2023) bertempat di pelataran sekolah. Sangat luar biasa mereka tersentuh hatinya setelah tahu kalau ternyata tidak hanya menyimak ustadz tapi sekaligus ajakan peduli sedekah air bersih yang diperuntukkan bagi sebagian warga terdampak kekeringan di wilayah Kabupaten Gunung Kidul. Mereka antusias memasukkan sebagian uang jajan ke kontak infaq sedekah air bersih. Terima kasih anak-anak semua, nantinya kalian menjadi orang hebat di negeri tercinta. Aamiin ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Ayo akses kemudahan pelayanan satu pintu BAZNAS Kota Yogyakarta hanya dengan klik link ini: https://berbagi.link/baznaskotajogja *Kunjungi juga website utama BAZNAS Kota Yogyakarta: https://baznas.jogjakota.go.id/
BERITA07/09/2023 | Amil Lucky
CHAMILA SYAQIB NURKIRANA, PENERIMA BEASISWA KADER HAFIDZ BAZNAS KOTA YOGYAKARTA RAIH JUARA 2 CABANG TILAWAH ANAK PADA MTQ TINGKAT KABUPATEN BANTUL
CHAMILA SYAQIB NURKIRANA, PENERIMA BEASISWA KADER HAFIDZ BAZNAS KOTA YOGYAKARTA RAIH JUARA 2 CABANG TILAWAH ANAK PADA MTQ TINGKAT KABUPATEN BANTUL
Chamila (13 thn) panggilan akrabnya, putri Ibu Jumiyati, penerima beasiswa kader hafidz BAZNAS Kota Yk raih juara 2 cabang tilawah anak pada MTQ tingkat Kabupaten Bantul, Sabtu 9 Shafar 1445 (26/8/2023) bertempat di SMA N 2 Bantul. Ananda Chamila saat ini telah memiliki hafalan Al Qur'an 2 juz. Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Drs.H.Syamsul Azhari, menuturkan melalui program "Yogya Taqwa" BAZNAS Kota Yk memberikan beasiswa bagi penghafal (hafidz) Al Qur'an usia sekolah dasar. Beasiswa diberikan kepada 30 kader hafidz/dzoh masing-masing Rp.500.000/bulan. Salah satu syarat penerima beasiswa yakni anak yang tinggal bersama keluarga, dengan harapan agar menjadi teladan bagi anak seusianya dan penggerak dakwah dilingkungannya. Terima kasih Bapak/Ibu/Sdr semoga ihtiar kita di mudahkan dan di ridloi Allah Swt. Aamiin ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Ayo akses kemudahan pelayanan satu pintu BAZNAS Kota Yogyakarta hanya dengan klik link ini: https://berbagi.link/baznaskotajogja *Kunjungi juga website utama BAZNAS Kota Yogyakarta: https://baznas.jogjakota.go.id/
BERITA07/09/2023 | Amil Lucky
PENERIMA BEASISWA KADER HAFIDZ BAZNAS KOTA YOGYAKARTA RAIH JUARA 2 CABANG TILAWAH DAN HAFIDZ 1 JUZ MTQ TINGKAT KABUPATEN BANTUL
PENERIMA BEASISWA KADER HAFIDZ BAZNAS KOTA YOGYAKARTA RAIH JUARA 2 CABANG TILAWAH DAN HAFIDZ 1 JUZ MTQ TINGKAT KABUPATEN BANTUL
Nisrina Shafa Nabilah (14 tahun) penerima beasiswa kader hafidz BAZNAS Kota Yk meraih juara 2 cabang tilawah dan hafalan 1 juz pada MTQ tingkat Kabupaten Bantul, Sabtu 9 Shafar 1445 (26/8/2023) bertempat di SMA N 2 Bantul. Sebelumnya ananda Shafa meraih juara 1 cabang MHQ lomba keagamaan di SMA N 10. Putri dari Ibu Sri Winarni saat ini telah memiliki hafalan Al Qur'an 5 juz (30, 29, 28, 27, dan 26). Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Drs.H.Syamsul Azhari, menuturkan melalui program "Yogya Taqwa" BAZNAS Kota Yk memberikan beasiswa bagi penghafal (hafidz) Al Qur'an usia sekolah dasar. Beasiswa diberikan kepada 30 hafidz/dzoh masing-masing Rp.500.000/bulan. Salah satu syarat penerima beasiswa yakni anak yang tinggal bersama keluarga, dengan harapan agar menjadi teladan bagi anak seusianya dan penggerak dakwah dilingkungannya. Terima kasih Bapak/Ibu/Sdr semoga ihtiar kita di mudahkan dan di ridloi Allah Swt. Aamiin ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Ayo akses kemudahan pelayanan satu pintu BAZNAS Kota Yogyakarta hanya dengan klik link ini: https://berbagi.link/baznaskotajogja *Kunjungi juga website utama BAZNAS Kota Yogyakarta: https://baznas.jogjakota.go.id/
BERITA07/09/2023 | Amil Lucky
FARAH ALMIRA MEZZA (12 TAHUN) "PENERIMA BEASISWA KADER HAFIDZ" BAZNAS KOTA YOGYAKARTA DITUNJUK MENJADI USTADZ TPA
FARAH ALMIRA MEZZA (12 TAHUN) "PENERIMA BEASISWA KADER HAFIDZ" BAZNAS KOTA YOGYAKARTA DITUNJUK MENJADI USTADZ TPA
Meskipun masih duduk di bangku kelas 6 SD, Farah Almira Mezza saat ini sudah punya hafalan/hafidz 2 juz Al Qur'an. Setiap Jum'at dan Sabtu, 16.30 s/d maghrib, menjadi ustadz Iqra anak-anak TPA Tunas Melati masjid Darussalam. Ketua BAZNAS Kota Yk, Drs.H.Syamsul Azhari menuturkan melalui program "Yogya Taqwa" BAZNAS Kota Yk memberikan beasiswa bagi penghafal (hafidz) usia sekolah dasar. Beasiswa diberikan kepada 30 hafidz/dzoh masing-masing Rp.500.000/bulan untuk tahun 2023/1445. Dikhususkan bagi anak yang tinggal bersama keluarga, dengan harapan menjadi contoh bagi anak seusianya. Semoga penerima beasiswa menjadi anak sholeh/sholehah dan penggerak dakwah Islam di lingkungannya. Aamiin. ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Ayo akses kemudahan pelayanan satu pintu BAZNAS Kota Yogyakarta hanya dengan klik link ini: https://berbagi.link/baznaskotajogja *Kunjungi juga website utama BAZNAS Kota Yogyakarta: https://baznas.jogjakota.go.id/
BERITA30/08/2023 | Amil Lucky
Zakat Fitrah
Zakat Fitrah
Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri. Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra, "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha&rsquo; kurma atau satu sha&rsquo; gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim) Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan. Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha&rsquo; gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi. Besaran zakat fitrah dan fidyah Ramadhan ditetapkan berdasarkan musyawarah BAZNAS Kota Yogyakarta bersama OPD dan Lembaga Agama Islam Tingkat Kota Yogyakarta. Besaran fidyah 0,62 Kg Besar/jiwa/hari atau Rp 11.000/jiwa/hari. dan besaran zakat fitrah 2,5 Kg beras/jiwa atau setara Rp 32.500 BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik, termasuk keluarga rentan yang mengalami kesulitan. Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Ayo akses kemudahan pelayanan satu pintu BAZNAS Kota Yogyakarta hanya dengan klik link ini: https://berbagi.link/baznaskotajogja *Kunjungi juga website utama BAZNAS Kota Yogyakarta: https://baznas.jogjakota.go.id/
BERITA30/08/2023 | Amil Lucky
Zakat Mal
Zakat Mal
Maal berasal dari kata bahasa Arab artinya harta atau kekayaan (al-amwal, jamak dari kata maal) adalah &ldquo;segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki&rdquo; (Lisan ul-Arab). Menurut Islam sendiri, harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan (dimanfaatkan) sesuai kebutuhannya. Oleh karena itu dalam pengertiannya, zakat maal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat maal terdiri atas simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan lain sebagainya. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya Fiqh uz-Zakah, zakat maal meliputi: 1. Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya 2. Zakat atas aset perdagangan 3. Zakat atas hewan ternak 4. Zakat atas hasil pertanian 5. Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan 6. Zakat atas hasil tambang dan tangkapan laut 7. Zakat atas hasil penyewaan asset 8. Zakat atas hasil jasa profesi 9. Zakat atas hasil saham dan obligasi Begitupun dengan yang dijelaskan di dalam UU No. 23 Tahun 2011, zakat maal meliputi: 1. Emas, perak, dan logam mulia lainnya 2. Uang dan surat berharga lainnya 3. Perniagaan 4. Pertanian, perkebunan, dan kehutanan 5. Peternakan dan perikanan 6. Pertambangan 7. Perindustrian 8. Pendapatan dan jasa; dan 9. Rikaz Adapun syarat harta yang terkena kewajiban zakat maal yaitu sebagai berikut: 1. Kepemilikan penuh 2. Harta halal dan diperoleh secara halal 3. Harta yang dapat berkembang atau diproduktifkan (dimanfaatkan) 4. Mencukupi nishab 5. Bebas dari hutang 6. Mencapai haul 7. Atau dapat ditunaikan saat panen ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Ayo akses kemudahan pelayanan satu pintu BAZNAS Kota Yogyakarta hanya dengan klik link ini: https://berbagi.link/baznaskotajogja *Kunjungi juga website utama BAZNAS Kota Yogyakarta: https://baznas.jogjakota.go.id/
BERITA29/08/2023 | Amil Lucky
Zakat
Zakat
Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf). Zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5) Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak. Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa. Dalam Al-Quran disebutkan, &ldquo;Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka&rdquo; (QS. at-Taubah [9]: 103). Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya: 1. harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal 2. harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya. 3. harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang. 4. harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya. 5. harta tersebut melewati haul. 6. pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi. Asnaf (8 Golongan) Penerima Zakat Sebagai instrumen yang masuk dalam salah satu Rukun Islam, zakat tentu saja memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya, salah satu diantaranya adalah kepada siapa zakat diberikan. Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut: 1. Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup. 2. Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan. 3. Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. 4. Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah. 5. Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya. 6. Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya. 7. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya. 8. Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah. Jenis Zakat Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni Zakat Fitrah dan Zakat Mal. Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan. Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain. Zakat mal sebagaimana dimaksud pada paragraf di atas meliputi: 1. Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya 2. Zakat atas uang dan surat berharga lainnya 3. Zakat perniagaan 4. Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan 5. Zakat peternakan dan perikanan 6. Zakat pertambangan 7. Zakat perindustrian 8. Zakat pendapatan dan jasa 9. Zakat rikaz (harta temuan) dimana kadar zakatnya adalah 20%. Syarat zakat mal dan Zakat Fitrah: 1. Harta yang dikenai zakat harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan syariat Islam. 2. Syarat harta yang dikenakan zakat mal sebagai berikut: a. milik penuh b. halal c. cukup nisab d. haul 3. Hanya saja, syarat haul tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, serta zakat rikaz. Sedangkan untuk syarat zakat fitrah sebagai berikut: 1. beragama Islam 2. hidup pada saat bulan ramadhan 3. memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya idul fitri. ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Ayo akses kemudahan pelayanan satu pintu BAZNAS Kota Yogyakarta hanya dengan klik link ini: https://berbagi.link/baznaskotajogja *Kunjungi juga website utama BAZNAS Kota Yogyakarta: https://baznas.jogjakota.go.id/
BERITA28/08/2023 | Amil Lucky
PENERIMA BEASISWA "KADER HAFIDZ" BAZNAS KOTA YOGYAKARTA MENJADI QORI' MALAM TIRAKATAN HUT KE 78 KEMERDEKAAN RI
PENERIMA BEASISWA "KADER HAFIDZ" BAZNAS KOTA YOGYAKARTA MENJADI QORI' MALAM TIRAKATAN HUT KE 78 KEMERDEKAAN RI
Kader Hafidz (KH) BAZNAS Kota Yk a.n. Chamila Syaqib Nurkirana (13 thn), didaulat menjadi qori' malam tirakatan warga RW.07, Semaki Gede Umbulharjo, Selasa 29 Muharram 1445 (16/8/2023) di Balai Gong Semaki Gede. Chamila Syaqib Nurkirana saat ini telah memiliki hafalan Al Qur'an 2 juz. Ketua BAZNAS Kota Yk, Drs.H.Syamsul Azhari menuturkan melalui program "Yogya Taqwa" BAZNAS Kota Yk memberikan beasiswa bagi penghafal (hafidz) usia sekolah dasar. Tahun ini sebanyak 30 anak dan masing-masing menerima beasiswa Rp.500.000/bulan. Syarat penerima beasiswa, minimal memiliki hafalan 1 juz, tinggal bersama keluarga dengan harapan menjadi teladan dan penggerak dakwah bagi anak seusianya. Terima kasih muzaki (pemberi zakat), semoga penerima beasiswa menjadi anak sholeh/hah dan penggerak dakwah Islam dilingkungannya baik rumah maupun sekolah. Aamiin ================ #HartaBerkahJiwaSakinah #PengelolaZakatTerbaikTerpercaya #AmanahProfesionalTransparan #TerimakasihMuzakiDanMustahiq ================ *Ayo akses kemudahan pelayanan satu pintu BAZNAS Kota Yogyakarta hanya dengan klik link ini: https://berbagi.link/baznaskotajogja *Kunjungi juga website utama BAZNAS Kota Yogyakarta: https://baznas.jogjakota.go.id/
BERITA28/08/2023 | Amil Lucky
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.

Lihat Daftar Rekening →